Perbedaan formulir spt 1770ss 1770s dan 1770 untuk pelaporan pajak

SPT Masa dan SPT Tahunan

Untuk SPT Masa, bisa diartikan sebagai surat pemberitahuan dalam suatu masa pajak tertentu. Biasanya masa pajak ini bersifat bulanan, baik untuk badan maupun untuk pribadi. SPT masa sendiri kemudian digunakan untuk melaporkan setidaknya 10 jenis pajak yang telah diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

10 pajak ini dibagi dalam tiga kategori lagi, yakni Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Pajak Penghasilan atau disebut dengan PPh dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau disebut PPnBM.

Baca Selengkapnya: Panduan Lengkap Instalasi Aplikasi e-SPT Pajak Pribadi disini

Sedangkan SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan pajak yang dilaporkan setiap satu tahun sekali di akhir periode masa pajak. Masa pajak berakhir pada bulan Desember, namun akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada beberapa bulan setelahnya. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh wajib pajak perorangan serta wajib pajak badan.

Perbedaan Formulir 1770, 1770s, 1770ss (1712 A1 & 1712 A2)

Berlanjut pada pembahasan mengenai tiga formulir yang disebutkan sebelumnya, 1770s, 1770ss dan 1770. Seperti telah disebutkan tadi, pembagian ketiga formulir ini digunakan untuk membedakan banyak pekerjaan dan jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.

Secara singkat, formulir 1770ss digunakan oleh wajib pajak perorangan yang memiliki sumber penghasilan dari satu pekerjaan saja dan besaran jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000.

Formulir 1770s diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan yang memiliki sumber penghasilan dari satu sumber atau lebih dan/atau punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas. Terakhir untuk formulir 1770, digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas tanpa ada satu pemberi kerja utama.

Perbedaan Dasar Pada Formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS

Lalu, apa sebenarnyaperbedaan dasarpada formulir 1770, 1770S, dan 1770SS? Menurut laman DJP, perbedaaan dasar ketiga formulir itu terletak pada status karyawan dan besaran pendapatan Wajib Pajak Perorangan per tahunnya.

Untuk Wajib Pajak Perorangan yang merupakan karyawan dengan penghasilan lain, maka dapat mengisi SPT dengan menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 ini berlaku bagi Anda yang memiliki gaji lebih besar atau lebih kecil dari Rp 60 juta/tahun. Bagi Anda yang memiliki gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta, Anda dapat melaporkan pajak menggunakan formulir 1770S. Sedangkan untuk Anda yang memiliki gaji per tahun lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka dalam pelaporan pajak Anda bisa menggunakan formulir 1770SS.

Baca Juga : Jangan Telat, Ini 5 Resiko Perusahaan Tidak Melaporkan Pajak Bulanan

Definisi Formulir SPT 1770

Formulir SPT ini dikhususkan untuk Anda Wajib Pajak Perorangan yang sumber penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas, berbeda degan formulir 1770S dan 1770SS yang harus mencantumkan syarat pemasukan utama dari satu atau lebih sumber.

Pekerjaan bebas yang dimaksud adalah, jika anda berprofesi sebagai dokter, konsultan dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus. Selain itu juga apabila anda bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain misalnya seperti bunga dan royalti maka anda dapat menggunakan formulir 1770.

Selain keterangan diatas, formulir ini dapat digunakan untuk Anda yang mungkin tidak bekerja sama sekali dalam artian tidak memiliki penghasilan. Dengan kondisi seperti ini, maka isikan jumlah 0 pada kolom penghasilan, kemudian disertai dengan lampiran surat pernyataan yang menjelaskan bahwa Anda benar-benar tidak memiliki penghasilan apapun dengan tanda tangan diatas materai.

Definisi Formulir SPT 1770S

Formulir SPT ini dikhususkan untuk Anda Wajib Pajak Perorangan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun. Formulir ini juga digunakan untuk anda yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak. Apabila salah satu dari kedua kondisi ini Anda alami, maka Anda bisa melaporkan SPT dengan menggunakan formulir 1770S.

Misalnya Anda hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun terakhir, tetapi Anda menerima penghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun, maka untuk pelaporan SPT Anda harus menggunakan formulir 1770S.

Pada kondisi lain, apabila Anda bekerja pada beberapa perusahaan sekaligus, baik sebagai pekerja tetap maupun pekerja bebas, tetapi penghasilan Anda di bawah angka Rp 60 juta/tahun, maka Anda juga wajib melaporkan SPT Anda dengan formulir ini. Selama Anda mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber, maka formulir 1770S yang harus Anda gunakan.

Formulir SPT ini memiliki dua lampiran. Anda diwajibkan mengisi lampiran ini dengan benar dan sesuai kenyataan, meliputi bukti potong pajak, jumlah anggota keluarga, jumlah data penghasilan dan beberapa hal lainnya.

Definisi Formulir SPT 1770SS

Formulir SPT ini dikhususkan untuk Anda Wajib Pajak Perorangan dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun. Perlu diingat, formulir ini digunakan untuk Wajib Pajak yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan dari satu perusahaan. Formulir ini bisa digunakan apabila kedua hal tersebut terpenuhi, ditambah dengan minimal masa kerja satu tahun.

Perlu diketahui, bahwa terdapat penghasilan lain yang bisa dimasukkan dalam pengisian formulir ini misalnya bunga bank atau bunga koperasi. Dalam pengisiannya, formulir 1770SS merupakan formulir yang lebih sederhana daripada kedua formulir lain karena hanya memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong1721-A1untuk Pegawai Swasta atau 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak : Peran, Layanan dan Manfaatnya