Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja

Tugas Petugas P3K

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :a. melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;b. merawat fasilitas P3K di tempat kerja;c. mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan

d. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

PerMenakertrans No. PER. 15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja 

merevisi: SK Ka Djawatan Pengawasan Perburuhan No. 1/Bb3/P tanggal 1/10/1956 tentang Peraturan Khusus Untuk Pertolongan Pada Kecelakaan (Peraturan Khusus AA) (OBSOLETE)

Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja

b_permenakertrans_15_2008_p3k_di_tempat_kerja.pdf
File Size: 111 kb
File Type: pdf
Download File

Diunggah pada : 3 November 2020 15:52:01 331

Jatim Newsroom - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo, menegaskan  pengusaha wajib menyediakan petugas Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) dan fasilitas P3K di tempat kerja. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenakertrans No.Per.15/Men/VIII/2008. 

"Kewajiban tersebut harus dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja saat kecelakaan terjadi, ujar Himawan saat membuka Pelatihan P3K di UPT Keselamatan Kerja Surabaya, Selasa (3/11/2020).

P3K adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja ketika mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. P3K dilakukan dengan maksud memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. 

Menurutnya, untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

Jumlah petugas P3K disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan, faktor risiko di perusahaan dan jumlah shift kerja perusahaan. Untuk menjadi petugas P3K perlu dilakukan seleksi personil (seleksi kepribadian,kesehatan jasmani dan rohani, serta ketrampilan). 

Dengan di laksanakan Pelatihan Petugas Pelaksana P3K di Tempat Kerja, berarti sudah memenuhi peraturan perundang – undangan Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. 

Pelaksanan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.(her/s)

Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja
Oleh Ns. Halimatusyadiah, S.Kep., MAN*

A. Kesehatan Kerja

1. Definisi dan tujuan kesehatan kerja

Kesehatan kerja adalah terjemahan dari “Occupational Health” yang berarti lapangan kesehatan yang mengurusi masalah-masalah kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat pekerja.

Menyeluruh dalam arti usaha-usaha preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif, higiene, penyesuaian faktor manusia terhadap pekerjaannya dan sebagainya.

Tujuan kesehatan kerja adalah memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental, dan sosial bagi masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungan tempat kerja, melalui usaha-usaha promotif, preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit atau gangguan-gangguan kesehatan akibat kerja atau lingkungan kerja.

2. Sumber-sumber bahaya di tempat kerja

  • Kesalahan utama sebagian besar kecelakaan, kerugian, dan kerusakan terletak pada karyawan yang kurang bergairah, kurang terampil, kurang tepat, terganggu emosinya yang pada umumnya menyebabkan kecelakaan dan kerugian.
  • Proses bahaya yang berasal dari bangunan, instalasi, dan peralatan yang digunakan bisa berupa konstruksi bangunan yang kurang kokoh dan tidak memenuhi persyaratan yang ada. Selain itu desain ruang dan tempat kerja serta ventilasi yang baik merupakan beberapa hal yang harus diperhatikan.
  • Bahan baku yang digunakan pada proses produksi dapat memiliki bahay a dan risiko yang sesuai dengan sifat bahan baku, antara lain : mudah terbakar, meledak, menimnulkan alergi, , iritasi, karsinogen, beracun, radioaktif.
  • Bahaya dari cara kerja yang dilakukan oleh pekerja yang dapat membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain disekitarnya.
  • lingkungan kerja

3. Kesehatan tenaga kerja

Kesehatan tenaga kerja ini dipengaruhi juga oleh beban kerja; fisik, mental dan sosial. Kapasitas kerja; keterampilan, kesegaran jasmani dan rohani, status Kesehatan/gizi, usia, jenis kelamin dan ukuran tubuh.

Sedangkan lingkungan kerja; fisik, kimia, biologi, ergonomic dan psikologi.

4. Upaya-upaya Kesehatan kerja

  • Promotif; pemeriksaan Kesehatan kerja, konseling dan KB, Gerakan olah raga, tidak merokok, gizi seimbang, BB ideal, ergonomic, pengemdalian lingkungan kerja, hygiene sanitasi.
  • Preventif; pemeriksaan Kesehatan kerja secara berkala, imunisasi, APD, Rotasi, pengurangan waktu kerja.
  • Kuratif; P3K, rawat jalan, rawat inap
  • Rehabilitatif; alat bantu dengar, protese, mutase, kompensasi.

5. Peraturan Perundangan terkait P3K di tempat kerja

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  • Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja.
  • Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009, tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

B. Dasar-dasar P3K di Tempat Kerja

1. Latar belakang P3K di tempat kerja

Tempat Kerja merupakan tempat atau ruangan, dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya kerja dari sumber bahaya, yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksaan P3K.

Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha atau pengurus dan pekerja/ buruh sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan. Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.

2. Pengertian-pengertian

  • Pertolongan pertama pada kecelakaan merupakan pertolongan pertama yang harus segera diberikan kepada korban yang mendapatkan kecelakaan atau penyakit mendadak dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke fasilitas Kesehatan. (Amarudin et al., 2016).
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2008).

Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja.

  • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K ditempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
  • Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
  • Fasilitas P3K di tempat kerja adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.
  • Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja

3. Tujuan P3K di tempat kerja

  • Menyelamatkan jiwa penderita
  • Mencegah cacat, atau menjadi parah;
  • Memberi rasa nyaman;
  • Menunjang proses penyembuhan;
  • Mencarikan pertolongan lebih lanjut.

4. Petugas P3K di tempat kerja

Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Untuk mendapatkan lisensi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan

b. sehat jasmani dan rohani

c. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K

d. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. (Permen RI no.15 Tahun 2008 pasal 4).

Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan. (Pasal 7).

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.

Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada:

a. tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;

b. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;

c. tempat kerja dengan jadwal kerja shift d. sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya ditempat kerja

Pengurus wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempatkerja pada tempat yang mudah terlihat

5. Fasilitas P3K di tempat kerja:

  • ruang P3K
  • kotak P3K dan isi
  • alat evakuasi dan alat transportasi
  • fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.

Persyaratan ruang P3K

a. Lokasi ruang P3K:

1. dekat dengan toilet/kamar mandi

2. dekat jalan keluar

3. mudah dijangkau dari area kerja; dan

4. dekat dengan tempat parkir kendaraan

b. mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya c. bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban d. diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat.

e. Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:

1. wastafel dengan air mengalir

2. kertas tisue/lap

3. usungan/tandu

4. bidai/spalk;

5. kotak P3K dan isi

6. tempat tidur dengan bantal dan selimut

7. tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda

8. sabun dan sikat

9. pakaian bersih untuk penolong

10. tempat sampah

11. kursi tunggu bila diperlukan.

6. Kotak P3K memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau
  • isi kotak P3K tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
  • penempatan kotak P3K : a. Pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan; b. disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K; c. dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;

    d. dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.

Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja

Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja

* Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Ners dan Kepala Lembaga Marketing STIkes Budi Luhur Cimahi, Trainer P3K Sertifikasi Kemenaker.