ABSTRAK
Omega, Gracia Filia. 2017. Dinamika Sistem Presidensial Dalam Pemerintahan Indonesia. Skripsi, Jurusan Hukum Dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing [I] Drs. Suparlan Al Hakim, M.Si. Pembimbing [II] Dr. Sri Untari, M.Si.
Kata Kunci: Sistem Pemerintahan, Presidensial.
Setiap negara di dunia tentu memiliki sebuah sistem untuk menjalankan pemerintahan negaranya, sebuah sistem yang berkaitan dengan mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Sistem tersebut umumnya disebut dengan sistem pemerintahan. Sejak masa kemerdekaan Indonesia, negara Indonesia pernah menerapkan dua sistem pemerintahan yakni sistem parlementer dan sistem presidensial.
Penelitian ini bertujuan mengetahui: [1] dinamika perjalanan praktik sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, dan [2] dinamika perjalanan praktik sistem pemerintahan presidensal di Indonesia sesudah amandemen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan. Peneliti dihadapkan langsung dengan teks atau buku-buku pustaka sebagai sumber utama penelitian dan bukan langsung dari lapangan. Dengan menelaah dan mengkaji bahan-bahan pustaka peneliti mendekripsikan, menafsirkan dan membandingkan objek penelitian.
Hasil kajian pustaka peneliti menggambarkan bahwa, pada awalnya UUD 1945 sebelum amandemen menerapkan sistem presidensial. Seiring perubahan kontitusi yakni konstitusi RIS, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer, begitu pula pada masa UUDS 1950. Sistem presidensial kembali diterapkan pada periode 1959 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.Berdasarkan UUD 1945 [sebelum amandemen], negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Tetapi pada praktiknya di lapangan adalah banyak sistem yang paling sering digunakan dalam bagian-bagian pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Indonesia tidak konsisten menerapkan sistem pemerintahan yang mana menerapkan sistem presidensial tapi rasa parlemen karena distorsi posisi Presiden sebagai mandataris MPR. Selain itu masa jabatan presiden tidak terbatas sehingga pada masa Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto mampu memimpin hingga puluhan tahun. Kemudian kegagalan dan mundurnya Presiden Soekarno ditandai dengan nama era reformasi dimana pemurnian sistem presidensial mulai dilaksanakan. Amandemen UUD 1945 berhasil dilaksanakan dengan menghasilkan pembatasan kekuasaan bagi presiden, pemilihan langsung oleh rakyat, dan pemisahan kekuasaan antara presiden dan parlemen. Dalam UUD NRI 1945 menerapkan sistem presidensial dengan gabungan sitem multipartai. Karenanya muncul koalisi partai politik dalam pemerintahan agar mampu tercapainya angka mayoritas di parlemen.
Dari hasil kajian pustaka ini saran yang diberikan adalah pemerintah menerapkan sistem pemerintahan presidensial sesuai dan konsisten dengan karekter sistem presidensial dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat agar masyarakat Indonesia ikut turut mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dengan terus menggiring jalannya pemerintahan. Bagi peneliti selanjutnya hendaknya bisa menambah pengetahuan sehingga penelitian yang akan datang menjadi lebih baik.
ABSTRACT
Omega, Gracia Filia. 2017. Dynamics of Presidential System in Indonesian Goverment. Thesis, Department of Law and Citizenship, Faculty of Social Sciences, State University of Malang. Supervisor [I] Drs. Suparlan Al Hakim, M.Si. Advisor [II] Dr. Sri Untari, M.Si.
Keywords: Governmental, Presidential System.
Every country in the world certainly has a system to run its country government, a system that deals with the mechanism that the government does in carrying out its duties. The system is generally called the system of government. Since the Indonesian independence period, the Indonesian state has applied two systems of government namely the parliamentary system and presidential system.
This study aims to determine: [1] the dynamics of the journey of presidential government system practice in Indonesia prior to the amendment of the 1945 Constitution; and [2] the dynamics of practice journey of the presidential government system in Indonesia after the amendment. The approach used in this research is library research. Researchers are directly faced with text or literature as the main source of research and not directly from the field. By reviewing and reviewing the library materials the researcher decrypt, interpret and compare the object of research.
The results of literature review of the researcher illustrates that, initially the 1945 Constitution before the amendments apply presidential system. As the constitutional changes of the RIS constitution, Indonesia embraces the parliamentary system of government, as well as during the 1950 UUDS. The presidential system was re-enacted in the period 1959 after the issuance of Presidential Decree 5 July 1959 to the present. Based on the 1945 Constitution [before the amendment], the Indonesian state embraces a presidential government system. But in practice in the field are many of the most commonly used systems in parts of Indonesian government using parliamentary system of government. Indonesia does not consistently implement a governmental system which implements a presidential system but a sense of parliament because of the distortion of the position of the President as the mandate of the MPR. In addition, the term of office of the president is not limited so that during the time of President Soekarno and President Soeharto able to lead up to tens of years. Then the failure and resignation of President Soekarno was marked by the name of reform era where the purification of the presidential system began to take place. The 1945 Amendment was successfully implemented by generating power restrictions for the president, direct elections by the people, and the separation of powers between the president and parliament. In the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia adopts a presidential system with a mixed multiparty system. Therefore, a coalition of political parties emerges in the government to achieve a parliamentary majority.
From the results of this literature review the advice given is that the government implements presidential government system in accordance with and consistent with the presidential system character and in accordance with the character of Indonesian society. For the people to help the people of Indonesia participate in realizing a good governance system by continuing to lead the way the government. For the next researcher should be able to increase knowledge so that research will come to be better.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:[1] Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Pendalaman teori
Republik konstitusional
Monarki konstitusional
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Parlementer
Kepala negara
Presiden
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Sifat kepala negara
Populer
Seremonial
Sifat kepala pemerintahan
Populer
Seremonial
Populer
Kekuasaan kepala negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara
ditentukan jangka waktu
[maksimal 2 periode]seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu
[maksimal 2 periode]Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presiden
ditentukan jangka waktu
[4-6 tahun]–
Masa pemilihan umum legislatif
tepat waktu
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menter
Kekuasaan negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Pemegang kekuasaan
Eksekutif
Legislatif
Hak prerogratif untuk eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara
Presiden
Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
Presiden
Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet
ya
tidak
[kecuali ada undangan Perdana Menteri]
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
tidak
ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif
tidak
ya
Posisi eksekutif
Partai politik dan profesional
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen [termasuk partai koalisi]
Hubungan legislatif dan eksekutif
harus lepas dari jabatan legislatif
merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif
sejajar
legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Keputusan kepala negara
tidak dapat diganggu gugat
[keputusan mutlak]dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
ya
tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
ya
tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
tidak tentu
hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara
ya
tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatifPresiden
Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara
dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]ditunjuk Presiden
dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]
Hukuman kepada kepala negara
Pemakzulan
Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan
Pemakzulan
Mosi tak percaya
Lingkungan Istana Negara
kalangan umum
pribadi
Posisi elite/orang kaya
setara
dianggap bangsawan/feodal
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Artikel utama: § Daftar negara oleh sistem pemerintahan#Sistem presidensial
- Afghanistan
- Angola
- Argentina
- Benin
- Bolivia
- Brasil
- Burundi
- Chili
- Filipina
- Kolombia
- Komoro
- Republik Kongo
- Kosta Rika
- Siprus
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Gambia
- Ghana
- Guatemala
- Honduras
- Indonesia
- Kenya
- Liberia
- Malawi
- Maladewa
- Meksiko
- Myanmar
- Nikaragua
- Nigeria
- Palau
- Panama
- Paraguay
- Seychelles
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Sudan
- Suriname
- Turkmenistan
- Amerika Serikat
- Uruguay
- Venezuela
- Zambia
- Zimbabwe
- Azerbaijan
- Belarus
- Kamerun
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Guinea [Guinea-Conakry]
- Guinea Khatulistiwa
- Pantai Gading [Ivory Coast]
- Kazakhstan
- Mozambik
- Namibia
- Peru[2]
- Rwanda
- Korea Selatan
- Tanzania
- Togo
- Uganda
- Uzbekistan
- Vietnam
- Yaman
- Sistem parlementer
- Sistem semipresidensial
- ^ //www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems
- ^ Meskipun ada jabatan perdana menteri, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_presidensial&oldid=20857401"