Perpanjang paspor butuh apa saja

Paspor dan SPLPPERUBAHAN SEMENTARA PELAYANAN KONSULER TERHITUNG MULAI TANGGAL 01 APRIL 2020

Layanan pembuatan atau penggantian paspor baru hanya dilakukan dengan membuat janji kedatangan/Termin. 

Informasi terkait silahkan klik link sebagai berikut : Perubahan Sementara Pelayanan Konsuler

PERHATIAN:

  • Prosedur pelayanan pembaruan / pembuatan paspor RI di KJRI Frankfurt
    1. Silahkan membuat termin dengan ketentuan yang berlaku, pada link berikut:  Termin Pelayanan Paspor Indonesia Dimohon menunggu konfirmasi termin dari petugas
    2. Setelah mendapatkan persetujuan Janji Temu / Termin Layanan, setiap pemohon harus datang langsung ke KJRI Frankfurt sesuai dengan waktu dan tempat yang diberikan pada email konfirmasi untuk perekaman data biometrik (lihat video dibawah) dan membawa dokumen lengkap sesuai email konfirmasi
    3. Setelah perekaman data biometrik, semua data akan dikirimkan menggunakan sistem SIMKIM ke Dirjen Keimigrasian Indonesia. Dengan demikian paspor baru tidak dapat langsung diambil di tempat dan akan dikirimkan dengan menggunakan jasa pos.
  • Paspor yang tersedia di KJRI Frankfurt adalah paspor 48 halaman dengan biaya € 30. KJRI Frankfurt tidak menyediakan paspor 24 halaman maupun E-Paspor.
  • Biaya untuk penggantian paspor hilang adalah € 100.
  • Biaya kekonsuleran yang sudah ditransfer ke KJRI Frankfurt tidak dapat dikembalikan atau dipindah tangankan.

Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan Paspor

Paspor merupakan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang diberikan kepada kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar dan masuk ke wilayah negara Republik Indonesia. Ada 3 (tiga) jenis paspor Indonesia yaitu Paspor Biasa, Paspor Dinas, dan Paspor Diplomatik.

Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Masa berlaku Paspor Biasa adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.Bagi paspor yang akan habis masa berlakunya, pembuatan paspor baru dapat dilakukan paling cepat menjelang 6 (enam) bulan masa berlaku paspor tersebut telah habis.

Untuk Tarif Pembuatan Paspor dan Rekening KJRI dapat dilihat disini.

Perpanjang paspor butuh apa saja

A. PENGGANTIAN PASPOR KARENA MASA BERLAKU HABIS

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor baru bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Frankfurt:

  1. Memiliki nomor registrasi diri KJRI Frankfurt. Bagi yang belum memiliki nomor registrasi diri, silahkan klik disini untuk Lapor Diri pada Portal Peduli WNI
  2. Paspor lama asli, dengan masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan
  3. 2 (dua) lembar fotokopi paspor lama bagian data diri (halaman kedua)
  4. Surat Keterangan Kesepakatan kedua orang tua untuk perpanjangan paspor karena habis masa berlaku bagi anak dibawah umur ( ditandatangani kedua orang tua )
  5. Formulir Permohonan Paspor Baru (klik disini) yang telah diisi lengkap dengan tanda tangan pemohon
  6. 1 (satu) lembar fotokopi izin tinggal Jerman yang masih berlaku (izin tinggal asli diperlihatkan kepada petugas)
  7. 1 (satu) lembar fotokopi akte kelahiran
  8. 1 (satu) lembar fotokopi akte pernikahan/perceraian bagi yang telah menikah/bercerai
  9. 1 (satu) lembar pasfoto biometrik 3,5 x 4,5 cm latar belakang putih/abu – abu untuk ditempelkan pada formular permohonan
  10. Bila terdapat perubahan data pada paspor, harap sertakan juga dokumen-dokumen terkait Amandemen/Perubahan Data tersebut
  11. Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar 30 € (biaya paspor) melalui transfer Bank. Harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU untuk (nama pemohon)  Silahkan klik di sini untuk melihat tarif pembuatan paspor dan rekening bank KJRI Frankfurt
  12. Bagi yang ingin menggunakan jasa pos untuk pengiriman paspor baru dan lama: 1x 2kg paket mit Haftung bis 500€ dan Sendungsverfolgung

B. PENGGANTIAN PASPOR KARENA PASPOR YANG MASIH BERLAKU RUSAK

Dokumen yang dibutuhkan untum pembuatan Paspor baru karena rusak bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Frankfurt:

  1. Memiliki nomor registrasi diri KJRI Frankfurt. Bagi yang belum memiliki nomor registrasi diri, silahkan klik disini untuk Lapor Diri pada Portal Peduli WNI
  2. Formulir Permohonan Paspor Baru (klik disini) yang telah diisi lengkap dengan tanda tangan pemohon
  3. Paspor Asli yang rusak
  4. 2 (dua) lembar fotokopi paspor lama bagian data diri (halaman kedua)
  5. 1 (satu) lembar fotokopi izin tinggal Jerman yang masih berlaku (izin tinggal asli diperlihatkan kepada petugas)
  6. 1 (satu) lembar fotokopi akte kelahiran
  7. 1 (satu) lembar fotokopi akte pernikahan/perceraian bagi yang telah menikah/bercerai
  8. 1 (satu) lembar pasfoto biometrik 3,5 x 4,5 cm latar belakang putih/abu – abu untuk ditempelkan pada formular permohonan
  9. Bila terdapat perubahan data pada paspor, harap sertakan juga dokumen-dokumen terkait Amandemen/Perubahan Data tersebut
  10. Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar 60 € (biaya paspor) melalui transfer Bank. Harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU karena (hilang/rusak) untuk (nama pemohon). Silahkan klik di siniuntuk melihat tarif pembuatan paspor dan rekening bank KJRI Frankfurt
  11. Bagi yang ingin menggunakan jasa pos untuk pengiriman paspor baru dan lama: 1x 2kg paket mit Haftung bis 500€ dan Sendungsverfolgung

C. PENGGANTIAN PASPOR KARENA YANG MASIH BERLAKU HILANG

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor baru karena hilang bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Frankfurt adalah:

  1. Memiliki nomor registrasi diri di KJRI Frankfurt. Bagi yang belum memiliki nomor registrasi diri, silahkan klik disini untuk Lapor Diri pada Portal Peduli WNI
  2. Formulir Permohonan Paspor Baru (klik disini) yang telah diisi lengkap dengan tanda tangan oleh pemohon
  3. Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian atau instansi yang berwenang
  4. 2 (dua) lembar fotokopi paspor lama bagian data diri (halaman kedua)
  5. 1 (satu) lembar pasfoto biometrik 3,5 x 4,5 cm latar belakang putih/abu – abu untuk ditempelkan pada formular permohonan
  6. 1 (satu) lembar fotokopi izin tinggal di Jerman yang masih berlaku (harap perlihatkan izin tinggal yang asli kepada petugas Konsuler)
  7. 1 (satu) lembar fotokopi akte pernikahan/perceraian bagi yang telah menikah/bercerai
  8. Fotokopi KTP, SIM, atau surat lainnya yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia (bila ada)
  9. Bila terdapat perubahan data pada paspor, harap sertakan juga dokumen-dokumen terkait Amandemen/Perubahan Data tersebut
  10. Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar 100  € (biaya paspor) melalui transfer Bank. Harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU karena (hilang/rusak) untuk (nama pemohon). Silahkan klik di siniuntuk melihat tarif pembuatan paspor dan rekening bank KJRI Frankfurt
  11. Bagi yang ingin menggunakan jasa pos untuk pengiriman paspor baru dan lama: 1x 2kg paket mit Haftung bis 500€ dan Sendungsverfolgung

D. PEMBUATAN PASPOR BARU BAGI ANAK BUKAN SUBJEK KEWARGANEGARAAN GANDA

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor baru bagi anak WNI:

  1. Memiliki nomor registrasi diri KJRI Frankfurt. Bagi yang belum memiliki nomor registrasi diri, silahkan klik disini untuk Lapor Diri pada Portal Peduli WNI
  2. Formulir Permohonan Paspor Baru (klik disini) yang telah diisi lengkap dengan tanda tangan oleh orang tua
  3. Surat Keterangan Kesepakatan kedua orang tua untuk pengajuan paspor baru bagi anak (ditandatangani kedua orang tua)
  4. 2 (dua) lembat fotokopi Akte Kelahiran anak di Jerman
  5. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia di Negara anak tersebut dilahirkan atau surat registrasi kelahiran anak dari Pemerintah Jerman (bagi anak yang lahir di luar Jerman)
  6. 1 (satu) lembar pasfoto biometrik 3,5 x 4,5 cm latar belakang putih/abu – abu untuk ditempelkan pada formular permohonan
  7. 1 (satu) lembar fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah dan/atau surat registrasi Perkawinan orang tua dari Pemerintah Jerman
  8. 1 (satu) lembar fotokopi Paspor Orang tua yang masih berlaku
  9. 1 (satu) lembar fotokopi izin tinggal orang tua yang masih berlaku
  10. Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar 30 € (biaya paspor) melalui transfer Bank. Harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU untuk (nama anak). Silahkan klik di siniuntuk melihat tarif pembuatan paspor dan rekening bank KJRI Frankfurt
  11. Bagi yang ingin menggunakan jasa pos untuk pengiriman paspor baru dan lama: 1x 2kg paket mit Haftung bis 500€ dan Sendungsverfolgung

E. PEMBUATAN PASPOR BARU BAGI ANAK SUBJEK KEWARGANEGARAAN GANDA

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor baru bagi anak WNI subjek warga Negara ganda adalah:

  1. Formulir Fasilitas Keimigrasian Indonesia (bagi anak yang lahir sejak 1 Agustus 2006) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh orang tua
  2. Memiliki nomor registrasi diri KJRI Frankfurt. Bagi yang belum memiliki nomor registrasi diri, silahkan klik disini untuk Lapor Diri pada Portal Peduli WNI
  3. Formulir permohonan paspor baru (klik disini) yang telah diisi lengkap dengan tanda tangan oleh orang tua
  4. Surat Keterangan Kesepakatan kedua orang tua untuk pengajuan paspor baru bagi anak (ditandatangani kedua orang tua)
  5. 1 (satu) lembar fotokopi Akte kelahiran anak di Jerman
  6. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia di Negara anak tersebut dilahirkan atau surat registrasi kelahiran anak dari Pemerintah Jerman (bagi anak yang lahir di luar Jerman)
  7. 1 (satu) lembar fotokopi paspor asing anak
  8. 1 (satu) lembar fotokopi Akte perkawinan/buku nikah dan/atau surat registrasi perkawinan orang tua dari pemerintah Jerman
  9. 1 (satu) lembar fotokopi Akte perceraian dan/atau surat registrasi perceraian orang tua dari pemerintah Jerman (bila orang tua bercerai) dan/atau surat pengakuan anak (bila orang tua tidak kawin)
  10. 1 (satu) lembar fotokopi paspor orang tua yang masih berlaku
  11. 1 (satu) lembar fotokopi izin tinggal orang tua WNI yang masih berlaku
  12. 1 (satu) lembar fotokopi kartu identitas atau izin tinggal orang tua WNA yang masih berlaku
  13. 1 (satu) lembar pasfoto biometrik 3,5 x 4,5 cm latar belakang putih/abu – abu untuk ditempelkan pada formular permohonan
  14. Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar 30 € (biaya paspor) melalui transfer Bank. Harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU untuk (nama anak).  Silahkan klik di sini untuk melihat tarif pembuatan paspor dan rekening bank KJRI Frankfurt
  15. Bagi yang ingin menggunakan jasa pos untuk pengiriman paspor baru dan lama: 1x 2kg paket mit Haftung bis 500€ dan Sendungsverfolgung

F. INFORMASI BAGI TURIS WNI YANG KEHILANGAN PASPOR

Bagi WNI yang berkunjung ke Jerman sebagai turis/tidak menetap di Jerman dan mengalami kehilangan paspor RI maka akan  dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan biaya sebesar € 10.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SPLP adalah sbb.:

  1. Surat kehilangan dari kepolisian setempat
  2. 2 (dua) lembar pasfoto biometric berwarna terbaru (maksimal 3 bulan) dengan latar belakang putih atau abu-abu muda
  3. 1 (satu) lembar fotokopi tiket kepulangan ke Indonesia
  4. 1 (satu) lembar fotokopi paspor (bila tersedia)
  5. 1 (satu) lembar fotokopi visa (bila tersedia)

Perpanjang paspor membawa apa saja?

Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor. Selanjutnya silahkan datang ke kantor Imigrasi yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pastikan untuk membawa semua dokumen berupa KTP, KK, dan paspor lama.

Bagaimana cara perpanjang paspor 2022?

Berikut syarat serta cara perpanjang paspor online tercepat yang berlaku pada 2022:.
Unduh aplikasi “M-Paspor” di Playstore maupun Appstore. ... .
2. Buat akun dan daftarkan diri Anda. ... .
Pilih kantor imigrasi. ... .
Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan. ... .
Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR..

Berapa biaya perpanjangan paspor 2022?

Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000. Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Perpanjang paspor kena biaya berapa?

Biaya perpanjang paspor 2022 Biaya perpanjang paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000. Biaya perpanjang paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000. Biaya perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta. Biaya perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000.