Negara Indonesia memiliki beberapa tingkat pengadilan pengadilan tingkat pertama adalah
Lihat Foto Show KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK
Di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menjadi pengadilan negara tertinggi. MA merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali. Selain itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA pun berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Keempat badan peradilan itu, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia Peradilan UmumPeradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah:
Peradilan AgamaPeradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Indonesia merupakan negara hukum, dimana segala perbuatan yang melanggar hukum pasti akan mendapat pengadilan. Untuk itu kita perlu mengetahui lebih dalam mengenai lembaga peradilan terutama di Indonesia, yang akan dibahas lebih lanjut berikut ini. Tingkatan Lembaga PeradilanLembaga peradilan memiliki peranan guna melaksanakan serta menegakkan hukum serta keadilan yang dilandasi oleh Pancasila. Pengadilan sebagai badan penegak hukum yang memiliki tugas dalam memeriksa, mengadili, serta memutuskan sebuah masalah yang diberikan pedanya untuk memperoleh keadilan. Hakim pengadilan tidak memilki hak dalam menolak masalah yang masuk dengan dalih tidak sanggup ataupun tidak terdapat hukum yang mampu dipergunakan guna menyelesaikan masalah tersebut. Hakim harus memperbolehkan setiap masalah yang ada guna disidangkan.
Macam-macam masaah yang masuk harus disesuaikan terhadap tugas serta kewenangan pada setiap badan peradilan tersebut. Sehingga, peranan badan peradilan ialah melakukan kekuasaan kehakiman yang terdapat di Indonesia guna menegakkan hukum serta keadilan. Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan NegeriPeranan pengadilan tingkat pertama ialah memeriksa mengenai sah ataupun tidak sahnya sebuh penangkapan ataupun penahanan yang sudah disodorkan tersangka, keluarga ataupun kuasanya terhadap Ketua Pengadilan yang disertai dengan alasan-alasannya. Tugas serta wewenang pengadilan negeri ialah memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan masalah pidana serta perdata pada tingkat pertama. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, Pengadilan pada Tingkat pertama, serta Pengadilan Negeri dibuat oleh Menteri kehakiman melalui persetujuan dari Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan hukum pengadilan yang mencakup satu kabupaten/kota. Terdapatnya perubahan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, sehingga dalam membentuk Pengadilan Umum dengan fungsi serta kewenangannya terdapat pada Mahkamah Agung. Beberapa hal yang telah menjadi tugas serta kewenangannya, yaitu sebagai berikut:
Pengadilan Tingkat Kedua (Fungsi dan Wewenangnya)Pengadilan Tingkat Kedua atau sering disebut Pengadilan Tinggi yang terbentuk oleh undang-undang. Pengadilan tinggi memiliki daerah hukum yang berkedudukan dalam ibukota provinsi, serta daerah hukumnya mencakup wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi sering mendapat julukan Pengadian Tingkat Banding. Fungsi dari Pengadilan Tingkat Kedua ialah:
Wewenang dari pengadilan Tingkat Kedua ialah sebagai berikut:
Pengadilan Tingkat KasasiKasasi memiliki arti pembatalan putusan ataupun penetapan pengadilan yang berasal dari keseluruhan lingkungan dari peradilan, yang memiliki alasan:
Pengadilan tingkat kasasi, ialah Mahkamah Agung yang memiliki tugas guna memeriksa serta memutuskan.
Dalam persoalan kasasi, Mahkamah Agung memiliki wewenang ialah membatalkan putusan ataupun penetapan pengadilan-pengadilan dalam seluruh Lingkungan Peradilan sebab:
Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu mengenai tingkatan lembaga peradilan, yang terdisi dari tiga tingkatan. Apabila terdapat pertanyaan, masukan ataupun kritikan, silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat. Originally posted 2018-06-01 21:50:44. |