Pada hakikatnya berbicara tentang apakah hak asasi manusia itu?

Merdeka.com - HAM atau hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dirinya adalah manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan HAM tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.

Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak kodrati yang secara pasti melekat dalam diri sejak lahir. Pengertian ini mengandung arti bahwa HAM adalah karunia Allah Yang Maha Pencipta kepada para hamba-Nya, seperti yang dikutip dari B. Sutiyoso dalam Jurnal UNISIA Universitas Islam Indonesia.

Video Pilihan

Mengingat HAM adalah karunia Tuhan, maka tidak ada badan apapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan pemiliknya. Demikian pula tidak ada seorangpun yang diperkenankan untuk merampasnya, serta tidak ada kekuasaan apapun yang boleh membelenggunya.

Hak asasi manusia muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Karena dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama, setimpal dan beradab.

HAM bersifat universal, artinya berlaku bagi semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku, dan bangsa (etnis). Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian, sejarah, macam-macam, dan tujuan HAM yang perlu Anda ketahui.

2 dari 6 halaman

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Mengutip publikasi dariFakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, berikut beberapa pengertian dan pendapat tentang apa itu HAM menurut para ahli. Dari beberapa pengertian dan pendapat ini, walaupun ada perbedaan, semuanya pada dasarnya mempunyai prinsip-prinsip yang sama.

1. Mariam Budiardjo

Menurut Miriam Budiharjo, HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan citacitanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120).

2. Thomas Jefferson

Menurut Thomas Jefferson, HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia. (Majalah What is Democracy, 8)

3. Universal Declaration of Human Rights

Menurut Universal Declaratin of Human Rights, dalam pembukuan dari deklarasi ini dinyatakan bahwa HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadi. (Majalah What is Democracy, 20)

4. Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 1718

Menurut para filsuf dari jaman Auflarung, HAM adalah hak-hak alamiah karunia Tuhan yang dimiliki oleh semua manusia dan tidak dapat dicabut baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah.

5. Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998

Dalam Ketetapan MPR-RI, hak asasi adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.

3 dari 6 halaman

Sejarah Perkembangan HAM

HAM adalah masalah yang mendasar dan universal yang telah ada dan berkembang sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Perjuangan melawan perbudakan kaum Yahudi di Mesir pada zaman nabi Musa pada hakikatnya didorong oleh kesadaran untuk membela keadilan dalam rangka menegakkan HAM.

Jauh pada zaman kerajaan Babilonia 2000 SM, telah ada upaya untuk menyusun suatu hukum/aturan dan ketentuan-ketentuan yang menjamin keadilan bagi semua warga negara. Ketentuan ini dikenal dengan nama hukum Hamurabi. Hukum ini merupakan jaminan HAM warga negara terhadap kesewenang-wenangan kerajaan atau kekuasaan.

Solon, seorang negarawan di Athena pada 600 SM juga berusaha mengadakan pembaharuan dengan menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warga negara. Menurut Solon, orang-orang yang menjadi budak karena tidak dapat membayar hutang harus dibebaskan. Untuk menjamin terlaksananya hak-hak kebebasan warga, Solon menganjurkan dibentuknya Mahkamah/Pengadilan (Heliaea) dan lembaga perwakilan rakyat atau majelis rakyat (Eclesia).

Filsuf-filsuf Yunani lainnya seperti Socrates, Plato dan Aristoteles juga mengemukakan pemikirannya tentang hak asasi manusia dalam kaitannya dengan kewajiban atau tugas negara. Socarates banyak mengkritik praktek demokrasi pada masa itu. Ia mengajarkan HAM, kebijaksanaan, keutamaan, keadilan. Lebih jauh ditekankan agar warga berani mengkritik pemerintah yang tidak mengindahkan keadilan dan kebebasan manusia. (Bertens, 1971) Ajaran ini dipandang sangat berbahaya bagi penguasa, sehingga ia dihukum mati dengan cara minum racun.

Plato dalam dialognya Nomoi mengusulkan suatu sistem pemerintahan dimana petugas atau pejabat dipilih oleh rakyat tetapi dengan persyaratan kemampuan dan kecakapan. Plato berkandaskan pada sistem demikrasi langsung ala Perikles di mana demokrasi yang berjalan justru meminggirkan hak-hak warga. (Bertens, 1971).

Sementara menurut Aristoteles, suatu negara disebut baik apabila mengabdikan kekuasaan untuk kepentingan umum. Ia menawarkan pemerintahan atau Negara Politeia, yaitu demokrasi yang berdasarkan undang-undang. Dalam sistem ini seluruh rakyat ambil bagian dalam pemerintahan baik yang kaya maupun yang miskin, yang berpendidikan atau tidak berpendidikan. Secara implisit ia menganjurkan adanya persamaan bagi warga negara tanpa adanya diskriminasi.

Pada masa yang lebih modern, dalamDeklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (4 Juli 1776) dinyatakan bahwa manusia diciptakan sama dan sederajat oleh penciptanya. Semua manusia dianugrahi hak hidup, kemerdekaan, kebebasan. Hak-hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga.

Revolusi Perancis (14 Juli 1789) juga muncul akibat kesewenang-wenangan raja Louis XIV.Rakyat yang tertindas menyerang penjara Bastille yang merupakan simbul absolutism raja. Semboyan revolusi perancis yakni perasaan, persaudaraan dan kebebasan dalam perkembangannya menjadi landasan perjuangan HAM di Perancis. Konsep ini bergema ke seluruh penjuru dunia. Revolusi diilhami oleh pemikiran-pemikiran Jean Jaquas Rousseau, Montesqieuw, dan Voltaire.

4 dari 6 halaman

Macam-Macam HAM

Macam-macam hak asasi manusia (HAM) yang dikenal dan dianut mengutip dari Sarinah dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

1. Hak asasi pribadi (personal rights)

Yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluka agama, kebebesan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi atau sebagainya. Contoh Hak Asasi Pribadi: yang pertama hak kebebasan menyampaikan pendapat. Yang kedua hak kebebasan untuk menjalankan peribadatan serta daalam memeluk agama. Yang ketiga hak kebebasan untuk bepergian, yang keemapat hak kebebasan untuk memilih serta aktif dalam suatu organisasi.

2. Hak asasi ekonomi (property rights)

Yaitu hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu. Contoh hak asasi ekonomi: yang pertama hak asasi ekonomi dalam kebebasan membeli. Yang kedua hak asasi ekonomi untuk kebebasan dalam mengadakan serta melakukan perjanjian atau kontrak. Yang ketiga hak asasi ekonomi untuk kebebasan memiliki sesuatu. Yang keempat hak asasi ekonomi tentang kebebasan mempunyai pekerjaan yang layak.

3. Hak asasi politik (political rights)

Yaitu hak ikut serta di dalam pemerintahan, hak untuk dipilih contohnya mencalonkan diri menjadi presiden, serta memilih dalam pemilu, contoh memilih presiden dan wakil persiden, hak untuk mendirikan partai politik, dan lain-lain.

5 dari 6 halaman

Ruang Lingkup HAM

Hak asasi manusia yang diuraikan di atas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hokum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
  3. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
  4. Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
  5. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
  6. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
  7. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, di asingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
  8. Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnyahak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
6 dari 6 halaman

Tujuan HAM

Cakupan Hak Asasi Manusia (HAM) sangatlah luas, baik HAM yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung selama berabad-abad dan tujuan HAM pada dasarnya adalah sama.

Walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, penegakan HAM secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.

Sejumlah negara juga telah melangkah jauh dalam mencapai standar internasional dan tujuan HAM, yang di antaranya dilakukan dengan mendirikan Komisi Nasional (Komnas) untuk HAM. Terlepas dari segata motivasi dan latar belakang pendiriannya, Komisi Nasional HAM di sejumlah negara Asia dan Pasifik kebanyakan didirikan atas saran Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) dengan bantuan dari negara-negara yang dipandang lebih maju dalam hal implementasi HAMnya.

Tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa manusia harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Artinya, untuk mencapai tujuan HAM ini manusia harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, menerima pendidikan, bekerja, mempraktikkan ajaran agamanya, berbicara dalam bahasanya sendiri, dan hidup dengan damai.

Tujuan HAM yang lainnya adalah sebagai alat untuk melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.HAM mengembangkan sikap saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.

(mdk/edl)