Panduan skrining pasien masuk rawat inap
RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA
PANDUAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA 2016 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan Rahmad serta Hidayah Nya sehingga Pedoman Skrining Pasien Rumah Sakit Universitas Airlangga ini telah selesai. Buku Pedoman Prosedur Skrining Pasien ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi Rumah Sakit Univrsitas Airlangga khususnya tenaga medis guna mendukung tercapainya pelayanan yang profesional terhadap pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terciptanya buku ini. Kritik dan saran yang membangun serta bermanfaat selalu kita terima guna tercapai perbaikan dimasa yang akan datang. Surabaya, 16 Mei 2016 Tim Penyusun 2 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga UNIVERSITAS AIRLANGGA RUMAH SAKIT Kampus C Mulyorejo Surabaya 60115,Telp.031-5916291,031-6290,Fax.031-5916291 Website:www.rumahsakit.unair.ac.id,email:[email protected];[email protected] PERATURAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA TENTANG PEDOMAN SKRINING PASIEN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA NOMOR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA Menimbang : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para petugas dalam melaksanakan tugas, perlu dibuat dokumen di Rumah Sakit Universitas Airlangga yang memenuhi kaidah hukum yang berlaku di Indonesia dan atau lingkup internasional; 2. Bahwa untuk mewujudkan skrining pasien di lingkungan Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya, dipandang perlu membuat suatu Pedoman; 3. Bahwa acuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, disusun dalam bentuk Pedoman skrining pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya yang ditetapkan Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya. Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor: 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5063); 2. Undang-Undang RI Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor: 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5072); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009, Pasal 40 ayat 1, tentang dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di Rumah sakit wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali; 4. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4502); 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 417/Menkes /Per/11/2011 Februari 2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/Menkes/Per/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1538 Tahun 2011 tentang pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Skrining Pasien Rumah Sakit; 9. Keputusan Menteri A/Menkes/SK/X/1999 Kesehatan tanggal 11 RI Oktober Nomor: 1179 1999, tentang Kebijakan Nasional Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 374/ Menkes/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 11. Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 63/H3/KR/2011 tentang Pengangkatan Pengelola Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga. 4 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga MEMUTUSKAN : Menetapkan : Kesatu: Peraturan Direktur Rumah Sakit Universitas Airlangga tentang Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya Kedua: Pedoman Skrining Pasien Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya tercantum dalam lampiran peraturan ini Ketiga: Pedoman Skrining Pasien sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dipergunakan sebagai acuan bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya dalam meningkatkan mutu dan skrining pasien. Ketiga: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 16 Mei 2016 DIREKTUR, Prof.Dr. Nasronudin,dr.,Sp.PD-KPTI NIP.195611031984031001 5 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SKRINING PASIEN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA MEI 2016 6 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga UNIVERSITAS AIRLANGGA RUMAH SAKIT SAKIT Kampus C Mulyorejo Surabaya 60115,Telp.031-5916291,031-6290,Fax.031-5916291 Website:www.rumahsakit.unair.ac.id,email:[email protected];[email protected] LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SKRINING PASIEN BAB I PENDAHULUAN Skrining merupakan metode untuk mengetahui kebutuhan pelayanan pasien secara cermat dan tepat. Pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien selain meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga, juga akan meningkatkan mutu pelayanan serta mengoptimalkan efisiensi biaya pelayanan. Untuk itu, dibutuhkan pengumpulan informasi yang memadai di saat pasien pertama kali mengakses pelayanan baik pre-hospital maupun intra-hospital. Informasi yang dikumpulkan saat proses skrining pasien membantu dalam pengambilan keputusan yang sesuai tentang kriteria pasien, yaitu mana yang dapat dilayani dan mana yang tidak mampu dilayani, dengan mempertimbangkan fasilitas yang dimiliki di rumah sakit Univ. Airlangga. Skrining dibagi dalam dua cara, yaitu pra-hospital dan intra-hospital. Keputusan untuk menerima pasien yang melewati skrining pra-hospital ini harus disertai kepastian bahwa pasien akan mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang dituju, dengan identifikasi pelayanan yang ada di rumah sakit tujuan, sehingga akan dapat meminimalisir rujukan berulang ke rumah sakit lainnya kembali, menurunkan keterlambatan pelayanan, mengurangi mortalitas dan morbiditas, mengurangi biaya yang dibebankan kepada pasien, serta meningkatkan kenyamanan pasien. Skrining intra-hospital bisa dilakukan saat pasien telah mencapai rumah sakit. Baik pada pasien rawat jalan maupun gawat darurat. Dalam melakukan proses skrining bagi pasien yang membutuhkan pelayanan gawat darurat dilaksanakan dengan metode triage yang didalamnya terdapat pemeriksaan fisik, psikologik dan diagnostik penunjang. Dokter melakukan pelayanan medis, identifikasi kebutuhan pelayanan khusus, menerima konsultasi dan penilaian keputusan pasien apakah di rawat inap-kan, dipulangkan atau dirujuk. BAB II DEFINISI 7 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Skrining diambil dari kata dalam bahasa inggris yaitu screening yang mempunyai makna pemeriksaan sekelompok orang untuk memisahkan orang yang sehat dari orang yang memiliki keadaan patologis yang tidak terdiagnosis atau mempunyai resiko tinggi (Kamus Dorland ed. 25:974). Menurut Rochjati P. (2008), skrining merupakan pengenalan diri secara pro aktif pada ibu hamil untuk menemukan adanya masalah atau faktor resiko. Sehingga skrining dapat dikatakan sebagai suatu upaya mengidentifikasi penyakit atau kelainan pasien melalui serangkaian tes berupa pemeriksaan atau prosedur tertentu yang dapat digunakan secara tepat sehingga didapatkan keterangan tentang kondisi dan kebutuhan pasien saat kontak pertama, apakah benar-benar membutuhkan pelayanan sesuai diagnosa dan kondisi pasien. Keterangan hasil skrining digunakan untuk mengambil keputusan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan dan merujuk ke pelayanan kesehatan lainnya dengan menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit. Skrining dibagi dalam dua area, yaitu pra-hospital dan intra-hospital. Skrining prahospital bisa dilakukan saat pasien belum mencapai