Pembukaan undang-undang dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang

4 merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.

B. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan penting dalam hukum dasar tertulis negara kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD’45 dapat diibaratkan sebagai abstrak dari sebuah karya ilmiah atau pendahuluan dalam sebuah buku yang berisi hal-hal yang sangat mendasar atau inti sari dari keseluruhan isi sebuah karya ilmiah atau buku. Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia AW. Wijaya, 1991:62 Pembukaan Undang-Undang Dasar dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menetapkan dan mengesahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan 5 berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sifat-sifat fundamental dan asasi bagi negara yang pada hakikatnya mempunyai kedudukan tetap dan tidak dapat dirubah. Sesuai yang ditetapkan oleh MPRMPRS dalam ketetapan No. XXMPRS1966 yang menerima baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 Jo. Tap No. VMPR1973 yang menyatakan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang terinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 berarti sama halnya pembubaran negara. Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, baik secara formal maupun material didak dapat diubah. Secara material memuat Pancasila Dasar Falsafah Negara Indonesia, oleh karenanya terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang hanya satu kali terjadi dan merupakan fakta sejarah yang tidak dapat terulang kembali. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berisi: a. Dasar tujuan negara baik tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum terdapat dalam” ... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan umum menyangkut hubungan antar bangsa pergaulan masyarakat internasionl Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus ada dalam “ ........melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa........” Tujuan ini meliputi tujuan nasional yaitu sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membntuk 6 negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material spiritual. b. Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar Negara. Pernyataan tersebut tersimpul dalam kalimat “...........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. c. Bentuk Negara Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. d. Dasar filsafat negara asas kerohanian negara Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan demikian isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah empat alinea yang intinya berisi: 1. Alinea Pertama Pernyataan bahwa hak moral bangsa Indonesia dituntut melalui Hukum Etis yang dapat dilihat pada: a. pasal 1 ayat 1, b. pasal 26 ayat 1 c. pasal 27 ayat 1 dan 2 d. pasal 35 e. pasal 36 2. Alinea Kedua. Pernyataan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai titik penentuan kristalisasi. Pokok pikiran kedua terwujud dalam: a. pasal 27 ayat 1 dan 2 7 b. pasal 28 c. pasal 29 ayat 2 d. pasal 31 ayat 1 dan 2 3. Alinea Ketiga Pernyataan bahwa bangsa Indonesia mulai hidup luhur, yang diwujudkan dalam: a. pasal 1 ayat 2 b. pasal 2 ayat 1 c. pasal 3 d. pasal 5 ayat 1 e. pasal 6 ayat 2 f. pasal 9 g. pasal 11 h. pasal 20 ayat 1 dan 2 i. pasal 21 ayat 1, 2 dan 3

4. Alinea keempat

Pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah terbentuk sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempunyai dasar negara, tujuan negara dan azaz rohani negara, yang diwujudkan dalam: a. pasal 9 b. pasal 29 ayat 1 dan 2 Dasar negara adalah Pancasila dan tujuan negara meliputi: Tujuan Nasional: 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan Internasional: 1. Menciptakan perdamaian dunia 2. Ikut melaksanakan ketertiban dunia Asas Rokhani bangsa adalah Pancasil 8

C. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Tertib Hukum.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan makna yang mendalam bagi segenap Rakyat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya, pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat diubah. Lalu, bagaimana kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945?

Jika melihat dari ilmu hukum yang ada, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tertinggi di atas Undang-undang lainnya. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan hukum dasar berbentuk tertulis dan menjadi dasar sumber hukum bagi seluruh peraturan-peraturan yang ada di Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok dari tujuan kaidah negara yang bersifat fundamental, dimana memuat prinsip negara seperti bentuk negara, dasar negara dan tujuan negara itu sendiri. Hal tersebut tergambar dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna berkaitan dengan kemerdekaan maupun usaha setelah kemerdekaan Indonesia.

Nah, untuk lebih paham mengenai kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945, berikut penjelasannya.

Pada alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hal ini bermakna bahwa Indonesia dan dunia harus menghapus dan melawan penjajahan yang ada di dunia ini.

(Baca juga: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?)

Pada Alinea kedua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Dalam alinea ini bermakna untuk menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan hasil kerja keras pada pejuang yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan nyawanya.

Pada aline ketiga, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini bermakna bahwa kemerdekaan Indonesia juga didapat atas bantuan Tuhan yang masa esa dan juga keinginan luhur bangsa untuk kehidupan yang bebas.

Pembukaan undang-undang dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
Pembukaan undang-undang dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang

Pada Alinea terakhir atau keempat, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Masa Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna yang terkandung pada alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945 ini yaitu prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang akan menjadi penuntun bangsa untuk meraih cita-citanya.