Mengapa hukum administrasi negara sangat penting untuk negara?
Jakarta - Hukum administrasi negara adalah salah satu cabang ilmu hukum. Hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Show Penyebutan istilah hukum administrasi negara berbeda-beda. Misalnya di Belanda menggunakan istilah "administratiefrecht", di Jerman disebut "verwal-tungsrecht", di Perancis disebut "droit administratif", di Inggris dan Amerika Serikat disebut "administrative law". Di Indonesia istilah "administratiefrecht" diterjemahkan bermacam-macam, seperti hukum administrasi, hukum tata usaha negara, atau hukum tata pemerintahan. Perbedaan ini mengakibatkan terjadinya pemakaian istilah yang kurang seragam. Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang, ada beberapa pengertian mengenai hukum administrasi negara, antara lain:
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara. Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara. Sumber Hukum Administrasi NegaraAda beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:
Subyek Hukum Administrasi NegaraSubyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:
Ruang Lingkup Hukum Administrasi NegaraMenurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:
(izt/imk)
Latar belakang skripsi ini adalah gambaran dalam pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. Oleh karena itu di lain sisi fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat dibutuhkan antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan hukum yang ketiganya merupakan sebagian dari penerapan agar tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum. Sehingga tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik. Dengan demikian, jaminan pelayanan oleh penyelenggara negara terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik. Permasalahan dalam skripsi ini adalah fungsi hukum administrasi negara dalam upaya penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa dan bagaimana upaya hukum administrasi negara dalam penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini, secara umum yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana Hukum di Universitas Jember, memberikan sumbangan pikiran khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada di masyarakatyang dapat berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa Fakultas Hukum, dan almamater. Adapun tujuan khususnya yakni untuk mengetahui apakah fungsi hukum administrasi negara dalam upaya penyelenggara pemerintahan yang baik dan barwibawa serta upaya hukum administrasi negara dalam penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana setiap permasalah yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Sedangkan dalam pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pengertian hukum administrasi, pemerintahan yang baik dan bersih yang meliputi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ciri-ciri umum pemerintahan yang baik serta pemerintahan Indonesia tugas, kewajiban serta wewenangnya. Berdasarkan hasil pembahasan, fungsi hukum administrasi negara ada beberapa macam yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum serta upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa. Berdasarkan penjelasan tersebut penulis memberikan saran agar pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan yang ada supaya lebih efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa. Perlu dibentuk lagi lembaga independen, tidak memihak siapapun yang ditempatkan di daerah-daerah supaya lebih efektif untuk memantau kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan publik di daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang di rugikan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Puji syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena berkat rahmat-Nya Buku Ajar ini dapat diselesaikan. Buku ajar ini ditujukan untuk membantu mahasiswa untuk tahu dan lebih memahami serta mengerti tentang Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara sebagai bagian dari hukum publik merupakan mata kuliah yang wajib diberikan kepada mahasiswa, utamanya mahasiswa Fakultas Hukum dan Prodi Ilmu Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Buku ini pada Bab I Pendahuluan memuat tentang Pengertian Hukum, Pengertian Administrasi Negara, Pengertian Hukum Administrasi Negara, Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan bidang hukum lainnya, Obyek Hukum Administrasi Negara, Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara, Tindakan dan Kewenangan Pemerintah, Selanjutnya BAB II Asas-Asas Pemerintahan menjelasknan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (Good Governance); Asas-asas Pemerintahan yang Baik. BAB III Lembaga-Lembaga Penyelenggara Negara berisi materi tentang Penyelenggara Negara; Fungsi-fungsi Penyelenggara Negara; Kewenangan dan Penyelenggara Pemerintah Pusat; Lembaga Penyelenggara Pemerintah Pusat; Kewenangan dan Penyelenggara Pemerintah Daerah; Lembaga Penyelenggara Pemerintah Daerah. Pada BAB IV Aparatur Sipil Negara membahas Pegawai Negeri Sipil; dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di BAB V Instrumen Pemerintahan meliputi Pengertian Instrumen Pemerintahan; Peraturan Perundang-undangan; Ketetapan/Keputusan Tata Usaha Negara; Peraturan Kebijaksanaan; Perizinan; Instrumen Hukum Keperdataan; dan BAB VI Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat pokok pembahasan meliputi: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen; Sanksi-sanksi dalam Hukum Administrasi Negara; Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN); Subyek dan Obyek PTUN dan Kewenangan PTUN. Kehadiran buku ini tidak saja bermanfaat bagi mahasiswa tetapi juga praktisi hukum, para penyelenggara pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Akhir kata penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai diterbitkannya buku ini, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa maupun lembaga. Singaraja, Pebruari 2017 ttd Dr. I Nyoman Gede Remaja,SH.,MH[1] [1] Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja 20180805052633_buku hukum administrasi negara i nyoman gede remaha 2017 |