rumah sakit, sebelum dirujuk dari fasilitas kesehatan lain, atau saat akan dilakukan transportasi dengan ambulan dari luar rumah sakit. Skrining pada kasus emergensi atau instalasi gawat darurat dilaksanakan melalui metode triage, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imaging sebelumnya. Pengkajian riwayat pasien dalam proses skrining dilakukan melalui autoanamnesa dan heteroanamnesa. Skrining intra-hospital bisa dilakukan saat pasien telah mencapai rumah sakit. Baik pada pasien rawat jalan maupun gawat darurat. Pada area rawat jalan, baik tenaga medis maupun paramedis wajib untuk segera mengidentifikasi kebutuhan pelayanan bagi pasien yang membutuhkan, baik saat pasien mendaftar di poliklinik maupun menunggu di ruang tunggu. BAB III LANGKAH – LANGKAH SKRINING 1. Skrining Pra-Hospital Untuk skrining pra-hospital dapat dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun Instalasi Rawat Jalan (IRJ) melalui interaksi per telepon. Interaksi telepon bisa datang dari pasien atau keluarga pasien yang mencari informasi dengan melakukan panggilan ke nomor rumah sakit, atau dari fasilitas kesehatan luar rumah sakit yang berencana merujuk pasien ke rumah sakit Univ. Airlangga, akan diterima oleh operator yakni petugas admisi, case manager (CM), atau tenaga medis dan paramedis yang ada di ruangan terkait (IGD/IRJ) setelah disambungkan oleh operator. 8 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Langkah-langkah skrining pra-hospital antara lain: SATUAN KERJA SKRINING YANG DILAKUKAN Operator/penerima 1. Menghubungkan pasien/keluarga ke unit admisi. telepon 2. Menghubungkan fasilitas kesehatan perujuk ke dokter jaga IGD untuk dikaji lebih lanjut. 3. Memberikan arahan jenis pelayanan yang dapat diakses dan informasi waktu pelayanan. Admisi/counter 1. Menghubungkan penelpon baik fasilitas kesehatan perujuk pendaftaran/customer ataupun pasien/keluarga ke dokter jaga IGD (24 jam) atau care/security IRJ (selama jam buka pelayanan poli) untuk mengidentifikasi pelayanan yang dibutuhkan pasien. 2. Menginformasikan ketersediaan ruang pelayanan. Case Manager 1. Mengidentifikasi pasien yang membutuhkan pelayanan berdasarkan prioritas kegawatan. 2. Mengidentifikasi pasien yang membutuhkan perhatian khusus semisal sakit berat, usia lanjut, handicap/berkebutuhan khusus. 3. Mengkoordinasikan identifikasi pembagian ketersediaan ruangan kamar bagi berdasarkan pasien yang membutuhkan rawat inap. 4. Menginformasikan jenis pelayanan yang tersedia di Rumah Sakit Univ.Airlangga disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pasien. IRJA 1. Pada jam buka pelayanan IRJ, admisi rawat jalan menginformasikan jenis pelayanan yang ada di IRJ beserta jam pelayanan dan bagaimana cara mengakses pelayanan tersebut/pendaftaran. 2. Tenaga medis dan paramedis setelah menerima telepon segera mengidentifikasi kebutuhan pelayanan bagi calon pasien (yang belum terdaftar sebagai pasien) maupun pasien lama, untuk merencanakan tindak lanjut. IGD 1. Petugas medis/paramedis yang menerima panggilan telepon melakukan skrining per-telepon dengan mencatat semua informasi yang diperlukan mulai dari kondisi pasien sampai dengan riwayat penyakit saat ini dan/terdahulu serta rencana 9 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga tindakan lanjutan yang direncanakan. 2. Apabila pasien memenuhi kriteria emergensi, maka dilanjutkan dengan proses pelayanan lanjutan, yaitu pertimbangan fasilitas yang dimiliki oleh rumah sakit untuk identifikasi kebutuhan pelayanan yang sesuai serta konsultasi dokter jaga IGD kepada DPJP kasus terkait. Tenaga ambulan 1. Proses skrining dimulai saat mendapatkan permintaan penjemputan pasien, untuk menentukan tingkat emergensi dalam persiapan SDM tim ambulan yang akan melakukan penjemputan, maupun menentukan peralatan yang dibutuhkan dalam penjemputan. 2. Skrining dilakukan setelah tiba di lokasi penjemputan dengan berpatokan pada penilaian pre transport pasien, dengan menggunakan form transfer pasien. 3. Skrining lanjutan yaitu triage, dilakukan setelah tiba di IGD dengan berpatokan pada pengkajian kondisi pasien. 2. Skrining Intra-Hospital Skrining intra-hospital dapat dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun area Rawat Jalan (IRJ). Langkah-langkah skrining intra-hospital antara lain: SATUAN KERJA Case Manager SKRINING YANG DILAKUKAN 1. Mengidentifikasi pasien yang membutuhkan pelayanan berdasarkan prioritas kegawatan. 2. Mengidentifikasi pasien yang membutuhkan perhatian khusus semisal sakit berat, usia lanjut, handicap/berkebutuhan khusus. 3. Mengkoordinasikan identifikasi pembagian ketersediaan ruangan kamar bagi berdasarkan pasien yang membutuhkan rawat inap. 4. Menginformasikan jenis pelayanan yang tersedia di Rumah Sakit Univ.Airlangga disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pasien. IRJA 1. Setiap tenaga medis dan paramedis wajib untuk segera mengidentifikasi kebutuhan pelayanan bagi pasien yang membutuhkan, baik saat pasien mendaftar di poliklinik 10 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga maupun menunggu di ruang tunggu. 2. Dalam melakukan proses skrining bagin pasien yang membutuhkan pelayanan emergensi, rawat inap dan rujukan keluar. Pedoman skrining dikembangkanoleh kelompok staf medik (KSM) terkait. IGD 1. Proses skrining dilakukan segera setelah pasien datang ke IGD 2. Apabila pasien memenuhi kriteria emergensi, maka dilanjutkan dengan proses pelayanan lanjutan 3. Dokter jaga/paramedis melakukan triage untuk mengidentifikasi kebutuhan dan pelayanan awal, untuk selanjutnya dikonsulkan ke DPJP 4. DPJP melakukan pelayanan medis, identifikasi kebutuhan pelayanan khusus, menerima konsultasi dan penilaian pasien untuk di rawat inap, dipulangkan atau dirujuk. Tenaga ambulan 1. Penjemputan pasien dilakukan atas permintaan. 2. Pengumpula data per-telepon dibutuhkan untuk menentukan tingkat emergensi dalam persiapan SDM tim ambulan yang akan melakukan peralatan penjemputan, emergensi dan maupun peralatan menentukan tambahan yang dibutuhkan dalam penjemputan. 3. Skrining dilakukan setelah tiba di lokasi penjemputan dengan berpatokan pada penilaian pre transport pasien, dengan menggunakan form transfer pasien. 4. Pada keadaan khusus, pada kasus emergensi, dokter dalam tim ambulan wajib mengidentifikasi kebutuhan pelayanan medis yang diperlukan, memberikan advis, mempersiapkan sarana dan obat-obatan selama proses transfer sampai dengan tiba di Rumah Sakit Univ.Airlangga 5. Pada pasien tidak stabil, pasien kecelakaan atau pasien tidak dikenal cukup ditanyakan jenis kelamin, usia, kondisi pasien, pelayanan yang dibutuhkan dan lokasi penjemputan 6. Untuk pasien-pasien kegawatan dilakukan bantuan hidup dasar dan stabilisasi sesuai panduan dan SPO, sebelum ditransfer ke rumah sakit. 11 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga 3. Skrining di Instalasi Rawat Jalan Skrining rawat jalan dilakukan oleh dokter dan perawat di rawat jalan. Skrining rawat jalan meliputi : a. Kondisi umum pasien Dinilai dari kesadaran, jalan nafas, pernfasan, dan sirkulasi - Kesadaran dinilai apakah pasien dalam kondisi sadar penuh (composmentis), atau apakah pasien mengalami penurunan kesadaran (mulai gelisah, sangat mengantuk, sampai penurunan kesadaran lebih lanjut) - Jalan nafas dinilai apakah bebas dari sumbatan, adakah gangguan ataukah ada kondisi potensial yang akan mengacam patensi jalan nafas. Contoh kondisi yang mengancam jalan nafas : 1. Pasien dating dalam kondisi sadar dengan posisi jatuh lehernya terbentur pipa, tampak memar dan berbicara serak. 2. Pasien bayi/ balita dating dengan batuk pilek, batuk berulang sangat mengganggu diikuti suara mengorok. Pernafasan dinilai apakah pernafasan pasien normal atau ada masalah, bahkan ada resiko distress nafas. Pasien dengan pernafasan yang layak mendapatkan pelayan di UGD adalah: 1. Penggunaan otot bantu nafas contoh : penggunaan otot sternocleidomastoidea saat bernafas posisi tripod. 2. Jika dihitung laju pernafasan pasien > 30x/menit - Sirkulasi diilai apakah normal atau ada maslah. Pasien dengan sirkulasi drop yang layak mendapatkan pelayanan di UGD adalah : 1. Pasien yang sangat pucat 2. Pasien yang dating dengan keringat dingin, nadi teraba lemah. 3. Akral dingin 4. Pasien dengan nyeri dada kiri, curiga iskemik jantung 5. Pasien dengan nyeri ulu hati, disertai keringat dingin, nadi lemah 12 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga 6. Pasien dengan perdarahan sedang – hebat di dalamnya perdarah pervaginal b. Penilaian nyeri Penilaian nyeri menggunakan wong baker face pain sating scale. Pasien dengan nilai nyeri ≥ 8 layak mendapakan pelayanan UGD c. Skrining batuk Pasien di wawancara sederhana apakah sedang batuk, berapa lama pasien batuk, apakah sedang dalam pengobatan TBC atau tidak. Pasien yang batuk semua diberikan masker wajah, sedangkan pasien yang batuk ≥ dua minggu diarahkan ke jalur fast track untuk mengurangi resiko penularan infeksi air bone. Pasien yang dengan TBC diarahkan ke jalur fast track ke poli TBC d. Skrining pasien jatuh Skrining resiko jatuh dilakukan menggunakan alat bantu Get Up and Go Test: 1. Pengkajian No Penilaian Pengkajian . 1. Cara berjalan pasien (salah satu/lebih) 1. Tidak seimbang/ sempoyongan/limbung 2. Jalan mengguanakan alat bantu ( tripod/kruk /kursi roda/ orang lain 2. Menompang saat akan duduk: tampak memegang pinggiran kursi/ meja/ benda lain 2. Hasil 13 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga YA TIDAK No Pengkajian Hasil Tindakan 1 Jika 1 dan 2 Tidak Resiko rendah Tidak ada tindakan 2 Jika 1 atau 2 YA Resiko sedang Edukasi 3 Jika 1 dan 2 YA Resiko tinggi Edukasi dan pasang gelang resiko jatuh e. Skrining hambatan pasien pasien dinilai apakah mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan jika pasien mengalami hambatan gerak seperti pengguanan kursi roda dan brankar. Jika pasien mempunyai hambatan bahasa dan budaya. Budaya, hubungan pasien ada pelayanan penerjemah bahasa Rumh sakit. 4. Skrining di Instalasi Rawat Inap - Kebutuhan pasien yang berkenaan dengan pelayanan preventif, kuratif, rehabilitative dan paliatif dan isolasi diprioritaskan - Skrining pasien indikasi rawat inap dapat dilakukan oleh dokter umum melalui UGD/Poliklinik umum dan oleh dokter spesialis - pasien akan masuk pada criteria kuratif, preventif, rehabilitative, pasien indikasi rawat inap, memerlukan kamar isolasi atau dapat berobat jalan. Kuratif: Upaya merupakan serangkaian kegiatan pengobatan yang ditunjukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit. Pasien kuratif indikasi rawat inap: Diagnosa Katarak Senilis Kriteria / indikasi rawat inap 1. Pre op dengan penyulit 2. DM 3. Hipertensi 4. Anatomi mata kecil Trauma mata 14 1. Laserasi kornea Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga 2. laserasi bulbus oculi 3. Mengancam visual Glaucoma akut 1. Penurunan penglihatan 2. edema kornea 3. TIO > 21 4. gangguan airway Pentonsilar abses 1. Gangguan airway 2. Resiko sepsis 3. Disfagia 4. Nyeri berat Epistaksis 1. Perdarahan massif 2. Hipertensi tak terkontrol 3. observasi perdarahan lanjut Hipertrofi tonsil 1. Pre operatic treatment Prolonged pregnancy 1. Hamil ≥ 41 minggu Myoma uteri 1. Ukuran myoma uteri ≥ 8 cm 2. Telah terjadi perdarahan berulang 3. Hb ≤ 8,0 mg/dl Preeclampsia 1. Tekanan darah ≥ 160/110 2. Proteinuria ≥ + 2 3. Terdapat tanda awal kejang 4. IUGR 5. Peningkatan SGPT/SGOT 15 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga 6. Penurunan AT 1. Perdarahan ≥ 150 cc Abortus 2. Keluar jaringan 3. Syok hemoragis Hemiparesis gravidarum 1. Keton urin + 2. Keadaan umum lemah 3. Intake makan tidak adekuat Abnormal urterine bleeding 1. Hb ≤ 8 mg/dl DHF 1. Trombosit < 100.000 2. Tekanan darah < 100/70 mmHg (presyok) 3. Perdarahan spontan 4. Muntah Dyspepsia 1. Muntah 2. Nyeri dada karena gastro esophageal reflux desease 3. Dehidrasi 1. Dehidrasi sedang – berat Diare 2. Muntah sampai tidak ada obat yang bias masuk 3. Pre-syok TD 40 Periapical abscess without sinus (K04-7) 1. Suhu tinggi 2. Susah menelan 3. Nadi cepat 16 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga 4. Nadi cepat Periapical abscess with sinus (K04-7) 1. Suhu tinggi 2. Susah menelan 3. Nadi cepat 4. Nafas terganggu Pasien yang memerlukan tindakan kuratif tapi tidak masuk indikasi rawat inap, dokter wajib memberikan pendidikan kesehatan dan didokumentasikan dalam form instruksi pasien pulang Selanjutkan form tersebut akan dibawa pulang dan menjadi pedoman perawatan pasien dan keluarga dirumah Preventif: Preventif adalah upaya mencegah suatu penyakit / deteksi dini factor resiko: - Pemeriksaan kesehatan dilakukan berkala (pemeriksaan kehamilan, balita) - Deteksi dini kasus, factor resiko maternal dan balita - Imunisasi/vaksin pada bayi, anak, ini hamil dan dewasa Dokter atau perawat wajib memberikan informasi penjadwalan control/imunisasi lanjutan. Paliatif: Perawatan paliatif adalah perawatan kesehatan terpadu yang bersifat mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang usia dan meningkatkan kualitas hidup. Pasien paliatif yang masuk indikasi rawat inap: Diagnosa Congesif heart failure Kriteria/Indikasi masuk rumah sakit 1. Edema perifer 2. Dyspneu 17 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga 3. Pembesaran hati 4. Emboli paru 5. kardiomiopati 6. Disritmia Chronic kidney disease/CKD 1. Mual, muntah berlebihan 2. Perubahan status mental 3. Sesak nafas 4. Asidosis Skrining pasien dilakukan oleh dokter umu atau spesialis Jika ada indikasi rawat inap, perawat wajib melakuakn konfirmasi ke dokter apakah pasien memerlukan ruang khusus ICU, HD, Isolasi Perawat menghubungi bagian pendaftar rawat inap, melakukan konfirmasi ketersediaan ruang yang dibutuhkan pasien. Jika ruang perawatan positif tersedia, perawat mengarahkan keluarga pasien untuk mendaftar rawat inap. Isolasi / indikasi masuk rumah sakit: Ruang isolasi adalah ruangan khusus di rumah sakit yang merawat pasien dengan kondisi medis tertentu, terpisah dari pasien lain untuk men cegah penyebaran penyakit dan mengurangi resiko terhadap pemberian pelayanan kesehatan serta mampu merawat pasien menular agar tidak terjadi atau memutus siklus penularan penyakit melindungi pasien dan petugas kesehatan. Pasien indikasi rawat inap dengan isolasi Diagnosa TBC 18 Kriterian Batuk berdarah Keadaan umum buruk Pneumothoraks Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Citomegalovirus Tetans Kondisi Empiema Efusi pleural massif Sesak nafas berat TB paru milier Meningitis TB Demam Pneumonia/sesak nafas berat Takipnea dan dispnea Kerusakan otak Semua grade tetanus indikasi dirawat inapkan pasien immunocompromise ( ex: pansitopenia, keganasan Demam Ada infeksi tumpangan post kemoterapi) Perawat wajib melakukan konfirmasi bagian pendaftaran rawat inap ketersediaan ruang isolasi Jiaka ruang khusus isolasi tidak tersedia, maka pasien indikasi rawat inap dengan isolasi harus ditempatkan di ruang yang setidaknya hanya 1 pasien dalam satu kamar. Ruang isolasi yang setelah digunakan oleh pasien dengan resiko penularan infeksi tinggi, tidak bias digunakan pada pasien immucompromise sebelum ruang dinyatakan steril. Rehabilitatif Adalah upaya promosi kesehatan untuk memelihara dan memulihkan kondisi / mencegah kecacatan. Sasarannya adalah kelompok orang yang baru sembuh dari penyakit. Tujuannya adalah pemulihan dan pencegahan kecacatan (tertiary prevention) 19 Contoh tindakan rehabilitative adalah fisioterapi Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Tindakan fisioterapi bias dilakukan dengan rawat jalan (tidak memerlukan rawat inap), kecuali pada terdapat kasus penyerta sebagai contoh pengerjaan fisioterapi untuk pemulihan pasca operasi Pemilihan criteria pasien yang harus difisoterapi dilakukan oleh dokter spesialis, sedangkan untuk jenis fisioterapi yang dilakukan akan di skrining oleh dokter rehabilitasi medis Setelah dokter spesialis rehabilitasi medis memberikan diagnosa engan advis jenis fioterapi, makan fisioterapis melakukan fisoterapi sesuai dengan advis Skrining pasien pro Hemodialisa Skrining awal dilakukan oleh dokter perlu atau tidak dilakukan hemodialisa. Indikasi dilakukan hemodialisa: 1. Perikarditis atau efusi pericardium 2. Hiperkalemi 3. Hipertensi maligna 4. Oliguri atau anturia Indikasi dini 1. Gejala uremia : Mual ,muntah, perubahan mental 2. Laboratrium abnormal Asidosis aztema Azotema (kretinin 8-12mg %) BUN 100-120 mg% Jika dokter memutuskan pasien memerlukan hemodialisa indikasi segera : Perawat wajib memastikan ketersedian fasilitas hemodialisa Perawat umum segera menghubungi perawat hemodialisa bahwa ada pasien indikasi cyto heodialisa 20 Perawat mengantarkan pasien ke ruang hemodialisa Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Perawat mengantarkan pasien ke ruang hemodialisa Perawat melkuakan serah terima dengan perawat hemodialisa Jika dokter memutuskan pasien memerlukan hemodialisa indikasi elektif: Perawat mengarahkan pasien ke pendaftarkan untuk mendaftar ke pelayanan hemodialisa Skrining sebelum dirujuk Dokter dan perawat melakukan penilaian visual, anamnesa, dan melakukan vital sign Perawat dan dokter memastikan apakah fasilitas RS dapat mendukung upaya pertolongan pasien Dokter melakukan pemeriksaan penunjang minimal sebelum diputuskan rawat inap atau rujuk Jika pasien memenuhi criteria untuk dirujuk, maka dokter atau perawat wajib memastikan apakah pasien dalam keadaan stabil untuk dirujuk Perawat memsatikan adanya ruang/tempat di RS rujukan Dokter dan perawat melengkapi rekam medis pasien yang kemudian harus dibawa saat merujuk pasien Perawat memastikan kesiapan ambulan berserta peralatan medis yang diperlukan untuk merujuk pasien Petugas yang mengantar pasien ketempat rujukan adalah petugas yang terampil dalam batuan hidup dasar, transport pasien dan skrining pasien Semua kegiatan harus terdokumentasi dengan baik Skrining pasien pro tindakan radiologi (kontras) Dokter melakukan assessment perlu atau tidaknya pasien melakukan pemeriksaan radiologi dengan atau tanpa kontras Perawat mengarahkan pasien ke ruang CT scan Dokter atau raddiografer wajib memastikan pasien sedang tidak dalam kondisi hamil 21 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Perawat melakukan skin test untuk mengetahui ada atau tidaknya alergi dengan cairan kontras Jika dalam waktu minimal 15 menit tidak terlihat reaksi di daerah skin test, maka CT scan dengan kontras bias dilaksanakan Sebaliknya jika terlihat reaksi alergi, maka CT scan dengan kontras tidak dapat dilakukan. Daftar skrining pemeriksaan penunjang sebelum pasien diputuskan rawat inap atau dirujuk atau dilaksanakan tindakan : Diagnosa Dengue hemorrhagic fever Pemeriksaan penunjang 1. Hemoglobin 2. Hitung leukosit 3. Hematokrit 4. Trombosit Spontaneous vertex delivery 1. Darah rutin 2. CT/BT 3. HbsAg Delivery by emergency caesaren suction 1. Darah rutin 2. CT/BT 3. HbsAg Delivery by elective caesarean section 1. Darah rutin 2. CT/BT 3. HbsAg Postmenopausal bleeding 1. Darah rutin 2. CT/BT 3. HbsAg 22 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Preterm delivery 1. Urinalisis 2. Darah rutin 2. CT/BT 3. HbsAg False labour before 37 completed weeks of 1. Darah rutin gestation 2. Urinalisis Mild hyperemesis gravidarum 1. Urinalisis Other and unspecified ovarian cysts 1. USG 2. Ca-125 (poli) 3. Darah rutin 4. CT/BT 5. HbsAg Leiomyoma of uterus, unspecified 1. USG 2. Darah rutin 2. CT/BT 3. HbsAg Blighted ovum and nonhydatidiform mole 1. USG 2. Darah rutin 2. CT/BT 3. HbsAg Diabetes militus 1. Gula darah puasa 2. Gula darah 2 jam PP 3. Urin rutin 23 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga 4. Ureum 5. Kreatinin Gastroesophageal reflux sisease 1. EKG (untuk menyingkirkan diagnose chest pain cardial) Asma 1. Rontgen Thorax 2. Darah rutin (Hb, Leukosit, Trombosit, Hematokrit) Bronkitis 1. Rontgen thorax 2. Darah rutin (Hb, Leukosit, Trombosit, Hematokrit) Thyrotoxicosis 1. Free T4 2.TSH 3. EKG Fever, unspecifed 1. Darah rutin (Hb, Leukosit, Trombosit, Hematokrit) 2. Urine rutin 3. Tubex TF (bila demam ≥ 7 hari Arthritis 1. Rontgen sendi Congestive heart failure 1. EKG 2. Rontgen thorax Cholelithiasis 1. USG abdomen Chronic ischemic heart desease 1. EKG 2. Rontgen thorax Necrosis of pulp (K04.1) 1. Laboratorium : Gula darah 2. Radiologi : Periapical / OPG 24 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Pulpitis (K04.0) 1. Laboratorium : 2. Radiologi : Periapical / OPG Embedded and impacted teeth (K01) 1. Laboratrium : gula darah 2. Radiologi : OPG Periapical abscess without sinus (K04.7) 1. Laboratrium : gula darah 2. Radiologi : OPG Retained dental root (K08.3) 1. Laboratrium : gula darah 2. Radiologi : Peripical/OPG Anomalies of tooth position (K07.3) 1. Laboratrium : 2. Radiologi : OPG dan Cephalometri Anomalies of dental arch relationship 1. Laboratrium : 2. Radiologi : OPG dan Cephalometri Malocclusion, unspecified (K07.4) 1. Laboratrium : 2. Radiologi : OPG dan Cephalometri Fracture of tooth (S02.5) 1. Laboratrium : Gula darah 2. Radiologi : OPG dan Peripical Surabaya, 17 Mei 2016 DIREKTUR, Prof.Dr. Nasronudin,dr.,Sp.PD-KPTI NIP.195611031984031001 25 Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Airlangga Apa itu screening di rumah sakit?Screening merupakan tindakan awal yang dilakukan petugas kesehatan terhadap pasien yang datang ke rumah sakit. Tindakan ini menentukan langkah selanjutnya, apakah pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit khusus rujukan Covid-19, perlu menjalani tes permulaan, atau bisa diperiksa secara umum sesuai dengan keluhan.
Apa itu admisi rawat inap?Penerimaan pasien rawat inap (admisi), adalah serangkaian proses penerimaan pasien untuk mendapatkan pelayanan di unit rawat inap yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien di tempat penerimaan pasien rawat inap.
|