Menjaga keutuhan nkri dapat dilakukan dengan cara mewujudkan titik-titik dan titik-titik

Apa maksud berpartisipasi menjaga keutuhan NKRI?​ Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Sebagai warga bangsa dan warga negara sudah selayaknya turut berpartisipasi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, sehingga dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesatuan adalah bentuk negara, sedangkan republik adalah bentuk pemerintahannya.

Berikut ini 3 contoh berpartisipasi menjaga keutuhan NKRI:

Partisipasi tenaga

Partisipasi tenaga untuk menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari hal-hal kecil, misalnya gotong royong. Gotong royong adalah kepribadian masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia, sejak dahulu kala dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa dalam suasana gotong royong. Dalam keseharian, kita dengan mudah menjumpai warga yang bekerjasama membersihkan lingkungan, membangun tempat ibadah, sampai tolong menolong saat terjadi bencana alam. Itulah contoh sehari-hari tentan gotong royong.

Gotong royong dapat berarti, bekerjasama untuk mencapai hasil yang diinginkan. Sikap gotong royong adalah menyelesaikan pekerjaan secara bersama-sama dan menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil.

Gotong royong memiliki arti penting dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan solidaritas dan rasa kekeluargaan dengan sesama. Oleh karena itu, gotong royong menjadi tanggung jawab setiap warga masyarakat.

Partisipasi pikiran

Partisipasi pikiran untuk menjaga keutuhan NKRI adalah dengan menghargai perbedaan saat bermasyarakat, berada di sekolah dan lingkungan kerja. Indonesia adalah negara multikultural, tapi bukan negara multikulturalis. Karena itu multikulturalisme tidak menjadi solusi dalam pengelolaan keragaman di Indonesia.

Baca Juga:

Toleransi perlu ditengah masyarakat yang berbeda-beda. Perbedaan adalah keniscayaan dalam masyarakat. Sebagaimana mestinya seorang saudara, maka tidak boleh untuk saling menjatuhkan karena dia atau mereka berbeda. Terutama, untuk membuat keberagaman di Indonesia tetap berjalan.

Di negara yang lainnya, tentu tidak memiliki keberagaman yang begitu banyak. Memang, tugas masyarakat Indonesia saat ini cukup berat. Karena, harus menjaga keberagaman ini dalam bingkai kesatuan Indonesia.

Partisipasi uang atau barang

Partisipasi uang atau barang untuk menjaga keutuhan NKRI contohnya dengan membayar pajak dan bea. Contoh sederhananya adalah saat berbelanja di toko atau supermarket, membayarkan pajak pertambahan nilai (PPN).
Membeli produk-produk dalam negeri dan mencintai hasil produksi dalam negeri.

Itulah 3 hal yang dilakukan untuk berpartisipasi menjaga keutuhan NKRI.

Alat Pemersatu Bangsa

Menjaga keutuhan nkri dapat dilakukan dengan cara mewujudkan titik-titik dan titik-titik

Alat pemersatu bangsa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Baca Juga: Manfaat dari Persatuan dan Kesatuan di Lingkungan Masyarakat

Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari pemerintah kolonial Belanda atau pun Jepang. Kemerdekaan Indonesia diraih melalui perjuangan panjang oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.

Lima alat pemersatu bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

Dasar Negara Pancasila

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus gagasan tentang dasar negara Pancasila adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terbentuk tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945 kemudian mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945 merupakan badan resmi yang membahas dasar negara. Badan ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka, merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah permasalahan “Dasar Negara”.

Sidang BPUPKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: sidang pertama berlangsung tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang pertama ini akan dibahas dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Baca Juga: Sebutkan Contoh Persatuan dan Kesatuan Terhadap Diri Sendiri Dalam Kehidupan Sehari-hari

Sidang BPUPKI pertama berlangsung selama empat hari, secara berturut-turut tiga tokoh yang tampil berpidato menyampaikan gagasan/usulan sebagai calon dasar negara.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya menetapkan UndangUndang Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang rumusannya sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Menjaga keutuhan nkri dapat dilakukan dengan cara mewujudkan titik-titik dan titik-titik

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Persatuan

Dilansir dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.

Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia

Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan 

Bendera Merah Putih merupakan bendera perjuangan bangsa dan simbol kemerdekaan. Bendera Indonesia ini pertama kali dikibarkan saat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, mengikrarkan Proklamasi Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta pada 17 Agustus 1945.

Arti warna merah pada bendera ini yaitu melambangkan keberanian bangsa dalam melawan penjajah, sementara putih melambangkan niat suci para pahlawan dan rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Bendera merah putih berkibar untuk mengenang jasa para pahlawan dan untuk mensyukuri Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap tahun, tepat pada tanggal 17 Agustus diselenggarakan upacara pemasangan dan penurunan bendera di Istana Negara.

Lambang Negara Burung Garuda

Di dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto sebagai lagu wajib perjuangan Indonesia.

urung Garuda melambangkan kekuatan. Warna emas pada burung Garuda melambangkan kemuliaan. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Setiap simbol pada perisai melambangkan setiap ajaran Pancasila, yaitu:

1. Bintang melambangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Rantai melambangkan prinsip Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Pohon Beringin melambangkan prinsip Persatuan Indonesia 4. Kepala Banteng melambangkan prinsip Demokrasi yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial bagi Rakyat Seluruh dari Indonesia

Warna Merah dan Putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Warna merah berarti keberanian dan warna putih berarti kemurnian. Garis hitam tebal di perisai melambangkan wilayah Indonesia dilalui oleh garis Khatulistiwa.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan bangsa Indonesia yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1924. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pertama kali pada saat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Kita harus bersyukur karena memiliki Dasar Negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku dengan budaya yang beraneka ragam, tetapi kita tetap satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

Kita juga memiliki bahasa yang mempersatukan yaitu Bahasa Indonesia, dan memiliki bendera kebangsaan yang sama yaitu bendera Merah Putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus mempertahankan alat-alat pemersatu bangsa Indonesia dan memegang teguh semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan selalu berpedoman kepada dasar negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika kita tentu lebih dapat bersikap bijaksana dalam pergaulan di rumah, lingkungan belajar atau di masyarakat kita yang beragam. Kita akan selalu menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kehidupan yang rukun, serasi dan harmonis dapat terwujud.