Peningkatan kualitas guru adalah upaya penyelenggaraan rakyat dalam bidang
Home/Soal/Peningkatan Kualitas Guru Adalah Upaya Mensejahterakan Rakyat Dalam Bidang
Kepemimpinan SBY Selama 10 Tahun dalam Bidang Pendidikan Jika tidak ada aral melintang, besok tanggal 20 Oktober 2014 MPR-RI akan melaksanakan sidang paripuna guna melantik Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa Periode 2014-2019. Dengan dilantiknya Jokowi sebagai Presiden ke-7 di republik ini, maka masa kepemimpinan SBY pun dengan sendirinya secara resmi dinyatakan berakhir. Pertanyaan yang menarik untuk dibicarakan di sini adalah: “Apa yang telah dilakukan SBY selama 10 tahun dalam bidang pendidikan?” Seperti dimaklumi, SBY telah menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode berdasarkan hasil Pemilihan Presiden secara langsung. Pada masa kepemimpinan periode pertama tahun 2004-2009, SBY memberi label struktur kabinetnya dengan sebutan Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya, memasuki masa kepemimpinan periode kedua tahun 2009-2014, SBY mengusungKabinet Republic of indonesia Bersatu II dan mengangkatMuhammad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selama two periode menjabat sebagai Presiden dan dibantu oleh 2 (dua) nama
Pada masa periode pertama, DPR – RI telah mengesahkan Undang-Undang No. xiv Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008. Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah bagi perjalanan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah profesi guru di Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan yang asal jadi dan asal comot, tetapi kepadanya harus tersedia kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong melanjutkan studi hingga jenjang S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara sukarela.
Selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden, kita mencatat 3 perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan kebijakan kurikulum 2013 ini, ada sedikit yang mengganjal pemikiran saya. Dalam pemahaman saya, kebijakan kurikulum adalah kebijakan yang sangat strategis, melibatkan banyak orang, biaya dan sumber daya lainnya. Secara konseptual saya sama sekali tidak meragukan akan kehadiran Kurikulum 2013 ini, tetapi mengapa Kurikulum 2013 harus lahir justru ketika di akhir masa jabatan?
Pada tanggal 16 Mei 2005, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan nasional, yang didalamnya mencakup eight standar pendidikan. Berangkat dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Republic of indonesia dijalankan dan sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu kepada upaya pemenuhan 8 standar pendidikan ini.
Memenuhi amanat
Baca Juga: Dalam Sebuah Kelas Tercatat 21 Siswa Gemar Olahraga Basket Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali
Dengan lahirnya Walaupun belakangan ini juga sempat muncul lagi berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan keberadaan tunjangan profesi ini, dikaitkan dengan UU No. five Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Di antara berbagai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan selama pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang disebut terakhir inilah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru di Indonesia. ========== Begitulah catatan penting saya, terkait dengan kebijakan pendidikan pada masa pemerintahan SBY dalam kurun waktu 10 tahun. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan yang ada, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Pak SBY, atas dedikasi Bapak terhadap dunia pendidikan kita selama ini. Semoga Bapak dan Keluarga senantiasa diberi kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT. Selanjutnya, memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mendatang, saya berharap selain dapat memenuhi visi, misi dan janjinya dalam bidang pendidikan, sebagaimana telah disampaikannya pada masa kampanye, hal-hal positif yang telah dibangun semasa pemerintahan SBY kiranya bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Baca Juga: Bagaimana Kita Bisamenyakini Adanya Rasul-rasul Allah Jelaskan Kepada yang terhormat Pak Jokowi, saya pun ingin menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berjuang untuk Indonesia dan pendidikan Republic of indonesia. Rakyat menunggu langkah besar Bapak dalam dunia pendidikan kita. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhoi setiap gerak langkah Bapak dalam mengayuh perjalanan negeri yang besar ini. Salam, Kadugede, 19 Oktober 2014 tentang PENDIDIKAN ========== -seven.002979 Source: https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2014/10/19/kepemimpinan-sby-selama-10-tahun-dalam-bidang-pendidikan/
Setelah Anda Membicarakan Masalah Modal Anda Harus Beralih Ke Pembahasan. Pembahasan. Pilihlah jawaban yang menggambarkan …
BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar belakang Dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan bangsa, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Kehidupan dapat menjadi lebih baik apabila sumber daya manusianya berkualitas. Untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya adalah melalui pendidikan. Institusi pendidikan formal menjadi kunci dari peradaban bangsa, oleh karena itu peran guru menjadi bagian yang sangat vital dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan, skill, mental dan akhlak peserta didik sebagai aset bangsa. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidika anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mencanangkan berbagai program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan guru dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas dirinya. Bahkan, untuk mendukung kebutuhan dana pendidikan, pemerintah mengalokasikan dana anggaran belajar sebesar 20%, baik APBN maupun APBD sesuai dengan amanat Undang-undang 1945[1]. Pengalokasian dana anggaran belajar ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat bagus bagi dunia pendidikan. Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab.[2] Harus kita pahami bahwa guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa peran aktif guru, kebijakan pembaruan terhadap pendidikan tidak akan membuahkan hasil yang optimal. Namun, menurut pengamat pendidikan Indra Charisniadji, beliau menegaskan bahwa kualitas guru atau tenaga pengajar di Indonesia masih sangat rendah, dan Indonesia masih diurutan terendah di dunia dalam bidang pendidikan. Padahal, kualitas guru sangat menentukan kualitas hasil pendidikan.[3] Oleh karena itu, perlu adanya upaya dalam meningkatan mutu tenaga pendidik agar pendidikan di Indonesia semakin berkualitas dan harus disertai dengan kompetensi, rekrutmen dan manajemen pengembangan sumber daya manusianya. I.2 Rumusan Masalah
I.3 Tujuan
BAB II KERANGKA TEORI II.1 Manajemen Sumber Daya Manusia Penataan manajemen pendidikan dan upaya mewujudkan manusia terdidik yang mempunyai kecakapan hidup memerlukan guru yang handal. Menurut Husain Z dan Sasongko, paradigma penataan manajemen pendidikan yang efektif di era Otonomi Daerah dapat digambarkan sebagai berikut. Pengembangan profesi guru memiliki hubungan fungsional dan pengaruh terhadap kinerja guru karena memperkuat kemampuan profesional guru dalam melaksanakan pekerjaan. Pola pengembanganprofesi yang dapat dilakukan antara lain [1] program tugas belajar, [2] program sertifikasi dan [3] penataran dan work shop. Pengembangan seperti ini mampu menempatkan guru dalam berkerja secara baik. Jika seorang guru memiliki pendidikan yang baik maka ada kemungkinan dalam bekerja akan selalu mempertahakan dan memperhatikan profesionalismenya karena merasa malu dengan guru yang lain yang berpendidikan rendah tetapi kinerjanya lebih baik. Perasaan ini memupuk dan memacu guru untuk lebih baik dalam bekerja.[4] Menurut Yusuf Suit Almasdi, peran manajemen dalam kehidupan manusia sangat besar sehingga sangat penting untuk dibahas. Hampir seluruh cita-cita; apakah itu cita-cita perorangan [individu], cita-cita kelompok masyarakat, atau cita-cita suatu bangsa, hanya mungkin dicapai melalui organisasi yang memiliki manajemen yang benar, baik itu organisasi yang bersifat pribadi, sosial, perusahan, kenegaraan, maupun internal.[5] Garis besar dari pengertian diatas menjelaskan bahwa semuanya memerlukan sumber daya manusia yang handal. Oleh karena itu, pembahasan tentang manajemen tidak dapat dipisahkan dari pembahasan sumber daya manusia. II.2 Pengertian Mutu/Kualitas Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualitas artinya adalah baik buruknya sesuatu atau derajat atau taraf [mutu].[6] Secara umum, kualitas adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mutu adalah baik buruknya suatu benda, kadar, taraf atau derajat [kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya]. Menurut Winston dictionary, mutu adalah tingkat kesempurnaan dari penampilan sesuatu yang sedang diamati. Jadi, apabila dilihat dari pengertian keduanya tidak ada perbedaan yang signifikan karena kata mutu bersinonim dengan kata kualitas. Oleh karena itu, mutu atau kualitas merupakan suatu tingkat baik buruknya taraf atau derajat sesuatu. II.3 Definisi Guru Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[7] Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[8] Mengutip pendapat Laurence D. Hazkew dan Jonathan C. Mc Lendon dalam bukunya This is Teaching [him. 10]: “Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas]. Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Me Clare dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Education, him.: “Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan].[9] Apabila dilihat dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan serta secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didiknya. II.4 Kualitas Guru Mandaru [2005 : 119], “ mengatakan kualitas seorang harus menjadi prioritas dalam upaya mengembangkan sebuah pola pendidikan yang efektif ”. Kualitas seorang guru ditandai dengan tingkat kecerdasan, ketangkasan, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi serta iklas dalam memajukan pendidikan mencerdaskan anak didik. Kualitas tenaga pengajar guru adalah bagian penting dari proses belajar-mengajar yang merupakan tujuan dari suatu organisasi pendidikan. Kualitas seorang guru terhadap mutu pendidikan yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru yang diberikan kepada anak didiknya yang diharapakan mampu meningkatkan kualitas kelulusan, baik dalam kualitas pribadi, moral, pengetahuan mampu kompetensi kerja. Guru harus berkualitas menurut standar tertentu. Bukti kualitas menurut standar tertentu yang menjamin seseorang dapat dikatakan sebagai guru profesional adalah selembar sertifikat. Pemerolehan sertifikat sebagai guru profesional harus melalui dan lulus uji kompetensi guru.Kualitas tenaga pengajar guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Kemampuan Profesional. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. BAB III PEMBAHASAN III.1 Faktor penyebab rendahnya kualitas guru di Indonesia Penurunan kualitas guru memang disebabkan oleh sejumlah faktor-faktor, dan memang faktor-faktor tersebutlah yang mengakibatkan pada penurunan kualitas dan kinerja guru.[10] Dalam masalah ini faktor-faktor yang menyebabkan pada penurunan kualitas guru yaitu :
Kurang pedulinya pemerintah akan nasib guru memang sangat mempengaruhi kualitas dan kinerja guru. Ini di karenakan bilamana pemerintah tidak peduli akan nasib kehidupan para guru, maka kondisi ekonomi para gurupun juga akan tidak stabil. Dan ini juga akan berdampak pada kualitas guru itu sendiri. 2. Banyaknya guru yang kurang mengenal tentang teknologi [gagap teknologi] Banyaknya guru yang kurang mengenal teknologi, ini memungkinkan para guru untuk sulit berpikir lebih maju, pasalnya teknologi ini sangat penting dalam menunjang karir seorang guru. 3. Gaji yang rendah, ini nampaknya juga akan menghambat peningkatan kualitas pada guru, karena penghasilan atau gaji yang rendah, itu akan mempengaruhi konsentrasi dan motivasi para guru saat mengajar.
Sikap acuh atau tidak peduli yang di tunjukkan seorang pendidik contohnya ialah masalah ketidakhadiran guru pada jam yang telah ditentukan. Pada saat sekarang ini biasanya sebab-sebab ketidakhadiran itu bermacam-macam. Misalnya, dikarenakan hal-hal kecil seperti malas, lebih mengutamakan hal pribadi dan lain sebagainya.
Para pembimbing dalam proses pendidikan dan pembelajaran adalah mereka yang mempunyai latar belakang bidang pendidikan. Mereka yang mempunyai latar belakang kualifikasi pendidikan tentunya mempunyai kelayakan yang lebih dibandingkan mereka yang tidak termasuk dalam bidang pendidikan. Sarjana Pendidikan Kewarganegaraan [S.Pd-PKn] jauh lebih layak dibandingkan mereka yang mempunyai gelar S.H. [Sarjana Hukum] yang sering dikatakan lebih mengerti masalah hukum dan ketatanegaraan. Hal ini karena S.Pd-PKn mempunyai bekal materi pendidikan daripada S.H.[12] Memang dalam hal ini kita berbicara tingkat kelayakan profesi dan bukan sekadar gelar yang didapatkan. Seorang insinyur [Ir.], sepintas terlihat lebih “pandai” dibandingkan S.Pd Teknik, Sarjana Pendidikan Teknik. Akan tetapi, dalam bidang pendidikan, S.Pd Teknik jauh lebih bagus diberdayakan untuk menjadi pembimbing anak didik daripada seorang insinyur [Ir.].[13] Dalam hal ini, kita berbicara mengenai kelayakan dalam menjalankan profesi sebagaimana seorang dokter dan yang lainnya. Begitulah yang seharusnya kita lakukan terhadap dunia pendidikan sehingga segala upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas proses ataupun hasil proses dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Para pembimbing proses pendidikan dan pembelajaran atau guru seharusnya mempunyai tingkat kualifikasi yang sesuai dengan bidang profesinya. Akan tetapi, perlu kita akui bahwa pada kenyataannya, masih sangat banyak guru kita yang belum mempunyai tingkat kualifikasi sesuai dengan kebutuhan. Mungkin, secara latar belakang pendidikan, para guru sudah memenuhi kualifikasinya, tetapi dalam aspek kualitas diri, ternyata masih banyak guru yang belum dapat memenuhi tuntutan. Masih banyak guru yang mempunyai kualifikasi sebagaimana yang sudah disyaratkan, tetapi kualitas dirinya belum mencapai tingkatan yang dibutuhkan untuk setiap bidang profesinya.[14] Masih banyak guru yang bertitel Sarjana Pendidikan [S.Pd.], tetapi belum mampu merealisasikan setiap tuntutan dalam bidang keguruannya. Untuk hal tersebut, guru memang harus terus-menerus melakukan penyesuaian diri atas kualifikasinya. Hal ini sangat penting sebab penyesuaian ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan kondisi dalam diri dengan kondisi di luar diri. Guru harus melakukan reformasi atas kompetensi dirinya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas diri, misalnya memutakhirkan pendidikannya. Jika seorang guru berlatar belakang pendidikan diploma, kewajibannya adalah melanjutkan pendidikan hingga menjadi strata 1, selanjutnya jika sudah strata 1, guru dapat mengikuti proses pendidikan untuk mendapatkan strata 2. Dengan demikian, kualitas guru dapat meningkat. III.2 Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia.
Oleh karena itu, baik pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi pendidik
KKG merupakan kelompok atau forum musyawarah kerja guru di tingkat pendidikan dasar, sedangkan MGMP yaitu forum musyawarah kerja guru di tingkat pendidikan menengah, yang tercatat dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. Kelompok ini berdiri atau didirikan dengan tujuan untuk lebih mengaktifkan komunikasi antar guru, baik yang sebidang [dalam kelompok mata pelajaran] atau dalam suatu klaster tertentu, sehingga dalam proses selanjutnya akan menjadi grup-grup dinamis [dynamic groups] yang aktif untuk berkembang dengan berbagai kegiatan inovatif. Kaitannya dengan kualifikasi dan sertifikasi guru maka KKG/MGMP dapat menjadi tempat para guru untuk saling membantu dalam meningkatkan kemampuannya guna mencapai kualifikasi standar guru yang disyaratkan [S1/D4] dan sertifikasi profesi sebagai guru. Dalam KKG/MGMP para guru dapat saling belajar dan saling memberikan semangat untuk maju bersama meningkatkan kualifikasi dan profesionalitasnya secara terus menerus.
Dengan kata lain perencanaan adalah kegiatan menetapkan lebih dulu tentang apa-apa yang harus dilakukan, prosedurnya serta metode pelaksanaannya untuk mencapai suatu tujuan organisasi atau satuan organisasi. Perencanaan oleh sekolah merupakan persiapan yang teliti tentang apa-apa yang akan dilakukan dan skenario melaksanakannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dalam bentuk tertulis. Dikatakan teliti karena ia harus menjelaskan apa yang akan dilakukan, seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, bagaimana, kapan dan berapa perkiraan satuan-satuan biayanya, serta hasil seperti apa yang diharapkan.
BAB IV KESIMPULAN Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidiknya dan tenaga kependidikannya seperti mengadakan pelatihan, pembekalan, dan pemberdayaan guru tentu sangat penting untuk meningkatkan kualitas mereka. Disahkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai Daerah Otonomi, UU No.25 Tahun 2000 tentang Propenas, dan Kepmemdiknas No. 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan, Pemuda, dan olah raga tahun 2000-2004, serta UU Sisdiknas Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sebagai sebuah inovasi pendidikan untuk mencapai mutu tenaga kependidikan yang lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Saran : Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia haruslah diikuti dengan komitmen pemerintah untuk berperan dalam peningkatan mutu pendidikan dan juga guru, diharapkan dimasa depan akan muncul generasi dan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, dan kompetitif untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara guna mewujudkan Indonesia yang maju dimasa mendatang. DAFTAR PUSTAKA Buchori, Mochtar. Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, Tiara Wacana, Yogya, Cetakan Pertama,1994. Engkoswara,Paradigma Manajemen Pendidikan Menyongsong Otonomi Daerah, Yayasan Amal Keluarga. Bandung, Cetakan Kedua, 2001. Tilaar, H.A.R. Paradigma Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Cetakan Kedua, 2004. Hamzah B. Uno. 2007. Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara Tri Jaka Kartana. Manajemen Pendidikan [Implementasi pada Sekolah]. Tegal: Badan Penerbitan Universitas Pancasakti Tegal, 2011. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional [Sisdiknas] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Sumber data berita : //www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=565 diakses tanggal 19 Juli 2016 pukul 15.55 //www.metronews.click/2016/04/kualitas-guru-di-indonesia-masih-sangat.html diakses tanggal 19 Juli 2016 pukul 16.34 //www.academia.edu/5273812/PENTINGNYA_MANAJEMEN_SUMBER_DAYA_MANUSIA //kbbi.web.id/kualitas diakses tanggal 19 Juli pukul 17.00 [1] //www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=565 [2] //www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2003/20TAHUN2003UU.htm Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3. [3] //www.metronews.click/2016/04/kualitas-guru-di-indonesia-masih-sangat.html [4] //ejournal.an.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2013/02/E_Journal%20Ungin%20Maria%20[02-27-13-09-01-40].pdf [5] //www.academia.edu/5273812/PENTINGNYA_MANAJEMEN_SUMBER_DAYA_MANUSIA [6] //kbbi.web.id/kualitas [7] //sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/02/uu-nomor-20-tahun-2003-tentang-Sisdiknas.pdf Undang-undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional [Sisdiknas] [8] //sindikker.ristekdikti.go.id/dok/UU/UUNo142005[Guru%20&%20Dosen].pdf Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen [9] //humaniora.uin-malang.ac.id/phocadownload/publikasi_ilmiah/Umi-Machmudah-PROFESIONALISME-GURU.pdf hlm.1 [10] Buchori, Mochtar. Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, Tiara Wacana, Yogya, Cetakan Pertama, 1994, hal 23. [11] Tilaar, H.A.R.Paradigma Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Cetakan Kedua, 2004, hal 144. [12] Engkoswara.2001.Paradigma Manajemen Pendidikan menyongsong otonomi Daerah, Yayasan Amal Keluarga. Bandung, Cetakan Kedua, hal 65. [13] Tri Jaka Kartana, 2011.Manajemen Pendidikan [Implementasi pada Sekolah]. Tegal: Badan Penerbitan Universitas Pancasakti Tegal, hal 4 [14] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2007, hal 72. Video yang berhubungan |