Mengapa para tokoh Islam menyetujui perubahan isi dari sila pertama yang ada di Piagam Jakarta?

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Sebagai ideologi bangsa, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat fundamental. Dasar negara ini dirumuskan oleh beberapa tokoh penting Tanah Air seperti Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo yang berisikan lima sila sebagai unsur utamanya.

Setelah dirumuskan, Pancasila kemudian dirancang lagi oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] dan Panitia Sembilan. Mengutip buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS karya Forum Tentor, proses perancangan ini menghasilkan rumusan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta.

Terjadi beberapa proses perubahan pada rumusan Piagam Jakara, terutama pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Perubahan ini dilakukan karena beberapa alasan.

Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Alasan Perubahan Sila Kesatu Rumusan Dasar Negara

Alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dilandasi oleh beberapa hal. Sila tentang ketuhanan dipindahkan dari sila terakhir menjadi sila pertama ditambah dengan anak kalimat, "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" [kemudian dikenal dengan istilah "tujuh kata"].

Pergerakan BPUPKI Foto: perpustakaan.id

Bagi golongan Islam, penambahan "tujuh kata" itu dianggap penting sebagai bentuk politik pengakuan. Seperti dinyatakan oleh Prawoto Mangkoesasmito, golongan Islam sepakat dengan semua sila Pancasila, namun menuntut penambahan "tujuh kata" dari sila Ketuhanan demi sebuah penegasan. Poinnya, Islam yang selama zaman kolonial terus dipinggirkan akan mendapat tempat yang layak dalam negara Indonesia yang merdeka

Mengutip buku Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila oleh Yudi Latif, hasil rumusan Piagam Jakarta itu mendapat respons yang tajam dari Latuharhary. Dalam tanggapannya pada 11 Juli, dia menyatakan keberatan atas pencantuman "tujuh kata" itu.

"Akibatnya akan sangat besar sekali, umpamanya terhadap pada agama lain. Maka dari itu, saya harap supaya dalam hukurn dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Saya usulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang supaya tidak tidak senang pada golongan yang bersangkutan."

Tanggapan Latuharhary memicu perdebatan pro-kontra menyangkut "tujuh-kata" beserta pasal-pasal turunannya, seperti "agama negara" dan syarat agama seorang Presiden, yang nyaris membawa sidang ke jalan buntu. Berkat kewibawaan Soekarno, kebuntuan tersebut bisa diatasi untuk sementara waktu.

Rapat PPKI 18 Agustus 1945 Foto: perpusnas.go.id

Mengutip buku Pancasila Ideologi Dunia oleh R. Saddam Al-Jihad, meskipun sempat mengalami pro-kontra yang cukup pelik, hasil rumusan Piagam Jakarta dengan pencantuman 'tujuh kata' itu bertahan hingga akhir persidangan pada 17 Juli 1945. Hingga kemudian pada fase pengesahan rumusan dasar negara, perselisihan kembali terjadi.

Bagi anggota-anggota dari golongan kebangsaan, pencantuman "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta yang mengandung perlakuan khusus bagi umat Islam dirasa tidak cocok dalam suatu hukum dasar yang menyangkut warga negara secara keseluruhan.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyetujui naskah Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, kecuali "tujuh kata" di belakang sila Ketuhanan. Tujuh kata itu dicoret dan diganti dengan kata "Yang Maha Esa". Kalimatnya pun berubah menjadi"Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pada masa Orde Baru, Pancasila ditanamkan dengan dogmatis dan juga difungsikan untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik pemerintah saat itu, meskipun para pengkritik tersebut tidak ada hubungannya dengan paham anti-Pancasila. Semenjak jatuhnya Orde Baru, penggunaan Pancasila sebagai tameng rejim sudah tidak terjadi lagi. Masyarakat Indonesia menikmati kebebasan dalam berpendapat termasuk kebebasan untuk mengkritik pemerintah yang pada masa Orde Baru mengkritik biasanya akan berakhir dengan kurungan penjara atau kekerasan.

 Seriring dengan era kebebasan, pengajaran dogma Pancasila melalui Penataran P4 juga dihentikan yang secara relatif menimbulkan “kekosongan ideologi” pada generasi muda oleh karena pengajaran Pancasila yang sebelumnya dogmatis tersebut tidak digantikan oleh metode lain yang lebih komunikatif dan substantif. Pada saat yang bersamaan Indonesia menghadapi derasnya arus informasi dari seluruh dunia melalui internet. Berbagai jenis paham [termasuk paham radikal keagamaan] berseliweran dan berinteraksi dengan kalangan muda yang mengalami kekosongan ideologi. Meminjam istilah Melluci, mereka adalah pengembara-pengembara identitas yang mencari jati dirinya dalam pilihan-pilihan identitas yang dibawa oleh internet terutama melalui media sosial. Pembentukan identitas kelomopok radikal itu akan semakin kuat jika mereka bertemu dengan orang-orang yang memiliki pandangan yang serupa. Kelompok-kelompok radikal keagamaan tersebut menganut apa yang disebut oleh Melluci sebagai monisme totaliter yang memandang bahwa paham mereka adalah satu-satu paham yang akan membawa kebaikan. Orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka dianggap sebagai manusia yang derajatlah lebih rendah.

Kelompok-kelompok radikal ini ikut menunggangi kontestasi Pilkada DKI Jakarta di tahun 2017 yang diwarnai oleh penggunaan isu SARA secara masif pada level akar rumput untuk menjatuhkan kandidat tertentu. Ujaran-ujaran kebencian diutarakan untuk merendahkan kandidat yang memiliki latar belakang agama dan etnis tertentu. Fenomena tersebut mengajak kita untuk mengingat kembali kesepakatan-kesepakatan dasar dari para pendiri bangsa ketika mereka sepakat untuk mendirikan NKRI.   

Memandang rendah derajat orang lain yang memiliki suku, agama, dan ras yang berbeda tentu saja pengingkaran yang serius terhadap dasar dari yang paling dasar kesepakatan pendirian republik yaitu kesetaraan dan kebersamaan. Menurut Bung Karno, lima sila dari Pancasila jika diperas menjadi satu maka ia menjadi Eka Sila yaitu Gotong-Royong.  Menurut Bung Karno, “Gotong Royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Ho-lopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama. Itulah gotong-royong!”

Kekosongan ideologis akibat lemahnya pembumian Pancasila oleh apparatus sosial juga memunculkan kelompok-kelompok yang memunculkan kembali gagasan dasar negara dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan  syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan sila pertama itu kemudian diubah melalui sidang BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi rumusan Pancasila yang seperti yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian, masih terdapat kelompok-kelompok yang dengan lantang dan terbuka ingin kembali pada gagasan Piagam Jakarta.

Kelompok-kelompok ini mengambil sebagian potongan dalam sejarah dan kemudian memaknai sendiri dengan bias kepentingan dan monisme totaliternya sehingga makna sejarah yang sesungguhnya tidak mereka indahkan, bahkan mungkin tak terlihat oleh mereka. Memang benar bahwa Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 telah ditandatangan oleh BPUPKI yang dipimpin oleh Soekarno. Pada saat itu sila “Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan  syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dianggap sebagai diskriminasi oleh karena hanya mengikat bagi pemeluk agama Islam. Bahkan anggota BPUPKI yang beragama Kristen yaitu A.A. Maramis tidak berkeberatan dengan sila tersebut. Namun yang dipikirkan oleh anggota BPUPKI tersebut tidak sama dengan yang pikirkan oleh kalangan masyarakat yang bergama lain. Adalah seorang perwira utusan Angkatan Laut Jepang yang bertemu Bung Hatta pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945. Perwira itu menyampaikan bahwa wakil-wakil umat Protestan dan Katolik yang berada dalam wilayah kekuasaan Angkatan Laut Jepang sangat berkeberatan dengan bagian kalimat  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka sadar bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, namun dengan mencantumkan ketetapan seperti itu dalam pembukaan dan dasar berdirinya suatu negara merupakan “diskriminasi” terhadap mereka golongan minoritas. Dalam buku autobiografi Bung Hatta disebutkan bahwa jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

Bung Hatta adalah negarawan yang memiliki keterampilan memahami yang sangat baik. Horizonnya  terhadap sila dalam Piagam Jakarta tersebut berdialog dengan horizon yang dimiliki oleh wakil-wakil dari umat Protestan dan Katolik dan kemudian menghasilkan yang disebut oleh ahli hermeneutik Gadamer, sebagai fusi horizon. Horizon dari Bung Hatta bersifat terbuka sehingga ia membuka diri terhadap berbagai kemungkinan makna yang muncul dan berbagai kemungkinan akibat yang muncul di kemudian hari. Keterbukaan horizonnya itu membuatnya melihat makna yang sebelumnya tidak terlihat. Dalam autobiografinya, Hatta menyatakan bahwa kalau Indonesia tidak bisa bersatu, maka bisa dipastikan daerah-daerah di luar Jawa dan Sumatera [tempat domisili penduduk non-Muslim] akan kembali dikuasai oleh Belanda.

            Tak lama waktu yang diperlukan oleh Hatta untuk memahami kekhawatiran dari kelompok-kelompok minoritas tersebut. Ia memutuskan untuk membahas masalah tersebus pada sidang PPKI keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum sidang dimulai, Hatta mengadakan pertemuan pendahuluan dengan 5 anggota PPKI lainya yaitu Ki Bagus Hadikoesoemo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan. Pertemuan itu menyepakati untuk mengganti kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rapat pendahuluan atas inisiatif Hatta itu menyetujui bahwa peraturan dalam kerangka syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam, dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang ke DPR, yang jika diterima oleh DPR maka mengikat umat Islam Indonesia. Rapat itu juga menyepakati bahwa hukum nasional berlaku untuk semua warga negara. Perbedaan hukum antara penduduk yang beragama Islam atau beragama Kristen akan terdapat terutama dalam bidang hukum keluarga. Dalam bidang hukum perdata lainnya seperti hukum perniagaan dan hukum dagang, berlaku hukum yang setara untuk semua penduduk.  Ketika memasuki sidang pleno PPKI, usulah perubahan yang telah disetujui oleh 5 orang tadi dalam rapat pendahuluan sebelum sidang resmi, kemudian disetujui oleh sidang lengkap dengan suara bulat.

            Inisiatif dari Bung Hatta itu dapat dikatakan menjaga semangat inti sari dari Pancasila yaitu Gotong Royong seperti yang diutarakan oleh Sukarno. Dalam semangat kesetaraan dan kebersamaan, Hatta berjasa dalam memahami kehendak dari berbagai golongan masyarakat dan sehingga akhirnya dapat menghadirkan hukum publik yang bersifat nasional yang berlaku untuk seluruh penduduk. Kesetaraan hukum nasional itu tidak memandang mayoritas dan minoritas. Semangat dari pada pendiri bangsa dalam menyepakati nilai-nilai kesetaraan dan kebersamaan kini mendapat ancaman dari kelompok-kelompok yang memandang kelompok masyarakat lain sebagai warga yang statusnya lebih rendah sehingga harus dicaci maki jika warga dari kelompok ini ikut dalam pemilihan pejabat publik.  Agar semangat gotong royong dalam Pancasila itu tetap terjaga ia harus dipertahankan dengan aktif. Sudah saat mayoritas yang diam masuk ke ruang publik untuk menjadi Bung Hatta yang baru yang menjawab tantangan kekininian sama seperti halnya Bung Hatta yang juga telah menunaikan tanggung jawab sejarahnya. 

I Made Anom Wiranata, SIP, MA Dosen Prodi Hubungan Internasional

FISIP UNUD

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề