Mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan

Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Masing-masing pihak memiliki kewajiban, kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan, yakni Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dan di tempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 416 pada tangal 28 Maret 2018 di Jakarta, agar seluruh orang mengetahuinya.

Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Status, mencabut

Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Latar Belakang

Pertimbangan Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien adalah:

  1. bahwa tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit sebagai institusi pemberi pelayanan kesehatan dengan karakteristik dan organisasi yang kompleks memiliki dampak hukum terhadap pasien yang menerima pelayanan kesehatan, petugas yang bekerja di rumah sakit, dan masyarakat sekitar;
  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308);

Isi Permenkes Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Kebijakan Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien isinya sebagai berikut (bukan format asli):

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  2. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
  3. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  5. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  6. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah pimpinan yang bertanggung jawab menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pelayanan kesehatan.
  10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB IIKEWAJIBAN RUMAH SAKIT

Bagian KesatuUmum

Pasal 2

  1. Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
    1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
    2. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
    3. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
    4. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
    5. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
    6. melaksanakan fungsi sosial;
    7. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
    8. menyelenggarakan rekam medis;
    9. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
    10. melaksanakan sistem rujukan;
    11. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
    12. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
    13. menghormati dan melindungi hak pasien;
    14. melaksanakan etika Rumah Sakit;
    15. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
    16. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
    17. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
    18. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
    19. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
    20. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
  2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit mempunyai kewajiban mengupayakan:
    1. keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus; dan
    2. keamanan Pasien, pengunjung, dan petugas di Rumah Sakit.

Pasal 3

Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa:

  1. informasi umum tentang Rumah Sakit; dan
  2. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien.

Pasal 4

  1. Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
    1. status perizinan, klasifikasi dan akreditasi Rumah Sakit;
    2. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
    3. jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan;
    4. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
    5. hak dan kewajiban Pasien;
    6. mekanisme pengaduan; dan
    7. pembiayaan.
  2. Dalam hal Rumah Sakit ditetapkan sebagai tempat pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, Rumah Sakit wajib memberikan informasi kepada Pasien dan masyarakat mengenai status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan.
  3. Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
  4. Pemberian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
  5. Pemberian informasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan situs web.

Pasal 5

  1. Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
    1. pemberi pelayanan;
    2. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
    3. tujuan tindakan medis;
    4. alternatif tindakan;
    5. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
    6. rehabilitatif;
    7. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
    8. perkiraan pembiayaan.
  2. Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada Pasien untuk melibatkan Pasien dalam penelitian kesehatan.
  3. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan, hingga Pasien meninggalkan Rumah Sakit.
  4. Penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter, Dokter Gigi atau Tenaga Kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan kewenangannya.
  5. Informasi yang berkaitan dengan pembuatan keputusan atas tindakan medik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b melalui akreditasi Rumah Sakit.
  2. Pelayanan kesehatan yang aman dan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui sasaran keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelayanan kesehatan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagai bagian dari tata kelola klinis yang baik.
  4. Standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan diterapkan dengan memperhatikan standar profesi, standar pelayanan masing-masing Tenaga Kesehatan, standar prosedur operasional, kode etik profesi dan kode etik Rumah Sakit.
  5. Pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tidak membedakan pelayanan kepada Pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan.

Pasal 7

  1. Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan pada instalasi gawat darurat berupa:
    1. triase; dan
    2. tindakan penyelamatan nyawa (life saving) atau pencegahan kecacatan.
  2. Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi gawat darurat menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
  3. Triase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan awal atau skrining secara cepat terhadap semua Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat untuk mengidentifikasi status kegawatdaruratannya dan prioritas penanganan yang harus segera ditindaklanjuti dengan pertolongan pertama sesuai dengan kebutuhan medisnya.
  4. Triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pada setiap Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat.
  5. Prioritas penanganan Pasien didasarkan pada hasil triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
  6. Selain mendapatkan pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat wajib memiliki dokter penanggung jawab pelayanan yang berada ditempat.

Pasal 8

  1. Kewajiban Rumah Sakit berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada Krisis Kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan pelayanan.
  2. Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh Bencana dan/atau berpotensi Bencana.
  3. Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pembentukan tim tanggap darurat Bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan Bencana;
    2. memberikan pelayanan langsung kepada korban Bencana di lokasi Bencana atau di Rumah Sakit; dan
    3. melakukan mitigasi dampak Bencana melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik.
  4. Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Pasal 9

Kewajiban Rumah Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III untuk masyarakat tidak mampu atau miskin, dan/atau untuk peserta jaminan sosial kesehatan.

Pasal 10

Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui:

  1. memberikan pelayanan kesehatan Pasien tidak mampu atau miskin;
  2. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
  3. penyediaan ambulans gratis;
  4. pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa;
  5. bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau
  6. melakukan promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.

Pasal 11

Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan:

  1. menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
  2. membentuk dan menyelenggarakan komite medik, satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi Rumah Sakit lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. melakukan audit medis; dan
  4. memenuhi ketentuan akreditasi Rumah Sakit.

Pasal 12

  1. Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit.
  2. Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

  1. Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit wajib menjadi bagian dari jaringan sistem rujukan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
  3. Upaya rujukan oleh Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara aktif dan berkoordinasi dengan Pasien/keluarga.
  4. Upaya rujukan oleh Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berupa:
    1. melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi Pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan Pasien selama pelaksanaan rujukan;
    2. melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima Pasien dalam hal keadaan Pasien gawat darurat; dan
    3. membuat surat rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.

Pasal 15

  1. Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara:
    1. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi;
    2. membuat peraturan internal Rumah Sakit; dan
    3. memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit.
  2. Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. permintaan untuk melakukan aborsi ilegal;
    2. permintaan untuk eutanasia dan physician assisted suicide;
    3. pemberian keterangan palsu;
    4. melakukan fraud; dan
    5. keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penolakan keinginan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut dan dicatat dalam dokumen tertulis.
  4. Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa rekam medis atau dokumen tersendiri.

Pasal 16

  1. Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l dilaksanakan kepada Pasien yang memerlukan informasi lengkap tentang hak dan kewajibannya termasuk informasi tentang biaya pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.
  2. Informasi tentang hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi hak Pasien dalam menentukan persetujuan tindakan medis atau pengobatan yang akan dilakukan terhadap Pasien.
  3. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan, tertulis, atau dengan cara lain.

Pasal 17

  1. Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan dan standar Rumah Sakit, melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan Pasien, serta melakukan monitoring dan evaluasi penerapannya.
  2. Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
    2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;
    3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
    4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
    5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
    6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
    7. memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
    8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
    9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
    10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
    11. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
    12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
    13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;
    14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
    15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
    16. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
    17. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
    18. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya sebagaimana diamksud pada ayat (2) huruf i termasuk mendapatkan akses terhadap isi rekam medis.
  4. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan.
  5. Dalam rangka memenuhi hak Pasien untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf r, setiap Rumah Sakit wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan.
  6. Unit pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pengumpulan informasi, klarifikasi dan penyelesaian keluhan Pasien atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan/atau prosedur pelayanan di Rumah Sakit.
  7. Keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tersebut harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif.

Pasal 18

  1. Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n dilakukan dengan:
    1. menyusun kebijakan yang kondusif bagi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kode etik Rumah Sakit; dan
    2. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran etik rumah sakit.
  2. Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika Rumah Sakit.

