Mengapa indonesia disebut negara hukum jelaskan

Indonesia adalah negara hukum yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila. Negara hukum berdasarkan pada Pancasila ini berarti suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas atau norma-norma yang terkandung dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar negara.

Mengapa negara Indonesia semakin menjadi negara hukum yang seharusnya?

Dengan adanya warga negara yang patuh serta menjalani hukum yang berlaku dengan taat maka akan membuat negara Indonesia semakin menjadi negara hukum yang seharusnya. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung tinggi oleh rakyat di dalam suatu negara.

Bagaimana dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum?

Dasar Hukum Indonesia Sebagai Negara Hukum. Bukti Indonesia negara hukum / dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum secara mudah bisa dilihat pada UUD 1945. Undang-Undang Dasar tahun 1945 menjadi landasan hukum tertulis di Indonesia karena menyatakan pada pasal 1 ayat 3, bahwa “Indonesia adalah negara Hukum”.

You might be interested:  Mengapa Hati Merupakan Organ Ekskresi?

Apakah Indonesia layak disebut negara hukum?

Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang berbasis Pancasila. Negara hukum dalam arti sempitnya menjelaskan bahwa pemerintah tidak patut mengatur keseluruhan hidup masyarakat. Untuk membuktikan bahwa Indonesia layak disebut negara hukum, berikut adalah ciri-ciri rechtstate yang ditemukan dalam sistem politik Indonesia.

Apa tujuan negara hukum?

Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum. Istilah negara hukum merupakan terjemahan langsung dari istilah (Rechtsstaat).

Mengapa negara kita dikatakan sebagai negara hukum?

Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung tinggi oleh rakyat di dalam suatu negara. Setiap warga negara harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaaan.

Apa yang dimaksud bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Mengapa suatu negara disebut negara hukum brainly?

karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan Pemerintah.

Apa arti negara Indonesia adalah negara hukum brainly?

UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku, dilansir dari situs Pengadilan Militer Balikpapan.

You might be interested:  Mengapa Allah Disebut Al Alim?

Apa yang dimaksud dengan negara hukum brainly?

Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Mengapa Indonesia disebut negara hukum dan apa ciri cirinya?

Jawaban terverifikasi ahli

Kekuasaan berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku2. Menuntut pembagian kekuasaan 3. Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan kehakiman efektif4. Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (ham)5. Adanya legalitasi dalam arti hukum.

dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa negara hukum (rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Menurut Philipus M.

Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum apa yang dimaksud dengan negara hukum?

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.

Bagaimana negara hukum di Indonesia brainly?

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Bagaimana bunyi UUD tahun 1945 pasal 1 ayat 3 serta bagaimana konsekuensi dari pasal tersebut terhadap kehidupan bangsa Indonesia?

Tanpa aturan, sebuah negara akan kacau balau bahkan runtuh. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Implikasinya, masyarakat harus tunduk kepada hukum yang berlaku.

Hepatitis Akut Mengancam, Prokes Tetap Jadi Andalan

Oleh Husnul Abdi pada 21 Nov 2020, 18:00 WIB

Diperbarui 21 Nov 2020, 18:00 WIB

Mengapa indonesia disebut negara hukum jelaskan

Perbesar

Ilustrasi bendera Indonesia (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:  “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Hal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Indonesia adalah negara hukum yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila. Negara hukum berdasarkan pada Pancasila ini berarti suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas atau norma-norma yang terkandung dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar negara.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/11/2020) tentang Indonesia adalah.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Mengapa indonesia disebut negara hukum jelaskan

Perbesar

Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Negara hukum atau memiliki istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Istilah negara hukum mulai berkembang pada sekitar abad ke 19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan. Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman, tentram, sejahtera, dan tertib. Di mana kedudukan hukum setiap warga negara dijamin, sehingga bisa tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Maka dari itu, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Sumber hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana Kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita Bangsa Indonesia adalah mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk, dan tujuan Negara Indonesia. Sedangkan, cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

Dalam mengenal Indonesia adalah negara hukum, kamu tentunya perlu mengenali ciri-ciri negara hukum. Ciri-ciri ini diantaranya adalah adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis, supremasi ukum, adanya perlindungan dan pengakuan HAM, sistem peradilan yang tidak memihak, adanya pembagian kekuasaan yang jelas, adanya peradilan pidana dan perdata, serta legalitas dalam arti hukum itu sendiri.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Mengapa indonesia disebut negara hukum jelaskan

Perbesar

Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Peringatan HUT RI tersebut mengangkat tema "SDM Unggul Indonesia Maju". (Liputan6.com/HO/Kentun

Adanya Sistem Ketatanegaraan yang Sistematis

Ciri-ciri negara hukum yang pertama adalah negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Indonesia adalah negara hukum karena memiliki ciri-ciri ini. Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi  Yudisial (KY)  dan lembaga di daerah lainnya.

Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. Ciri-ciri negara hukum satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyatnya. Tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk para petinggi negara.

Adanya Perlindungan dan Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri negara hukum yang paling utama adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Bagi para pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas.

Sistem Peradilan yang Tidak Memihak

Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah.

Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Adanya Pembagian Kekuasaan yang Jelas

Ciri-ciri negara hukum selanjutnya yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih.

Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat sesuai yang berlaku. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Adanya Peradilan Pidana dan Perdata

Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja. Adanya hukum pidana dan hukum perdata inilah yang merupakan ciri-ciri negara hukum dan negara dapat disebut sebagai negara hukum.

Legalitas dalam Arti Hukum Itu Sendiri

Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu. Legalitas ini pula yang memberikan batasan wewenang para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan jika mereka melanggar hukum yang berlaku.

Hampir semua negara di dunia adalah negara hukum, namun menganut konstitusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis negara hukum yang diberlakukan.

Lanjutkan Membaca ↓

Mengapa indonesia disebut negara hukum jelaskan