Perbedaan Gaji jabatan fungsional dan pelaksana

Jabatan dalam lingkup pemerintahan terbagi menjadi dua macam yaitu jabatan fungsional dan struktural, dengan karakteristik berbeda. Pembagian jabatan pada lingkup pemerintahan itu, berdasarkan pasal 1 ayat 6 Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.

Pengertian Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang tidak termasuk dalam struktur organisasi, tetapi fungsinya sangat diperlukan. Adapun, fungsi jabatan ini yaitu melaksanakan tugas-tugas pokok organisasi.

Berkaitan dengan jabatan fungsional dan struktural, Anda memerlukan kemampuan maupun keterampilan khusus, jika ingin bergabung dalam jabatan ini. Karena jabatan fungsional mempunyai wewenang, kedudukan, tanggung, maupun hak termasuk gaji PNS, dan kewajiban yang disesuaikan dengan kemampuan tertentu.

Hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional pegawai negeri sipil. Contoh, jabatan fungsional yaitu auditor, guru, dokter, dosen, apoteker, perawat, bidan, peneliti, perencana, statistisi, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan. Jabatan lainnya adalah penguji kendaraan bermotor.

Jenis Jabatan Fungsional

Jenis jabatan fungsional terdiri dari dua yaitu jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Jabatan fungsional umum merupakan jabatan yang memerlukan pemenuhan syarat sistem angka kredit, agar memperoleh kenaikan pangkat.

Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan presiden republik Indonesia nomor 87 tahun 1999. Jabatan fungsional tertentu dibagi menjadi jabatan fungsional keahlian tertentu, dan jabatan fungsional keahlian tertentu.

Jabatan fungsional keahlian tertentu adalah pekerjaan fungsional yang tugasnya berkaitan dengan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berdasarkan keahlian. Pengemban jabatan ini diberi tugas, sesuai dengan latar belakang ilmu atau hasil sertifikasi terhadap pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi.

Jabatan fungsional keterampilan tertentu adalah pekerjaan fungsional pada bidang teknis termasuk rangkaian prosedur yang dibutuhkan. Pada penerapannya, jabatan ini memerlukan teknik kerja sesuai pengetahuan dari latar belakang ilmu atau hasil sertifikasi bersangkutan.

Jika jenis pertama adalah jabatan fungsional tertentu, sekarang beralih ke jenis kedua yaitu jabatan fungsional umum. Jabatan fungsional umum merupakan jabatan yang diemban pegawai negeri sipil, serta terdapat penilaian dari daftar penilaian prestasi pekerjaan.

Dengan terbitnya peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 25 tahun 2016. Peraturan tentang nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil pada lingkungan instansi pemerintahan, pergantian jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.

Tujuan diberlakukan aturan itu, yang terkait dengan jabatan fungsional dan struktural. Karena jabatan pelaksana pada lingkup berbagai instansi pemerintahan, belum ditemukan kesesuaian antara jabatan dengan kualifikasi pendidikan.

Pengertian Jabatan Struktural

Jabatan struktural merupakan jabatan yang terdapat dalam organisasi secara tegas, dan kedudukannya bertingkat-tingkat. Tingkat terendah adalah eselon IV/b, sementara tingkat tertinggi adalah eselon I/a.

Eselon I bertugas menetapkan kebijakan pokok, sehingga sasaran jangka panjang maupun pendek bisa tercapai. Eselon I yang termasuk jabatan tertinggi ini terdiri dari eselon I/a dan eselon I/b. Karena pimpinan wilayah dari golongan IV C atau IV E.

Eselon II menurut pelaksanaannya adalah kepala sebuah instansi, yang terdiri dari eselon II/a dan eselon II/b. Jabatan ini diduduki PNS golongan IV C dan IV D. Adapun, tugas yang dijalankan oleh eselon II adalah merencanakan serta mengimplementasi strategi, agar dapat mengembangkan kebijakan pokok dari wilayah.

Menurut pelaksanaan, eselon III yaitu kepala bidang atau manajer madya pada satuan kerja. Tingkatan ini terdiri dari eselon III/a dan eselon III/b, serta ditempati golongan III D dan golongan IV D.

Tugas dari eselon III yaitu bertanggung jawab dalam penyusunan serta realisasi strategi instansi yang datang dari eselon II. Terkait, jabatan fungsional dan struktural, eselon IV merupakan kepala seksi atau manajer lini pada satuan kerja.

Jabatan ini terdiri dari eselon IV/a dan eselon IV/b, dan ditempati PNS golongan III B serta golongan III D. Tugas eselon IV, bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional yang sudah disusun eselon III.

Dalam pembahasan jabatan fungsional dan struktural. Pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan struktural memperoleh tugas, kewajiban, serta tanggung jawab dalam mengisi kursi kepemimpinan satuan organisasi.

Jenis dan Contoh Jabatan Struktural

Dalam jabatan struktural, lingkup kerjanya terdiri dari jabatan struktural di lingkup pusat dan jabatan struktural di lingkup daerah. Pertama, jabatan struktural lingkup pusat berarti pegawai negeri sipil yang bersangkutan akan bekerja pada instansi pemerintahan tingkat pusat.

Jabatan struktural pegawai negeri sipil tingkat pusat seperti, Direktur Jenderal [Dirjen], Sekretaris Jenderal [Sekjen], staf ahli, dan kepala biro. Namun, jabatan struktural lingkup daerah berarti pegawai negeri sipil bekerja dalam instansi pemerintahan tingkat daerah.

Berhubungan dengan karakteristik jabatan fungsional dan struktural. Jabatan struktural lingkup daerah yaitu kepala dinas/badan/kantor, sekretaris daerah, kepala bidang, kepala bagian, kepala seksi, camat, sekretaris camat. Jabatan struktural lingkup daerah lainnya, seperti lurah dan sekretaris lurah.

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural

Terdapat perbedaan antara jabatan fungsional dan struktural, yang akan dibahas pertama-tama adalah karakteristik jabatan fungsional. Jadi, jabatan fungsional berarti PNS bekerja sebagai keahlian pada suatu bidang, serta tidak tercatat dalam sebuah organisasi.

Dalam jabatan fungsional, PNS yang berencana naik pangkat, maka harus memenuhi syarat sistem kredit. Selain itu, PNS dengan jabatan fungsional dapat bekerja dengan turun langsung ke masyarakat, seperti guru, dosen, dan lainnya.

Jabatan fungsional menjalankan tugas-tugas pokok organisasi, wewenang berdasarkan bidang kerja, tidak mempunyai bawahan, serta tidak memerlukan kemampuan manajemen organisasi. Sementara, pegawai negeri sipil jabatan struktural bekerja berdasarkan tingkat maupun kedudukan dalam suatu organisasi, serta tercantum pada jajaran organisasi.

Pada jabatan struktural, jika PNS ingin naik pangkat, maka tercatat menduduki pangkat terakhir minimal empat tahun. Cara kerja dari jabatan ini yaitu, disesuaikan dengan tingkat kedudukan yang dimiliki dalam sebuah organisasi pemerintahan.

Pegawai negeri sipil jabatan struktural bertugas memimpin jalannya organisasi, memiliki wewenang lebih luas, serta prestise tinggi atau mempunyai bawahan. Adapun, PNS dengan jabatan ini memerlukan kemampuan manajemen organisasi.

Berdasarkan pemaparan mengenai jabatan fungsional dan struktural tersebut, terdapat perbedaan dari cara bekerja maupun persyaratan kenaikan pangkat. Jika Anda berencana mengikuti seleksi CPNS, maka pengetahuan mengenai jabatan dalam lingkup pemerintahan ini perlu diketahui, sebagai gambaran.

Hai sobat BKAD, di penghujung akhir bulan bagaimanakah kondisi keuangan sobat semua,  semoga tetap aman terkendali karena sudah menggunakan penghasilannya sesuai proporsinya sehingga manajemen keuangan keluarga tetap terjaga.Seperti sobat BKAD ketahui, PNS [Pegawai Negeri Sipil/ASN] memperoleh gaji setiap tanggal 1 tiap bulannya, tapi apakah sobat semua mengetahui apa sajakah komponen gaji PNS. Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir PP No.30 Tahun 2015. Komponen gaji PNS yaitu : Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.

Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masakerja dan golongan ruang. Misal PNS Golongan III/a dengan masa kerja 7 tahun maka besarnya gaji pokok adalah 2.696.200. PNS Golongan III/b dengan masa kerja 12 tahun besarnya gaji pokok sesuai tabel gaji adalah 3.084.200.

Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak [maksimal 2 anak] yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000,  Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu [ada 42 jenis jabatan fungsional], contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain. Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.

Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura [uang] sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan  menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 [4 jiwa x 10 x 7.242,00].

Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS [ gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan]yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap PNS, maka setiap PNS baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari gaji/penghasilan tetap PNS. Potongan iuran PNS tersebut disebut sebagai PFK atau Potongan Fihak Ketiga. PFK ada dua yaitu potongan IWP [Iuran Wajib Pegawai ] dan  potongan Taperum [Tabungan Perumahan], besarnya  iwp 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga sedangkan untuk potongan Taperum besarnya untuk golongan I, II, III dan IV masing masing adalah 3.000, 5.000, 7.000 dan 10.000. IWP 10% dibagi dua menjadi 8% [3,25% untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75% untuk premi pensiun] dikelola oleh PT.TASPEN dan 2% untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan untuk Taperum dikelola oleh BP Tapera.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề