Panduan etik dan hukum rumah sakit bra

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 3 Juni 2021 PERAN DAN TUGAS KOMITE ETIK DAN HUKUM (Permenkes Nomor 42 Tahun 2018) SUNDOYO, SH, MKM, M.HUM KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN NAMA : SUNDOYO, S.H., M.K.M., M.Hum TTL : Pati, 8 April 1965 NPWP : 07.041.876.9-407.000 PANGKAT/GOL. : Pembina Utama Muda/ IV c JABATAN : Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan RI CURICULUM VITAE PENDIDIKAN : Kementerian Kesehatan RI ▪ S1 Ilmu Hukum, Universitas Ibnu Chaldun Jl. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta Selatan ▪ S2 Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Jl. Pemuda Kranji No. 56 Masyarakat Universitas Indonesia Kota Bekasi ▪ S2 Magister Hukum, Fakultas Hukum [email protected] Universitas Gadjah Mada 0811 - 1831048 LATAR BELAKANG SOSIAL EKONOMI ▪ Pelayanan RS terdiri atas UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan (core UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja business) dan pelayanan lain ▪ Pendirian RS dilakukan oleh pelaku usaha perumahsakitan ▪ Badan hukum RS swasta dengan tujuan profit bernemtuk PT/persero UNSUR RUMAH SAKIT KOMPLEKS ▪ Pemilik/Governing Body ▪ Direksi Makin tinggi kemampuan pelayanannya (kuantitas dan ▪ Tenaga kesehatan kualitas) sumber daya terutama SDM RS makin komleks ▪ Tenaga non kesehatan PENEGASAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT ▪ Kewajiban rumah sakit yang diatur meliputi norma terkait PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang kepantasan/etik, disiplin/standar, Perumahsakitan, memberikan sanksi pelanggaran kewajiban dan hukum. RS ▪ Kewajiban menjalankan etika RS dinormakan sendiri ORGANISASI RUMAH SAKIT ▪ tata kelola perusahaan yang Disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan RS baik (Good Corporate untuk mencapai visi misi dan tata Kelola pelayanan RS Governance) yang baik/praktik bisnis yang sehat ▪ tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance) ETIK PELAYANAN KESEHATAN DISIPLIN HUKUM ETIK, DISIPLIN, DAN HUKUM RS HUKUM PERUMAHSAKITAN BAGAIMANA Berupa hukum kesehatan yang normanya berasal PELAKSANAAN ETIK, dari etika, seperti pembrian informasi kepada DISIPLIN DAN HUKUM pasien, rahasia medis pasien, promosi dan iklan, DI RUMAH SAKIT ?? pemberian obat, penelitian, dll ETIKA RUMAH SAKIT 01 HUKUM Tercapainya visi dan misi rumah sakit sesuai 02 DISIPLIN dengan kode etik rumah sakit. STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT ETIKA PROFESI Terdiri atas SPO pelayanan kesehatan, dan SPO Meningkatkan profesionalisme, disiplin, etika, dan pelayanan lain perilaku profesi tenaga kesehatan sesuai dengan Tools kode etik masing-masing profesi 1. Hospital bylaws ETIKA 03 2. Kode etik Masing-masing PEMBINA ETIKA KEPEGAWAIAN Nakes 3. Code of conduct 1. Komite medik dan Komite Terutama ASN, untuk meningkatkan 4. Standar pelayanan RS tenaga kesehatan lain profesionalisme, disiplin, dan perilaku ASN 2. Komite Etik dan Hukum sesuai dengan kode etik PNS 3. Bagian Hukum/Kepegawaian STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT Perpres No. 77 Tahun 2015 Unsur Administrasi Umum dan Bagian / Substansi Keuangan Hukum PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT Menyelenggarakan pengelolaan : Melakukan urusan: Pasal 6. Organisasi RS a. ketatausahaan a. pengkajian, penelaahan, a. Kepala RS atau Direktur RS b. kerumahtanggaan sinkronisasi, dan penyusunan b. Unsur Pelayanan Medis c. pelayanan hukum dan kemitraan c. Unsur Keperawatan d. pemasaran instrumen hukum, serta d. Unsur Penunjang Medis e. kehumasan e. Unsur Administrasi Umum dan f. pencatatan, pelaporan, & evaluasi perumusan perjanjian kerja sama; g. penelitian dan pengembangan Keuangan h. sumber daya manusia b. pengelolaan jaringan dokumentasi f. Komite Medis i. pendidikan dan pelatihan g. Satuan Pemeriksaan Internal instrumen hukum, sosialisasi dan Pasal 19. Komite Lain publikasi instrumen hukum, dan Dapat berupa Komite Keperawatan, Farmasi dan perjanjian kerja sama; Terapi, PPI, pengendalian resistensi antimikroba, etika dan hukum, koordinasi pendidikan, c. pelaksanaan advokasi hukum, manajemen risiko dan keselamatan pasien penelaahan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan permasalahan hukum; Tata Hubungan Kerja antara Komite Etik dan Hukum dengan Bagian/Sustansi Hukum KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT (Permenkes No 42 Tahun 2018) Setiap rumah sakit wajib melaksanakan etika rumah sakit yang dituangkan dalam bentuk Panduan Etik Dan Perilaku (Code Of Conduct) Pelaksanaan penarapan etika rumah sakit melalui pembentukan KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT unsur organisasi nonstruktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit untuk penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan CODE OF CONDUCT APA YANG DITUANGKAN DALAM CODE OF CONDUCT? CODE OF CONDUCT Kode etik pada umumnya berupa kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan dalam menjaga profesionalisme tertentu. Karena dibutuhkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi rumah sakit, maka Code of Conduct berisi sistem tata nilai, etika perilaku, Tindakan, dan interaksi seluruh pemangku kewenangan dan seluruh pegawai pemberi pelayanan di rumah sakit PENEGAKAN ETIKA Dilaksanakan oleh semua unsur organisasi yang ada pada Rumah Sakit, sebagaimana tugas dan fungsi yang dituangkan dalam HBL dan SOP Pimpinan Rumah Sakit Mutu pelayanan kesehatan PENYUSUNAN DAN PENETAPAN Code of Conduct disusun oleh Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit, atau unsur organisasi lain dalam rumah sakit yang memiliki tugas untuk itu dan disahkan oleh pimpinan RS ORGANISASI KOMITE ETIK DAN HUKUM KEH BERADA DI BAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KEPALA ATAU DIREKTUR RUMAH SAKIT KEH DIBENTUK OLEH KEPALA ATAU DIREKTUR RUMAH SAKIT MELALUI SURAT KEPUTUSAN KEANGGOTAAN diusulkan PERSYARATAN oleh masing- 1. tenaga medis; masing 1. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 2. tenaga keperawatan komite 2. sehat jasmani dan jiwa; 3. tenaga kesehatan lain; 3. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman bekerja di 4. unsur yang bidang etik dan/atau hukum; membidangi mutu dan 4. mengikuti pelatihan etik dan hukum rumah sakit; keselamatan pasien; 5. bersedia bekerja sebagai anggota Komite Etik dan Hukum; 5. unsur administrasi dan umum dan keuangan, 6. memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah etik, pengelola pelayanan hukum; dan hukum, sosial lingkungan dan kemanusiaan 6. unsur administrasi PEMBERHENTIAN umum dan keuangan, pengelola sumber 1. tidak melaksanakan tugas dan fungsi Komite Etik dan Hukum; daya manusia 2. melanggar Panduan Etika dan Perilaku (Code of Conduct); 3. terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit; dan/atau 4. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap TUGAS KOMITE ETIK DAN HUKUM Meningkatkan dan menjaga kepatuhan penerapan etika dan hukum di rumah sakit, dengan cara: 01 Memberikan pertimbangan kepada 02 1. menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Kepala/Direktur Rumah Sakit mengenai Conduct); kebijakan, peraturan, pedoman, dan standar yang 2. menyusun pedoman Etika Pelayanan; memiliki dampak etik dan/atau hukum 3. membina penerapan Etika Pelayanan, Etika Memberikan pertimbangan dan/atau 03 Penyelenggaraan, dan hukum perumahsakitan; rekomendasi terkait pemberian 4. mengawasi pelaksanaan penerapan Etika bantuan hukum dan rehabilitasi bagi Pelayanan dan Etika Penyelenggaraan; SDM RS 5. memberikan analisis dan pertimbangan etik dan Dalam melaksanakan tugas, KEH dapat berkoordinasi dengan unsur komite hukum pada pembahasan internal kasus medik, komite keperawatan, atau komite/unit lain di rumah sakit pengaduan hukum; 6. mendukung bagian hukum dalam melakukan pilihan penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum; dan 7. menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di Rumah Sakit. FUNGSI KOMITE ETIK DAN HUKUM Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Pengelolaan data dan informasi terkait etika Code of Conduct dan pedoman Etika Rumah Sakit Pelayanan Pengkajian etika dan hukum perumahsakitan, Pembimbingan dan konsultasi dalam termasuk masalah profesionalisme, penerapan Code of Conduct dan pedoman interkolaborasi, pendidikan, dan penelitian serta nilai-nilai bioetika dan humaniora Etika Pelayanan Sosialisasi dan promosi Panduan Etik dan Penelusuran dan penindaklanjutan kasus Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman etika terkait Etika Pelayanan dan Etika pelayanan Penyelenggaraan sesuai dengan peraturan Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan internal Rumah Sakit Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan Penindaklanjutan terhadap keputusan etik profesi yang tidak dapat diselesaikan oleh komite profesi yang bersangkutan atau kasus etika antar profesi Dalam melaksanakan fungsinya, KEH dapat berkoordinasi dengan unsur komite medik, komite keperawatan, atau komite/unit lain di rumah sakit KEWENANGAN KOMITE ETIK DAN HUKUM melakukan klarifikasi dengan memberikan rekomendasi pihak terkait sebagai kepada Kepala atau Direktur penyusunan bahan Rumah Sakit mengenai sanksi rekomendasi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku 02 (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan 01 03 menghadirkan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah etik Rumah Sakit PENERAPAN PANDUAN ETIK DAN PERILAKU (CODE OF CONDUCT) 01. TUJUAN 02. PENYUSUNAN 03. REVIU mengatur dan mendorong seluruh disusun oleh Komite Etik dan Hukum dan Dilakukan pengkajian dan peninjauan ulang sumber daya manusia di Rumah Sakit ditetapkan oleh Kepala atau Direktur secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun bekerja sesuai etika umum, etika profesi, Rumah Sakit. sekali disesuaikan dengan perkembangan, Etika Pelayanan, dan Etika kebutuhan pelayanan, dan dinamika Rumah Sakit Penyelenggaraan 04. SOSIALISASI DAN PROMOSI 05. PELANGGARAN Sosialisasi dilakukan kepada pengelola dan seluruh SDM RS dengan Setiap SDM RS yang mengetahui terjadinya pelanggaran Code of tujuan: Conduct wajib melaporkan kepada Komite Etik dan Hukum, komite 1. mewujudkan rasa memiliki Code of Conduct lain yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan etika profesi, 2. meningkatkan pengetahuan dan wawasan seluruh SDM Rumah dan/atau atasan langsung. Sakit 3. Memberikan keasadaran SDM RS bahwa Code of Conduct merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan Setiap Rumah Sakit harus memiliki Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAAN ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT SECARA PENGADUAN Etika Profesi Komite masing-masing tenaga kesehatan (Komite Medik, EKSTERNAL Komite Keperawatan melaui sub komite etik dan disiplin) Etika Nonprofesi DAPAT Di luar etika profesi dan nonprofesi PENYELESAIAN SESUAI DENGAN MEKANISME DILAKUKAN MASING-MASING MEDIASI OLEH Ditindaklanjuti oleh Komite Etik dan Hukum RS Penanganan dugaan pelanggaraan etik tidak dapat BPRS KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT diselesaikan atau melibatkan antar profesi PROVINSI TINDAK LANJUT PENGADUAN Dapat melibatkan 1. Mengumpulkan dan analisis data dan informasi terkait dugaan pelanggaran etik komite etik dan 2. Melakukan pembahasan dugaan pelanggaran hukum RS lain dalam bentuk • menghadirkan pihak terkait panitia adhoc • melakukan klarifikasi dengan pihak terkait 3. Menyusun laporan hasil 4. Menyusun rekomendasi mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan TIDAK PELANGGARAN YA REHABILITASI Membuat Surat Keputusan/Eksekusi sesuai dengan rekomendasi dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit PRINSIP-PRINSIP DALAM PENANGANAN 01 INDEPENDENSI DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN 02 PRADUGA TAK BERSALAH HUKUM RUMAH SAKIT 03 AKUNTABILITAS 04 KEHATI-HATIAN DAN KERAHASIAAN 05 OBYEKTIVITAS 06 EFEKTIF EFISIEN 07 PERLAKUAN YANG SAMA 08 EMPATI Terima Kasih