Penetapan umr di tiap tiap daerah akan berbeda beda karena

Kurangnya informasi mengenai Upah Minimum sering memicu terjadinya salah paham atau permasalahan bagi para pekerja, untuk itu kita perlu mengkaji lebih dalam mengenai apa itu Upah Minimum, dan mekanisme penetapan Upah Minimum. Mari belajar lebih jauh mengenai Upah Minimum. 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH MINIMUM? 

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. 

Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah, terdiri atas: 

  1. Upah tanpa tunjangan; atau
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau 
  3. Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

APA LATAR BELAKANG DITETAPKANNYA UPAH MINIMUM?

Latar belakang ditetapkannya upah minimum adalah dimaksudkan sebagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dimana upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah. Tidak hanya itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif. 

UPAH MINIMUM BERLAKU UNTUK SIAPA?

Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

APAKAH PENETAPAN UPAH MINIMUM DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN HIDUP PEKERJA?

Mengenai upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut kebutuhan hidup layak, sedianya tercantum dalam pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang  (UU 13/2003). Pasal ini menyebut Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun melalui Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), pasal ini telah dicabut. Lebih lanjut pasal 25 PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, menyebut: upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Atau dengan kata lain tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak.

APAKAH SURVEY KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MASIH DILAKUKAN? 

Tidak. Survey KHL yang terdiri atas beberapa jenis barang kebutuhan hidup, yang dahulu dilakukan setiap tahun, oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak diubah menjadi ditinjau setiap 5 tahun sekali. Aturan ini telah dicabut paska berlakunya UU 11/2020 jo. PP 36/2021 menjadi tidak ada lagi survey KHL. 

APA SAJA YANG MENJADI DASAR PERHITUNGAN UPAH MINIMUM MENURUT ATURAN YANG TERBARU?

pasal 25 PP 36/2021 mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu). Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

APAKAH UPAH MINIMUM AKAN NAIK TIAP TAHUNNYA?

Tidak ada jaminan upah minimum akan naik setiap tahunnya. Aturan hanya menyebut penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun. Penyesuaian tersebut juga memperhatikan nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan (pasal 26).  Bahkan pada pasal selanjutnya yakni pasal 27 ayat (4) menyebut: dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan.

APA SAJA JENIS UPAH MINIMUM? 

Pasal 25 ayat (1) PP 36 tahun 2021 menyebut upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, dan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu. Berikut penjelasan jenis upah minimum:

Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, yang wajib ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya (pasal 27 ayat (1) PP 36/2021)

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. PP 36/2021 menyebut Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu (pasal 30 ayat (1) PP 36/2021)

Syarat tertentu yang dimaksud sehubungan dengan :

  1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
  2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai Provinsi.

Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud diatas tidak terpenuhi, atau dengan kata lain upah minimum Kabupaten/kota tidak lebih tinggi dari upah minimum Provinsi maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.

APAKAH SAAT INI MASIH BERLAKU UPAH MINIMUM SEKTORAL?

Tidak. Dalam mekanisme penentuan upah minimum terdahulu, dikenal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). UMSP berlaku secara sektoral di seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, sedang UMSK berlaku secara sektoral hanya di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Namun sejak berlakunya aturan baru dalam pengupahan, yakni PP 36/2021 upah minimum sektoral tidak berlaku lagi. Pasal 82 huruf d PP 36/2021 menegaskan “pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah minimum sektoral.”

APA YANG DIMAKSUD DENGAN DEWAN PENGUPAHAN?

Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan, juga saran dan pertimbangan penetapan UMP dan UMK. Disebut tripartit karena keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar.

Pasal 69 PP 36/2021 menyebut Dewan Pengupahan terdiri atas: Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Pengupahan Provinsi. Dan dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan aturan baru adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi bila Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Bila tidak maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.

BAGAIMANA FORMULA MENGHITUNG UPAH MINIMUM TIAP TAHUNNYA? 

1. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Penyesuaian UMP ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan, dengan formula dan langkah sebagai berikut:

a. Menentukan batas atas upah minimum atau acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Batas atas UM = (Rata - rata konsumsi per kapita x Rata - rata banyaknya ART) : (Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga)

Keterangan: 

  1. Rata-rata konsumsi per kapita adalah rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. 
  2. Rata-rata banyaknya ART adalah rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. ART merupakan singkatan dari Anggota Rumah Tangga. 
  3. Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

b. Menentukan batas bawah upah minimum atau acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Batas bawah UM = Batas atas UM x 50% 

c. Menentukan Nilai upah minimum tertentu, dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut: 

UM = UM(t) + {Max(PE,Inflasi) x [(Batas atas - UM(t)) : (Batas atas - Batas bawah)]  x UM(t)}

Keterangan: 

  1. UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
  2. Max(PE, Inflasi) adalah fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yaitu salah satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Max merupakan singkatan dari maksimum. PE merupakan singkatan dari Pertumbuhan Ekonomi. 
  3. PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen). 
  4. Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Penetapan UMK, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:

a. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP), dengan formula sebagai berikut: 

UMK = (PPP Kab/Kota : PPP Provinsi) x UMP(t) 

Keterangan:

  1. PPP Kab/Kota adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 
  2. PPP Provinsi adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan
  3. UMP(t) adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan

b. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio Tingkat Penyerapan Tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: 

UMK = [(1 - TPT Kab/Kota) : (1 - TPT Provinsi) ]  x UMP

Keterangan:

  1. 1-TPT Kab/Kota adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka. 
  2. 1-TPT Provinsi adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan

c. Menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: 

UMK = (Median Upah Kab/Kota : Median Upah Provinsi)  x UMP

Keterangan:

  1. Median Upah Kab/Kota adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 
  2. Median Upah Provinsi" adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.

d. Menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: 

UMK = (UMK(a) + UMK(b) + UMK(c)) : 3

APABILA SUDAH ADA FORMULA YANG MENGATUR, MENGAPA MASIH BANYAK AKSI MENOLAK PENETAPAN UPAH MINIMUM?

Meski telah ada ketentuan, penentuan upah minimum selalu menjadi polemik, karena penentuannya dianggap tidak memperhatikan kebutuhan hidup riil pekerja. Apalagi penentuan upah minimum tahun 2022 yang mulai menggunakan (aturan baru) peraturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merubah penentuan upah minimum yang sedianya, salah satunya, memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja menjadi hanya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Apalagi saat ini, berbagai organisasi buruh tengah mengajukan peninjauan kembali terhadap Undang-undang Cipta Kerja dan aturan turunannya di Mahkamah Konstitusi.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt61556a4736ac9/alasan-kspi-tolak-aturan-penetapan-upah-minimum-2022/ 

SIAPA YANG MENETAPKAN UPAH MINIMUM? 

Untuk menjawab kewenangan penetapan upah minimum, kita harus mengetahui alur kerja dan mekanisme penetapan upah minimum menurut PP 36/2021, sebagai berikut berikut:

Upah Minimum

Alur Kerja dan Mekanisme Penetapan

Upah Minimum Provinsi

  1. Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. 
  2. Hasil perhitungan direkomendasikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
  3. Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Upah Minimum Kabupaten/Kota

  1. Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
  2. Hasil perhitungan disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
  3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali kota
  4. Upah minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

APAKAH PERUSAHAAN MENDAPATKAN SANKSI APABILA MEMBAYAR UPAH LEBIH RENDAH DARI UPAH MINIMUM? 

Ya. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena itu dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021 memberi sanksi Sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran.

APABILA PEKERJA DIBAYAR DI BAWAH UPAH MINIMUM, BAGAIMANA CARA MELAPORKANNYA? 

Berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2021, membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan). Juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa Kepolisian tingkat Daerah atau Polda. 

Baca Juga:

  • Pengupahan
  • Struktur Skala Upah
  • Tunjangan
  • Upah Lembur

Sumber:

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak 
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan