Pajak kendaraan bermotor jika dilihat berdasarkan pihak yang memungut termasuk jenis pajak

Sebagai warga negara yang baik, penting sekali untuk menjalankan semua kewajiban kita, salah satunya dengan membayar pajak. Pasalnya, pajak – apapun jenis pajak tersebut, menjadi salah satu tulang punggung dari pendapatan negara yang berperan sangat besar di dalam pembangunan.

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Jika lalai terhadap pembayaran pajak maka akan ada sanksi yang dikenakan oleh pemerintah. Dalam menunaikan kewajiban pajak, kita perlu tahu apa saja jenis pajak yang wajib dibayarkan.

Pemungutan jenis pajak oleh pemerintah berbeda antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya. Ada 3 pembagiannya, baik berdasarkan pemungutan pajak (pihak yang menanggung), pajak berdasarkan sifatnya, dan pajak berdasarkan lembaga pemungut pajak. Nah, apa saja kira-kira?

Jenis Pajak Berdasarkan Pemungutannya/Pihak yang Menanggung

Pajak berdasarkan cara pemungutannya dibedakan menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung.

Pajak Langsung, adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pemungutannya dilakukan secara berkala. Contohnya, PBB, PPh, dan pajak kendaraan.

(Bca juga: Mengenal 3 Sistem Pemungutan Pajak)

Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pajak ini juga semacam pajak yang bisa dipindahtangankan atau dialihkan. Adapun contohnya seperti PPN, pajak penjualan dan pajak ekspor.

Pajak Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak Subjektif, adalah pajak yang dalam pengenaannya mempertimbangkan keadaan diri sang wajib pajak. Contohnya, pajak penghasilan dan PBB.

Pajak Objektif, adala pajak yang dikumpulkan berdasarkan jenis objeknya. Biasanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Contohnya, pajak bea cukai dan pajak penjualan.

Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, antara lain pajak negara atau pajak pusat, dan pajak daerah.

Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat secara langsung. Contohnya, pajak penghasilan dan pajak penjualan atas barang mewah.

Pajak Daerah, adalah pajak yang ditarik oleh pemerintah daera berdasarkan Undang-undang. Contohnya, pajak reklame, dan pajak kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan bermotor jika dilihat berdasarkan pihak yang memungut termasuk jenis pajak

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Pajak kendaraan bermotor jika dilihat berdasarkan pihak yang memungut termasuk jenis pajak

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. daerah
  2. pusat
  3. langsung
  4. tak langsung
  5. subyektif
Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?

Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.

Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Nah, agar lebih mengetahui jenis-jenis pajak tersebut, yuk, kita ulas semuanya satu per satu:

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jenis pajak yang dikelompkkan berdasarkan cara pemungutannya.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk dalam Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.

Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.

Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

1.    Pajak provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pusat melalui OnlinePajak. Tidak hanya itu, Anda pun dapat mengelola transaksi bisnis, payroll karyawan, hingga pembayaran BPJS di dalam satu aplikasi terpadu. Daftar sekarang di sini, atau pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada laman berikut ini.