Norma agama merupakan norma yang sumber hukumnya berasal dari
Show
Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Norma Agama? Mungkin anda pernah mendengar kata Norma Agama? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, sumber, ciri, fungsi, tujuan dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Norma Agama
Norma agama merupakan aturan atau kaidah yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman dan lampu penerang manusia dalam menjalani kehidupannya. Aturan atau petunjuk hidup ini sifatnya pasti dan tak ada keraguan karena merupakan “hadiah” langsung dari Tuhan YME. Norma agama dapat kita katakan sebagai bentuk kasih sayang Tuhan terhadap manusia, agar manusia dapat selamat dalam menjalani kehidupannya di dunia hingga menuju akhirat nanti. Dibawah ini uraian lebih jauh tentang norma agama. Secara Umum, Pengertian Norma Agama adalah peraturan atau petujunjuk hidup yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-ajuran yang berasal dari Tuhan. Sumber Norma Agama
Norma agama bersumber dari Tuhan yang dimuat dalam kitab suci agama tertentu. Dalam norma agama diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keimanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya untuk mencapai kebahagian baik yang ada didunia maupun di akhirat nanti. Norma agama menuntut ketaatan mutlak penganut suatu agama. Norma ini mengharuskan penganut suatu agama untuk menaati semua yang diperintahkan dan dilarang agama, sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah. Norma agama bagi sebagian manusia yang menyakininya dianggap sebagai norma yang paling tinggi nilainya. Selain mengatur hubungan antara manusia, norma agama juga mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa serta hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Baca Lainnya : Ovum adalah Oleh sebab itu, norma ini dapat dijadikan sebagai dasar berpikir, berbuat, dan berprilaku untuk menciptakan kehidupan yang selaras dan serasi. Apabila melanggar norma agama, maka akan diberi sanksi dan hukuman yang bersifat langsung atau diakhirat nanti. Sanksi dan hukuman yang diterima didunia adalah depresi, goncangan jiwa maupun perang batin hati nurani. Sedangkan sanksi dan hukuman di akhirat adalah berupa siksaan yang tiada tandingannya, jika terdapat banyak dosa kita dari pelanggaran-pelanggaran yang kita perbuat melampaui dari amalam perbuatan kita didunia. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Pelanggaran terhadap norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan. Akibatnya, si pelanggar akan mendapat hukuman dari Tuhan di akhiran nanti.
Dibawah ini adalah beberapa ciri-ciri norma agama yakni sebagai berikut:
Fungsi Norma Agama
Menurut Prof. Dr. H. Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:
Baca Lainnya : Pengertian Display Tujuan Norma AgamaTujuan norma agama adalah menyempurnakan manusia untuk menjadikan manusia yang baik dan menjauhi hal yang buruk. Norma agama berbeda dengan norma-norma yang lainnya. Norma agama lebih mengarah pada batin manusia. Orang-orang yang menaati norma agama akan memiliki perilaku yang baik. Orang tersebut akan menjalani hidup dengan tenang. Norma agama berperan penting dalam terwujudnya masyarakat yang berakhlak mulia. Akhlak berkaitan dengan perilaku yang baik dan buruk dalam hubungannya terhadap Tuhan dan sesama manusia. Supaya memiliki akhlak yang baik, kita harus berpegang pada norma agama agar mencapai kebahagiyaan dunia dan akhirat. Contoh Norma AgamaNorma agama memiliki banyak contoh yang harus dipatuhi untuk tidak menerima sanksi dan hukuman-Nya. Macam-macam contoh norma agama tersebut adalah sebagai berikut:
Contoh Pelanggaran Norma AgamaPelanggaran norma agama merupakan pembangkangan terhadap perintah Allah SWT, jika kita melanggar norma agama, maka kita akan diberi sanksi yang disebut DOSA.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Norma Agama: Pengertian, Sumber, Ciri, Fungsi, Tujuan dan Contoh. Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
SirajuddinM (2014) Norma Agama Sebagai Sumber Hukum Materil Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia. Doctor thesis, Universitas Brawijaya. AbstractIndonesia sebagai negara Pancasila secara konstitusional bukanlah negara agama, tetapi seringkali mengakomodir norma-norma agama ke dalam pembentukan regulasi. Negara Pancasila membina dan mengakui eksistensi agama-agama yang dianut oleh rakyatnya selama sesuai dengan norma keberadaban dan keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Apakah kedudukan dan fungsi norma agama memiliki landasan konstitusional dalam pembentukan Peraturan Daerah?, Bagaimana proses resepsi norma agama ke dalam peraturan daerah?, Bagaimanakah karakteristik dan penjabaran norma agama ke dalam peraturan daerah?Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan (comprative approach) dengan kerangka teori yang memuat, Teori Hierarki Norma Hukum Dalam Perundang-Undangan, Teori Relasi Antara Negara dan Agama, dan Teori Politik Hukum. Analisis penelitian terhadap masalah pertama ditemukan bahwa tidak disebutkan secara ekplisit bahwa norma agama dapat dijadikan sumber norma dalam pembentukan Perda di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hal ini ada perbedaan dengan norma-norma yang terdapat dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sehingga terjadi konflik ideologis, implikasi adanya ketidaksepahaman tentang penjabaran norma agama dalam perda yang dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Pembentukan Perda didasarkan kepada norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, yaitu norma kesusilaan, adat, agama dan norma hukum. 2. Indonesia sebagai negara hukum, menempatkan asas legalitas sebagai landasannya ditandai dengan pembentukan perundang-undangan, pembentukan perundang-undangan mengisyaratkan adanya aspirasi masyarakat sebagai wujud demokrasi. 3. Pembentukan hukum dipengaruhi oleh faktor non-hukum seperti agama, ekonomi, politik dan sebagainya, di samping itu pembentukan hukum Indonesia didasarkan pada tiga pilar sistem hukum (Adat, Islam dan Barat). Sebagai rekomendasi untuk menjamin terwujudnya penjabaran norma-norma agama dalam Perda sebagai berikut: 1. Perlunya penegasan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan bahwa norma-norma agama memiliki kedudukan sebagai sumber hukum. 2. Sebaiknya dalam upaya meresepsi norma agama ke dalam peraturan daerah mengedepankan toleransi dan prinsip-prinsip demokrasi, bukan dengan cara-cara masif. xi 3. Untuk menghindari potensi terjadinya ekses di masyarakat, sebaiknya norma agama yang diresepsi adalah norma agama yang berkarakter inklusif. Sedangkan norma agama yang berkarakter eksklusif perlu pengaturan secara eksplisit di dalam Perda yang bersangkutan, bahwa Perda tersebut hanya berlaku pada masyarakat yang terikat pada norma agama tersebut, sehingga tidak dapat dipaksakan atau diterapkan pada pihak lain. English AbstractPancasila state is defined `religious nation state`, that is neither religious nation-state (based on certain religion) and also not a non-religious nation (a na-tion without religion at all). Pancasila state organises and admits the existence of religion worshipped by the followers as long as it suits civilization and jusrice norm. In line with the background above, the researchers arranges the following formula-tion the problem: Is the position and function of positive religious norms have a constitutional basis for the establishment of the local regulation?, How is the re-ception of religious norms into local regulations?, and How do the characteristics of local regulations originating from the norms religion? The research belongs to of legal research with statute approach, conceptual approach, case and comparative approaches using the theoretical framework as a knife analysis, Hierarchy Law Norm in constitution Theory, Relations Between State and Religion Theory, Law and Political Theory. The analysis of the first problem is found that is not men-tioned explicitly that religious norms can be a source of norms in the formation of legislation in constitution Number 12 year 2011, it is no difference with the norms contained in the Pancasila and UUDNRI 1945resulting in an ideological conflict, the implications of the existence of disagreement about the translation of religious norms in the regulations that can be expressed as follows: 1. Establishment of legislation based on the norms prevailing in society, namely moral norms, customs, religion and the rule of law. 2. Indonesia as a country of law, putting the principle of legality as its foundation is characterized by the formation of legislation, the establishment of legislation suggests the existence of society as part of the democratic aspirations. 3. The establishment of law is influenced by non-legal factors such as religion, economics, politics and so on, in addition to the formation of Indonesian law is based on the three pillars of the legal system (Indigenous, Islam and the West). As a recommendation as to ensure the translation of religious norms in the regulation as follows: 1. The need for affirmation explicitly in the legislation that religious norms have a position as a source of law. 2. Should the attempt meresepsi religious norms into local regulations promoting tolerance and democratic principles, not by means of massive. 3. To avoid the potential for excess in society, religious norms should diresepsi are inclusive character of religious norms. While the exclusive character of religious norms necessary arrangements explicitly in the law is concerned, that the law applies only to people who are tied to the religious norms, so it can not be im-posed or applied to any other party. Full text not available from this repository.Actions (login required)
|