Pasal 19

  1. Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya meliputi:
    1. kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik;
    2. radiasi atau pencemaran bahan-bahan kimia yang berbahaya;
    3. gangguan psikososial; dan/atau
    4. masalah ergonomis.
  2. Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

  1. Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
  2. Program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. imunisasi Dasar;
    2. keluarga berencana;
    3. inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif;
    4. penyediaan ruang menyusui;
    5. program penanggulangan penyakit, antara lain tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria;
    6. pelayanan darah;
    7. rujukan kasus gizi berat;
    8. sistem penanggulangan gawat darurat terpadu;
    9. penggunaan alat kesehatan dengan mengutamakan produk dalam negeri: dan
    10. program pemerintah bidang kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.

Pasal 21

  1. Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh pengguna pelayanan.
  3. Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP).

Pasal 22

  1. Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws).
  3. Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kebijakan umum pelayanan rumah sakit yang mendukung tata kelola korporasi (corporate governance) dan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik.

Pasal 23

  1. Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan, memberikan advokasi hukum, memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik, dan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.
  2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit memiliki kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit.
  3. Kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
    1. memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya;
    2. menetapkan prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian kesehatan secara berkala;
    3. memberikan hak cuti;
    4. memberikan jaminan sosial tenaga kerja; dan
    5. melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan.

Pasal 24

Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh kawasan di dalam Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

  1. Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi ruang bayi, ruang bersalin, ruang perawatan intensif, ruang pemulihan, ruang psikiatri, ruang informasi dan teknologi, ruang penyimpanan berkas rekam medis, ruang lain yang dibatasi aksesnya.
  2. Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan Pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan meliputi dengan:
    1. menyediakan petugas keamanan untuk meminimalisasi risiko kehilangan barang milik pribadi serta aksesibilitas pengunjung yang tidak memiliki kepentingan dengan Pasien atau pelayanan Rumah Sakit;
    2. memelihara kondisi gedung, halaman, dan peralatan Rumah Sakit untuk mengilangkan risiko bahaya bagi Pasien, Tenaga Kesehatan dan pengunjung Rumah Sakit; dan
    3. menyusun rencana tertulis tentang perlindungan terhadap berbagai potensi bahaya atau risiko yang terjadi di Rumah Sakit.
  3. Rencana tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    1. manajemen perlindungan keamanan;
    2. perlindungan keamanan sarana dan prasarana; dan
    3. syarat dan prosedur keamanan.

BAB IIIKEWAJIBAN PASIEN

Pasal 26

Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban:

  1. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
  3. menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit ;
  4. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
  8. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 27

  1. Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h merupakan pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan medis, tindakan medis, dan pelayanan lain yang diterima, yang didasarkan atas itikad baik Pasien sesuai dengan jasa yang diterima.
  2. Dalam hal Pasien belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasien dapat diberikan tenggang waktu sesuai dengan perjanjian antara Pasien atau keluarganya dengan Rumah Sakit.
  3. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tenggang waktu, cara pelunasan kekurangan pembayaran, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  4. Pasien dapat meninggalkan rumah sakit apabila Pasien atau keluarga telah menandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 28

  1. Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Rumah Sakit dan kewajiban Pasien sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
  2. Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat, Badan Pengawas Rumah Sakit, asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi.
  3. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui:
    1. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis;
    2. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
    3. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 29

Dalam hal hasil pembinaan dan pengawasan ditemukan pelanggaran etika dan/atau pelanggaran disiplin profesi, Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat meneruskan hasil pembinaan dan pengawasan kepada organisasi profesi atau majelis disiplin profesi masing-masing.

Bagian KeduaSanksi Administratif

Pasal 30

  1. Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. sanksi administratif ringan;
    2. sanksi administratif sedang; dan
    3. sanksi administratif berat.

Pasal 31

  1. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan tindakan administratif yang diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25, dan berpotensi mengakibatkan terganggunya atau menurunnya kualitas pelayanan di Rumah Sakit.
  2. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. teguran lisan; dan/atau
    2. teguran tertulis.
  3. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat dimana pelanggaran ditemukan.
  4. Pemberian sanksi teguran Lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka pembinaan Rumah Sakit.

Pasal 32

  1. Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan tindakan administratif yang diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25, yang secara langsung berakibat pada terganggunya atau menurunnya kualitas pelayanan di Rumah Sakit.
  2. Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberhentian sementara sebagian kegiatan.
  3. Pemberhentian sementara sebagian kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Menteri yang memberikan izin operasional Rumah Sakit sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  4. Pemberian sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan agar Rumah Sakit melakukan perbaikan pelayanan dan/atau kegiatannya.

Pasal 33

  1. Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c merupakan tindakan administratif yang diberikan kepada Rumah Sakit yang memiliki kebijakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan Pasien tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar.
  2. Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda dan pencabutan izin operasional.
  3. Sanksi denda dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Menteri yang memberikan izin operasional Rumah Sakit sesuai dengan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Selain kewenangan memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3), Menteri memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada:

  1. Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25, dan berdampak luas/nasional; dan/atau
  2. Rumah Sakit yang tidak melaksanakan program nasional pemerintah yang bersifat wajib.

Bagian KetigaTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Paragraf 1Laporan Dugaan Pelanggaran

Pasal 35

Laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25 berasal dari:

  1. pengaduan;
  2. pemberitaan media elektronik/media cetak; dan/atau
  3. hasil monitoring dan evaluasi.

Pasal 36

  1. Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dapat dilakukan oleh:
    1. perorangan;
    2. kelompok; dan/atau
    3. institusi/lembaga/instansi/organisasi.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. dilakukan secara tertulis
    2. memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya; dan
    3. bukan merupakan permintaan ganti rugi.
  3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
    1. identitas pelapor, meliputi nama lengkap, alamat lengkap, nomor kontak (telepon, faksimili, atau email) yang dapat dihubungi (jika ada), dan kedudukan;
    2. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
    3. perbuatan Rumah Sakit yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25;
    4. waktu pelanggaran dilakukan;
    5. alasan pengaduan (kronologis peristiwa yang diadukan); dan
    6. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
  4. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota tempat dimana pelanggaran ditemukan, Pemerintah daerah provinsi, dan Menteri yang mengeluarkan izin operasional Rumah Sakit.
  5. Pemerintah daerah kabupaten/kota tempat dimana pelanggaran ditemukan, Pemerintah daerah provinsi, dan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menjamin kerahasiaan identitas pengadu apabila diminta.

Pasal 37

Pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai pemberitaan yang menjadi isu luas yang dapat ditelusuri kebenarannya.

Pasal 38

  1. Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dapat dilakukan oleh Menteri, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Badan Pengawas Rumah Sakit.
  2. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25, hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat dimana pelanggaran ditemukan, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, atau Menteri yang memberikan izin operasional.

Paragraf 2Pemeriksaan

Pasal 39

  1. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, atau Menteri setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 melakukan pemeriksaan dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan.
  2. Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur:
    1. dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
    2. organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan;
    3. Badan pengawas rumah sakit; dan
    4. ahli.
  3. Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
    1. menerima dan meneliti laporan;
    2. mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
    3. mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku registrasi;
    4. melakukan verifikasi laporan;
    5. melakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian;
    6. malakukan analisis dari seluruh informasi dan temuan; dan
    7. membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau tanpa rekomendasi sanksi.
  4. Tugas melakukan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan oleh tim panel melalui surat menyurat dan/atau media komunikasi lainnya.
  5. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim panel berwenang:
    1. melakukan pemeriksaan dokumen;
    2. mendalami informasi dengan melakukan wawancara kepada semua pihak yang terlibat atau yang mengetahui kejadian;
    3. mengamankan barang bukti;
    4. melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian; dan
    5. berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk penegak hukum.
  6. Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim panel dapat dibantu oleh sekretariat.

Pasal 40

  1. Bukti yang diperoleh oleh tim panel dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa:
    1. surat dan/atau dokumen;
    2. keterangan saksi;
    3. keterangan ahli;
    4. pengakuan terlapor; dan/atau
    5. barang bukti fisik.
  2. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan melakukan analisis oleh tim panel, untuk memberikan rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang dalam memberikan sanksi administratif atau pemberitahuan kepada pelapor bahwa tidak ada pelanggaran.

Pasal 41

  1. Hasil kerja tim panel dibuat dalam bentuk laporan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Menteri sesuai dengan rekomendasi sanksi administratif.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tim panel melakukan pemeriksaan.
  3. Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat disusun, tim panel harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sementara.
  4. Tim panel harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akhir paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan.

Pasal 42

Dalam hal laporan yang berasal dari Pemberitaan media elektronik/media cetak dinyatakan tidak benar, tim panel meneruskan laporan kepada institusi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Pengenaan Sanksi

Pasal 43

  1. Apabila laporan hasil kerja tim panel berupa rekomendasi pemberian sanksi admninistratif ringan, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat dimana pelanggaran ditemukan harus memberikan teguran lisan atau teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
  2. Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tertulis yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
  3. Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima teguran lisan atau teguran tertulis.
  4. Apabila sampai dengan berakhirnya teguran lisan atau teguran tertulis Rumah Sakit yang terkena sanksi administratif tidak melakukan perbaikan, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenakan sanksi pemberhentian sementara sebagian kegiatan untuk Rumah Sakit yang mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau menyampaikan surat tidak melaksanakan sanksi administrasi ringan kepada tim panel untuk Rumah Sakit lain diluar kewenangannya.
  5. Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menindaklanjuti surat tidak melaksanakan sanksi administrasi ringan dengan memberikan rekomendasi sanksi pemberhentian sementara sebagian kegiatan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Menteri yang memberikan izin operasional.

Pasal 44

  1. Apabila laporan hasil kerja tim panel berupa rekomendasi pemberian sanksi admninistratif sedang, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Menteri yang memberikan izin operasional memberikan sanksi pemberhentian sementara sebagian kegiatan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
  2. Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak sanksi pemberhentian sementara sebagian kegiatan diterima.
  3. Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu sanksi pemberhentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Menteri yang memberikan izin operasional dapat memberikan perpanjangan waktu pemberian sanksi paling lama 6 (enam) bulan.
  4. Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Rumah Sakit yang terkena sanksi administratif tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Menteri yang memberikan izin operasional mengenakan sanksi denda dan pencabutan izin, atau menyampaikan surat tidak melaksanakan sanksi administrasi sedang kepada tim panel untuk Rumah Sakit lain diluar kewenangannya.
  5. Tim panel menindaklanjuti surat tidak melaksanakan sanksi administrasi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memberikan rekomendasi sanksi denda dan pencabutan izin kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Menteri yang memberikan izin operasional Rumah Sakit.

Pasal 45

  1. Apabila laporan hasil kerja tim panel berupa rekomendasi pemberian sanksi denda dan pencabutan izin, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Menteri yang memberikan izin operasional harus memberikan sanksi denda dan pencabutan izin kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
  2. Dalam menentukan besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim panel dapat meminta pendapat ahli.
  3. Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak sanksi denda dan pencabutan izin operasional diterima.
  4. Rumah sakit yang telah diberikan sanksi denda dan dicabut izin operasionalnya, dapat mengajukan izin operasional baru untuk rumah sakit tersebut, sepanjang telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan paling singkat 1 (satu) tahun setelah dijatuhkan sanksi administratif berat.

BAB VKETENTUAN PENUTUP

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1609), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2018MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NILA FARID MOELOEKDiundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2018DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

[ Foto Awal Bros hospital at Batam island, Indonesia oleh Masgatotkaca - Karya sendiri, CC BY-SA 3.0, Pranala ]

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

LampiranUkuranPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (238.56 KB)238.56 KB
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan
Permenkes
Rumah Sakit
Pasien
Kewajiban
2018
Kesehatan Umum