Penawaran harga apakah menggunakan pajak

Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

            Sehubungan dengan diundangkannya UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP dan menunjuk Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-468/PB.2/2022 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan UU HPP dimaksud, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% (sepuluh persen) diubah menjadi:
    1. sebesar 11% (sebelas persen) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
    2. sebesar 12% (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (14) dalam UU dimaksud, tarif baru PPN sebesar 11% (sebelas persen) dimaksud berlaku atas transaksi yang penyerahan barang/jasanya atau pembuatan faktur pajaknya dilakukan pada tanggal 1 April 2022 dan seterusnya.
  3. Dengan demikian, PPN atas paket pengadaan barang/jasa TA 2022 dipungut dengan menggunakan tarif sebesar:
    1. 10% (sepuluh persen) dalam hal saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas paket pengadaan tersebut terjadi sebelum tanggal 1 April 2022, yaitu Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sebelum tanggal 1 April 2022;
    2. 11% (sebelas persen) dalam hal saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas paket pengadaan tersebut terjadi sejak tanggal 1 April 2022, yaitu Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sejak 1 April 2022.
    3. 12% (dua belas persen) yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
  4. Ketentuan baru tentang tarif PPN dimaksud memiliki implikasi terhadap kontrak pengadaan barang/jasa yang telah ditandatangani sebelum 1 April 2022 dengan pengenaan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) namun pembuatan Faktur Pajaknya dilakukan sejak 1 April 2022, dimana tarif PPN yang berlaku adalah 11% (sebelas persen).
  5. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan Surat Nomor 8246/D.1.1/04/2022 yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
    1. Sesuai Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat 2 (dua) pendekatan untuk menyikapi perubahan tarif PPN sesuai UU HPP tersebut, yaitu:
      • Perubahan tarif PPN dianggap sebagai keadaan kahar. Pasal 1 ayat 52 mendefinisikan keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
      • Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 54 ayat (1).
    2. Terhadap dua pendekatan tersebut, LKPP menyimpulkan bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan untuk mengakomodasi perubahan tarif PPN menjadi sebesar 11 % (sebelas persen) tersebut.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan kahar dan perubahan kontrak diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas perubahan kebijakan terkait dengan kenaikan tarif PPN sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2021 dimaksud, PPK bersama Penyedia melakukan perubahan kontrak dengan ketentuan:
    1. PPK pada saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masih menggunakan tarif PPN 10% (sepuluh persen);
    2. Penyedia Barang/Jasa pada saat menyampaikan dokumen penawaran harga masih menggunakan tarif PPN 10% (sepuluh persen);
    3. Dalam hal anggaran tersedia untuk penyesuaian tarif PPN 11% (sebelas persen), PPK melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) dengan penambahan nilai kontrak sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi kekurangan alokasi pajaknya melalui perubahan kontrak;
    4. Dalam hal anggaran tidak tersedia untuk penyesuaian tarif PPN 11% (sebelas persen):
      • PPK bersama Penyedia melakukan optimalisasi kontrak dengan penyesuaian ruang lingkup pekerjaan dan/atau volume berdasarkan anggaran yang tersedia, sehingga dapat dialokasikan untuk pembayaran PPN 11% (sebelas persen), dengan tetap menjaga kesesuaian dengan ruang lingkup pekerjaan dan/atau volume dalam DIPA; atau
      • Dalam hal tidak dapat dilakukan optimalisasi kontrak, PPK perlu menyediakan anggaran untuk pembayaran sisa PPN dan melakukan revisi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

DOWNLOAD S-323:

Penawaran harga apakah menggunakan pajak

Penawaran harga apakah menggunakan pajak

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Layanan Pengaduan

Penawaran harga apakah menggunakan pajak

Apa itu penawaran harga?

Penawaran harga adalah dokumen yang dapat diedit yang dibuat oleh bisnis untuk menyediakan pelanggan potensial dengan perkiraan perhitungan harga barang atau menyelesaikan proyek tertentu yang ingin mereka lakukan. Ini berisi harga tetap barang dan jasa yang tidak dapat diubah setelah diterima oleh pelanggan.

Berapa tarif Pajak Pertambahan Nilai?

Dimana sebelumnya, tarif umum PPN adalah 10%. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai April tahun ini dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.