Panduan daftar ppk 2022 jawa timur
Selamat datang di website resmi Desa Tenggulang Baru -- selengkapnya... Mari kita saling bersinergi untuk mewujudkan pembangunan desa tercinta ini melalui semangat gotong royong dan kerjasama antar elemen masyarakat desa. -- selengkapnya... Lebih bijak dalam menyikaapi pandemi Corona Virus COVID-19 dengan mengetahui mencari informasi yang benar melalui Media Informasi Resmi Terkini Covid-19 -- selengkapnya... Bersama-sama mari kita putuskan rantai penyebaran COVID-19 dengan melakukan hal-hal berikut : 1. Menjaga kebersihan area rumah dan fasilitas umum seperti Masjid, Musholla, Sekolah dan lain-lain. 2. Menyediakan sarana cuci tangan barupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di depan rumah. 3. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya. Bersama-sama mari kita putuskan rantai penyebaran COVID-19 dengan melakukan hal-hal berikut : 1. Menjaga kebersihan area rumah dan fasilitas umum seperti Masjid, Musholla, Sekolah dan lain-lain. 2. Menyediakan sarana cuci tangan barupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di depan rumah. 3. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya. 4. Menunda bepergian keluar desa ataupun perjalanan keluar daerah. 5. Mengurangi kontak langsung seperti berjabat tangan, jika dilakukan biasakan segera mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer. 6. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir /hand sanitizer dilakukan sebelum melakukan aktifitas dan setelah selesai aktifitas. 7. Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam). 8. Gunakan masker jika batuk / flu. 9. Melaporkan kepada perangkat desa atau petugas medis desa jika ada anggota keluarga yang baru datang dari luar daerah, terutama terhadap orang yang baru datang dari daerah terjangkit Covid-19, untuk pengecekan oleh petugas medis desa terlebih dahulu. Show ArtikelPENDATAAN TENAGA NON ASN TAHUN 2022, Untuk diangkat jadi PNS atau PPPK?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Sejumlah masyarakat menduga pendataan ini dilakukan untuk mendata honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun PPPK. Dalam rangka pemetaan dan perhitungan jumlah Pegawai Non ASN yang hingga saat ini masih aktif bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara telah meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN yang penggunaannya berskala nasional dimana seluruh instansi Pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah diwajibkan untuk terlibat secara aktif melakukan pendataan para pegawai Non ASN di lingkungan instansinya masing-masing melalui aplikasi ini. Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi penetapan kebijakan oleh Pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum dari para pegawai Non ASN yang ada. Pendataan ini sendiri bukan dimaksudkansebagai kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. “Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya Pratama saat dihubungi, Minggu (25/9/2022). Satya Pratama mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN. “Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya Pratama. Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN. Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:
Proses verifikasi dan validasi dilakukan terhadap komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelompok meliputi :
Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan ke dalam Aplikasi, sepanjang data tersebut memenuhi kriteria :
Pendataan bersifat 2 (dua) arah, dimana setiap pegawai Non ASN dapat melakukan pengecekan terhadap Riwayat data yang telah direkam dalam aplikasi dan melakukan konfrontir terhadap data yang terekam dalam aplikasi dengan dokumen yang dimiliki. Pemantauan dan pengecekan data hanya dapat dilakukan oleh setiap Pegawai Non ASN sepanjang yang bersangkutan telah melaksanakan pendaftaran online (submit registration) melalui portal pendataan tenaga non ASN yang dapat diakses pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Registrasi dinyatakan berhasil apabila telah diperoleh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang akan menjadi bukti bahwa Pegawai Non ASN dimaksud telah masuk dalam daftar hasil akhir Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022. Adapun Tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing. Syarat Pendataan Tenaga Non-ASNBerikut ini adalah syarat pendataan tenaga non-ASN Tahun 2022:
Cara Daftar Pendataan Non-ASNBagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN:
Demikian informasi tentang Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, semoga bermanfaat, Amin... AparaturSafelinkuMenu KategoriPeta WilayahPetaKomentarPeta Lokasi Kantor
Sinergi ProgramStatistik Pengunjung
Tenggulang Baru on Youtube
|