PEMILIHAN pengurus Koperasi secara Formatur

PEMILIHAN pengurus Koperasi secara Formatur

30/12/2019

CU yang sukses selalu dikelola oleh good people dibarengi good system. CU hanya akan menjadi CU yang baik (sehat, aman, terpercaya, dan berkelanjutan), jika dikelola oleh orang-orang yang baik (mau dan mampu), kompeten, berkualitas, dan berkomitmen tinggi. Selain orang-orang yang baik, untuk membangun CU yang baik diperlukan sistem yang baik pula. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Pasal 21 mengatur tentang Struktur Organisasi Koperasi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Pengurus dan Pengawas inilah yang harus termasuk kategori good people. Maka untuk menjadi Pengurus dan Pengawas CU harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan agar mampu mengelola dan menjaga CU sebagai gerakan co-operative untuk menolong anggota agar mampu menolong dirinya sendiri dan mampu meningkatkan kualitas hidupnya.

Tugas dan Fungsi utama pengurus adalah membuat kebijakan (manual operasional) dan rencana-rencana strategis, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada manajemen. Sedangkan Pengawas mempunyai tugas utama untuk mengawasi sejauh mana kebijakan yang telah dibuat oleh pengurus dilaksanakan oleh pengelola CU, sehingga pengawas juga berperan untuk menjaga agar CU tetap sehat, aman, terpercaya, dan berkelanjutan. Kebijakan ini termasuk dalam good system.

CU Bonaventura berkomitmen untuk menciptakan good people dan good system. Prosesnya dimulai dengan kaderisasi  pengurus dan pengawas. Kaderisasi diperlukan agar ada keberlanjutan anggota-anggota yang bersedia dan siap menjadi pengurus dan pengawas. Melalui kaderisasi anggota mendapatkan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjadi pengurus dan pengawas yang kompeten dan berkualitas. Desember ini masa bakti Pengurus dan Pengawas CU Bonaventura periode 2019 akan berakhir. Panitia pemilihan pengurus dan pengawas sudah dibentuk Oktober 2019. Delfinus ditunjuk sebagai ketua panitia.  Tahapan pemilihan dimulai dengan mengumumkan masa pendaftaran calon pengurus dan pengawas dari 21 Oktober 2019 sampai dengan 11 November 2019. Ada 13 anggota yang mendaftar sebagai calon pengurus dan 4 anggota mendaftar sebagai calon pengawas.  Berikutnya pada 15 November 2019 diumumkan hasil seleksi administrasi bakal calon pengurus dan pengawas.  Tes tertulis untuk bakal calon pengurus dan pengawas diadakan pada 29 November 2019 bertempat di Kantor Pusat CU Bonaventura. Bakal calon pengurus dan pengawas selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 30 November 2019 dan 1 Desember 2019.  Setelah melaksanakan serangkaian proses seleksi, maka  pada 2 Desember 2019 panitia menetapkan dan mengumumkan 16 nama sebagai calon pengurus dan calon pengawas. 

Mereka inilah yang nanti akan dipilih anggota pada saat Rapat Anggota Tahunan Kelompok untuk menjadi Pengurus dan Pengawas CU Bonaventura periode 2020-2023. Sebanyak 7 orang sebagai Pengurus dan 3 orang sebagai pengawas.

Berikut nama-nama calon pengurus dan calon pengawas berdasarkan nomor urut : Calon Pengurus : 1. Yulita Noria 2. Petus Sukoco Irianto 3. Kresensia Mulia 4. Joni Harianto 5. Hilaria Donata 6. Dalmasius Iriyandi 7. Aben 8. Yustina Rini 9. Egidius 10. Bernadus Ridan 11. Yohanes Johan

12. Abelnus

Calon Pengawas : 1. Aloysius Kilim 2. Ignatius Ery Noertjahjono 3. Susana Suryati

4. Frederikus Amnatu

Calon pengurus dan calon pengawas ini akan disosialisasikan kepada anggota agar pada saat pemilihan nanti dapat memilih figur terbaik untuk CU Bonaventura. Masa sosialisasi ditetapkan pada 2 Desember sampai dengan 10 Januari 2020. Panitia pemilihan melakukan sosialisasi kepada  anggota melalui media sosial (WAG, facebook, dan website) resmi CU Bonaventura, kegiatan diklat, PKA, rapat anggota, dan pemasangan baliho berisi foto dan profil calon di semua Tempat Pelayanan. Pemilihan Pengurus dan Pengawas dilakukan pada Rapat Anggota Tahunan Kelompok di  11 Tempat Pelayanan yang dijadwalkan pada 11 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020. 

Calon yang terpilih akan ditetapkan sekaligus dilantik sebagai Pengurus dan Pengawas periode 2020-2023 pada Rapat Anggota Tahunan Paripurna tanggal 22 Februari 2020.

PEMILIHAN pengurus Koperasi secara Formatur

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

PENDAHULUAN:

Formatur yang terpilih berdasarkan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai LIPI pada tanggal 4 April ditetapkan 7 orang yaitu Sunartoto, Ridwan Jacub, Poltak Simamora, Istiarto, Bashori Imron dan Ade Kohar. Rapat Formatur diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 12 April 2006 di ruang Bapak Sunartoto (SWS Lt. 3) dan dihadiri oleh 5 anggota formatur, sedangkan 2 anggota formatur lainnya berhalangan hadir yaitu Bashori Imron (ada tugas ke Cibinong) dan Ade Kohar puteranya sakit).

Dalam rapat formatur yang dipimpin oleh Sunartoto mempunyai agenda sbb:

  1. Pembukaan
  2. Penetapan Personalia Pengurus
  3. Penetapan Personalia Pengawas
  4. Mekanisme Kegiatan
  5. Penutup.

Sebelum acara rapat Formatur dimulai, Ketua dan badan pengawas koperasi pegawai LIPI diminta untuk lebih mengklarifikasi permasalahan yang selama ini dihadapi selama menjadi pengurus dan badan pengawas koperasi pegawai LIPI. Setelah penjelasan yang disampaikan oleh pengurus dan badan pengawas koperasi yang lalu maka mereka keluar ruangan, kemudian rapat formatur dimulai yang dipimpin oleh Sunartoto.

HASIL RAPAT FORMATUR:

A. Pembukaan

Dalam pembukaan rapat formatur disepakati beberapa hal dilematis yang perlu dipahami oleh anggota Formatur yaitu:

  1. Berdasarkan keputusan RAT Koperasi Pegawai LIPI. Laporan Pengurus Koperasi Pegawai LIPI periode 2003-2005 dapat diterima dengan syarat perbaikan. Apabila permasalahan yang dihadapi pengurus yang lalu tidak terselesaikan dengan bijak dan tidak dapat memberikan klarifikasi, maka pengurus lama yaitu Sdr. Ninin cs akan terkena pasal 13 ayat k ( 1-5 ) pada Anggaran Dasar Koperasi Pegawai LIPI sbb.:
    1. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kesengajaan dan kelalaian seseorang atau beberapa Anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
    2. Jika kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
    3. Jika pengurus yang melakukan kelalaian setelah mendapat teguran lisan maupun tulisan dari Ketua Koperasi akan tetapi tidak mengindahkan teguran tersebut, yang mengakibatkan kerugian koperasi, maka kerugian itu ditanggung sendiri oleh pengurus yang melakukan kelalaian.
    4. Jika Ketua Koperasi yang melakukan kelalaian setelah mendapat teguran lisan dari Pengawas Koperasi akan tetapi tidak mengindahkan teguran tersebut, yang mengakibatkan kerugian koperasi, maka kerugian itu ditanggung sendiri oleh Ketua Koperasi yang melakukan kelalaian.
    5. Jika kerugian yang diderita oleh koperasi disebabkan oleh manajer atau karyawan yang diangkat oleh pengurus, maka kerugian itu ditanggung oleh pengurus yang bersangkutan yang mengangkat atau mempekerjakan manajer atau karyawan tersebut.

  2. Disisi yang lain Koperasi harus tetap jalan, karena diinginkan, koperasi merupakan cara yang benar untuk mengatasi beberapa hal, baik yang berkaitan dengan PNBP dan upaya peningkatan kesejahteraan lainnya.

B. Penetapan Pengurus

Setelah Formatur menimbang berbagai hal termasuk aspirasi dari Rapat Anggota Koperasi Pegawai LIPI pada tanggal 4 April 2006 yang diselenggarakan di PDII Lt.2, maka disepakati bahwa Sdr. Sunartoto terpilih sebagai Ketua Koperasi Pegawai LIPI periode 2006-2008, dengan susunan pengurus secara lengkap sebagai berikut:

  • Ketua : Sunartoto
  • Wakil Ketua : Ridwan Jacub
  • Sekretaris I : Poltak Simamora
  • Sekretaris II : Siti Nuramaliati Prijono
  • Bendahara I : Istiarto
  • Bendahara II : Ade Kohar

Agar Badan Pengawas betul-betul berfungsi sebagai Badan Pengawas, maka formatur menetapkan nama-nama Badan Pengawas Koperasi Pegawai LIPI sebagai berikut:

  1. Lukman Hakim
  2. Rochadi Abdulhadi
  3. Sudibyo

C. Mekanisme Kegiatan

Dengan terbentuknya pengurus Koperasi Pegawai LIPI Periode 2006-2008, maka rapat menetapkan tujuan dan sasaran Koperasi sebagai berikut:

Tujuan : Meningkatkan/mengembalikan kepercayaan anggota
Sasaran : Terlaksananya recovery baik fisik dan administrasi koperasi pegawai LIPI

Untuk memperlancar kegiatan Koperasi, maka ada beberapa hal dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai LIPI yang harus diubah antara lain yaitu Pasal 12 ayat (d) mengenai Pengurus berhak memperoleh imbalan jasa setiap bulan dengan ketentuan sbb: (1).Ketua sebesar Rp. 350.000,-;(2).Sekretaris sebesar Rp. 300.000,-(3).Bendahara sebesar Rp. 300.000,-disepakati untuk dihapus.

Agar usaha toko koperasi dan usaha lainnya berjalan lancar, maka pengurus berhak menunjuk manajer yang akan menjalankan usaha koperasi dengan imbalan jasa sesuai dengan kesepakatan dan target yang akan dicapai. Kemudian mengenai besarnya SHU, pengurus baru akan berusaha agar SHU minimal sama dengan yang dibagikan pada waktu yang lalu.

PENUTUP

Melihat perjalanan Koperasi Pegawai LIPI yang semakin lama bukannya semakin maju bahkan sangat memprihatinkan, maka nampaknya structural sudah tidak bisa lagi cuci tangan terhadap keberhasilan koperasi. Keberhasilan koperasi merupakan kunci dari harapan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai LIPI. Melalui kerjasama yang lebih baik dan lebih serius antara pengurus Koperasi dengan struktural yang ada di LIPI, diharapkan Koperasi Pegawai LIPI akan semakin maju dan berkembang serta dapat menunjang kesejahteraan pegawai LIPI.