Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia

Lihat Foto

Thinkstockphotos.com

Pengertian pasar modal syariah atau pasar modal syariah adalah kegiatan di pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasar modal syariah adalah instrumen lain dalam sistem pasar modal secara keseluruhan. Pengertian pasar modal syariah adalah didasarkan pada definisi pasar modal yang mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal [UUPM].

Dalam UUPM tersebut, pengertian pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan dalam pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan pasar modal yang dimaksud meliputi penawaran umum dan perdagangan efek atau proses bertemunya emiten dengan investor.

Apa itu pasar modal syariah?

Pengertian pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam [syariah]. Meski begitu, pasar modal syariah adalah bukan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan [OJK], Kamis [2/12/2021], secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun ada beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, misalnya produk dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca juga: Grab Bakal IPO di Bursa Nasdaq, Apa Itu?

Dengan demikian, pengertian pasar modal syariah adalah semua kegiatan di pasar modal yang mempertemukan antara perusahaan atau instansi [emiten] dengan investor, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengertian pasar modal syariah atau pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah

Adapun maksud prinsip syariah pada pasar modal syariah di sini adalah yang bersumber pada Alquran dan hadits. Dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fikih.

Salah satu pembahasan dalam ilmu fikih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fikih muamalah.

Kaidah fikih muamalah menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Baca juga: BI: Negara Maju dan Berkembang Punya Kecepatan Pemulihan Ekonomi Berbeda

Sejarah pasar modal syariah

Diterbitkan pada 22 Sep 2021 

Pada 10 Agustus lalu diperingati sebagai Hari Jadi Pasar Modal Indonesia ke-44. Otoritas Jasa Keuangan meyakini meski masih berada dalam era adaptasi kebiasaan baru, pertumbuhan ekonomi Indonesia pasti bisa terus meningkat dan stabilitas pasar modal pun akan menguat. Peringatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap industri pasar modal dan menjadi momentum untuk mengenang sejarah pasar modal Indonesia di tengah kondisi ekonomi serta Indeks Harga Saham Gabungan [IHSG] yang berada dalam tekanan berat karena terdampak pandemi. 


Dilansir dari kontan.co.id, untuk pertama kalinya dalam 22 tahun terakhir, perekonomian Indonesia mengalami kontraksi. Namun, perlu diketahui pula bahwa kita tidak sendiri. Hampir semua negara juga mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada masa pandemi ini. Namun, semua badai pasti akan berlalu. Kepanikan investor pada pasar modal perlahan tapi pasti mulai mereda. Beragam strategi pemulihan yang sedang dan telah dijalankan pemerintah pun mampu mengembalikan kepercayaan para investor. 


Optimisme pun memuncak sejak kabar positif uji klinis dalam menemukan vaksin covid-19 merebak. Kabar baik lainnya muncul saat kepemilikan investor domestik di bursa saham berhasil melewati investor asing. Pada Juli 2020 lalu, investor domestik bahkan sempat menguasai 71,8 persen perdagangan. Dan, untuk pertama kalinya, nilai transaksi saham investor ritel melebihi transaksi investor institusi pada Juni 2020 lalu. 


Perkembangan menggembirakan tentunya juga hadir dari pasar modal syariah. Dari 459 efek syariah berupa saham yang tercatat dalam Daftar Efek Syariah [DES] per 7 Agustus 2020, ada 443 saham Bursa Efek Indonesia [BEI] yang menjadi konstituen dari Indeks Saham Syariah Indonesia [ISSI]. Sementara untuk sukuk korporasi, terdapat 253 sukuk yang memiliki total nilai Rp 51,89 triliun. Nilai tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu dengan 232 sukuk bernilai Rp 48,24 triliun. 


Tidak berhenti sampai di sana, reksa dana syariah juga mengalami peningkatan dari 265 menjadi total 282. Berbagai lembaga dan profesi penunjang pasar modal syariah juga terus bertumbuh. Ahli Syariah Pasar Modal [ASPM] yang tadinya hanya berjumlah 92 pihak pun meningkat menjadi 113 pihak dalam catatan minggu kedua Agustus 2020. 


Meski perkembangan pasar modal syariah terbilang sudah cukup memuaskan, namun OJK akan terus berusaha untuk melakukan pengembangan pasar modal syariah dengan menerapkan berbagai strategi. Di antaranya, penyusunan modul Pasar Modal Syariah sebagai materi pembelajaran di perguruan tinggi dan penyusunan roadmap Pasar Modal Syarian 2020-2024. 

OJK lalu menegaskan bahwa di balik meningkatnya kepercayaan investor, pasar modal Indonesia masih mengalami tantangan klasik, yakni terlalu sedikitnya persentase penduduk yang memiliki Single Investor Identification [SID] dibandingkan dengan adanya lebih dari 100 juta nomor rekening. Selain itu, kapitalisasi pasar dari emiten baru juga tergolong sangat rendah. Meski memang ada tambahan 29 emiten baru yang menunjukkan semakin banyak perusahaan berskala kecil serta menengah yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan. Namun, nilai emisinya masih lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.

Keadaan ini pun diharapkan dapat membaik pada tahun-tahun berikutnya, jadi jangan ragu lagi untuk mulai berinvestasi, terutama di produk-produk investasi pasar modal syariah, coba temukan produk yang tepat untukmu di sini!
 



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal syariah di Indonesia memasuki usia satu dekade pada tahun 2021 ini. Peluncuran Indeks Saham Syariah Indonesia [ISSI] pada tahun 2011 dianggap sebagai momen titik balik perkembangan pasar modal syariah Tanah Air. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia [BEI] Inarno Djajadi menilai, pasar modal syariah semakin menjadi pilihan investasi yang populer bagi masyarakat Indonesia. "Hal tersebut terlihat dari jumlah investor syariah yang meningkat lebih dari 16.789%, dari hanya 531 investor pada 2011 mejadi 89.678 investor per Januari 2021," kata Inarno dalam sambutannya di Acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar Modal Syariah Indonesia, Senin [12/4]. Perkembangan pasar modal syariah juga terlihat dari jumlah saham syariah meningkat 82% sejak tahun 2011, dari 237 saham menjadi 432 saham. Jumlah tersebut setara 59% dari total saham yang tercatat di BEI. Baca Juga: BUMN konstruksi mencatatkan kinerja yang rapuh sepanjang tahun lalu Sejalan dengan itu, kapitalisasi pasar saham syariah mencapai 47,9% dari keseluruhan kapitalisasi pasar saham-saham yang tercatat di BEI. Sementara persentase total nilai transaksi saham syariah mencapai 60,4%, volume transaksi 48,1%, dan frekuensi transaksi 62,2%. Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Hoesen M.M. menyampaikan, jumlah variasi produk syariah seperti sukuk dan reksadana syariah juga terus bertambah. Per 1 April 2021, terdapat 168 sukuk dengan nilai kurang lebih Rp 32 triliun dan reksadana syariah sekitar Rp 80 triliun. Editor: Yudho Winarto

  • Inarno Djajadi
  • pasar modal




KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pasar modal syariah mencatatkan kinerja pertumbuhan yang signifikan. Kondisi ini sejalan dengan program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia [BEI] selaku Ketua Pelaksana Syariah Investment Week [SIW] 2021 Hasan Fawzi mengatakan, investor saham syariah Indonesia mencapai 102.426 investor atau meningkat 734% dalam lima tahun terakhir. Adapun tingkat keaktifannya mencapai 30,7%.  Di sisi lain, data per Oktober 2021 menunjukkan, komposisi pasar saham syariah di Indonesia masih cukup dominan, dengan jumlah saham syariah mencapai 56,9% dari total saham yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia [BEI].  Sementara, kapitalisasi pasar saham syariah mencapai 45,6% dari total kapitalisasi pasar saham. Nilai rata-rata transaksi harian [RNTH] perdagangan saham syariah berkontribusi sebesar 52,6%. frekuensi transaksi sebesar 58,1%, dan volume transaksi sebanyak 47,2%. "Kami yakin dengan upaya, kerja keras dan dukungan dari banyak pihak bahwa ke depannya pasar modal syariah kita akan semakin maju," ujar Hasan dalam seremoni pembukaan SIW 2021 yang digelar secara virtual, Kamis [11/11]. Baca Juga: IHSG turun tipis 0,04% ke 6.680 pada akhir sesi I Kamis [11/11] Adapun  BEI kembali meraih penghargaan sebagai The Best Islamic Capital Market dari ajang GlobalIslamic Finance Awards [GIFA] 2021. Ini merupakan kali ketiga BEI dinobatkan sebagai The Best Islamic Capital Market.  Hasan pun berharap, SWI  2021 dapat menjadi ajang bagi para peserta serta investor syariah, baik pemula maupun investor aktif, untuk  lebih memahami pasar modal syariah. Sekaligus, bisa menyebarkan semangat untuk berinvestasi melalui pasar modal syariah di Indonesia. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Nurhaida juga mengungkapkan, optimisme terhadap pasar modal syariah di Indonsia tidak terlepas dari ekosistemnya yang baik.  Pertama, adanya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah [KNEKS] yang akan mempercepat, memperluas, dan memajukan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.  Kedua, hadirnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukun pasar modal syariah. Misalnya, bank kustodian syariah, bank administrator, kliring data nasabah, wali amanat syariah, serta issuer dan investor.  Ketiga, ada platform layanan urun dana atau securities crowdfunding syariah. Keempat, perusahaan sekuritas dan manajer investasi yang telah bekerja sama dengan lembaga amil zakat dan/atau lembaga pengelola wakaf atau nazhir.  Kelima, adanya fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia [DSN-MUI] baik terkait efek syariah maupun fatwa terkait infrastruktur penudukungnya. Fatwa tersebut akan meningkatkan kepercayaan masayrakat terhadap pasar modal syariah.  Keenam, adanya lembaga sertifikasi profesi terkait pasar modal syariah yang telah mendapatkan izin dari OJK. Ketujuh, semakin banyak perguruan tinggi yang membuka program studi ekonomi dan keuangan syariah.  Ekosistem yang mendukung jugalah yang menurut Nurhaida membuat pasar modal syariah Indonesia mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.  Menurut catatannya, per 30 September  2021, kepemilikan efek saham syariah meningkat 45,95% year to date [ytd] menjadi 1.600.704 investor. Sementara,jumlah kepemilikan reksadana syariah bertumbuh 66,69% ytd menjadi 805.867 investor. Adapun jumlah kepemilikan sukuk korperasi naik 26,68% menjadi 945 investor. Data statistisk produk per 29 Oktober 2021 menujukkan, nilai kapitalisasi pasar syariah sebesar Rp 3.683 triliun. Sementara, nilai sukuk korperasi outstanding sebesar Rp 34,98 triliun dan nilai  sukuk negara outsanding sebesar Rp 1.152 triliun. Adapun nilai aktiva bersih reksadana syariah sebesar Rp 40,95 triliun.  Selanjutnya, dari 40 emiten baru yang melakan IPO maupun EBUS sejak awal tahun hingga 6 November 2021, terdapat 30 emiten yang sahamnya memenuhi kriteria efek syariah. Selain itu, terdapat satu emiten yang melakukan penawaran umum sukuk.   

Selanjutnya: Menjelang akhir tahun, bisnis perbankan syariah terus melaju

  Editor: Khomarul Hidayat

  • pasar modal syariah
  • Bursa Efek Indonesia [BEI]


Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề