Penjelasan Kedaulatan rakyat dan contoh pelaksanaan

Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua pertanyaan mendasar perihal pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum di Indonesia yaitu, pertama, bagaimana pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum di Indonesia sejak pemilihan umum tahun 1955 hingga pemilihan umum tahun 2009; kedua, bagaimana cita ideal pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Penelitian ini, bersifat empiris dan tidak bersifat normatif semata. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa buku, jurnal, laporan hasil penelitian dan/atau data sekunder yang membahas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dikaitkan dengan kedaulatan rakyat. Penerapan peraturan perundang-undangan (fakta hukum) yang mengatur penyelenggaraan Pemilu di Indonesia juga diperlakukan sebagai bagian dari realitas sosial dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari penelitian ini, penulis menyimpulkan, bahwa: pertama penerapan prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia sejak tahun 1955 hingga tahun 2009 sangatlah dinamis. Antusiasme rakyat Indonesia untuk mengikuti Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat tidaklah datar dan tanpa masalah, banyak faktor yang memengaruhi sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan bernegara yang melingkupinya. Ide mulia ‘Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat’ tidaklah semudah mengucapkannya. Penulis mencermati adanya jurang yang cukup lebar antara konsep kedaulatan rakyat sebagai das sollen, dengan das sein realitas serta problematika pelaksanaan pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia. Ada beragam kendala yang harus diatasi agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Perwujudan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum yang berasas langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil tidak boleh mengabaikan tujuan-tujuan kekinian yang diakomodir dalam bentuk terjaminnya proporsionalitas dan derajat keterwakilan, penguatan lembaga perwakilan, sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian, menguatkan sistem pemerintahan presidensial, meningkatkan partisipasi politik, dan memerhatikan secara khusus keterwakilan Perempuan. kedua, dalam demokrasi hakhak rakyat semestinya dihormati dan dijunjung tinggi. Tidak dibenarkan adanya keputusan dari pemerintah yang dapat merugikan hak-hak rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Dalam hal ini, dengan berpegang kepada falsafah dasar “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, penyelenggaraan pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia tidaklah boleh keluar dari cita-cita serta tujuan terbentuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.

This study proposed to answer two fundamental questions concerning the implementation of the popular sovereignty principles in the general election in Indonesia, namely, first, how the implementation of the principle of popular sovereignty in the general election in Indonesia since the 1955 general elections until the general election of 2009, secondly, how the ideal goal of elections in accordance with the principle of popular sovereignty in a democratic system in Indonesia. This research are empirical and non normative. The study was conducted to examine the way library materials in the form of books, journals, research reports and/ or secondary data discuss the implementation of the general election in Indonesia associated with the sovereignty of the people. Implementation of legislation (legal fact) which is arranging the elections in Indonesia are also treated as part of social and political realities in the life of the nation. From this study, the authors concluded that: the first application of the principle of popular sovereignty in the general election in Indonesia since 1955 until 2009, very dynamic. The enthusiasm of the people of Indonesia to follow the implementation of the elections as a means of popular sovereignty is not flat and without any problems, many factors that influence the dynamics of development in accordance with the surrounding statehood. A noble ideal of ‘elections as a means of popular sovereignty’ is not as easy to say it. The author observes a wide gap between the concept of popular sovereignty as sollen das, das Sein with the realities and problems of the election as the embodiment of popular sovereignty in Indonesia. There are various obstacles to be overcome in order to actually generate the election of a democratic government. Embodiment of popular sovereignty in the general election and free and fair overflow should not ignore the present purposes are accommodated in the form of guarantee of proportionality and the degree of representativeness, the strengthening of representative institutions, as well as simplify the party system, strengthening the presidential system of government, political participation, and noted in particular Women's representation. Second, in a democracy the people's rights should be respected and upheld. Not justified the decision of the government that can harm people's rights, let alone a policy that aims to suppress the people in the interest of the ruler. In this case, by adhering to the basic philosophy of \"democracy led by the inner wisdom of deliberations of representatives\", the organization of elections as a means of implementation of the sovereignty of the people in Indonesia are not allowed out of the ideals and objectives of the establishment of a Government of Indonesia to protect the whole Indonesian nation and the entire homeland of Indonesia, promote the general welfare, the intellectual life of the nation, and participate in the establishment of a world order based on freedom, abiding peace and social justice as mandated by the constitution.

Kata Kunci : demokrasi, kedaulatan rakyat, pemilihan umum.

Penjelasan Kedaulatan rakyat dan contoh pelaksanaan

Penjelasan Kedaulatan rakyat dan contoh pelaksanaan
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi tindakan kedaulatan ke dalam

KOMPAS.com - Kedaulatan sebuah negara dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal) dan kedaulatan ke luar (kedaulatan eksternal).

Dilihat dari segi bahasanya, kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yakni daulat dan dulatan, yang berarti pergantian, peralihan, atau peredaran (kekuasaan).

Menurut Ramiyanto dan Karyadin dalam buku Ilmu Negara (2020), kedaulatan bisa diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.

Kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal)

Mengutip dari buku Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak) (2012) karya Isrok dan Dhia Al Uyun, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal termasuk jenis kedaulatan berdasarkan arahnya.

Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk menyelenggarakan kehidupan negaranya melalui lembaga dan perangkat negara yang dimilikinya, tanpa campur tangan negara lain.

Baca juga: Dampak Positif Perjuangan Pahlawan bagi Kedaulatan NKRI

Dalam buku Mengikis Human Trafficking: Upaya Kerja Sama Indonesia ASEAN dalam Penanganan Human Trafficking (2021) oleh R. Dudy Heryadi dan kawan-kawan, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal juga bisa dimaknai sebagai kekuasaan sebuah negara terhadap warga negaranya, yang berlaku dalam batas wilayahnya.

Oleh karena memiliki kedaulatan ke dalam, negara berhak mengatur, mengelola, serta menentukan tujuan dan masa depan bangsa, lewat peraturan perundang-undangan yang dibentuk serta dijalankan di negaranya.

Contoh tindakan kedaulatan ke dalam

Kedaulatan ke dalam melibatkan pemerintahan sebuah negara, termasuk organisasi dan lembaga di dalamnya, serta masyarakat atau warga negara.

Berikut yang merupakan contoh dari tindakan kedaulatan ke dalam adalah pemerintah mengatur perekonomian negara Indonesia.

Karena Pemerintah Indonesia punya kekuasaan atau kedaulatan untuk menentukan masa depan bangsa, salah satunya dalam bidang perekonomian.

Baca juga: Peristiwa yang Mengawali Pengakuan Kedaulatan oleh Belanda

Selain contoh di atas, berikut beberapa contoh tindakan kedaulatan ke dalam:

  1. Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan.
  2. Rakyat Indonesia punya hak dan kewajiban untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam PEMILU.
  3. Masyarakat berhak memilih wakil rakyat, yakni anggota DPR dan DPD lewat PEMILU.
  4. Pemerintah melindungi dan menjaga kelestarian wilayah Indonesia.
  5. Pemerintah serta lembaga negara lainnya menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang untuk meraih tujuan negara yang diinginkan, tanpa campur tangan negara lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya