Orang yang berkumpul suami istri pada siang hari di bulan Ramadan akan mendapat sanksi berupa

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia

Minggu, 18 Jun 2017 17:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Bulan Ramadan menjadi bulan yang membuat seseorang harus menahan lapar, haus dan juga nafsu. Salah satunya adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri.Hasrat seksual memang kadang sulit untuk ditahan oleh pasangan suami istri. Kadangkala, terdapat pertanyaan kapankah waktu yang bisa dilakukan untuk berhubungan seksual? Mungkin ada sejumlah pasangan yang tidak dapat menahan untuk berhubungan seksual sehingga melakukannya di siang hari bulan Ramadan.Biasanya, saat seseorang berhubungan seksual di siang hari maka mereka harus menjalankan kafarat, yakni denda yang wajib ditunaikan seseorang karena perbuatan yang masuk dalam perbuatan dosa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KH Maman Imanul Haq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU, mengatakan ada tiga skala prioritas dalam hukum kafarat. Pertama, orang yang melakukan senggama di siang hari harus memerdekakan seorang budak. Kedua, puasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.

"Rasulullah memberikan tiga skala prioritas. Untuk skala prioritas pertama, seseorang harus memerdekakan seorang budak tapi hari ini tentu perbudakan sudah tidak ada," ujarnya dalam seri video Tanya Jawab Seputar Islam [TAJIL] di CNNIndonesia.com.

Skala prioritas itu, Maman mengatakan, melihat kemampuan seseorang dalam melakukan senggama di siang hari. Dia mencontohkan, seorang yang kaya raya tidak akan diberikan kafarat membebaskan seorang budak karena terlalu mudah baginya, maka itu dapat diminta untuk berpuasa selama dua bulan.Hal itu biasanya akan ditentukan oleh seorang ulama yang ditemui oleh seseorang yang mengakui perbuatannya itu."Ini menarik, misalnya ada seorang kaya datang kepada seorang ulama mengaku telah bersenggama, maka ulama dapat memintanya untuk memerdekakan seorang budak tapi kyai lain bilang orang kaya gampang sekali kalau budak, kalau begitu puasa dua bulan berturut-turut," tuturnya.Menurut Maman, kafarat bertujuan untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya.

"Inilah pentingnya kita memahami agar menjaga bulan ramadhan ini tidak melakukan yang melanggar Allah SWT," ucapnya. [rah/rah]

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Home Syariah Berita Syariah

Foto: Ilustrasi Seks [Dok: Freepik]

Jakarta, CNBC Indonesia - Di bulan Ramadan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini membuat umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa harus menjauhi larangan-larangan tersebut agar ibadah puasa yang dilaksanakan menjadi berkah.Selain menghindari dari makan dan minum secara sengaja, ada larangan lain yang harus ditaati yaitu tidak berhubungan suami istri saat ibadah puasa dilaksanakan karena akan membatalkan puasa.Saat menjalani ibadah puasa, tidak selamanya berjalan lancar. Terkadang ada godaan dan cobaan yang silih berganti datang dan mendekat.Diantara cobaan yang berat tersebut yaitu ketika datangnya nafsu untuk bersetubuh dengan suami atau istri yang sangat besar. Padahal waktu maghrib masih lama datang. Jika tidak terhindarkan, maka ada tebusan dari kesalahan tersebut yang harus segera dilakukan.

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Hukum berhubungan suami istri saat bulan Ramadan dibagi menjadi dua kondisi, yakni saat malam hari dan saat siang hari. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Malam Hari

Berhubungan intim suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya mubah atau boleh. Hal ini terdapat dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yakni:"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai [datang] malam." [QS. Al-Baqarah: 187].Saat ingin berhubungan intim, niatkan hanya untuk mendapat ridha Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan meraih maksud yang paling baik dari bersetubuh, yakni untuk mendapatkan keturunan. Maka dari itu, jangan lupa untuk mengucapkan basmallah sebelum bersetubuh.Hal ini dikarenakan berhubungan intim [jima'] merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya membaca basmallah sebelum jima' adalah firman Allah berikut ini:"Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." [QS. Al-Baqarah : 223].Selain membaca basmallah, ada juga doa yang dapat dibaca sebelum berjima' berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini:لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَال : بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًاArtinya: "Seandainya salah seorang kalian ketika akan mendatangi istrinya [berjima'] mengucapkan : Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan kami dari rizqi, seandainya ditakdirkan dari jima' itu seorang anak, maka setan tidak bisa membahayakan anak itu selamanya." [HR. Bukhari Muslim].

Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari

Sedangkan untuk hukum berhubungan intim yang dilakukan pada siang hari, para ulama sepakat bahwa berhubungan intim di waktu puasa atau sebelum waktu maghrib tiba hukumnya haram dan hal itu bisa membatalkan puasa.Bagi umat Muslim yang melakukan hubungan intim pada siang hari diwajibkan baginya menjalankan Kifarah 'udhma [denda besar] yang dilakukan sesuai urutan, tidak dapat dipilih salah satu berikut ini:Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang tidak beriman, tidak boleh yang lain. Sahaya tersebut harus terbebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika ia tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud [kurang lebih sepertiga liter].Jika dihubungkan dengan konteks zaman sekarang, denda yang pertama tidak mungkin dilakukan. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi perbudakan di zaman sekarang. Maka sanksi kedua harus dilaksanakan kecuali ada halangan yang dibenarkan oleh syariatMaka sanksi ketiga yang menjadi denda atau tebusan terakhir yaitu memberikan 60 paket makanan pokok yang masing-masing beratnya 60 ons.Denda-denda tersebut diterangkan pada hadits riwayat Al-Bukhari berikut ini:أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًاArtinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku [siang hari] di bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," [HR al-Bukhari].Perlu dipahami, bahwa hukum ini tidak bisa dilanggar dan dihindarkan dari tiga jenis denda ini. Tidak dapat juga untuk dibatalkan puasanya terlebih dahulu [baik dengan makan atau minum] sebelum melakukan hubungan intim agar ada harapan untuk terhindar dari kifarah ini.Itu dia informasi lengkap mengenai hukum berhubungan intim suami istri di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat.

[dru]

Suara.com - Bagaimana hukum melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Puasa atau Ramadan?

Jawaban pertanyaan tersebut, terdapat dalam penjelasan Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya.

Dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 5 Juni 2018, Buya Yahya mengatakan bahwa hubungan intim di siang hari saat bulan puasa adalah dosa besar.

"Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah dosa besar. Bukan urusan kafarah-nya. Dosanya dihadapan Allah itulah yang besar," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Anies: Tenaga Medis Bukan Garda Terdepan Melawan Virus Corona

"Bagi yang berhubungan suami istri, dia akan dihukum," imbuh imbuhnya.

Adapun hukuman denda atau kafarat yang harus dilakukan terhadap orang yang melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan puasa terdapat tiga tahapan.

Pertama, orang itu harus memerdekakan hamba sahaya atau budak perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

Namun karena sekarang tidak ada budak, dapat diganti dengan tahapan berikutnya.

Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga: Detik-detik Jemaah Tarawih Mendadak Ambruk, Mesin Motor Masih Menyala

Ketiga, jika tidak mampu lagi, ia harus memberi makanan kepada 60 orang fakir, masing-masing sebanyak satu mud [kurang lebih sepertiga liter].

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề