Panduan djp online suami istri

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian memperbolehkan pasangan suami-istri untuk menyampaikan laporan Surat Pemeritahuan (SPT) Pajak Tahunan secara gabungan atau masing-masing. Meski lebih disarankan istri untuk ikut dalam SPT suami.

Bila digabungkan, pelaporan SPT yang dilakukan tidak rumit. Syaratnya, istri harus menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ikut dalam NPWP suami dengan mengurus ke kantor pajak.

Saat pengisian SPT, yang dimasukkan ke formulir adalah tetap penghasilan suami. Bila menggunakan e-filing, maka Wajib Pajak (WP) akan dipandu dalam pengisiannya.

 "Misalnya digabung penghasilannya, ada cara penghitungannya. Yang dilaporkan di induk itu tetaplah penghasilan suami," kata Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak, Sanityas J Prawatyani kepada detikFinance, Minggu (22/3/2015).

Sementara data penghasilan istri tetap dilaporkan dalam lampiran khusus. Disebutkan dalam lampiran tersebut bahwa penghasilan sudah dipotong pemberi kerja.

"Lampiran itu menyebutkan atas penghasilan istri itu sudah dipotong oleh pemberi kerja jadi final sifatnya. Nggak perlu digabungkan lagi (dengan penghasilan suami)," ungkapnya.

Maka dari itu, bukti potong pajak yang diberikan perusahaan tetap dipegang dan nantinya diserahkan kepada suami. "Bukti potong tetap perlu dari perusahaan, tapi diberikan ke suami," kata Tyas.

Kemudian untuk harta dan utang, akan dihitung secara gabungan suami dan istri. Seperti rumah, kendaraan, hingga barang elektronik. Ini wajib dicantumkan ke dalam SPT.

"Kalau hartanya mau digabungkan jadi satu, boleh. Kalau terpisah, ya ikut pemilik atas namanya siapa," tutur Tyas.

(mkl/hds)

ADMINISTRASI PAJAK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:30 WIB

Panduan djp online suami istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas tata cara penggabungan hak dan kewajiban perpajakan antara suami dan istri. Istri bisa mengajukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk kemudian digabungkan ke NPWP suami.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kemudian, UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) juga menegaskan bahwa sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

"Jika Kakak menghendaki hak dan kewajiban perpajakan gabung dengan suami, silakan ajukan penghapusan NPWP istri. Formulir penghapusan NPWP bisa diunduh di laman resmi DJP," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen, dikutip Selasa (5/7/2022).

Dalam mengajukan penghapusan NPWP istri, perlu dilampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

"Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar," imbuh DJP.

Sebagai informasi, istri bisa tetap memegang NPWP, yakni NPWP suami. Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan tentunya NPWP suami.

Dengan menggabungkan NPWP dengan suami, seorang istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Suamilah yang wajib mengisi dan melaporkan SPT. Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi adalah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Mungkin Anda bertanya-tanya, jika suami dan istri sama-sama bekerja, apakah laporan SPT tahunan bisa dilakukan secara gabungan? Nah, untuk kamu ketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian mengizinkan pasangan suami istri yang ingin melaporkan SPT tahunan dengan dua cara.

Secara gabungan dan terpisah. Pelaporan SPT tahunan suami istri bisa digabung karena pada dasarnya penghasilan dalam keluarga dihitung menjadi satu kesatuan di mata pajak.

Perlu diingat, jika Anda memutuskan untuk melakukan pelaporan SPT tahunan secara gabungan dengan suami atau istri, maka istri harus menghapus NPWP miliknya dan gabung dengan NPWP yang dimiliki oleh suaminya.

Guna memudahkan Anda dalam menghadapi masalah ini, LinovHR akan membahas secara mendalam cara mengisi spt tahunan gabungan suami istri yang harus Anda perhatikan, jika ingin melakukan laporan SPT tahunan gabungan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Berdasarkan UU Suami Istri Adalah Satu Kesatuan Ekonomi

Dalam UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, mengatakan keluarga (dalam hal ini suami-istri) merupakan sebuah satu kesatuan ekonomi, meski keduanya memiliki penghasilan masing-masing.

Atas dasar tersebut, pelaporan SPT tahunan tidak perlu dilakukan secara terpisah, melainkan secara gabungan dengan menggunakan satu NPWP saja.

Namun, bagaimana jika ada suatu keadaan yang mengharuskan suami istri melakukan pelaporan SPT tahunan secara terpisah?

Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh, yang mengatakan bahwa penghasilan suami istri dapat dikenai pajak terpisah, jika:

  • Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  • Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Baca Juga: Ketahui Apa Sanksi dari Tidak Melapor SPT

Apakah SPT Gabungan Beban Pajak Jadi Lebih Kecil?

Mungkin pertanyaan ini muncul di dalam benak Anda, jika hendak memutuskan untuk melakukan pelaporan SPT gabungan suami istri.

Pada perhitungan SPT secara terpisah, penghasilan yang didapatkan suami istri digabung dan dijumlahkan, setelah itu, baru dihitung besaran PPh 21-nya. Setelah penghasilan keduanya digabung, maka jumlah penghasilannya menjadi besar.

Karena menyesuaikan dengan pajak progresif, dengan begitu persentase tarif PPh 21-nya akan semakin tinggi.

Berbeda dengan perhitungan terpisah. Dalam pelaporan SPT tahunan yang digabung, penghasilan yang dimiliki oleh suami tidak gabung atau dijumlahkan dengan penghasilan yang dimiliki istri. Melainkan, penghasilan istri yang dimasukan ke dalam lampiran, hanya akan dikenai pajak PPh final.

Dengan begitu, perhitungan SPT suami akan menjadi nihil dan tidak ada kewajiban yang mengharuskan membayar kekurangan pajak terutang.

Cara Mengisi SPT Tahunan Gabungan Suami Istri

Seperti yang sudah disinggung dalam pembahasan di atas. Syarat utama suami istri dapat melakukan pelaporan SPT tahunan gabungan yaitu istri harus menghapus NPWP-nya dan gabung dengan NPWP yang dimiliki oleh suami.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menggabungkan NPWP istri dengan suami. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Siapkan Dokumen Terkait

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Kartu NPWP yang ingin dihapus
  • Buku nikah
  • KTP suami dan istri
  • Fotokopi NPWP suami dan KK
  • Surat pernyataan untuk tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan antara suami dan istri

2. Mengajukan Permohonan

Setelah segala berkas yang dibutuhkan telah siap, maka Anda perlu untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkahnya:

  • Mendownload form penghapusan NPWP di situs DJP, dengan domain, pajak.go.id
  • Setelah mendownload, isi formulir tadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Lalu, Anda perlu membubuhkan tanda tangan Anda secara elektronik
  • Terakhir, serahkan semua dokumen di atas dalam bentuk soft copy di ereg.pajak.go.id

3. Kirimkan Dokumen Terkait

Meskipun Anda sudah memberikan soft copy dari dokumen terkait. Namun, Anda tetap harus memberikan bentuk fisik atau hard copy dari dokumen tersebut.

Dengan cara mendatangi kantor pajak tempat NPWP diterbitkan. Jika dokumen yang dibawa sudah lengkap dan memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan surat pengajuan penghapusan NPWP.

4. Menunggu Verifikasi

Setelah segala berkas dan dokumen yang diperlukan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas pengajuan penghapusan NPWP tersebut.

Biasanya proses ini akan memakan waktu selama 6 bulan, karena terdapat beberapa pertimbangan seperti melakukan pemeriksaan utang pajak pemohon, masalah hukum, dan juga administrasi yang dibutuhkan.

5. Menunggu Keputusan

Apabila 4 rangkaian proses di atas berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Nantinya, putusan penghapusan NPWP secara resmi akan terbit. Apabila tidak ada utang pajak dari pemohon, maka proses putusannya bisa lebih cepat.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Gabungan Suami Istri

Setelah NPWP yang dimiliki oleh istri berhasil dihapus dan gabung dengan NPWP milik suami, maka pelaporan SPT tahunan gabungan dapat dilakukan.

Bukti pemotongan PPh 21 dari kantor tempat istri bekerja, dapat digabungkan dalam pelaporan SPT tahunan milik suami. 

Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan menggunakan e-Filling yang berada pada website DJP Online, atau bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Caranya pelaporannya terbilang sangat mudah, yaitu:

  • Dalam proses pengisian form pelaporan, lembar pertama pada form SPT, diisi dengan laporan penghasilan dari suami yang sudah dipotong pajak oleh kantor atau pemberi kerja.
  • Sementara itu,  untuk penghasilan istri dilampirkan dalam lampiran khusus, lalu sebutkan berapa penghasilan istri dan sebutkan bahwa penghasilan tersebut sudah melalui pemotongan oleh pemberi kerja. Selesai.

Software Payroll dan Payroll Service LinovHR Solusi Mudahkan Pelaporan SPT Karyawan

Panduan djp online suami istri

Menghitung pembayaran pajak dan melaporkan SPT karyawan, merupakan sebuah tugas yang menyita banyak waktu dan juga tenaga.

Belum lagi Anda juga harus mengetahui bagaimana peraturan SPT yang terbaru. Maka proses pelaporannya Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen dan harus dilakukan dengan sehati-hati mungkin.

LinovHR memiliki 2 solusi bagi perusahaan untuk memudahkan proses pelaporan SPT Karyawan yaitu dengan menggunakan Software Payroll dan Payroll Services LinovHR.

Jika perusahaan anda memutuskan untuk menggunakan payroll system maka LinovHR adalah solusi tepat. Payroll Software LinovHR memiliki fitur terlengkap untuk melakukan perhitungan pajak karyawan yang akurat sehingga proses pelaporan SPT kan menjadi lebih cepat.

Selain itu jika perusahaan anda ingin pelaporan yang lebih mudah dapat menggunakan Payroll Service LinovHR. Payroll Service LinovHR adalah layanan yang dapat membantu untuk melakukan perhitungan payroll, PPh21, BPJS sampai ke proses pelaporan.

Dengan didukung tim payroll specialist beserta software payroll terbaik, manajemen SPT karyawan akan menjadi lebih cepat, tepat dan mudah.

Panduan djp online suami istri
LinovHR

Undang kami untuk melakukan Demo Software Payroll maupun Payroll Services melalui tautan berikut ini LinovHR.com/Contact-Us/

Itulah pembahasan mendalam mengenai cara melaporkan spt tahunan gabungan suami istri yang bisa Anda lakukan.

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda menjadi paham peraturan dan juga tata cara dalam melakukan laporan SPT tahunan gabungan.

Bagaimana cara istri menggunakan NPWP suami?

Istri bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dalam urusan administrasi perpajakan. Istri dapat mengajukan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar..
Mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri,.
Lampirkan fotokopi KTP suami dan istri,.
Kartu Keluarga,.
dan NPWP suami..

Apakah istri wajib lapor pajak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Semua masyarakat yang sudah memiliki penghasilan adalah wajib pajak (WP), baik yang berasal dari pekerjaan sebagai pegawai atau usaha sendiri. Tak terkecuali bagi pasangan menikah. Masing-masing, baik suami atau istri, harus melakukan kewajiban perpajakannya.

Apakah NPWP suami istri harus digabung?

DJP menyatakan wajib pajak yang merupakan suami istri merupakan satu entitas ekonomi dan cukup memiliki satu NPWP. Apabila istri bersangkutan ternyata sudah memiliki NPWP sendiri maka cukup mengajukan penghapusan NPWP saja. “Untuk bisa gabung NPWP dengan suami.

Apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami maka siapakah yang wajib menyampaikan SPT Tahunan?

Satu NPWP akan menjadi satu laporan SPT Tahunan. Apabila istri NPWP digabung dengan suami, maka hanya suami saja yang wajib menyampaikan SPT. Bukti potong yang diserahkan oleh pemberi kerja istri akan digabungkan sebagai lampiran SPT Tahunan suami.