Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Masing-masing pihak memiliki kewajiban, kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan, yakni Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dan di tempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 416 pada tangal 28 Maret 2018 di Jakarta, agar seluruh orang mengetahuinya. Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban PasienStatus, mencabutPermenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Latar BelakangPertimbangan Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien adalah:
Dasar HukumDasar hukum Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien adalah:
Isi Permenkes Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban PasienKebijakan Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien isinya sebagai berikut (bukan format asli): PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIENBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB IIKEWAJIBAN RUMAH SAKITBagian KesatuUmumPasal 2
Pasal 3Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa:
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9Kewajiban Rumah Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III untuk masyarakat tidak mampu atau miskin, dan/atau untuk peserta jaminan sosial kesehatan. Pasal 10Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui:
Pasal 11Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan:
Pasal 12
Pasal 13Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh kawasan di dalam Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
BAB IIIKEWAJIBAN PASIENPasal 26Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban:
Pasal 27
BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASANBagian KesatuUmumPasal 28
Pasal 29Dalam hal hasil pembinaan dan pengawasan ditemukan pelanggaran etika dan/atau pelanggaran disiplin profesi, Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat meneruskan hasil pembinaan dan pengawasan kepada organisasi profesi atau majelis disiplin profesi masing-masing. Bagian KeduaSanksi AdministratifPasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34Selain kewenangan memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3), Menteri memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada:
Bagian KetigaTata Cara Pengenaan Sanksi AdministratifParagraf 1Laporan Dugaan PelanggaranPasal 35Laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25 berasal dari:
Pasal 36
Pasal 37Pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai pemberitaan yang menjadi isu luas yang dapat ditelusuri kebenarannya. Pasal 38
Paragraf 2PemeriksaanPasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42Dalam hal laporan yang berasal dari Pemberitaan media elektronik/media cetak dinyatakan tidak benar, tim panel meneruskan laporan kepada institusi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3Pengenaan SanksiPasal 43
Pasal 44
Pasal 45
BAB VKETENTUAN PENUTUPPada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1609), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 47Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Februari 2018MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. NILA FARID MOELOEKDiundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA [ Foto Awal Bros hospital at Batam island, Indonesia oleh Masgatotkaca - Karya sendiri, CC BY-SA 3.0, Pranala ] Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban PasienLampiranUkuranPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (238.56 KB)238.56 KB Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Rumah Sakit Pasien Kewajiban 2018 Kesehatan Umum |