Mengapa Indonesia menganut sistem PEMERINTAHAN presidensial

ABSTRAK

Omega, Gracia Filia. 2017. Dinamika Sistem Presidensial Dalam Pemerintahan Indonesia. Skripsi, Jurusan Hukum Dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing [I] Drs. Suparlan Al Hakim, M.Si. Pembimbing [II] Dr. Sri Untari, M.Si.

Kata Kunci: Sistem Pemerintahan, Presidensial.

Setiap negara di dunia tentu memiliki sebuah sistem untuk menjalankan pemerintahan negaranya, sebuah sistem yang berkaitan dengan mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Sistem tersebut umumnya disebut dengan sistem pemerintahan. Sejak masa kemerdekaan Indonesia, negara Indonesia pernah menerapkan dua sistem pemerintahan yakni sistem parlementer dan sistem presidensial.

Penelitian ini bertujuan mengetahui: [1] dinamika perjalanan praktik sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, dan [2] dinamika perjalanan praktik sistem pemerintahan presidensal di Indonesia sesudah amandemen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan. Peneliti dihadapkan langsung dengan teks atau buku-buku pustaka sebagai sumber utama penelitian dan bukan langsung dari lapangan. Dengan menelaah dan mengkaji bahan-bahan pustaka peneliti mendekripsikan, menafsirkan dan membandingkan objek penelitian.

Hasil kajian pustaka peneliti menggambarkan bahwa, pada awalnya UUD 1945 sebelum amandemen menerapkan sistem presidensial. Seiring perubahan kontitusi yakni konstitusi RIS, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer, begitu pula pada masa UUDS 1950. Sistem presidensial kembali diterapkan pada periode 1959 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.Berdasarkan UUD 1945 [sebelum amandemen], negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Tetapi pada praktiknya di lapangan adalah banyak sistem yang paling sering digunakan dalam bagian-bagian pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Indonesia tidak konsisten menerapkan sistem pemerintahan yang mana menerapkan sistem presidensial tapi rasa parlemen karena distorsi posisi Presiden sebagai mandataris MPR. Selain itu masa jabatan presiden tidak terbatas sehingga pada masa Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto mampu memimpin hingga puluhan tahun. Kemudian kegagalan dan mundurnya Presiden Soekarno ditandai dengan nama era reformasi dimana pemurnian sistem presidensial mulai dilaksanakan. Amandemen UUD 1945 berhasil dilaksanakan dengan menghasilkan pembatasan kekuasaan bagi presiden, pemilihan langsung oleh rakyat, dan pemisahan kekuasaan antara presiden dan parlemen. Dalam UUD NRI 1945 menerapkan sistem presidensial dengan gabungan sitem multipartai. Karenanya muncul koalisi partai politik dalam pemerintahan agar mampu tercapainya angka mayoritas di parlemen.

Dari hasil kajian pustaka ini saran yang diberikan adalah pemerintah menerapkan sistem pemerintahan presidensial sesuai dan konsisten dengan karekter sistem presidensial dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat agar masyarakat Indonesia ikut turut mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dengan terus menggiring jalannya pemerintahan. Bagi peneliti selanjutnya hendaknya bisa menambah pengetahuan sehingga penelitian yang akan datang menjadi lebih baik.

ABSTRACT

Omega, Gracia Filia. 2017. Dynamics of Presidential System in Indonesian Goverment. Thesis, Department of Law and Citizenship, Faculty of Social Sciences, State University of Malang. Supervisor [I] Drs. Suparlan Al Hakim, M.Si. Advisor [II] Dr. Sri Untari, M.Si.

Keywords: Governmental, Presidential System.

Every country in the world certainly has a system to run its country government, a system that deals with the mechanism that the government does in carrying out its duties. The system is generally called the system of government. Since the Indonesian independence period, the Indonesian state has applied two systems of government namely the parliamentary system and presidential system.

This study aims to determine: [1] the dynamics of the journey of presidential government system practice in Indonesia prior to the amendment of the 1945 Constitution; and [2] the dynamics of practice journey of the presidential government system in Indonesia after the amendment. The approach used in this research is library research. Researchers are directly faced with text or literature as the main source of research and not directly from the field. By reviewing and reviewing the library materials the researcher decrypt, interpret and compare the object of research.

The results of literature review of the researcher illustrates that, initially the 1945 Constitution before the amendments apply presidential system. As the constitutional changes of the RIS constitution, Indonesia embraces the parliamentary system of government, as well as during the 1950 UUDS. The presidential system was re-enacted in the period 1959 after the issuance of Presidential Decree 5 July 1959 to the present. Based on the 1945 Constitution [before the amendment], the Indonesian state embraces a presidential government system. But in practice in the field are many of the most commonly used systems in parts of Indonesian government using parliamentary system of government. Indonesia does not consistently implement a governmental system which implements a presidential system but a sense of parliament because of the distortion of the position of the President as the mandate of the MPR. In addition, the term of office of the president is not limited so that during the time of President Soekarno and President Soeharto able to lead up to tens of years. Then the failure and resignation of President Soekarno was marked by the name of reform era where the purification of the presidential system began to take place. The 1945 Amendment was successfully implemented by generating power restrictions for the president, direct elections by the people, and the separation of powers between the president and parliament. In the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia adopts a presidential system with a mixed multiparty system. Therefore, a coalition of political parties emerges in the government to achieve a parliamentary majority.

From the results of this literature review the advice given is that the government implements presidential government system in accordance with and consistent with the presidential system character and in accordance with the character of Indonesian society. For the people to help the people of Indonesia participate in realizing a good governance system by continuing to lead the way the government. For the next researcher should be able to increase knowledge so that research will come to be better.

Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:[1]

  • Presiden yang dipilih rakyat
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Pendalaman teori Republik konstitusional Monarki konstitusional Presidensial Semipresidensial Parlementer Parlementer
Kepala negara Presiden Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Presiden Perdana Menteri
Sifat kepala negara Populer Seremonial
Sifat kepala pemerintahan Populer Seremonial Populer
Kekuasaan kepala negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara ditentukan jangka waktu
[maksimal 2 periode]
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
[maksimal 2 periode]
Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presiden ditentukan jangka waktu
[4-6 tahun]
Masa pemilihan umum legislatif tepat waktu berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menter
Kekuasaan negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Pemegang kekuasaan Eksekutif Legislatif
Hak prerogratif untuk eksekutif Presiden Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara Presiden Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut Presiden Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet ya tidak
[kecuali ada undangan Perdana Menteri]
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif tidak ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif tidak ya
Posisi eksekutif Partai politik dan profesional Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen [termasuk partai koalisi]
Hubungan legislatif dan eksekutif harus lepas dari jabatan legislatif merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif sejajar legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif tidak ya
Keputusan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
[keputusan mutlak]
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih ya tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif ya tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara tidak tentu hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara ya tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]
ditunjuk Presiden dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]
Hukuman kepada kepala negara Pemakzulan Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan Pemakzulan Mosi tak percaya
Lingkungan Istana Negara kalangan umum pribadi
Posisi elite/orang kaya setara dianggap bangsawan/feodal

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:

  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogatif [hak istimewa] untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif [bukan kepada kekuasaan legislatif].
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

Artikel utama: § Daftar negara oleh sistem pemerintahan#Sistem presidensial

  •   Afghanistan
  •   Angola
  •   Argentina
  •   Benin
  •   Bolivia
  •   Brasil
  •   Burundi
  •   Chili
  •   Filipina
  •   Kolombia
  •   Komoro
  •   Republik Kongo
  •   Kosta Rika
  •   Siprus
  •   Republik Dominika
  •   Ekuador
  •   El Salvador
  •   Gambia
  •   Ghana
  •   Guatemala
  •   Honduras
  •   Indonesia
  •   Kenya
  •   Liberia
  •   Malawi
  •   Maladewa
  •   Meksiko
  •   Myanmar
  •   Nikaragua
  •   Nigeria
  •   Palau
  •   Panama
  •   Paraguay
  •   Seychelles
  •   Sierra Leone
  •   Sudan Selatan
  •   Sudan
  •   Suriname
  •   Turkmenistan
  •   Amerika Serikat
  •   Uruguay
  •   Venezuela
  •   Zambia
  •   Zimbabwe

  •   Azerbaijan
  •   Belarus
  •   Kamerun
  •   Republik Afrika Tengah
  •   Chad
  •   Guinea [Guinea-Conakry]
  •   Guinea Khatulistiwa
  •   Pantai Gading [Ivory Coast]
  •   Kazakhstan
  •   Mozambik
  •   Namibia
  •   Peru[2]
  •   Rwanda
  •   Korea Selatan
  •   Tanzania
  •   Togo
  •   Uganda
  •   Uzbekistan
  •   Vietnam
  •   Yaman

  • Sistem parlementer
  • Sistem semipresidensial

  1. ^ //www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems
  2. ^ Meskipun ada jabatan perdana menteri, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_presidensial&oldid=20857401"

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề