Panduan aplikasipendaftaran tanah sistematis lengkap pengelolaan blanko

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL].

 

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

 

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

 

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

 

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.

 

Menilik kembali ke 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5.2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.

 

Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN].

 

Tahun 2018 ini, Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

 

Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025.

 

Syarat mudah untuk mendaftarkan program PTSL BPN yang harus disiapkan pemohon :

  • Fotocopi SKGR [surat Keterangan Ganti Rugi] atas nama SKGR yang bersangkutan
  • Nb : SKGR asli diserahkan ke kantor kelurahan apabila administrasi sudah sesuai dan Lengkap
  • Fotocopi PBB tahun terbaru beserta bukti bayar
  • Fotocopi KTP sesuai dengan data di SKGR
  • Fotocopi KK sesuai KTP yang bersangkutan

Prosedur atau Tahapan Program PTSL itu yang pertama kali adalah Pemohon dapat mendatangi kantor Kelurahan tempat Objek tanah yang akan dilakukan pendaftaran PTSL, kemudian petugas kelurahan akan memberikan formulir yang harus dilengkapi dan petugas juga mendata nama pemohon yang akan melakukan proses pendaftaran PTSL tersebut dan mengirimkan data pemohon tersebut ke Kantor BPN. Setalah admistrasi di kantor kelurahan lengkap, maka petugas ukur BPN akan menghubungi pemohon yang bersangkutan bahwa petugas akan mengukur objek yang didafarkan tersebut.

Pada saat dilakukannya pengukuran objek, petugas ukur akan memberikan blanko yang harus diisi oleh pemohon sekaligus pemohon menyerahkan data fotocopy sertipikat SKGR dan fotocopi PBB serta fotocopi KTP dan KK pemohon untuk melengkapai syarat pengukuran dan menyerahkan syarat-syarat tersebut ke kantor kelurahan. Setelah dilakukanya pengukuran, pemohon akan dikabari oleh kantor kelurahan bahwa peta bidang sudah selesai dan pemohon diwaibkan untuk dapat menyerahkan SKGR asli ke kantor kelurahan, kemudian pemohon akan mendapatkan tanda terima asli penyerahan SKGR sekaligus tanda terima permohonan PTSL. Setelah lebih kurang 14 hari kerja pemohon akan kembali diinformasikan bahwa seripikat telah selesai, dan pemohon bisa mengambil sertipikat di kantor kelurahan.

Adapun biaya Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL] tidak dikenakan biaya atau GRATIS yang ditanggung oleh pemerintah. Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar Bea Perolehan atas Tanah dan Banguanan [BPHTB] jika terkena, dan biaya lain seperti materai, fotocopi ataupun biaya saksi.

Langkah langkah pendaftaran tanah secara sistematik?

Menurut Pasal 46 sampai dengan Pasal 72 PMNA/KBPN No. 3/1997, kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik meliputi: a] Penetapan lokasi oleh Menteri; b] Penyiapan peta pendaftaran; c] Pembentukan panitia ajudikasi dan satuan tugas; d] Penyuluhan; e] Pengumpulan data fisik dan data yuridis; f] Pengumuman; g] Penegasan ...

Langkah Langkah PTSL?

Tahapan Pelaksanaan PTSL.
Penyuluhan. Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. ... .
Pendataan. ... .
Pengukuran. ... .
Sidang Panitia A. ... .
Pengumuman dan Pengesahan. ... .
Penerbitan Sertifikat..

Apa itu pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL?

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Berapa Biaya program PTSL?

Dengan biaya PTSL Rp150 ribu untuk pengurusan sertifikat melalui Kementrian ATR/BPN telah menggelontorkan anggaran pada 2022 ini sebesar Rp9,8 miliar untuk target 239.800 sertifikat.

Bài mới nhất

Chủ Đề