Orang yang bekerja mengurusi zakat disebut

tirto.id - Membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Sementara bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya sehari-hari, maka perintah membayar zakat tidak diwajibkan pada mereka, tetapi sebaliknya, mereka harus diberikan zakat.

Dalam surah At-Taubah ayat 60, disebutkan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya adalah amil yang berada di urutan ketiga setelah fakir dan miskin.

Amil sendiri berasal dari kata amila ya’malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu.

Kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. Sementara Imam Syafi’i menyebutkan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat.

Singkatnya, amil zakat adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, pendistribusian zakat dilakukan oleh beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni.

Mereka diangkat oleh Rasulullah dan diserahkan tanggung jawab untuk mengatur pendistribusian zakat secara profesional.

Setiap petugas tersebut mengemban kewajiban untuk mengumpulkan dan menyerahkan zakat di wilayah tertentu.

Di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, dijelaskan Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Akil balig
  • Jujur
  • Punya ilmu dalam hukum zakat
  • Kuat jiwa dan raga
Sementara itu, Indonesia sendiri juga telah menerbitkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat, meliputi:

1. UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

BAZNAS sebagai badan yang melakukan pengelolaan zakat berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Lalu, sebagai rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota.

BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur, setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS sedangkan BAZNAS kabupaten/kota Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS

2. PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat:

1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

2. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

3. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

4. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.

5. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam,pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.

6. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, diketahui bahwa terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia, yaitu:

  • Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten;
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS;
  • Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.
Berbeda dengan amil zakat yang diangkat oleh presiden atau pejabat yang berwenang, panitia zakat dibentuk atas prakarsa masyarakat seperti di pedesaan, perkantoran, atau sekolahan.

Walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendisitribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar’i seperti amil resmi.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal, Nisab, dan Cara Penyalurannya

Perbedaan selanjutnya antara panitia zakat dan amil syar’i terletak pada gugurnya kewajiban muzakki (orang yang menunaikan zakat).

Ketika muzakki menunaikan kewajibannya dan menyerahkan zakat kepada amil, kewajibannya telah gugur walaupun misalnya zakat tersebut tidak didistribusikan kepada mustahiq (golongan penerima zakat).

Sementara apabila muzakki menyerahkan zakat kepada panitia zakat dan panitia zakat tidak mendistribusikannya, maka kewajiban zakat masih belum gugur.

Oleh karena itu, Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH Munawir yang juga Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pringsewu menyarankan kepada para panitia zakat di masjid atau mushola dan badan non-syar’i lainnya untuk segera melegalkan izin kepengurusannya ke Lazisnu Kecamatan masing-masing sehingga mendapat status menjadi amil syar’i.

Baca juga:

  • Apa Itu Muzakki & Syarat Orang yang Terkena Kewajiban Berzakat
  • Pengertian Zakat dan Macam-Macamnya Menurut Agama Islam

Baca juga artikel terkait AMIL ZAKAT atau tulisan menarik lainnya Frizka Amalia Purnama
(tirto.id - fap/tha)


Penulis: Frizka Amalia Purnama
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Frizka Amalia Purnama

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Orang yang mengurusi zakat disebut?

  1. fakir
  2. miskin
  3. gorim
  4. amil
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. amil.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang yang mengurusi zakat disebut amil.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. fakir adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. miskin adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. gorim adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. amil adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. amil.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Amil (bahasa Arab: عامل‎) dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang menjadi mustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait. Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, dan mengetahui hukum zakat Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, yaitu akuntansi, penyimpanan, dan perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat, pengetahuan tentang ilmu fikih zakat, dan lain-lain.

Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka,[1] dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13.5%). Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain. Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang.

Melengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekadarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.

Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan surat izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunnah Muhammad dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.

Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum. Misalnya, penyantun dan ramah kepada para wajib zakat (muzaki) dan selalu mendoakan mereka. Begitu juga terhadap para mustahiq, mereka mesti dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial. Selain itu, agar menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahiq.

  • Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia."QultumMedia. Jakarta. 2008". 

  1. ^ Sesuai Surah At-Taubah ayat 60

  • Zakat
  • Zakat mal
  • Fakir miskin

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Amil&oldid=18654292"