Reporter
Sabtu, 12 Maret 2022 09:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan meluncurkan e-Filing untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT. Selain e-Filing, Anda juga dapat menyampaikan SPT melalui e-Form.
Lalu, bagaimana cara mengisi SPT 1770 S melalui e-Form?
Dilansir dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut cara mengisi SPT on;ine 1770 S melalui e-Form. Cara atau tahapan ini berlaku bagi Anda yang merupakan seorang karyawan dan berpenghasilan di atas 60 juta per tahun.
1. Untuk mengisi SPT 1770 S, Anda dapat menggunakan perangkat baik laptop, tab, ataupun smartphone yang terkoneksi dengan internet dan telah terinstal aplikasi IBM Form Viewer. Langkah pertama adalah buka www.pajak.go.id lalu tekan “Login”.
2. Saat menekan tombol “Login”, Anda akan diminta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP], Password, dan Kode Keamanan. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Login” dan Anda akan diarahkan ke halaman dashboard digital perpajakan.
3. Tekan tab “Lapor”, lalu tekan ikon e-Form dan tekan “Buat SPT” dan Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda lalu pilih e-Form SPT 1770 S.
4. Jika sudah, Anda akan diminta untuk mengisi data pada formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Jika terdapat kesalahan, Anda dapat memperbaikinya dengan menekan “Pembetulan”. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Kirim Permintaan” dan sistem akan otomatis mengunduh e-Form.
5. Buka dokumen e-Form yang sudah diunduh dan masukkan data seperti penghasilan final sesuai dengan bukti potong yang Anda terima dari perusahaan tempat Anda bekerja, daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar hutang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. Anda dapat menambah data-data tersebut dengan menekan ikon “Tambah”. Selain itu, Anda juga dapat mengubah data-data Anda sebelumnya.
6. Jika semua data sudah Anda isi, tekan “selanjutnya”. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong. Lalu tekan “Selanjutnya”.
7. Isikan data identitas, penghasilan neto dalam negeri, jumlah angsuran bulanan yang telah dibayar. Lanjutkan pengisian sesuai dengan status SPT Anda, apakah itu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
8. Anda dapat menentukan angsuran bayar pada tahun berikutnya pada poin F 18 lalu pilih dokumen yang akan Anda lampirkan pada poin G dan isikan tanggal pembuatan SPT. Lalu tekan “Selesai”.
9. Setelah data tersebut diisi, Anda dapat mengunggah lampiran yang diperlukan dan kode verifikasi yang dikirim melalui alamat surel elektronik [email] Anda. Setelah itu tekan “Submit”.
10. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Kemenkeu Diminta Tingkatkan Kemudahan Pelaporan SPT Wajib Pajak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik //t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Rekomendasi Berita
4 Fakta Unik Soedomo Mergonoto, Bos Kopi Kapal Api yang Sempat Sentil Petugas Pajak
23 jam lalu
Soedomo Mergonoto, bos Kopi Kapal Api pernah menyentil petugas pajak. "Kalau kita sudah bayar pajak. Aparat pajak jangan nyari-nyari terus," katanya.
Pemutihan Pajak di Jawa Tengah Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Catat Ketentuannya
5 hari lalu
Pemprov Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapat Daerah [Bapenda] masih memberlakukan program pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022.
Jokowi Obral Insentif di Proyek IKN, Ekonom Ungkap Kebutuhan Investor Bukan Diskon Pajak
6 hari lalu
Bhima Yudhistira mengatakan investor tidak tertarik dengan insentif berupa diskon pajak yang ditawarkan pemerintah untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Pengusaha Mengeluhkan Kenaikan Suku Bunga, Minta Pemerintah Turunkan PPN
7 hari lalu
Kebijakan BI yang terus menerus menaikkan suku bunga acuan dianggap bakal mengurangi likuiditas yang beredar di masyarakat.
Anak Buah Sri Mulyani: Kemenkeu Tindak Lanjuti Temuan BPK tentang Insentif Pajak Rp 15,3 Triliun
20 hari lalu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan Kemenkeu tengah menindak lanjuti temuan BPK tentang insentif pajak Rp 15, 3 triliun.
Musim Dingin Transaksi Kripto, Pedagang Desak Kesetaraan Pengenaan Pajak
22 hari lalu
Pengenaan pajak dianggap menyebabkan efek berkepanjangan bagi pedagang atau exchange kripto lokal ketimbang global.
Ratusan Ribu Data Konsumen Toyota T-Connect Berpotensi Bocor
22 hari lalu
Toyota mengatakan 296.019 alamat email dan nomor pelanggan yang menggunakan T-Connect berpotensi bocor.
Survei Indikator: Baru 18-19 Persen Responden yang Memiliki NPWP
23 hari lalu
Survei juga menunjukan bahwa kelompok karyawan adalah kelompok yang paling besar dalam hal tingkat kepemilikan NPWP dan kepatuhan membayar pajak.
DPRD DKI Soroti Rendahnya Realisasi Pendapatan Pajak, Pendapatan Jakarta Jauh dari Target
24 hari lalu
Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] DKI Jakarta diminta memaksimalkan pemungutan pajak daerah pada triwulan terakhir.
Analis Perkirakan Dolar Menguat dalam Beberapa Bulan Mendatang, karena...
26 hari lalu
Di tengah menguatnya indeks dolar, mata uang rupiah ditutup melemah 75 poin dalam perdagangan Senin sore, 3 Oktober 2022.