Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh

Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ditampilkan 1 - 20 dari 182 Data Peraturan

NoPeraturanTentang
1PERPPU NO. 1 TAHUN 2020KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
2PERPPU NO. 2 TAHUN 2020PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
3PERPPU NO. 1 TAHUN 2017AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
4PERPPU NO. 2 TAHUN 2017PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
5PERPPU NO. 1 TAHUN 2016PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
6PERPPU NO. 1 TAHUN 2015PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
7PERPPU NO. 1 TAHUN 2014PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
8PERPPU NO. 2 TAHUN 2014PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
9PERPPU NO. 1 TAHUN 2013PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
10PERPPU NO. 1 TAHUN 2009PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
11PERPPU NO. 2 TAHUN 2009PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
12PERPPU NO. 3 TAHUN 2009PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
13PERPPU NO. 4 TAHUN 2009PERUBAHAN UU 30-2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
14PERPPU NO. 1 TAHUN 2008PERUBAHAN UU 21-2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
15PERPPU NO. 2 TAHUN 2008PERUBAHAN KEDUA UU 23-1999 TENTANG BANK INDONESIA
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
16PERPPU NO. 3 TAHUN 2008PERUBAHAN UU 24-2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
17PERPPU NO. 4 TAHUN 2008JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
18PERPPU NO. 5 TAHUN 2008PERUBAHAN KEEMPAT UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
19PERPPU NO. 1 TAHUN 2007PERUBAHAN UU 36-2000 TENTANG PENETAPAN PERPU 1-2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UU
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh
20PERPPU NO. 2 TAHUN 2007PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan oleh

Dalam tatanan dan struktur perundang-undangan, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) telah diatur dan diakui dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945.

Perpu sendiri merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Dilansir dari Wikipedia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sampai dengan tahun 2017, sudah terdapat 214 Perppu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden. Pada dasarnya, Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Keduanya memiliki kedudukan yang sederajat. Namun, perlu dipahami lebih lanjut baik Undang-undang dengan Perpu memiliki perbedaan dalam tata cara dimana hadirnya Undang-undang menggunakan tata cara yang biasa (keadaan normal) sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945, sedangkan Perpu karena adanya situasi yang memaksa.

DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang berdasarkan pasal 20 ayat 1 UUD 1945, namun kekuasaan ini harus persetujuan Presiden.

Baca juga: Apa Saja Asas Peraturan Perundang-Undangan

Adapun proses pembuatan Undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR, sebagai berikut:

  1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
  2. Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  3. Apabila disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden menjadi Undang-undang.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) diterbitkan jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.

Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1,2, dan 3 yang memuat ketentuan sebagai berikut:

  • Presiden berhak mengeluarkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
  • Apabila Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu harus dicabut.
  • Apabila Perpu mendapat persetujuan DPR, Perpu ditetapkan menjadi Undang-undang.