Golongan elite di desanya yang menjadi sesepuh atau golongan yang dituakan disebut

Feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan atau mengagung-agungkan jabatan dibanding prestasi. Budaya feodalisme ini sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia karena memang merupakan warisan dari zaman kerajaan yang menganut sistem patron-klien hampir sama seperti yang terjadi pada masyarakat di Jepang. [Situmorang, 1995: 18-20].

Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] mendefinisikan feodalisme adalah:

  • Sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan
  • Sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja
  • Sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.

Dalam Oxford Learner's Dictionary dijelaskan bahwa feodalisme adalah sebuah sistem sosial kemasyarakatan yang berkembang di Eropa pada Abad Pertengahan. Sistem feodalisme menunjukkan masyarakat yang bekerja untuk tuan tanah dan mendapatkan upah dari mereka.

Baca Juga

Berdasarkan buku Sejarah Lengkap Dunia Abad Pertengahan 500-1400 M, feodalisme berasal dari bahasa Inggris feudalism. Kata feudal berasal dari bahasa Latin feudum yang sama artinya dengan fief, yakni sebidang tanah yang diberikan untuk sementara [bukan hak milik permanen, maksudnya hanya selama dia menjabat] kepada seorang vasal.

Vasal adalah penguasa bawahan atau pemimpin militer, sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada lord sebagai pemilik tanah tersebut. Inti dari feodalisme adalah tanah sebagai sumber kekuasaan, orang yang berkuasa adalah orang yang punya tanah.

Baca Juga

Mengutip buku Sejarah Peradaban Dunia Lengkap, tren feodalisme dikenal di Eropa pada abad pertengahan [dark ages] saat terjadi ledakan demografi, kerusuhan dari kaum Barbar [jermanik] yang bakal meruntuhkan Romawi dan Pembagian Romawi menjadi Romawi barat dan timur. Feodalisme pada Abad Pertengahan Eropa mengakibatkan kekerasan, penindasan, dan kesewenang-wenangan dari kalangan penguasa.

Advertising

Advertising

Dalam buku Kolonialisme: Eksploitasi dan Pembangunan Menuju Hegemoni dijelaskan, seiring keruntuhan Romawi, feodalisme sebagai upaya mempertahankan eksistensi dan kedaulatan Romawi berubah bentuk. Feodalisme menjadi berprinsip pada kinerja atau tinggi rendahnya mobilitas yang menjadi tolak ukur status sosial.

Bentuk pergeseran ini menghasilkan suatu paham baru, yaitu kapitalisme. Paham kapitalisme memandang penguasa tidak selalu berasal dari keturunan bangsawan. Kapitalisme lebih bebas dan terbuka, di mana penguasa adalah siapapun yang memiliki modal tanpa memandang kasta.

Baca Juga

Prof. Dr. Habib Mustopo, dkk. dalam buku Sejarah menjelaskan bahwa ciri khas feodalisme adalah ketaatan mutlak dari lapisan bawahan kepada atasannya. Feodalisme melahirkan sistem piramida masyarakat feodal.

Dalam susunan piramida masyarakat feodal, raja berada pada posisi teratas, kemudian di bawahnya terdapat bangsawan-bangsawan tinggi kerajaan [kaum aristokrat]. Di bawah raja juga terdapat bupati yang berkuasa di suatu daerah, kemudian di bawahnya ada kepala-kepala rakyat, dan yang paling bawah adalah rakyat.

Masyarakat Feodal

Masyarakat feodal adalah masyarakat yang berorientasi pada nilai pelayanan yang berlebihan terhadap penguasa, pejabat, birokrat, atau orang yang dituakan.

Seperti dijelaskan sebelumnya, yang berkuasa dalam masyarakat feodal adalah kaum bangsawan dan tuan tanah. Semakin dekat hubungan darah seseorang bangsawan dengan raja yang sedang memerintah, semakin tinggilah status sosialnya dalam struktur masyarakat feodal.

Berdasarkan buku Ibn Rusyd dan Averroisme, Masyarakat feodal ini telah berjalan sejak tahun 900 M dan meliputi sebagian besar wilayah Eropa. Awalnya, masyarakat feodal berkembang di Prancis hingga ke bagian barat Itali. Ciri utama masyarakat feodal pada abad pertengahan adalah penguasaan tanah oleh bangsawan.

Baca Juga

Dr. Antonius Purwanto dalam buku Sosiologi Industri dan Pekerjaan menjelaskan, masyarakat feodal muncul setelah masyarakat mengenal teknologi cara bercocok tanam dan pemeliharaan hewan ternak. Kegiatan pertanian merupakan dasar dari masyarakat feodal. Oleh sebab itu, masyarakat feodal sering disebut masyarakat agraris-feodal.

Masyarakat feodal telah mengenal pembagian kerja sehingga muncul stratifikasi sosial antara penguasa [elite] dan yang dikuasai [massa atau orang biasa]. Kaum elite adalah raja, bangsawan, dan para tuan tanah. Orang biasa atau massa adalah para petani, tukang, dan pedagang.

Pembagian kerja dalam masyarakat feodal mengakibatkan ketergantungan antar anggota masyarakat. Petani atau peternak akan menjual kelebihan hasil pertanian atau ternak lalu hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan. Para petani juga harus membayar pajak kepada penguasa.

Pola Dasar Masyarakat Feodal

Kun Maryati dalam Sosiologi menjelaskan pola dasar masyarakat feodal sebagai berikut.

  • Raja dan kaum bangsawan merupakan pusat kekuasaan yang harus ditaati dan dihormati oleh rakyatnya karena raja memiliki hak istimewa.
  • Terdapat lapisan utama, yaitu raja dan kaum bangsawan [kaum feodal] dan lapisan di bawahnya adalah rakyat.
  • Adanya pola ketergantungan dan patrimonialistik. Artinya, kaum feodal merupakan tokoh panutan yang harus disegani, sedangkan rakyat harus hidup menghamba dan selalu dalam posisi dirugikan.
  • Terdapat pola hubungan antar kelompok yang diskriminatif, yaitu kaum feodal memperlakukan bawahannya secara tidak adil dan sewenang-wenang.
  • Golongan bawah cenderung memiliki sistem stratifikasi tertutup.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa feodalisme adalah sistem sosial di mana kepemilikan tanah merupakan sumber kekuasaan dan rakyat bekerja di bidang pertanian untuk mendapatkan upah dari pemilik tanah.

26 Variabel tipe dan sistem pertanian yang ada di Indonesia secara lebih khusus juga dapat dilihat lewat tipologi pertanian yang dikemukakan oleh Mubyarto dalam Rahardjo. 1999:135-136 yang membedakan tipe pertanian rakyat dan perusahaan pertanian. Pertanian rakyat diusahakan sebagai pertanian keluarga, baik yang subsisten maupun setengah subsisten. Perusahaan pertanian adalah usaha yang sepenuhnya bersifat komersial, seperti dalam perkebunan modern. Pertanian rakyat yang ciri utamanya adalah berskala kecil dan untuk kepentingan keluarga tersebut, mencakup kegiatan pertanian pangan seperti padi dan palawija dan juga hortikultura sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali hasil-hasil tanaman, usaha tani pertanian rakyat juga mencakup kegiatan peternakan, perikanan maupun mencari hasil-hasil hutan sebagai usaha-usaha tambahan.

2.1.2 Sistem stratifikasi sosial dalam masyarakat pertanian

Berdasarkan kepemilikan tanah, masyarakat pertanian dapat dibagi atas tiga lapisan berikut : 1. Lapisan tertinggi yaitu, kaum petani yang memiliki lahan pertanian dan rumah. 2. Lapisan menengah yaitu, kaum petani yang tidak memiliki tanah pertanian, namun memiliki tanah perkarangan dan rumah. 3. Lapisan terendah yaitu, kaum petani yang tidak memiliki tanah pertanian dan pekarangan untuk rumah. Selain itu juga dapat dilihat pelapisan sosial masyarakat pertanian berdasarkan kriteria ekonomi, yaitu : 1. Lapisan pertama yang terdiri dari kaum elit desa yang memiliki cadangan Universitas Sumatera Utara 27 pangan dan pengembangan usaha. 2. Lapisan kedua yang terdiri dari orang yang hanya memiliki cadangan pangan saja. 3. Lapisan ketiga yang terdiri dari orang yang tidak memiliki cadangan pangan dan cadangan usaha, dan mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi perutnya agar tetap hidup. Masyarakat pertanian pada umumnya masih menghargai peran pembuka tanah cikal bakal, yaitu orang yang pertama kali membuka hutan untuk dijadikan tempat tinggal dan lahan pertanian. Cikal bakal dan keturunannya merupakan golongan elite di desanya. Biasanya mereka menjadi sesepuh atau golongan yang dituakan. Golongan kedua sesudah cikal bakal diduduki oleh pemilik tanah atau orang kaya, tetapi bukan keturunan cikal bakal. Mereka dapat memilki banyak tanah dan kaya karena keuletan dan kemampuan lainnya, kelompok kedua ini disebut dengan kuli kenceng. Golongan ketiga adalah petani yang hanya memiliki tanah sedikit dan hanya cukup untuk dikonsumsi sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan lainnya ia harus bekerja di sektor lain, seperti berdagang kecil-kecilan. Kelompok ini disebut dengan kuli kendo. Sedangkan golongan sektor keempat adalah orang yang tidak memiliki tanah namun bekerja di sektor pertanian, kelompok ini sering disebut buruh tani. Maryati, Kun,dkk. 2006:33

2.1.3 Sistem pengolahan lahan pertanian

Terdapat banyak sekali jaringan dan lembaga diluar lingkungan keluarga yang dapat, dan memang sering kali, berfungsi sebagai peredam-kejutan selama krisis- kerisis ekonomi dalam kehidupa petani. Seorang petani mungkin akan dibantu oleh Universitas Sumatera Utara 28 sanak saudara, kawan-kawanya, desanya, seorang pelindung yang berpengaruh dan malahan meskipun jarang sekali oleh negara, untuk mengatasi satu masa yang sulit akibat jatuh sakit atau panen yang gagal. Sanak saudara biasanya merasa berkewajiban untuk berbuat apa yang dapat diperbuat untuk menolong seorang kerabat dekat yang sedang dalam kesulitan, akan tetapi mereka tidak dapat menawarkan lebih dari sumberdaya yang dapat mereka himpun dikalangan mereka sendiri. Apabila beralih ke resiprositas antara kawan dan ke desa, maka beralih ke unit-unit sosial yang dapat menguasai lebih banyak sumberdaya subsistensi dibandingkan dengan sanak saudara, akan tetapi masih bagian dari dunia intim kaum petani dimana nilai-nilai bersama dan kontrol-kontrol sosial bersama-sama memperkukuh semangat gotong royong. Seorang petani mengandalkan kepada sanak- saudaranya atau patronya daripada kepada sumberdayanya sendiri, maka atas dasar timbal balik ia memberikan kepada mereka hak atas tenaga kerja dan sumberdayanya sendiri. Kerabat dan kawan yang telah menolongnya dari kesulitan akan mengharapkan perlakuan yang sama apabila mereka sendiri dalam kesulitan dan apabila ia mampu memberikan pertolongan. Dapat dikatakan bahwa mereka membantu oleh karna ada suatu konsensus yang tidak di ucapkan mengenai resiprositas, dan bantuan yang mereka berikan dapat disamakan dengan uang yang mereka simpan di bank untuk digunakan nanti apabila mereka sendiri dalam kesulitan. Scott.1981:40-43. Bagi petani dengan penghasilan yang tinggi, lahan yang melimpah serta hasil- hasil panen yang dapat diandalkan biasanya mengupah tenaga kerja dan mempunyai Universitas Sumatera Utara 29 tanah atau simpanan uang yang cukup Scott.1981: 38. Sewa-menyewa tenaga manusia merupakan salah satu bagian dari terwujud melalui berbagai macam transaksi yang sudah ada di masyarakat sejak dahulu dan masih eksis hingga saat ini dengan kompensasi buruh mendapatkan upah atas jasa yang diberikan. Sistem upah pada umumnya dipandang sebagai suatu alat untuk mendistribusikan upah kepada buruh tani, pendistribusian ini berdasarkan produksi, lamanya kerja, dan berdasarkan kebutuhan hidup. Fungsi sistem upah sebagai alat distribusi adalah sama pada semua jenis dan bentuk sistem upah tetapi dasar-dasar pendistribusiannya tidak harus sama. Upah merupakan penghargaan dari energi buruh tani yang menginvestasikan sebagai hasil produksi atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu yang berwujud uang, maka hakekat upah adalah suatu penghargaan dari tenaga buruh tani yang dimanifestasikan dalam bentuk uang yang diberikan setelah pekerjaan yang dilakukan buruh tani tersebut selesai.

2.2. Sistem Kekerabatan Masyarakat Petani

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề