mengapa islam melarang untuk membuka aurat jelaskan

Jakarta -

Surat Al Ahzab ayat 59 berisi perintah menutup aurat bagi perempuan. Tak cuma Al Ahzab ayat 59, tiap ayat dalam Al Quran sebetulnya berisi perintah dan petunjuk bagi tiap muslim untuk menjalani hidup.

Berikut bacaan arab, latin, dan terjemahan QS Al Ahzab ayat 59,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Bacaan latin: Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Isi kandungan dari ayat ini menurut tafsir Kementerian Agama [Kemenag] adalah Allah SWT memerintahkan seluruh kaum wanita, termasuk mulai dari para istri Nabi hingga anak perempuan Nabi, untuk mengenakan pakaian yang sopan dengan jilbab yang menutupi tubuh. Terutama saat keluar dari rumah.

Jilbab yang dimaksud dalam surat Al Ahzab ayat 59 menurut tafsir dari Ibnu Katsir yang diamini pula oleh para ahli tafsir Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ata Al-Khurrasani berupa kain penutup yang dipakai di atas kepala.

Perintah ini ditujukan untuk melindungi kaum wanita dari gangguan orang-orang yang menyalahgunakan kesempatan. Sebagaimana pada zaman Nabi, berjilbab dapat membedakan para wanita merdeka saat itu dengan para budak.

Hal ini ditegaskan Ulama Quraish Shihab yang menyatakan sebelum turunnya ayat tersebut, cara berpakaian wanita merdeka dan budak hampir dikatakan sama. Dengan perbedaan cara berpakaian, kehidupan para wanita diharapkan lebih baik dan terhormat.

Sesuai kandungan surat Al Ahzab ayat 59, Allah SWT memerintahkan kaum wanita untuk menutup aurat dengan jilbab untuk melindungi hambaNya. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan keselamatan diri para wanita saat beraktivitas.

Jilbab tidak bertujuan membatasi gerak, aktualisasi, kemajuan dan perkembangan seorang perempuan. Jilbab juga bukan simbol keterbelakangan, kelemahan, atau kekalahan kaum wanita terhadap suatu kelompok di zaman tertentu.

Semoga dengan memahami makna surat Al Ahzab ayat 59 ini kita dapat meningkatkan keimanan kita kepada Allah ya, Sahabat Hikmah. Amin.

[rah/row]

Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya

HUKUM MEMBUKA AURAT BAGI SEORANG PEMBANTU [PEREMPUAN] TERHADAP TUAN RUMAH YANG PEREMPUAN.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami mempunyai pembantu wanita, bolehkah ia membuka auratnya di depan para penghuni rumah yang perempuan, perlu diketahui ia adalah wanita muslimah?

Jawaban
Seorang perempuan kepada perempuan lain, boleh saja melihat mukanya, kepala, kedua tangannya, lengan bawah, kedua kakinya dan betisnya baik ia itu muslim ataupun kafir. Berdasarkan pendapat yang benar dalam penafsiran firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

أَوْ نِسَائِهِنَّ atau wanita-wanita[An-Nur : 31]

Bahwasanya yang dimaksud wanita di sini adalah Al-Jins [jenis] bukan Al-Wafsu [sifat]. Namun ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita di sini adalah wanita-wanita Islam, dengan demikian tidaklah boleh bagi seorang wanita Islam membuka aurat kepada wanita kafir. Dan yang tepat adalah yang dimaksudkan dengan kata wanita-wanita di dalam ayat tersebut adalah Al-Jins [jenisnya] yaitu wanita-wanita dan yang termasuk jenis wanita, dengan demikian boleh bagi perempuan muslim membuka sebagian auratnya kepada wanita kafir.

Disini saya jelaskan pada satu masalah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan melihat aurat perempuan lain, lalu sebagian wanita menyangka boleh saja seorang wanita memakai pakaian-pakaian pendek atau ketat yang tidak sampai ke lutut dan boleh memakai baju yang terlihat bagian dadanya sehingga tampak lengan atasnya, dada dan lehernya. Pendapat yang demikian salah, karena hadits ini menjelaskan ketidak-bolehan wanita melihat aurat perempuan lain, maka yang dibicarakan di sini adalah yang melihat bukan yang memakai, dan apapun bagi yang memakai maka wajib memakai pakaian yang menutup tubuhnya.

Baca Juga  Hukum Mengucapkan Salam Ke Lawan Jenis

Adapun pakaian-pakaian isteri-isteri para sahabat sampai kepada pergelangan tangan, kaki dan kedua mata kaki, dan kerap kali ketika hendak pergi ke pasar, mereka memakai pakaian yang panjang sampai menutupi perbatasan hasta kaki. Demikian itu itu untuk menutupi kedua kaki mereka. Maka di sini terdapat perbedaan antara memakai dan melihat, yaitu bilamana seorang perempuan memakai pakaian yang menutupi auratnya, dan ini mengangkat pakaiannya karena suatu hajat atau lainnya, lantas terbukalah betisnya maka tidaklah haram bagi perempuan lain melihatnya.

Demikian pula bilamana perempuan tersebut berada di antara perempuan-perempuan lain, sedangkan ia memakai pakaian [baju] yang menutup auratnya. Lalu kelihatan payudaranya, karena ia ingin menyusukan anaknya, ataupun kelihatan dadanya, karena suatu sebab, maka yang demikian tidaklah mengapa bila kelihatan di depan mereka. Adapun wanita yang sengaja memakai pakaian yang pendek, maka yang demikian tidak boleh, karena hal tersebut mengandung keburukan dan kerusakan.

[Durus Wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264]

HUKUM MENAMPAKKAN RAMBUT DI HADAPAN WANITA NON MUSLIMAH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?

Jawaban.
Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman Allah.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖ

Baca Juga  Yang Pertama Masuk Surga

” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita ..” [An-Nur/24 ; 31]

Kata ganti dalam ayat أَوْ نِسَائِهِنَّ“ atau wanita-wanita, para ulama berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Wasfu [sifat], yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja. Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pendapat pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh wanita itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non muslimah.

[Fatawal Mar’ah 1/73]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]

Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya

  1. Home
  2. /
  3. Wanita : Konsultasi
  4. /
  5. Hukum Membuka Aurat Terhadap...

Menutup aurat merupakan tuntunan Islam kepada Muslimah.

Selasa , 23 Jun 2020, 22:58 WIB

Reuters/Nyimas Laula

Menutup aurat merupakan tuntunan Islam kepada Muslimah. Muslimah Indonesia [ilustrasi].

Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Sesungguhnya pakaian menunjukkan kepribadian seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT menegaskan sebaik-baik pakaian adalah takwa. Takwa akan melindungi pemakainya dari azab neraka. Sedangkan salah satu bentuk pelaksanaan takwa kepada-Nya bagi seorang Muslimah adalah menutup auratnya dengan jilbab.

Baca Juga

  يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang." [QS Al-Ahzab: 59].   

Ayat senada juga terdapat dalam surat An-Nur ayat 31 bahkan lebih ditekankan lagi agar para Muslimah senantiasa menahan pandangan, memelihara kemaluan, dan membatasi auratnya kecuali kepada mahramnya. Dari segi bahasa, aura' artinya 'keji'. 

Jadi, menutup aurat berarti menutup yang 'keji' untuk menampakkan yang mulia. Oleh karena itu, jika seorang perempuan Muslim telah memasuki akil balig yang ditandai dengan datangnya haid, maka baginya wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan [hadits]. Karena, sesungguhnya yang ditutupi itu adalah sesuatu yang keji bila ditampakkan di depan orang asing, sehingga bisa menimbulkan fitnah.

Kalau seorang perempuan ingin mendapatkan perhatian dari lawan jenisnya tak perlu dengan mempertontonkan anggota tubuhnya, baju terlalu ke atas sedangkan celana terlalu ke bawah, sehingga udel-nya terlihat, misalnya. Hal itu hanya akan melahirkan nafsu, bukan cinta.

Hal ini didukung hasil sebuah penelitian di Amerika terhadap seratus pria yang dihadapkan kepada seorang wanita. Di antara seratus pria tadi, 70 persennya suka melihat dada wanita, 20 persen melihat pinggulnya, dan hanya 10 persen melihat wajahnya.  

Dari hasil penelitian ini tampaknya kaum pria lebih suka melihat buah dada wanita kemudian pinggulnya, baru wajahnya. Karena itu, bagi Muslimah yang telah menutup auratnya didoakan Rasulullah SAW, "Ya Allah, ampunilah perempuan-perempuan yang menutup auratnya dari kalangan umatku." [HR Baihaqi dalam kitab al-Adab].

sumber : Harian Republika

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề