Pandu tingkat ii loa berapa

Uploaded byzainudinfirmansyah50% found this document useful (2 votes)

3K views

9 pages

Original Title

pemanduan

Copyright

© Attribution Non-Commercial (BY-NC)

Available Formats

DOCX, PDF, TXT or read online from Scribd

Share this document

Did you find this document useful?

Is this content inappropriate?

Report this Document

50% found this document useful (2 votes)

3K views9 pages

Pemanduan

Original Title:

pemanduan

Uploaded by

zainudinfirmansyah

Full description

Pandu tingkat ii loa berapa
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha Saat Memberikan Sambutan, Jakarta, Sabtu (30/10/2021)

Mimbarmaritim.com – Jakarta

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melantik 18 (delapan belas) orang Perwira Pandu Tingkat II di Ruang Mataram Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Sabtu (30/10/2021)

Kedelapan belas orang perwira pandu ini merupakan lulusan Angkatan XLVII yang telah berhasil melewati menyelesaikan Diklat Pandu Tk. II selama kurun waktu kurang lebih 5 (lima) bulan terakhir. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, yang bertindak selaku Inspektur Upacara mengucapkan selamat kepada para Wisudawan Perwira Pandu karena telah berhasil melewati tahapan-tahapan pelatihan yang diyakininya bukan sesuatu hal yang mudah, terlebih lagi dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam sambutannya yang bertindak selaku Inspektur Upacara mengucapkan selamat kepada para Wisudawan Perwira Pandu karena telah berhasil melewati tahapan-tahapan pelatihan yang diyakininya bukan sesuatu hal yang mudah, terlebih lagi dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Saya berharap saudara-saudara Perwira Pandu yang baru dilantik dapat segera mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh selama pelatihan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat luas, dan pengabdian kepada bangsa dan negara serta secara berkelanjutan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sejalan dengan perkembangan di bidang transportasi laut, sehingga ke depan akan tercipta sumber daya manusia Indonesia di bidang transportasi laut yang profesional, handal, dan berdaya saing,” kata Arif.

Pandu tingkat ii loa berapa

Indonesia, jelas Arif, adalah negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan dengan karakteristik perairan yang berbeda-beda. Kondisi seperti ini menuntut Pemerintah untuk cermat dalam melakukan penetapan wilayah tertentu sebagai perairan pandu. Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 155 (seratus lima puluh lima) wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu.

Yang terdiri dari 32 (tiga puluh dua) wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 31 (tiga puluh satu) wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 30 (tiga puluh) wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III.

Selain itu, tambah Arif, bahwa ada sebanyak 62 (enam puluh dua) wilayah perairan juga telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa. Jumlah tersebut, menurut Arif, diperkirakan akan terus bertambah, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia.

“Sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan telah mencetak sebanyak 1.744 orang Tenaga Pandu. Namun demikian, dari jumlah tersebut tercatat hanya sebanyak 1.061 tenaga Pandu yang sertifikatnya masih aktif. Jumlah ini tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut,” sebut Arif.

Pandu tingkat ii loa berapa

Oleh karena itulah, Arif mengatakan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan jumlah Pandu untuk melayani pemanduan di wilayah perairan pandu dimaksud, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerjasama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan, baik kerjasama dengan unit kerja di internal Kementerian Perhubungan, maupun institusi pendidikan pelatihan kompeten lain di luar Kementerian Perhubungan.

Arif menyebutkan kegiatan Pemanduan sendiri, sebagaimana telah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pasal 24, adalah kegiatan pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar. Hal ini tentunya menjadi gambaran betapa besar amanat dan tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan baik saat anda sudah mulai bertugas sebagai perwira Pandu.

“Dalam melaksanakan tugas mulia ini, pada pundak seorang perwira pandu melekat atribut hukum konvensi internasional, regional, nasional dan juga kearifan lokal (local wisdom). Oleh karenanya, para pandu harus dapat memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan secara optimal dan profesional dengan tetap menempatkan faktor keselamatan pada prioritas utama guna mewujudkan “zero accident” yang menjadi visi seorang pandu,” tegasnya.

Pandu tingkat ii loa berapa

Arif juga menyampaikan apresiasi kepada lembaga pelaksana pelatihan, dalam hal ini Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut, yang selama ini telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mencetak perwira pandu yang kompeten, walaupun dalam keadaan di tengah Pandemi.

Ia berharap agar aturan dan regulasi tetap menjadi pedoman dalam tiap aspek kegiatan yang dilakukan, dan dinamika yang telah terjadi ini, dapat menjadi pengalaman untuk lebih mempersiapkan diri dalam mengambil langkah–langkah antisipatif dalam menghadapi situasi dan kondisi serupa yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.

Lebih lanjut, Arif juga menyampaikan apresiasi pada Indonesia Maritime’s Pilot Association (INAMPA) atas kontribusinya mewadahi para perwira pandu dalam menjalankan peran sertanya mewujudkan keselamatan maritim di perairan yurisdiksi Indonesia. Sehingga kapal-kapal yang keluar masuk pelabuhan/perairan pandu dapat bernavigasi secara safe, secure, efisien dan efektif, dan pada gilirannya diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap peningkatan pergerakan roda perekonomian dan daya saing Indonesia di sektor maritim secara global.

Pandu tingkat ii loa berapa

Sebagai informasi, Pelatihan Pandu Tingkat II Angkatan XLVII Tahun 2021 diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Pelatihan Pandu Tingkat II Angkatan XLVII Tahun 2021 ini diikuti oleh sebanyak 18 (delapan belas) siswa pandu swadana dan dilaksanakan selama 105 (seratus lima) hari atau 1.050 (seribu lima puluh) jam pelajaran yang terdiri dari pembekalan, pembelajaran teori, praktek simulator dan evaluasi selama 54 (lima puluh empat) hari atau setara dengan 540 (lima ratus empat puluh) jam pelajaran.

Selain itu, para siswa pandu ini juga mengikuti praktek memandu kapal selama 51 (lima puluh satu) hari atau setara dengan 510 (lima ratus sepuluh) jam pelajaran di Perairan Wajib Pandu Kelas I Tanjung Perak Surabaya.(MM-01).

Berapa biaya sekolah pandu kapal?

Biaya: Rp 45.500.000,- (Empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) telah termasuk PPN.

Apa itu Pandu di PT pelabuhan?

Surabaya (13/4) – Pandu merupakan garda terdepan Pelindo III dalam hal pelayanan kapal, dimana pada saat kapal masuk di perairan pelabuhan maka disitulah kapal akan disambut oleh petugas pandu yang siap memberikan pelayanan pemanduan maupun penundaan kapal yang akan sandar di dermaga.

Perairan pandu terbagi atas apa saja?

(3) Perairan pandu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. ketebalan/kepekatan kabut; jenis tambatan kapal; keadaan sarana bantu navigasi. (1) Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf a terdiri dari: perairan wajib pandu dan; perairan pandu luar biasa.

Apa itu Tenaga Pandu?

Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal No 57 Tahun 2015 Pasal 1 (4), pandu adalah pelaut yang memiliki keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.