Orang yang diperbolehkan melakukan tayamum adalah orang yang

Tayamum diperbolehkan dengan kondisi tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam kondisi darurat disarankan bertayamum untuk menghilangkan hadas kecil dan besar. Ustadzah Herlina Amran MA, menegaskan, praktek tayamum harus dipahami setiap umat Islam yang sudah mukalaf.

Jangan sampai, umat Islam kehilangan nyawanya karena tak mengetahui praktek tayamum dengan baik. Perlu diingat bahwa tayamum tidak hanya menghilangkan hadas kecil saja, tetapi dalam kondisi dararut tayum bisa dilakukan terhadap orang yang memiliki hadas besar atau harus mandi wajib.

Dalam Kajian Muslimah [Kamus] Virtual dengan tema "Bersuci & Shalat untuk Pasien Covid dan Petugas Kesehatan yang Menggunakan APD," Ustadzah Herlina mengisahkan, kekurangan pemahaman tetang tayamum pernah terjadi pada jamah Rasulullah.

Katanya, sahabat Nabi tersebut meninggal dunia setelah mandi besar menggunakan air, padahal ketika itu kondisi tubuhnya tak boleh terkena air. Namun sahabat itu memaksakan diri  mandi karena merasa telah mengeluarkan mani dan harus mandi besar.

"Setelah selesai mandi itu beliau meninggal," katanya.

Artinya dalam kondisi-kondisi tertentu, ketika mempergunakan air itu membawa mudarat sampai kehilangan nyawa atau sakit lebih parah, maka sebagai penggugur menghilangkan hadas besar itu hanya diperbolehkan dengan melakukan tayamum saja.

Ustadzah memastikan, praktek tayamum itu sederhana sekali. Mengambil tanah atau debu, lalu menempelkan ketelapak tangan kanan dan kiri, kemudian usapkan ke wajah, dan kemudia usapkan ke tangan kanan dan kiri. 

"Tayamum sangat sederhana tapi ini dilakukan dalam kondisi darurat di dalam kondisi darurat tubihul-mahzurat.

Hal-hal yang gak boleh dilakukan ketika saat normal, itu boleh kita lakukan dalam kondisi darurat," katanya.

Namun, kecuali ketika sudah sehat misalnya dalam waktu satu bulan atau dua bulan dan badan sudah boleh terkena air maka pada saat itulah wajib mandi, tanpa mengulangi lagi ibadah ibadah sholat yang telah dilakukan selama dalam kondisi darurat tersebut.

"Ini tayamum pengganti wudhu dan pengganti mandi," katanya.

Selain terhadap orang yang darurat karena sakit, tayamum juga dibolehkan dalam kondisi dia sehat, ketika tidak memperoleh air atau mungkin air ada tetapi tidak mencukupi dan hanya untuk minum.  Misalnya, ketika banjir, tidak bisa keluar air banyak, tetapi kotor itu diperbolehkan tayamum. 

"Boleh melakukan tayamum atau seseorang yang luka atau sakit itu juga tayamum misalnya dirawat, kondisi yang betul-betul sangat sulit dan tidak dibenarkan untuk jalan atau berdiri atau bergerak, tidak boleh kena air itu cukup dengan tayamum," katanya.

Dan misalnya, ketika ada air, tetapi airnya terlalu dingin sampai menyentuh derajat nol, seperti terjadi di beberapa negara yang mengalami empat musim itu juga bisa bertayamum. Jika menggunakan air itu dikhawatirkan akan jatuh sakit 

"Itu kalau dikawatirkan jatuh sakit karena memang pernah mengalaminya maka boleh bertayamum," katanya.

Bertayamum juga kata Ustadzah Herlina sapat dilakukan bagi tenaga kesehatan yang memakai APD. Mereka memang memiliki banyak air, dan sehat, namun ketika menggunakan air khawatir pada keselamatan diri karena Covid-19 karena harus melepas APD untuk wudhu.

"Ini sangat berbahaya maka cukup dengan bertayamum," katanya.

Lalu seperti cara tayamum orang yang menggunakan APD? Ustazah Herlina menerangka, orang dalam kondisi tersebut dianalogikan seperti orang yang terluka. Artinya cukup mengusap APD seperti halnya mengusap perban yang menutup luka.

Memang kata Utadzah, dalam hal ini ulama fiqih berbeda pandangan. Namun Syafi'i menyarankan bertayamum dulu baru menyiramkan air di seluruh tubuhnya yang boleh terkena air. 

"Bisa saja mengusap APD seperti halnya mengusap di atas perban terhadap kasus teman-teman medis di lapangan yang ada air tapi hawatir terhadap keselamatan diri atau keselamatan jiwa," katanya.

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Tayammum menurut bahasa berarti al-Qashdu artinya menuju dan bermaksud terhadap sesuatu. Sedang menurut istilah tayammum adalah menuju kepada tanah untuk mengusap muka dan kedua telapak tangan sebagai ganti dari wudhu dan mandi yang berhalangan dilakukan dengan mengunakan debu/tanah yang suci. Dasa hukumnya terdapat dalam QS. An Nisa ayat 43.

Ada beberapa keadaan yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan tayammum, yaitu:

Pertama, Tidak adanya air, atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci. Dalam Al Quran disebutkan: “Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu dengan debu/tanah yang bersih dan suci…”. [Q.S. An-Nisa/4: 43].

Kedua, Berhalangan menggunakan air dikarenakan sakit atau dikhawatirkan mendapat madharat lebih besar, seperti sakit yang diderita semakin lama atau kesembuhannya akan lama. Berdasarkan hadis Jabir RA:

“Kami pergi untuk sebuah perjalanan. Kebetulan salah satu di antara kami ditimpa sebuah batu yang melukai kepalanya. Kemudian orang itu bermimpi, lalu ia menanyakan kepada teman-temannya: Adakah keringanan bagiku untuk bertayammum menurut anda? Mereka menjawab: Tidak ada keringanan bagimu karena engkau bisa mendapatkan air. Maka orang itu mandi dan meninggal dunia. Kemudian setelah kami berada dihadapan Rasulullah SAW. kami sampaikan peristiwa tersebut kepada beliau. Maka Rasulullah SAW. bersabda: Mereka telah membunuh orang itu, tentu mereka dibunuh pula oleh Allah. Kenapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu?[ketahuilah] bahwa obat bodoh tidak lain hanyalah dengan bertanya. Cukuplah baginya bertayammum”. [H.R. Abu Dawud].

Sementara itu, Hal-hal yang membatalkan tayammum adalah sebagai berikut: 1] Semua yang membatalkan wudhu. Karena tayammum merupakan ganti dari wudhu; 2] Apabila sebab yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum sudah hilang.

Berikut tata cara tayamum:

1] Niat ikhlas karena Allah disertai mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.

2] Menepuk/ meletakkan kedua telapak tangan ke tanah atau tempat yang berdebu atau media apapun yang suci yang dapat dijangkau lalu meniup keduanya, satu kali.

3] Mengusapkan kedua telapak tangan ke muka [wajah].

4] Mengusapkan telapak tangan kiri ke punggung telapak tangan kanan sampai dengan pergelangan dan mengusapkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri sampai dengan pergelangan, masingmasing satu kali usapan.

Tags: fatwa tarjihhukum Islamtayamumtuntunan islam

Orang yang melakukan tayammum adalah orang yang [B] sedang sakit sehingga tidak boleh kena air, sebab apabila terkena air akan membahayakan kesehatan / keselamatan.

Tayammum dilakukan sebagai bentuk keringanan dalam bersuci, yang merupakan pengganti dari wudu dan mandi.

Nah, tayammum ini dapat dilakukan apabila terdapat halangan dalam menggunakan air. Adapun syarat menggunakan tayammum antara lain:

  • Tidak ada air, sudah berusaha mencari namun tidak menemukan air.
  • Sakit yang anggota tubuh untuk berwudu tidak diperkenankan terkena air karena membahayakan kesehatan.
  • Telah masuk waktu salat.

Dari pilihan jawaban yang tersedia, yang paling tepat dan lengkap adalah B yaitu karena sakit yang tidak boleh terkena air.

Orang yang melakukan tayammum adalah orang yang…

A. sedang dalam berpergian.

B. sedang sakit sehingga tidak boleh kena air.

C. sedang sibuk kerja dan tak sempat mencari air.

D. sedang di atas kendaraan.

Penjelasan

  • Maksud soal: orang yang tayammum.
  • Kata kunci: bertayammum.
  • Jawabannya adalah B.

Kata kuncinya sebenarnya ada pada tayammum, yang merupakan pengganti wudu dan mandi. Tayammum dilakukan apabila ada halangan yaitu tidak ada air, sedang sakit, sudah masuk waktu salat dan sedang dalam perjalanan.

Nah, dari pilihan jawaban yang paling lengkap adalah B sehingga jawabannya B.

  • Sedangkan A, C dan D salah.

A salah karena kurang lengkap, sedang dalam berpergian. Berpergian jauh atau dekat, dan keadaannya gimana apakah mudah mendapatkan air ?.

Misalnya berpergian dari desa ke Jakarta atau sebaliknya dengan mobil, kalau misalnya bisa mampir ke masjid atau musala yang ada di pinggir jalan, ya tayammumnya tidak diperkenankan.

C sedang sibuk, berarti bukan karena tidak ada air, namun karena malas. Makanya C salah.

D juga salah, kalau sedang di atas kendaraan ya turun mampir ke masjid atau musola. Jadi kurang lengkap makanya salah.

Kunci Jawaban

Orang yang melakukan tayammum adalah orang yang

[B] sedang sakit sehingga tidak boleh kena air, misalnya bagian badan wudunya tidak dibolehkan terkena air sebab akan membayakan kesehatan / keselamatan.

Contohnya, habis operasi mata katarak, sehingga tidak diperbolehkan terkena air, atau tangannya sakit dan tidak boleh kena air karena akan menambah parah sakitnya.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề