Panduan e katalog 5.0

Sejak dirilisnya Katalog Elektronik Versi 5.0, maka banyak sekali update terbarunya baik itu fitur-fitur terbaru maupun cara penggunaannya. Direktorat Pengembangan Sistem Katalog sudah mempersiapkan user guide Prakatalog maupun e-Puchasing yang bisa digunakan oleh PP, PPK, Penyedia, dan distributor.
Petunjuk penggunaan ini dapat diunduh pada pada bpbjdemak-sirup pada menu di  User Guide e-Purchasing V.5, atau klik saja link dibawah ini untuk bisa mempelajarinya lebih lanjut.

  1. Tutorial Aplikasi e-Purchasing – Pejabat Pengadaan Membuat Paket


  2. Tutorial Aplikasi e-Purchasing – Penyedia Melakukan Negosiasi


  3. Tutorial Aplikasi E-purchasing – Pejabat Pengadaan Setuju Negosiasi


  4. Tutorial Aplikasi Epurchasing – Persetujuan Penyedia


  5. Tutorial Aplikasi Epurchasing – PP Menyetujui Paket


Daftar Tanya Jawab


Saat ini Katalog Elektronik telah terintegrasi dengan data NIE Alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Jika data NIE pada saat pengisian data AKD/AKL produk Alat Kesehatan tidak dapat ditemukan / terdap... Selengkapnya

Aturan terbaru mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elek... Selengkapnya

Pada ePurchasing v.5, data satker menggunakan data satker yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Harap perbaharui data satker di SiRUP apabila memang belum pernah melakuk... Selengkapnya

Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua rat... Selengkapnya

Bila sudah login, PP/PPK dapat melakukan pembelian dengan cara klik tombol Beli yang ada pada masing-masing produk barang/jasa di eCatalogue. Pada bagian atas akan tampil Keranjang Pembelian, selanjut... Selengkapnya

Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id. Apabila Metode Pemilihan sudah benar (ePurchasing) dan sudah diumumkan di SiRUP, selanjutnya PP/PPK dapat... Selengkapnya

Pembatalan paket dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna.... Selengkapnya

Pastikan form sudah terisi semua dan dalam form tersebut tidak ada karakter kutip satu ( ' ) atau kutip dua ( " ) dalam form yang diisi.... Selengkapnya

PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing.... Selengkapnya

Pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.... Selengkapnya

Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan... Selengkapnya

Sebelum melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai ... Selengkapnya

Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami: 1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali; 2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (') atau kutip 2 (") pada Form Paket; 3. Hi... Selengkapnya

Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing.... Selengkapnya

Pembatalan paket dalam aplikasi ePurchasing dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh... Selengkapnya

Apabila penyedia sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya melalui LPSE, maka tidak perlu membuat akun baru untuk akses ke eKatalog/ePurchasing karena akun yang digunakan untuk mengakses eKata... Selengkapnya

Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk memasukkan barang/jasa kedalam Katalog Elektronik dapat menyampaikan usulannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya (K/L/PD). Dalam ha... Selengkapnya

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/ja... Selengkapnya

Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disu... Selengkapnya

Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jas... Selengkapnya


© 2022 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Langkah langkah e catalog?

Pendaftaran melalui aplikasi SPSE (pilih LPSE di kota terdekat cek informasi di inaproc.id).
Mendaftarkan email..
Menerima email konfirmasi pendaftaran..
Melakukan konfirmasi email pendaftaran..
Mengisi Form Pendaftaran..

Apakah e

12. Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 13. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.

E

Pasal 26 ayat (7), baik pada Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 menyebutkan : Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaanterintegrasi.

Apa itu sistem e

Jakarta – E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.