Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya

PortalAMANAH.COM – Islam membagi aktivitas di kehidupan duniawi ini menjadi dua kategori utama. Yang pertama; aktivitas dan amalan ibadah, ritual dan yang kedua; aktivitas muamalah.

Hukum asal persoalan muamalah adalah halal dan boleh. Kapan tidak boleh? Yaitu pada saat ditemukan ada dalil syariat yang melarang atau mengharamkan aktivitas itu. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala dalam surah al Baqarah:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا [البقرة: 275]

Terjemahannya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan Allah mengharamkan riba dengan segala jenisnya.” [Qs; al Baqarah: 275].

Baca Juga: Hukum Asal Ibadah Adalah Tidak Boleh Hingga Ada Dalil Memerintahkan

Kata al bai’ yang artinya jual beli, merupakan aktifitas dominan dala kegiatan usaha dan bisnis. Sehingga ayat di atas dapat dimaknai bahwa Allah menghalalkan seluruh kegiatan usaha dan bisnis dan mengharamkan segala jenis praktek riba. Riba ad duyuun [dalam transaksi hutang piutang] maupun riba al buyuu’ [dalam transaksi dagang].

Berdasarkan ayat tersebut ditambah dalil lain yang selaras, para ulama menetapkan kaedah mikro hukum islam yang menjadi pijakan utama dalam menetapkan hukum sebuah kegiatan usaha dan bisnis.

Kaedah tersebut adalah; al ashlu fi al muamalaati al ibahatu wa al hillu hatta ya’tiya ad daliilu ‘al at tahriim [hukum dasar segala aktivitas muamalah adalah halal dan boleh, hingga ada dalil yang jelas melarang dan mengharamkan].

Kaedah ini, diakui sebagai pedoman hukum oleh jumhur ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan selain mereka. Ibnu Rajab al Hanbali dalam kitabnya Jami’ al-‘Uluum wa al-Hikam, 2/166 menyatakan: “Ulama telah berijma’[sepakat] menerima kaedah ini sebagai dasar hukum”.

Baca Juga: Kenapa Alquran Terjaga Keasliannya? Pendekatan dengan Teknologi Blockchain

Page 2

Pesatnya perkembangan dunia usaha dan bisnis, memicu timbulnya persoalan-persoalan baru yang membutuhkan ketetapan hukum syari’at. Menyikapi hal ini, kaedah tersebut dapat diperpegangi, terutama saat jawaban hukum tidak ditemukan dalam ayat maupun hadits secara tekstual maupun kontekstual.

Atas dasar kaedah ini, pihak yang melarang atau mengharamkan sebuah jenis, model usaha dan bisnis wajib menjelaskan dalil pelarangan dengan jelas dan detail. Kenapa usaha tersebut dilarang, dimana letak pelanggarannya, dan kenapa dalil tersebut jadi dasar pelarangan.

Selain itu, berasaskan kaedah ini, ruang inovasi dan kreatifitas usaha terbuka selebar-lebarnya, yang dengannya manusia dapat menyediakan segala sarana dan media pemenuh kebutuhan dan keinginan ekonomi.

Baca Juga: Jadi “Bintang” di Surga, Wanita Shalihah Lebih Istimewa Dari Bidadari

Apa Faedahnya?

  1. Untuk memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi ummat manusia dalam berusaha memenuhi kebutuhan hidup mereka.
  2. Untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang belum ditemukan dalil tekstualnya. Terutama bagi mereka yang sulit mengakses para ulama.
  3. Sebagai bukti bahwa persoalan-persoalan muamalah sangat dipengaruhi oleh perkembangan zaman dan letak goegrafis. Sementara persoalan-persoalan ibadah jauh dari pengaruh waktu dan tempat.
  4. Sebagai warning bagi siapapun yang hendak menjatuhkan vonis hukum haram atau dilarang terhadap persoalan-persoalan muamalah.

wallahu a'lamu bi ash-shawab. ***

Page 3

PortalAMANAH.COM – Islam membagi aktivitas di kehidupan duniawi ini menjadi dua kategori utama. Yang pertama; aktivitas dan amalan ibadah, ritual dan yang kedua; aktivitas muamalah.

Hukum asal persoalan muamalah adalah halal dan boleh. Kapan tidak boleh? Yaitu pada saat ditemukan ada dalil syariat yang melarang atau mengharamkan aktivitas itu. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala dalam surah al Baqarah:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا [البقرة: 275]

Terjemahannya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan Allah mengharamkan riba dengan segala jenisnya.” [Qs; al Baqarah: 275].

Baca Juga: Hukum Asal Ibadah Adalah Tidak Boleh Hingga Ada Dalil Memerintahkan

Kata al bai’ yang artinya jual beli, merupakan aktifitas dominan dala kegiatan usaha dan bisnis. Sehingga ayat di atas dapat dimaknai bahwa Allah menghalalkan seluruh kegiatan usaha dan bisnis dan mengharamkan segala jenis praktek riba. Riba ad duyuun [dalam transaksi hutang piutang] maupun riba al buyuu’ [dalam transaksi dagang].

Berdasarkan ayat tersebut ditambah dalil lain yang selaras, para ulama menetapkan kaedah mikro hukum islam yang menjadi pijakan utama dalam menetapkan hukum sebuah kegiatan usaha dan bisnis.

Kaedah tersebut adalah; al ashlu fi al muamalaati al ibahatu wa al hillu hatta ya’tiya ad daliilu ‘al at tahriim [hukum dasar segala aktivitas muamalah adalah halal dan boleh, hingga ada dalil yang jelas melarang dan mengharamkan].

Kaedah ini, diakui sebagai pedoman hukum oleh jumhur ulama, dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan selain mereka. Ibnu Rajab al Hanbali dalam kitabnya Jami’ al-‘Uluum wa al-Hikam, 2/166 menyatakan: “Ulama telah berijma’[sepakat] menerima kaedah ini sebagai dasar hukum”.

Baca Juga: Kenapa Alquran Terjaga Keasliannya? Pendekatan dengan Teknologi Blockchain

Intinya kaidah fikih adalah konsep umum dan universal didalam fikih Islam, dengannya kita bisa mengetahui hukum-hukum dari beberapa permasalahan kontemporer yang terkait dengan kaidah ini.

Selain Al Qur’an dan Al Hadist, kaidah fikih bisa juga dijadikan sebagai dalil untuk menentukan hukum dari hal tertentu, lebih-lebih ketika kaidah fikih itu merupakan kesimpulan dari dalil-dalil Al Qur’an atau Al Hadist.

KAIDAH FIKIH MUAMALAH.

Muamalah maliyah adalah hukum syariat Islam yang mengatur interaksi antar manusia satu dengan lainnya, yang berkenaan dengan harta, misalnya: jual-beli, sewa, hibah, hadiah, pinjam-meminjam, hutang dls.

Kaidah dasar muamalah adalah:

الْأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَة إِلَّا أَن يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

1-            Penjelasan Kaidah

Hukum asal dari akad transaksi muamalah, apapun bentuk dan modelnya, adalah mubah [boleh], dengan catatan selama tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya, atau akad tersebut tidak menyelisihi konsep aturan dari dalil-dalil umum yang telah ada.

Ketika ada akad transaksi keuangan kontemporer, dan tidak ada dalil yang melarangnya atau akad ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil umum yang telah ada, maka akad transaksi ini mubah [boleh].

Kaidah muamalah diatas berbeda dengan kaidah ibadah. Dalam beribadah, konsep dasarnya adalah

الأصل في العبادات المنع والحظر إلا ما جاء به الشارع

Pada dasarnya, semua bentuk ibadah terlarang dan haram dilakukan kecuali Asy Syari’ [syariat Islam] membolehkannya.

2-            Dalil Kaidah.

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ…}

” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…” [QS. Al Maidah: 1].

{… وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…]

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [QS. Al Baqarah: 275].

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ…}

” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…”

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا , وَحَرَّمَ حُرُمَاتٍ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا , وَحَّدَ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا , وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا»

Dari Abu Tsa’labah Al Khutsani berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Allah Azza Wa Jalla telah menetapkan sejumlah kewajiban, maka jangan sia-siakan. Allah telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian langgar. Allah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kamu dekati. Dan Allah mendiamkan beberapa hal –karena kasihan kepada kamu bukan karena lupa- maka jangan kamu pertanyakan/ributkan” [HR. Ad Daraquthni, 5/325, No. 4396].

«إن أعظم المسلمين جرما، من سأل عن شيء لم يحرم، فحرم من أجل مسألته»

”Sesungguhnya orang Islam yang paling besar kejahatannya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang semula tidak diharamkan, kemudian diharamkan dari sebab pertanyaannya itu” [HR. Bukhari, 9/95, No. 7289].

3-            Contoh Penerapan Kaidah.

Banyak sekali akad transaksi kontemporer yang status hukumnya ditetapkan oleh para pakar ekonomi Islam berdasarkan kaidah ini setelah melalui pengkajian secara mendalam terhadap akad tersebut.

Dewan Syariah Nasional MUI telah menetapkan lebih dari 100 fatwa terkait dengan akad transaksi maliyah, terutama yang berkaitan dengan perbankan syariah.

Didalam banyak fatwa DSN-MUI ini, dapat kita jumpai kaidah muamalah diatas dijadikan sebagai landasan pokok dalam menetapkan status hukum akad transaksi keuangan tertentu.

Contoh: Fatwa DSN-MUI tentang Giro.

Giro adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Fatwa DSN-MUI menjelaskan bahwa giro ada dua jenis, giro yang haram dan giro yang mubah:

  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

[Fatwa DSN, No. 01/DSN-MUI/IV/2000].

Penetapan fatwa ini berdasarkan pada dalil-dalil umum terkait dengan muamalah maliyah dan juga kaidah muamalah diatas.

Giro jenis kedua diatas hukumnya mubah [boleh] karena tidak menyelisihi dalil-dalil umum  yang ada, dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Kesimpulan & Penekanan.

Dari kaidah fikih muamalah diatas, semua akad transaksi maliyah hukumnya boleh [mubah] selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Jadi cukuplah bagi kita, dalam fikih muamalah, hanya mempelajari dan memahami bagaimana model atau jenis akad maliyah yang diharamkan. Karena dapat dipastikan bahwa akad-akad lainnya hukumnya mubah selama tidak tercampuri oleh bentuk transaksi yang terlarang.

Agus Purwanto Lc., M.Hum.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề