Penyebab orang melakukan Pelanggaran hak yang bersifat internal

tirto.id - Terdapat beberapa faktor eksternal atau bisa disebut juga sebagai faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau banyak orang untuk melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999, dikatakan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, sebagai makhluk Tuhan YME. Karena itu HAM harus dihormati serta dijunjung tinggi dan dilindungi terwujudnya, oleh negara, hukum serta pemerintah bahkan setiap individu.

Dalam penerapannya, setiap negara memiliki karakteristik penegakan HAM yang berbeda sesuai ideologi negara, kebudayaan, nilai-nilai khas dan faktor lainnya.

Indonesia sendiri menerapkan HAM berdasarkan ideologi negara yakni Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Terdapat dua faktor yang menjadi penyebab mengapa tindakan pelanggaran HAM bisa terjadi yakni faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor Eksternal Pendorong Pelanggaran HAM

Merujuk modul PKN Kelas XI, beberapa peristiwa pelanggaran HAM dipicu oleh penyebab di luar diri individu, baik perorangan atau sekelompok. Faktor yang berasal dari luar diri manusia tersebut antara lain:

1. Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum yang tegas dan menerapkan hukum sesuai yang berlaku, menjadi salah satu kunci terwujudnya HAM.

Namun jika aparat tidak bisa bertindak tegas, adil dan bahkan selalu memihak pada satu golongan saja, maka akan banyak terjadi kasus pelanggaran HAM.

Demikian pula dalam kasus-kasus pengadilan HAM yang sudah terjadi, tidak akan menemukan keadilan apabila aparat hukum bisa disuap atau diintimidasi untuk memihak satu golongan saja. Karenanya salah satu kunci dari penegakan HAM adalah aparat penegak hukumnya.

2. Penyalahgunaan Kekuasaan

Bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memicu pelanggaran HAM misalnya pada sebuah perusahaan yang menekan karyawan untuk bekerja di luar jam kerja tanpa memberikan kompensasi berupa uang lembur.

Contoh lain, misalnya dalam sebuah desa dimana kepala desa memaksa masyarakat menjual tanah dengan harga murah, agar bisa menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Kekuasaan yang dimaksud di sini tidak saja berarti sebuah pemerintahan negara, namun semua yang memiliki kuasa lebih kepada orang lain, dan menyalahgunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri.

3. Penyalahgunaan Teknologi

Kemajuan teknologi dapat menjadi pisau bermata dua yang memiliki sisi positif, namun juga sisi negatif. Sisi negatif dari teknologi salah satunya adalah pelanggaran HAM pada seseorang.

Misalnya adalah dengan maraknya perundungan atau bullying yang muncul pada unggahan di media sosial. Setiap orang merasa berhak untuk memberikan komentar terhadap unggahan orang lain, sehingga tanpa sadar menyakiti dan melanggar hak asasi orang lain.

Demikian pula berbagai kasus penipuan, pemerasan harta berkedok pinjaman online, dan kejahatan siber lainnya yang terjadi karena penyalahgunaan teknologi.

4. Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

Penyebab eksternal lain dari pelanggaran HAM adalah faktor sosial dan ekonomi. Individu yang dipandang memiliki derajat sosial dan ekonomi lebih kuat, bisa dengan mudah melakukan pelanggaran HAM pada orang lain.

Misalnya majikan kepada asisten rumah tangganya, dengan menyuruh bekerja tanpa memandang waktu dan memberikan upah sedikit.

Contoh lain adalah orang dengan tingkat ekonomi tinggi, menjadi sasaran kejahatan dan kerap diincar oleh pelaku kriminal.

Pemerasan, penodongan, penculikan adalah pelanggaran HAM yang bisa dialami oleh kelompok sosial ekonomi tinggi dan banyak harta.

Baca juga:

  • Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia: Peristiwa Semanggi I dan II
  • Mengetahui Apa Saja Faktor-Faktor Internal Pelanggaran HAM
  • Bagaimana Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran HAM di Indonesia

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/ulf)


Penulis: Cicik Novita
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

tirto.id - Sebagian besar masyarakat dunia setuju bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal mendasar dan perlu dijunjung oleh setiap orang. Begitu pula dengan Indonesia yang menempatkan HAM dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada Pasal 28 A hingga 28 J.

Disebutkan dalam UUD bahwa HAM meliputi berbagai hal, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mendapat pendidikan layak, berkomunikasi, dilindungi dan setara di mata hukum, tidak disiksa, tidak didiskriminasi, hingga hak untuk merdeka.

Pengertian tentang HAM sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam UU yang sama ditegaskan pula bahwa HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sesuai dengan pengertian tersebut, Rizanur dalam "PPKn" menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang paling mendasar, berlaku untuk siapapun, kapanpun, dan dimanapun.

Melanggar HAM sama saja melanggar ketetapan UU, sehingga akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Pelanggaran HAM meliputi berbagai macam tindakan, seperti pembunuhan, pencurian, tindakan kekerasan, perbudakan, diskriminasi, bahkan perundungan di lingkungan sekolah.

Faktor-faktor pelanggaran HAM

Tindakan-tindakan pelanggaran HAM menurut Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal artinya segala hal penyebab pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri individu yang melanggarnya. Sementara faktor eksternal artinya hal-hal yang memengaruhi pelanggaran HAM yang berasal dari luar diri manusia.

Faktor internal pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor internal meliputi:

1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri.

Sikap ini membuat seseorang selalu menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya. Sikap ini menyebabkan individu melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain asalkan keinginannya terpenuhi.

2. Memiliki kesadaran yang rendah terhadap HAM.

Rendahnya kesadaran HAM pada individu dapat menimbulkan perilaku sewenang-wenang. Sikap ini menurut Lubis dan Sodeli berkaitan dengan sikap tidak mau tahu. Hal ini tentu dapat menimbulkan perilaku yang melanggar HAM, dimana pelakunya tidak mau tahu terhadap hak-hak orang lain.

3. Tidak memiliki sikap toleransi

Sikap toleransi perlu dimiliki oleh setiap orang untuk bisa menghargai dan menghormati orang lain. Pada individu yang kurang atau bahkan tidak memiliki sikap toleransi, tentu tidak bisa menghargai orang lain. Sikap ini akan berujung pada perilaku diskriminatif.

Penyebab orang melakukan Pelanggaran hak yang bersifat internal

Infografik SC Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia. tirto.id/Fuad

Faktor eksternal pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor eksternal meliputi:

1. Kesenjangan sosial dan ekonomi

Perbedaan tingkat sosial dan ekonomi antar masyarakat dapat memicu pelanggaran HAM. Sebagai contoh, orang yang memiliki jabatan tinggi berlaku sewenang-wenang dengan orang yang tidak memiliki jabatan.

Disisi lain ada pula kasus saat orang tidak berpunya merampok dan membunuh orang yang dianggapnya punya banyak harta. Hal ini disebabkan oleh adanya kesenjangan sosial dan ekonomi.

2. Penyalahgunaan kekuasaan

Penyalahgunaan kekuasaan merujuk pada pejabat di pemerintahan maupun sektor lainnya seperti sekolah atau perusahaan. Orang-orang yang memiliki kekuasaan lebih mudah melakukan tindakan sewenang-wenang yang berujung pada pelanggaran hak orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan.

Sebagai contoh, pengusaha yang tidak peduli dengan hak-hak buruh atau suatu negara yang pemerintahannya dipimpin oleh ditaktor.

3. Penyalahgunaan teknologi

Teknologi memang bermanfaat baik untuk manusia, disisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif salah satunya melanggar HAM. Sebagai contoh, penyalahgunaan teknologi di industri misalnya.

Apabila disalahgunakan teknologi industri bisa berdampak buruk pada lingkungan. Lingkungan yang kotor berdampak buruk pada kesehatan banyak orang. Padahal setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang sehat.

Contoh lainnya penyalahgunaan teknologi komunikasi seperti internet. Saat ini tidak asing lagi mendengar kasus perundungan, penipuan, pencurian, atau diskriminasi yang terjadi di platform online.

4. Aparat penegak hukum tidak tegas

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dapat menyebabkan kejadian pelanggaran HAM tidak ditangani dengan baik. Pelaku pelanggaran HAM tidak dihukum sebagaimana mestinya atau dihukum tanpa meninggalkan efek jera. Hal ini kemudian berkaitan dengan terulangnya kembali kasus pelanggaran HAM serupa di masyarakat.

Baca juga:

  • Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM
  • Panglima TNI Ingatkan Prajurit Tak Langgar Hak Asasi Manusia

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/wta)


Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Yonada Nancy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates