Perbedaan antara hak dan kewajiban adalah

Perbedaan antara hak dan kewajiban adalah

Pxhere

Hak dan kewajiban memiliki perbedaan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

GridKids.id - Kids, kali ini kita akan membahas tentang penjelasan lengkap perbedaan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Pasti kamu sudah pernah atau sering mendengar istilah hak dan kewajiban ini.

Namun sebelumnya, kamu juga harus paham tentang pengertian dan perbedannya.

Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Ketika Bermain, Materi kelas 3 SD Tema 4

Perbedaannya antara hak dan kewajiban, hak yaitu mengacu pada apa yang diperoleh, sedangkan kewajiban lebih mengacu pada apa yang harus dilakukan.

Hak dan kewajiban ini merupakan peran yang penting dalam kehidupan masyarakat.

Tujuannya agat dapat memperkuat masyarakat dan membuatnya jauh lebih stabil juga mengarah pada pengembangan kesadaran sosial masyarakat.

Jika ingin tahu penjelasan lengkapnya, langsung saja kita simak di bawah ini!

Pengertian Hak

Perbedaan antara hak dan kewajiban adalah

Pixabay.com

Hak dan kewajiban memiliki beberapa perbedaan namun harus dipenuhi oleh masyarakat.

Hak adalah untuk dimiliki atau melakukan sesuatu. Hak juga memungkinkan orang agar lebih menyadari untuk melakukan apa dan yang enggak berhak untuk dilakukan.

Di dalam masyarakat dan kelompok budaya, hak didukung oleh batasan sosial, etika dan hukum.

Saat berbicara tentang hak, segala jenis kelompok mulai dari budaya, agama, etnis dan jenis kelamin juga dikenal sebagai hak asasi manusia.

Baca Juga: Mengenal Hak Penggunaan Jalan Umum, Materi Kelas 3 SD Tema 4

Hak asasi juga berupa hukum yang berlaku bagi semua manusia tanpa harus diskriminasi.

Hak-hak tersebut adalah hidup atas kesetaraan, hak bekerja, hak menikmati ekonomi, budaya dan sosial.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang karena hukum, kebutuhan atau karena kewajibannya.

Ada berbagai bentuk kewajiban seperti kewajiban hukum, kewajiban moral misalnya menghormati orang yang lebih tua bukanlah kewajiban hukum.

Kewajiban moral ini memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat. Jika individu lebih fokus untuk mendapat haknya dan mengabaikan kewajiban, maka akan menciptakan suasana yang negatif.

Oleh karena itu, masyarakat juga perlu menyadari apa saja hak dan kewajibannya yang harus ia penuhi terhadap orang lain.

Baca Juga: Dampak Jika Masyarakat Tidak Melakukan Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelas 5 Tema 4

Lalu, apa perbedaan antara hak dan kewajiban?

Perbedaan definisi:

1. Hak didefinisikan sebagai hak untuk memiliki dan mendapatkan sesuatu.

2. Kewajiban diartikan sebagai sesuatu yang dilakukan seseorang karena hukum kebutuhan dan tugas mereka.

Perbedaan tugas:

1. Hak adalah sesuatu yang dimiliki orang lain.

2. Kewajiban merupakan tugas dari individu yang harus diselesaikan oleh mereka yang punya hak istimewa.

Perbedaan dari hubungannya dengan masyarakat:

1. Hak merupakan apa yang diperoleh dari masyarakat.

2. Kewajiban adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat.

Kids, itulah penjelasan lengkap tentang perbedaan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Jakarta -

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Seperti apa perbedaan hak dan kewajiban tersebut?

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan hak sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban diartikan sebagai segala sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan dan sebuah keharusan. Kedua definisi di atas sudah sedikit menggambarkan perbedaan antara hak dan kewajiban.

Melansir dari buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 5 oleh Christiana Umi, perbedaan hak dan kewajiban dapat terlihat dari dampak yang dikenakannya. Artinya apabila kewajiban tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi. Sementara itu, hak tidak memiliki sanksi yang mengikutinya.

Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai hak dan kewajiban dapat disimak dalam tulisan berikut ini.

1. Hak warga negara Indonesia

Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan.

Contoh hak dalam kehidupan bermasyarakat di antaranya mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, menikmati lingkungan bersih, dan hidup dengan aman, tenang, dan damai.

Kemudian bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama, berpendapat dan berorganisasi, hingga mengembangkan kebudayaan daerah juga merupakan contoh dari hak dalam masyarakat.

Terkait hak warga negara Indonesia juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 sampai pasal 28 UUD 1945. Berikut rincian setiap pasal yang mengatur tentang hak warga negara Indonesia.

-Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

-Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

-Pasal 28B ayat 1: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

-Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

-Pasal 28 C ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

-Pasal 28 C ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

-Pasal 28 D: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

-Pasal 28 I ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

2. Kewajiban warga negara Indonesia

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat yaitu, mematuhi aturan atau norma yang berlaku, menjaga ketenangan dan keterlibatan lingkungan, hingga menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Beberapa kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

-Pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-Pasal 27 ayat 33: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

-Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

-Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

- Pasal 30 ayat 1: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

-Pasal 31 ayat 2: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Itulah penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban. Jadi, perlu diingat sebelum menuntut hak, jangan lupa mengerjakan kewajiban dahulu ya, detikers!

Simak Video "25 Produk Indonesia Hadir Ramaikan Mall di Manila"


[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)

Jakarta -

Hak dan kewajiban melekat bersama kelahiran manusia. Namun masing-masing memiliki perbedaan.

Dalam buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 5 oleh Christiana Umi, hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan.

Contoh hak masyarakat yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

-Mendapatkan perlindungan hukum-Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak-Menikmati lingkungan bersih-Hidup dengan aman, tenang, dan damai-Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama-Berpendapat dan berorganisasi

-Mengembangkan kebudayaan daerah

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh kewajiban masyarakat yakni:

-Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat-Menjaga ketenangan dan keterlibatan lingkungan masyarakat

-Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Perbedaan hak dan kewajiban adalah kewajiban apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak apabila tidak digunakan tidak dikenakan sanksi.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 28 UUD 1945, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto.

A. Hak warga negara Indonesia:

-Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

-Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

-Pasal 28B ayat 1: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

-Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

-Pasal 28 C ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

-Pasal 28 C ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

-Pasal 28 D: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

-Pasal 28 I ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.


B. Kewajiban warga negara Indonesia:

-Pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-Pasal 27 ayat 33: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

-Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

-Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Pasal 30 ayat 1: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

-Pasal 31 ayat 2: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Demikianlah perbedaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak yang bersangkutan.

(nwy/erd)