Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Home » Pekerjaan » Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

Kebanyakan mungkin orang menganggap bahwa antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak itu mirip, karena memiliki kesamaan dipekerjakan dalam suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Berbagai alasan tidak sedikit perusahaan menerapkan sistem karyawan outsourcing, mereka memilih untuk merekrut karyawan outsourcing dan kontrak saat sedang membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM). Namun, walaupun sama-sama bekerja dalam periode waktu tertentu, karyawan outsourcing dan kontrak tetap memiliki perbedaan yang wajib diketahui.

Baca Juga: Apa Itu Pengembangan SDM Perusahaan?

Beberapa hal yang membedakan antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dari segi sistem kerja, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk bekerja dengan adanya sistem kontrak kerja dimana artinya adalah perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu, sedangkan karyawan outsourcing penyerahan sebagian proses rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga, dimana outsourcing dibagi menjadi dua yaitu pemborong seluruh pekerjaan dan penyedia jasa penyalur tenaga kerja.

Selain adanya dalam perbedaan sistem kerjanya antara karyawan kontrak dam outsourcing, adanya masa kerja atau lama kerja. Masa kerja dari karyawan kontrak biasanya disepakati berdasarkan kontrak kesepakatan kerja antara pihak perusahaan dengan karyawan maksimal adalah dua tahun. Sedangkan untuk outsourcing masa kerja tidak akan pasti itu semua tergantung dengan pihak perusahaan yang membutuhkan jasanya waktunya biasanya tiga bulan atau hingga satu tahun.

Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua Dan Jaminan Pensiun

Selain itu dalam perjanjian kerja merupakan salah satu hal yang membedakan antara karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. Perjanjian kerja untuk karyawan kontrak pada umumnya dibuat secara tertulis antara karyawan dengan pihak perusahaan biasanya perjanjian ini disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan untuk karyawan outsourcing tidak mengharuskan adanya perjanjian seperti karyawan kontrak, namun idelanya tetap harus dibuatkan dari pihak penyedia tenaga kerja.

Kegiatan jasa penunjang tenaga kerja outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 hanya meliputi lima bentuk pekerjaan yaitu:

  1. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)
  2. usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh (catering)
  3. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan)
  4. usaha jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan
  5. usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh

Terkait dengan lima bentuk pekerjaan jasa tenaga kerja atau karyawan outsourcing tersebut tidak semua bentuk pekerjaan boleh diberlakukan secara outsourcing. Hanya lima bentuk pekerjaan, untuk bentuk pekerjaan lain tidak diperkenankan.

Baca Juga: Perbedaan Tugas Finance Dan Accounting

Dari beberapa hal tersebut memang antara karyawan kontrak dan karyawan outsourcing memiliki perbedaan, jika dibandingkan antara karyawan kontrak dan karyawan outsourcing bisa dilihat dari segi keuntungannya. Untuk karyawan kontrak biasanya memiliki kesempatan untuk menjadi karyawan tetap, dan dari segi gajipun akan lebih besar dari karyawan outsourcing.

Admin

PrevPreviousMemahami UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
NextApa Sih Bedanya HRD dan Personalia? Ini Dia JawabannyaNext
Search

Recent Posts

Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

5 Laporan Keuangan Dasar yang Wajib Diketahui!

Read More »
Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

Peran SDM Dalam Perusahaan Jasa

Read More »
Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

HR Manager : Peran dan Tujuannya pada Perusahaan

Read More »
Categories
Categories

Mengenai Pekerja Outsourcing dan Kontrak

Sebelumnya apakah Anda pernah mendengar mengenai kedua jenis sistem kerja ini? Walaupun banyak yang bilang sama, namun ada beberapa perbedaan di mana harus dipahami agar paham hak pekerja outsourcing dan kontrak.

Outsourcing merupakan sebuah upaya mengalihkan atau memberikan pekerjaan untuk pihak ketiga. Secara umum memang pekerja alih daya ini dibagi jadi dua bagian yakni borongan pekerjaan atau penyerahan sebagian pekerjaan.

Kedua adalah penyedia jasa untuk tenaga kerja atau bisa dibilang sebagai penyalur. Sementara itu karyawan kontrak sendiri dipekerjakan employer untuk menjalankan sistem kerja kontrak dalam periode waktu tertentu.

Sehingga jika Anda ingin mencari sebuah pekerjaan serta melakukan wawancara, maka sebaiknya menanyakan ini lebih dulu. Tanyalah mengenai sistem dari perusahaan tersebut, apakah memakai sistem kontrak, outsourcing, atau pegawai tetap.

Bahkan jika mengerti serta memahami bagaimana undang-undang mengenai PKWT ini juga sangat membantu. Karena dengan mempunyai pengetahuan tentang itu, maka Anda akan lebih paham apa saja jenis pekerjaan kontrak dan outsourcing.

Bukan hanya itu saja mengenai upah atau gajinya nantinya juga bisa lebih paham bagaimana aturan pesangon pekerja outsourcing. Jadi sebelum bekerja, perbanyak wawasan mengenai sistem kerja ini agar lebih mudah.

Beberapa Perbedaan Outsourcing dan Kontrak

Untuk Anda yang belum tahu apa saja perbedaan antara kedua jenis sistem kerja ini, maka ulasan berikut akan membantu. Berikut beberapa contoh perbedaan antara pekerja alih daya dan tidak tetap.

  1. Lama Bekerja

Untuk karyawan kontrak masa kerjanya sesuai kesepakatan perjanjian, di mana maksimalnya dua tahun. Sementara untuk pekerja outsourcing (alih daya) lama kerjanya tidak pasti, sesuai kebutuhan perusahaan, bisa bulanan atau tahunan.

  1. Perjanjian Kerja

Keduanya akan diberikan perjanjian secara jelas sesuai lama waktu, untuk karyawan kontrak hanya melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat bekerja. Sementara untuk alih daya mengikat dengan perusahaan di mana memakai jasanya.

  1. Peluang Jadi Pegawai Tetap

Jika Anda menjadi pegawai tidak tetap, maka peluang menjadi karyawan full time lebih besar. Namun jika outsourcing, maka hanya akan memperpanjang waktu kerja saja jika mau sampai resign sendiri.

  1. Tanggung Jawab Pekerja

Karyawan tidak tetap tersebut mempunyai tanggung jawab sama dengan pekerja full time. Sementara itu pekerja alih daya tidak akan bekerja di mana berkaitan dengan pekerjaan atau rahasia perusahaan.

  1. Jenjang Karir

Pegawai tidak tetap ini mempunyai jenjang karir lebih jelas, terutama jika dalam perusahaannya ada kebijakan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi tetap. Beda dengan outsourcing yang terus berpindah tempat kerja.

  1. Pengupahan

Dapat dikatakan untuk gaji pekerja alih daya ini lebih rendah walaupun keduanya menempati posisi sama.

  1. Pemutusan Hubungan Kerja

PHK pegawai tidak tetap tergantung dengan perjanjian awal antara pekerja dan perusahaan. Namun untuk pegawai outsourcing tetap mendapatkan pesangon dari perusahaan yang memberinya kerja.Beberapa ulasan tersebut akan membantu Anda mendapatkan lebih banyak pengetahuan mengenai sistem kerja. Pastikan untuk tahu apa saja perbedaan outsourcing dan kontrak agar tidak mengalami kesalahpahaman.

Perbedaan Outsourcing dan Kontrak

Langsung saja, berikut adalah beberapa perbedaan outsourcing dan kontrak yang siap menambah wawasan Anda.

1. Perbedaan Pengertian Outsourcing dan Kontrak

Apa yang harus Anda ketahui perbedaannya yang pertama adalah pengertiannya dulu. Agaknya akan sulit memahami perbedaan-perbedaan selanjutnya jika pengertiannya saja belum tahu. Kata outsourcing sendiri sebenarnya berarti pengalihan daya atau beban kerja, karenanya dalam hal ini bisa diartikan sebagai pihak yang tidak masuk dalam struktur perusahaan namun menjadi pengisi borongan pekerjaan.

Sederhananya, jika seorang karyawan ingin bekerja di suatu perusahaan, apa yang harus dilakukannya tidak melulu harus langsung mendaftar di perusahaan tersebut. Ia bisa menjadi karyawan di sana dengan pihak lain, yaitu pihak outsourcing.

Sedangkan kontrak, merupakan kesepakatan langsung antara perusahaan dengan karyawan. Tidak ada pihak lain sebagai perantaranya sebagaimana pada outsourcing, sebab kali ini kesepakatan terjadi langsung antara pemberi kerja dengan pekerja.

2. Perbedaan Aturan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing
Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu perundangan yang mengatur tentang outsourcing. Di sana tertulis bahwa outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan kerja.

Kontrak kerja atau perjanjian kerja juga diatur di undang-undang yang sama, yaitu Nomor 13 Tahun 2003. Di sana tertulis bahwa kontrak merupakan sebuah perjanjian yang terjalin antara buruh atau pekerja dengan perusahaan, perjanjian ini memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca juga: Syarat Pensiun Dini PNS: 17 Berkas yang Harus Dipersiapkan

3. Sistem PHK Karyawan

PHK karyawan yang berlaku untuk pekerja kontrak sangat tergantung pada perjanjian awal atau kontrak awal. Karyawan hanya boleh berhenti apabila konrak habis. Namun apabila sebelum kontrak habis perusahaan sudah mengeluarkan atau mem PHK karyawan kontrak, perusahaan akna diberi pinalti.

Dan ternyata ini juga berlaku untuk sebaliknya. Apabila kontrak belum habis dan karyawan kontrak sudah mengundurkan diri, maka ia yang akan diberi penalti. Pekerja kontrak tidak mendapatkan pesangon apapun alasan ia keluar.

Lain cerita dengan pekerja outsourcing, ia tetap akan mendapatkan pesangon dan perusahaan outsourcing yang memberikannya pekerjaan. Apabila outsourcing yang diikuti menganut sistem bussiness-to-bussiness maka pesangon yang diberikan pada karyawan adalah 10% sampai 15% yang dipotong dari upah selama bekerja.

4. Tanggung Jawab Karyawan

Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing
Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

Sebelum membahas karyawan outsourcing, mari kita ketahui dulu tanggung jawab pekerja kontrak. Ada pekerja kontrak dan pekerja tetap, keduanya mendapatkan tanggung jawab yang sama dari perusahaan. Hanya saja, pekerja kontrak hanya akan bekerja dengan durasi sesuai perjanjian, berbeda dengan karyawan tetap meskipun tanggung jawabnya sama.

Di sisi lain, pekerja outsourcing yang tidak akan memasuki bagian-bagian terpenting perusahaan, apalagi yang menyangkut rahasia perusahaan, memiliki tanggung jawab lebih kecil. Sebab ia tidak menempati posisi-posisi utama pada perusahaan.

Baca juga: Pengertian Jabatan Struktural PNS dan 9 Contoh Posisinya

5. Jenjang Karir

Jenjang karir pekerja kontrak lebih jelas daripada pekerja outsourcing. Pekerja kontrak bekerja langsung pada perusahaan yang bersangkutan, sedangkan pekerja outsourcing bisa bekerja di suatu perusahaan karena perantara. Sangat kecil probabilitas bagi karyawan outsourcing untuk memiliki jenjang karir yang bagus.

Namun demikian, jika pekerja outsourcing ini memiliki inisiatif sendiri, tidak ada yang tidak mungkin untuk mendapatkan karir yang bagus atau jelas. Ia berkesempatan untuk mendirikan outsourcing sendiri, atau mendapatkan relasi yang banyak sehingga bisa mendukung karirnya.

6. Besaran Gaji

Pekerja kontrak akan mendapatkan gaji, pekerja outsourcing akan mendapatkan upah. Besaran yang didapatkan pekerja kontrak telah menjadi kesepakatan di awal. Apapun yang dilakukan, banyak tidaknya, dan apapun yang mempengaruhi volume pekerjaan, mereka akan tetap mendapatkan besaran gaji yang sama.

Berbeda dengan pekerja outsourcing, volume atau beban pekerjaan sangat mempengaruhi besaran upah yang diterima. Semakin rajin pekerja outsourcing maka akan semakin tinggi pula upahnya.

7. Pembayaran Gaji

Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing
Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

Gaji adalah istilah untuk pekerja kontrak, tidak ada istilah gaji untuk pekerja outsourcing. Apa yang diterima oleh pekerja outsourcing adalah upah, yang diberikan jika perjanjiannya sudah selesai atau tugasnya telah terselesaikan. Sedangkan pekerja kontrak mendapatkan gaji langsung dari perusahaan.

Baca juga: 8 Cara Menggunakan Kartu Kredit Secara Bijak Bagi PNS

8. Lama Kerja

Perbedaan selanjutnya terkait durasi bekerja atau lamanya bekerja. Keduanya berbeda karena apa yang mempengaruhi keduanya berbeda. Sederhananya, pekerjaan outsourcing yang dilakukan pekerja outsourcing akan selesai bila tugasnya sudah selesai. Jadi, semakin cepat ia mengerjakan pekerjaannya maka akan semakin cepat pula perjanjian berakhir.

Namun untuk pekerja kontrak, yang biasa berada di bidang produksi, tidak ada hitungan seperti itu. Proses produksi biasa dilakukan secara periodik, sehingga hitungan lama waktu kerja dipengaruhi waktu per waktu sesuai perjanjian.

9. Bidang Pekerjaan

Ada perbedaan bidang pekerjaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan kontrak. Karyawan kontrak boleh mendapatkan bidang pekerjaan apapun, termasuk di bidang produksi. Sedangkan pekerja outsourcing tidak boleh di bagian produksi.

Lebih lengkap tentang bidang pekerjaan pekerja outsourcing diatur dalam undang-undang. Tertulis bahwa bidang pekerjaan yang boleh dilakukan oleh pekerja outsourcing antara lain usaha jasa penunjang, transportasi pendukung, tenaga pengaman, penyediaan makanan untuk karyawan, dan pelayanan kebersihan. Dengan demikian, bisa dikatakan beberapa contoh pekerjaan outsourcing adalah pekerja-pekerja di bandara udara, vendor makanan untuk perusahaan, di pelabuhan, dan lain sebagainya yang bisangnya telah disebutkan.

10. Ikatan Kerja

Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing
Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

Terakhir ada ikatan kerja yang berbeda antara outsourcing dan kontrak. Pekerja kontrak akan terikat langsung dengan perusahaan yang memberikan pekerjaan. Berbeda dengan pekerja dari jasa outsourcing, ia akan terikat langsung dengan perusahaan outsourcing itu sendiri, tidak terikat pada perusahaannya. Jadi, jika ada masalah apapun itu, pekerja ini bertanggungjawabnya pada jasa outsourcingnya.

Ternyata cukup banyak perbedaan outsourcing dan kontrak yang semakin membuat seseorang harus paham betul akan hal ini. Mengerti perbedaannya membuat seorang calon karyawan lebih siap menghadapi apa yang akan datang dan apa yang harus dipilih. Apakah memilih untuk menjadi karyawan kontrak atau melalui outsourcing saja.

Karena sepuluh perbedaannya sudah dikupas tuntas dalam daftar di atas, tidak akan sulit lagi untuk mempertimbangkan memilih yang mana. Mengerti bagaimana sistem gajinya, besaran gaji, bagaimana ikatan kerjanya, bagaimana undang-undang mengaturnya, apa tanggung jawab karyawan, bagaimana sistem PHK nya, terutama bagaimana jenjang karirnya, sudah cukup untuk membuat keputusan.

Artikel Menarik Lainnya:

  • 7 Perbedaan Staff Dan Karyawan Secara Umum Dari Berbagai…
  • Perbedaan Coaching dan Konseling, Ketahui Dalam 5 Menit
  • 7 Alasan Mutasi PNS Termasuk Kendala Dan Solusinya

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak serta Panduan Undang-Undangnya Adalah Sebagai Berikut

Anda bisa memahaminya dengan membaca tulisan ini. Atau, Anda juga bisa memahami tentang apa itu oursourcing dalam perusahaan dengan membaca tulisan ini.

Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

Apa Itu Arti, Pengertian Karyawan Kontrak dan Outsourcing Adalah Sebagai Berikut

Sesuai namanya, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak.

Artinya, perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.

Lalu apa itu arti juga pengertian outsourcing? outsourcing artinya adalah sebuah upaya untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga.

Secara umum, outsourcing artinya terbagi lagi menjadi dua kategori.

Yakni penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.

Baca juga: Aturan Mempekerjakan Karyawan Outsource bagi Perusahaan

Masa Waktu Kerja Karyawan Kontrak dan Outsourcing Adalah Sebagai Berikut

Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing

Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini!

UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa PKWT hanya boleh diadakan paling lama untuk dua tahun, dengan perpanjangan satu kali maksimal selama satu tahun.

Jika terjadi perpanjangan, maka harus diberitahukan kepada karyawan kontrak bersangkutan maksimal tujuh hari sebelum PKWT berakhir.

Lalu, untuk karyawan outsourcing, penghitungan masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.

Menurut UU Ketenagakerjaan, hal tersebut dibedakan menjadi dua, yakni:

  • Apabila karyawan akan dipekerjakan untuk pekerjaan tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing harus mengikat mereka sebagai pekerja tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Apabila karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai tepat waktu, misalnya satu atau dua tahun, perusahaan outsourcing dapat mengontrak mereka melalui PKWT.

Jenis Pekerjaan Karyawan Kontrak

Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), aturan mengenai karyawan kontrak dibahas pada kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat berlaku untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya, akan selesai dalam kurun waktu tertentu, yaitu:

  • Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai.
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu paling lama tiga tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.

Baca juga: Ketahui Perbedaan Sistem Payroll Manual Dengan Aplikasi Penggajian Karyawan Berbasis Web

Kata UU Ketenagakerjaan tentang Karyawan Outsourcing Adalah Sebagai Berikut

Sebetulnya UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan tentang karyawan outsourcing.

Namun, Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis—yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.

Berhemat dengan fitur Payroll Talenta, transfer gaji ke semua rekening tanpa biaya admin. Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini!

Menurut Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat-syarat pekerjaan yang bisa diserahkan oleh perusahaan kepada perusahaan lain:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Tidak menghambar proses produksi.

Secara lebih spesifik lagi, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan penunjang adalah kegiatan yang berada di luar usaha pokok perusahaan.

Yakni usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi karyawan (catering), usaha tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan bagi karyawan.

Baca juga:Rekrut Pengangguran Jangka Panjang Tidak Masalah Jika Perhatikan Hal ini!

Apa Itu Perbedaan Bentuk Perjanjian Karyawan Kontrak Dan Outsourcing Adalah Berikut

PKWT harus dibuat secara tertulis, yakni menggunakan Bahasan Indonesia dan huruf latin. Apabila tidak dibuat secara tertulis, maka akan dinyatakan sebagai Perjanjian Pekerjaan untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Karena sistem kerjanya kontrak, PKWT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya.

Selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.

Sedangkan, dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit tentang adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis.

Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuatnya.

Sama seperti PKWT, perjanjian karyawan outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yakni maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.

Apabila tidak dicatatkan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berhak mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi setempat yang bertanggung jawab.

Untuk mempermudah dalam pengelolaan urusan tersebut, banyak perusahaan menggunakan software manajemen tugas dan proyek.

Ketahui cara hitung gaji karyawan melalui eBookPanduan Menghitung Gaji Karyawan yang dapat Anda unduh gratis!

1. Pengertian Tipe Pekerja: Kontrak, Outsourcing, dan Freelancer

Perbedaan kerja kontrak dan outsourcing
Karyawan kontrak, outsourcing, dan freelancer adalah istilah umum dalam dunia kerja

Pegawai yang melaksanakan hubungan kerja dengan perusahaan dalam kurun waktu tertentu merupakan karyawan kontrak. Tenaga kerja outsourcing adalah karyawan yang perusahaan rekrut melalui pihak ketiga. Sementara itu, freelancer merupakan seorang tenaga kerja lepas (freelance). Ketiga tipe pekerja ini merupakan istilah yang cukup umum dalam dunia kerja.