Mengapa rosul menolak menetapkan harga
ISLAM DAN PASAR Show Oleh: Tingginya harga beberapa kebutuhan pokok di pasar belakangan ini membuat beban ekonomi masyarakat khusus masyarakat kecil semakin berat. Alih-alih dapat memperbaiki kesejahterahan hidup di awal tahun 2011, untuk persoalan pemenuhan kebutuhan pokok saja sudah sangat susah. Masyarakat badarai mesti pandai mengenjangkan ikat pinggang ketika berhadapan dengan persoalan meroketnya harga-harga di pasar. Membincangkan soal harga berarti membahas pasar. Secara substansi, pasar merupakan pertemuan supply dan demand – yang merupakan kekuatan yang mendomonasi terbentuknnya harga. Tulisan berikut ini mencoba memaparkan pasar dan variabel determinannya dari kacamata Islam. Secara prinsip, pasar dalam Islam menemati peran penting bagi aktivitas ekonomi sebagaimana dalam teori ekonomi konvensional. Pasar menjadi tempat bertemunya supply dan demand dan juga pasar menjadi mata rantai terakhir bagi produsen yang menghasilkan barang-barang kebutuhan orang banyak dengan konsumen. Imam al-Qazali (1058-1111M), menjelaskan, pasar terbentuk dari pertemuan dua hal tersebut. Lebih lanjut dikatakan, ”Dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia.Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana tidak ada lahan pertanian.Namun secara alamiah mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja tukang kayu membutuhkan makanan tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan problem. Oleh karenanya, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpan hasil hasil pertanian di pihak lain. Tempat ini yang akan ddatangi pembeli sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga tersebentuklah pasar. Petani, pandai besi dan tukang kayu juga terdorong untuk pergi ke pasar untuk melakukan barter. Jika tidak ditemui orang yang melakukan barter maka ia kan menjual dengan harga murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang menjual untuk suatu tingkat keuntungan. Melihat pembentukan pasar di atas, maka persoalan persediaan atau penawaran (supply) dan permintaan (demand ) suatu barang kebutuhan yang berimplikasi pada tingkat harga (price) menjadi hal penting dan utama. Artinya ketika membicarakan dan membedah persoalan pasar maka masalah persediaan atau penawaran dan permintaan barang serta tingkat harga merupakan elemen penting yang harus diperhatikan. Bahkan dalam teori kapitalis dan sosialis sekalipun, masalah pasar juga berbega pada tiga masalah tersebut; penawaran dan permintaan serta tingkat harga suatu barang. Islam memandang persoalan penawaran dan permintaan serta harga adalah masalah penting yang sangat mempengaruhi mekanisme pasar. Ketiga masalah tersebut haruslah berjalan secara adil (justice) dan alamiah dan selalu berada dalam koridor nilai-nilai moral seperti persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), dan keterbukaan (tranparancy). Atas dasar ini, maka seluruh aktivitas atau praktek bisnis (ekonomi) di pasar yang berpeluang munculnya ketidakadilan, persaingan tidak sehat, kecurangan dan ketidakseimbangan informasi (asimetric information) dilarang. Bentuk praktek yang dilarang diantaranya; Pertama, Talaqqi rukban, yaitu transaksi yang terjadi sebelum penjual masuk ke pasar. Praktek ini jamak dilakukan masyarakat, dimana para pembeli berebut menyongsong penjual yang membawa barang dagangan dari desa (entry barrier). Pembeli memanfaatkan ketidaktahuan penjual tentang harga yang berlaku di pasar untuk mendulang keuntungan sebanyak mungkin. Bisnis ala talaqqi rukban ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Kedua, mengurangi timbangan dan takaran barang. Pedagang sering “memainkan” timbangan dalam rangka memperoleh keuntungan. Praktek curang dalam timbangan menjadi kebiasaan sebagian pelaku bisnis dan dijadikan cara untuk meraup keuntungan (profit) di atas derita orang lain. Ketiga, menyembunyikan barang cacat (tadlis). Praktek ini melakukan tipuan kepada pembeli dengan memamerkan barang yang dijual sisi baiknya saja dan cacat yang terdapat di barang tersebut disembunyikan. Dalam praktek ini keuntungan diraih dari kerugian dan penderitaan orang lain Keempat, praktek najasi ( transaksi dengan propaganda), dimana penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang yang dijual dan berpura-pura untuk membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi (sebenarnya ia tidak memiliki kebutuhan akan barang tersebut). Prilaku ini menciptakan distorsi pasar dalam harga karena agregat permintaan (demand) yang terjadi bukan sesungguhnya (semu).Kelima, Ihtikar yaitu penimbunan barang kebutuhan pokok dengan tujuan barang menjadi sepi di pasaran. Ketika permintaan terhadap barang tersebut banyak sementara barang sepi maka harga akan naik. Di saat inilah barang yang ditimbun “dilempar” ke pasar. Sehingga pelaku bisnis dapat mengambil keuntungan sebanyak mungkin. Selain itu, peran pemerintah di pasar juga penting diperhatikan. Sebagai penguasa di Madinah, Rasulullah Saw sangat menghargai harga yang ditetapkan secara alamiah menurut mekanisme pasar dan menyuruh masyarakat untuk mematuhi harga tersebut. Beliau menolak untuk menetapkan harga saat harga barang naik tajam. Para sahabat meminta supaya Rasul menetapkan harga. Rasul menjawab permintaan ini dengan ungkapan,” Allah sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah rezki. Aku berharap dapat menemui Tuhanku dimana kamu sekalian tidak menuntutku karena kezhaliman dala hal harta dan darah (HR. Abu Daud). Hadist qauliyah ini bukan berarti pemerintah tidak dibolehkan menentukan dan membuat regulasi di pasar terutama berkaitan dengan harga. Pemerintah boleh melakukan campur tangan dalam masalah pasar jika di pasar terjadi distorsi terhadap mekanisme pasar yang disebabkan perangai pelaku bisnis yang melakukan kelima bentuk praktek terlarang di atas. Karena kelima praktek di atas akan menimbulkan ketidakadilan, harga naik tak terkendali, persaingan tidak sehat, kecurangan dan ketidakseimbangan informasi (asimetric information). Memperhatikan paparan di atas jelaslah bahwa point Islam tentang pasar adalah nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi oleh pelaku bisnis di pasar. Persoalan sekarang adalah siapa yang menjamin semua nilai-nilai tersebut berjalan dengan baik di pasar? Jawaban ini telah dicontohkan Rasul dan para sahabat mengelola pasar Madinah. Suatu ketika Rasul melakukan kunjungan mendadak ke pasar. Dalam kunjungan tersebut beliau mendapati prilaku pedagang yang meletakkan kurma berkualitas baik di atas dan kualitas buruk di bawah. Meresponi kejadian ini, Rasul memerintahkan pedagang Madinah untuk bersikap jujur dan tidak merugikan konsumen. Berikutnya, berdirilah lembaga al-hisbah yang bertugas; menjamin lancarnya pasokan kebutuhan ke pasar, mencegah distorsi pasar, dan memantau harga. Ke depan, apa yang dilakukan Rasul dan sahabat di atas patut ditauladani pemerintah untuk lebih memperdayakan Dinas Pasar dan Satpol PP serta stakeholder lainnya dalam rangka menjamin mekanisme pasar berjalan dengan baik, pasar jauh dari distorsi dan harga-harga barang terutama kebutuhan pokok terpantau dan terkendali. Sehingga dengan bekerjanya lembaga pemerintahan tersebut dengan baik pasar dapat disterilkan dari ulah spekulan yang mengeruk keuntungan atas kesusahan dan penderitaan masyarakat ekonomi lemah.Semoga! Bagaimana pendapat Rasulullah tentang harga?Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.?( HR. Abu Daud [3451] dan Ibnu Majah [2200]).
Bagaimana pandangan Islam dalam penentuan harga pasar?Sistem Islam menolak menetapkan harga oleh penguasa, karena Allah-lah yang menentukannya. Harga yang terbentuk harus sesuai dengan kekuatan penawaran (suplay) dan permintaan (demand) pasar. Olehnya itu harga barang tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand.
Bolehkah pemerintah menetapkan harga pasar jelaskan dengan mengemukakan pendapat para ulama?Penentuan harga berlandaskan hadits ini secara zahir dilarang secara keras karena datang dengan kezaliman. Pendapat Yahya merujuk pada syekhnya yaitu Ibn Wahab yang mendengar dari Imam Malik, yaitu “Janganlah di antara kalian menetapkan harga atas lainnya di pasar kalian, maka hal tersebut adalah kezaliman.”
Apakah pemerintah boleh menentukan harga pasar?Di antaranya hadis riwayat Anas bin Malik yang dinukil oleh Imam Tirmidzi. Hadis itu menegaskan bahwa pemerintah tidak berhak menetapkan harga.
|