Pernyataan tentang hukum di bawah ini yang tepat adalah

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

– Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.

– Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.

– Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.

– Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.

– Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.

– Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.

– Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.

– Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Sumber : hukumku.com

Page 2

Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Daerah Gunung Namak - Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pengunjung Website :

Hari Ini : 0 | Kemarin : 0 | Bulan Ini : 0 | Semua : 39

PT. Kao Indonesia dan/atau afiliasinya merupakan pemilik hak cipta atas semua hak dan kepentingan yang tunduk atau di bawah perlindungan hak cipta atas semua aspek dalam situs ini, kecuali ditentukan sebaliknya. Tidak ada bagian dalam situs ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada gambar-gambar, teks, audio, video yang bisa digunakan untuk kepentingan apapun tanpa ijin tertulis dari PT. Kao Indonesia, kecuali tersebut di dalam ini. Tanpa melepaskan hak-hak apapun sebelumnya, Anda dapat melakukan download atas satu salinan isi Situs untuk kepentingan pribadi, non komersil dan pemakaian di rumah saja. Anda menyewa semua hak cipta dan kepemilikan lain. Anda tidak diperbolehkan menyebarkan, memodifikasi, meggunakan ulang, memasang ulang atau menggunkan isi situs untuk kepentingan lain tanpa izin tertulis dari PT. Kao Indonesia. PT. Kao Indonesia tidak menjamin bahwa penggunaan materi-materi yang disajikan dalam situs oleh Anda tidak akan melanggar hak-hak dari pihak ketiga yang tidak berhubungan atau berafiliasi dengan PT. kao Indonesia. Gambar-gambar manusia atau tempat yang disajikan di Situs merupakan milik PT. Kao Indonesia dan apabila digunakan harus mendapatkan persetujuan PT. Kao Indonesia atau afiliasinya. Penggunaan gambar-gambar oleh Anda maupun pihak lain di bawah tanggung jawab Anda atau apabila Anda memberikannya pada pihak lain, juga tidak diperbolehkan kecuali sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku. Penggunaan gambar-gambar tanpa seijin PT. Kao Indonesia atau afiliasinya dapat melanggar Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Merek, Undang-Undang Pribadi dan Publisitas , Aturan-aturan komunikasi dan aturan-aturan lainnya. Seluruh Nama, Merek Dagang, Logo dan merek jasa [ secara bersama-sama dapat disebut “Trademark”] yang disajikan di situs, kecuali ditentukan sebaliknya, dimiliki dan digunakan di bawah ijin dari PT. Kao Indonesia dan afiliasinya. Tidak ada isi dari situs yang ditafsirkan boleh digunakan kecuali ada ijin tertulis dari PT. Kao Indonesia atau afiliasinya atau pihak ketiga yang memiliki merek dagang yang disajikan dalam Situs. Penyalahgunaan oleh Anda atas merek dagang yang ditampilkan dalam Situs maupun isi dari Situs, kecuali yang disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan yang berlaku, secara tegas dilarang. PT. Kao Indonesia dan afiliasinya melakukan usaha-usaha sewajarnya untuk memasukkan informasi terkini yang akurat, termasuk mengumumkan perkembangan di masa datang dari dari waktu ke waktu. PT. Kao Indonesia dan / atau afiliasinya , Direksi maupun pimpinannya , tidak memberikan jaminan akurasi dan kesempurnaan. PT. Kao Indonesia dan / atau afiliasinya, direksi maupun pimpinannya, menggangap tidak ada jaminan, atau tanggung jawab atas kesalahahan apapun atau kelalaian dalam isi situs tersebut. PENGGUNAAN DAN BROWSING SITUS INI MERUPAKAN RESIKO ANDA ; PT. KAO INDONESIA , AFILIASINYA ATAU PIHAK LAIN YANG TERLIBAT DALAM PENCIPTAAN, PRODUKSI ATAU PENYEBARAN SITUS TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEMUA INSIDEN, KONSEKUENSI , KERUSAKAN ATAU KERUGIAN APAPUN, PENGELUARAN ATAU BIAYA-BIAYA APAPUN [TERMASUK BIAYA KONSULTASI HUKUM, BIAYA TENAGA AHLI ATAU YANG LAINNYA ] YANG MUNGKIN MUNCUL BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, MELALUI AKSES ANDA ATAU PENGGUNAAN DARI SITUS ATAU APAPUN ISINYA, TERMASUK TETAPI TIDAK TERBATAS YANG DISEBABKAN OLEH VIRUS, KETIDAK SEMPURNAAN PROGRAM, ATAU KEGIATAN MANUSIA TERHADAP SISTEM KOMPUTER, JALUR TELEPONE, PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK ATAU KESALAHAN PROGRAM ATAU KESALAHAN APAPUN KEGAGALAN MAUPUN PENUNDAAAN DALAM TRANSMISI KOMPUTER ATAU SAMBUNGAN JARINGAN. SEKALIPUN KEMUNGKINAN ATAS BERBAGAI KERUSAKAN TELAH DIBERITAHUKAN. TANPA MEMBATASI SEMUA HAL YANG SUDAH DISEDIAKAN UNTUK ANDA “ SEBAGAIMANA ADANYA” TANPA JAMINAN, BAIK ITU DIKATAKAN SECARA NYATA MAUPUN TERSIRAT, TERMASUK TETAPI TIDAK TERBATAS PADA JAMINAN YANG TERSIRAT MAUPUN YANG BERSIFAT KHUSUS, UNTUK TUJUAN TERTENTU, BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN, ATAU KEAKURATAN , ATAU KELENGKAPAN INFORMASI, ATAS SEMUA JAMINAN MAKA DENGAN INI SECARA TEGAS DITOLAK

Perlu dicatat beberapa yurisdiksi tidak memperbolehkan hal-hal di luar jaminan yang dinyatakan secara tidak langsung. Anda disarankan mendapatkan nasehat hukum yang sesuai dengan yurisdiksi Anda bagi pembatasan-pembatasan tertentu berdasarkan hal-hal yang berada di luar jaminan yang tidak disebutkan.

Oleh Liputan6.com pada 15 Jan 2019, 21:17 WIB

Diperbarui 15 Jan 2019, 21:17 WIB

Perbesar

Hukum Adalah [Sumber: Pixabay]

Liputan6.com, Jakarta Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini sebagai bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku.

Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Sudah di jelaskan dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” berarti bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pernyataan ini berhubungan langsung dengan norma hukum yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Namun apakah hukum itu? Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, penjelasan mengenai pengertian hukum dan jenis-jenisnya, Selasa [15/1/2019].

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] menjeleskan Hukum adalah hu·kum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan [kaidah, ketentuan] mengenai peristiwa [alam dan sebagainya] yang tertentu; 4 keputusan [pertimbangan] yang ditetapkan oleh hakim [dalam pengadilan]; vonis.

Sementara menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Indonesia adalah salah satu negara hukum yang semua warga negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.

Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasar pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa. Bisa disimpulkan kalau hukum adalah kumpulan norma dan sanksi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi semua masyarakat. Bisa dibayangin kalau Indonesia nggak punya hukum yang mengikat warga negaranya, bakalan hancur negara ini.

Sering kamu lihat di TV ada kasus pembunuhan, penculikan, perampokan dan yang lainnya. Perilaku itu termasuk hal yang melanggar hukum di Indonesia. Kegiatan-kegiatan itu sering kita sebut dengan nama pelanggaran hukum. Hukum adalah sesuatu yang harus dipatuhi namun saat ini, hampir setiap hari kita mendapat kabar, atau bahkan melihat sendiri pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum adalah tindakan seseorang atau sekelompok yang melanggar aturan dan nggak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum itu bisa terjadi karena dua hal, yaitu pelanggaran yang oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh masyarakat.

Perbesar

Hukum [Sumber: Pixabay]

Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara.

Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar si pelaku.

1. Hukum publik

Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat peraturan hukum atau yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya seperti hukum pidana.

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat.

2. Hukum Privat

Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata.

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Reporter: Heri Setiawan

Lanjutkan Membaca ↓

  • Liputan6.comAuthor
  • Septika ShidqiyyahEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề