Perumusan dan penetapan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dilakukan

Amirul Nisa Rabu, 15 September 2021 | 17:19 WIB

Perumusan dan penetapan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dilakukan

Sejarah perumusan UUD 1945. (Pixabay)

Bobo.id - Perumusan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dirancang semenjak dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Teman-teman pasti sudah sering mendengar tentang UUD 1945, bahkan bagian pembukaannya pun sering dibacakan saat upacara bendera.

Tapi tahukah teman-teman tentang sejarah dari perumusan UUD 1945?

UUD 1945 sudah mulai disusun sebelum Indonesia menyatakan sebagai negara yang merdeka, lo.

Berikut akan dijelaskan urutan penyusunan UUD 1945 secara ringkas.

Baca Juga: Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Adanya Hak untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Sejarah Perumusan UUD 1945

Perumusan UUD 1945 mulai dilakukan setelah kekalahan Jepang pada sekutu pada Perang Dunia II.

Saat kabar kekalahan itu tersebar, para tokoh kemerdekaan segera mengambil langkah dengan merencanakan segala sesuatu untuk menjadi negara merdeka.

Langkah pertama, yaitu dengan membentuk UUD 1945 yang dilakukan oleh BPUPKI pada 29 April 1945.


Page 2


Page 3

Perumusan dan penetapan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dilakukan

Pixabay

Sejarah perumusan UUD 1945.

Bobo.id - Perumusan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah dirancang semenjak dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Teman-teman pasti sudah sering mendengar tentang UUD 1945, bahkan bagian pembukaannya pun sering dibacakan saat upacara bendera.

Tapi tahukah teman-teman tentang sejarah dari perumusan UUD 1945?

UUD 1945 sudah mulai disusun sebelum Indonesia menyatakan sebagai negara yang merdeka, lo.

Berikut akan dijelaskan urutan penyusunan UUD 1945 secara ringkas.

Baca Juga: Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Adanya Hak untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Sejarah Perumusan UUD 1945

Perumusan UUD 1945 mulai dilakukan setelah kekalahan Jepang pada sekutu pada Perang Dunia II.

Saat kabar kekalahan itu tersebar, para tokoh kemerdekaan segera mengambil langkah dengan merencanakan segala sesuatu untuk menjadi negara merdeka.

Langkah pertama, yaitu dengan membentuk UUD 1945 yang dilakukan oleh BPUPKI pada 29 April 1945.


Tahukah kalian , apa itu konstitusi ? cobalah kalian baca pengertian konstitusi berikut ini . Konstitusi adalah : hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara . Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis  yang juga disebut Konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi  dalam Negara. Undang-Undang Dasar biasanya mengatur tentang pemegang kedaulatan, struktur Negara, bentuk Negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legistaltif, kekuasaan peradilan, dan berbagai lembaga Negara serta hak-hak rakyat.

Sesuai dengan rumus Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 

“ Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar “. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konstitusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut  Undang-Undang Dasar. Dengan demikan, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya.

Ketika kemerdekaan Indonesia di Proklamasikan , Republik Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu 18 Agustus 1945 satu hari setelah Proklamasi. 

Cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat diarahkan pada persoalan , seperti : Lembaga perumus, Waktu perumusan, Tahapan Perumusan, dan Hasil Rumusan.

Pembahasn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang BPUPKI , Sidang pertama pada 29 Mei – 1 Juni 1945 kemudian dilanjudkan pada sidang kedua pada 10-17 juli 1945. Dalam sidang pertama dibahas tentang dasar Negara sedangkan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar diakukan  pada sidang yang kedua.

Pada sidang BPUPKI Tanggal 10 juli 1945, setelah dibuka oleh ketua dilanjudkan dengan pengumuman penambahan anggota baru, yatu Abdul Fatah Hasan , Asikin Natanegara, Surio Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar dan Abdul Kaffar. Kemudian Ir.Soekarno selaku Panitia kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa panitia kecil telah menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka yang digolongkannya menjadi 9 kelompok, yaitu : usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, usulan mengenai dasar Negara , usulan tentang Unifikasi atau Federasi, usulan tentang bentuk Negara dan kepala Negara, usulan tentang warga Negara, usulan tentang daerah, usulan tentang Agama dan Negara, usulan tentang Pembelaan Negara dan usulan tentang Keuangan.

Ketika akan mengambil pemungutan suara untuk menetukan bentuk Negara , para pendiri Negara diliputi suasan yang penuh dengan pemufakatan, tanggung jawab, toleransi dan religious sebagaimana tergambar  dalam dialog dibawah ini ( Sekretariat Negara Republik Indonesia , 1995 : 125-127 )”…

Saya mohon dari Tuan-Tuan Anggota sekalian!

Oleh karena kita menghadapi saat yang suci , baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita , dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi keputusan tentang betuk Negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni, yag tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh karena itu, saya mohon kepada Paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan berdiri dihadapan Hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta Doa. 

Perumusan dan penetapan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dilakukan
Perumusan Dan Penetapan UUD Tahun 1945

Usul itu kita turuti dan saya meinta Marilah kita mengheningkan Cipta , supaya mendapat pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.

Tuan Ketua, Kami sudah mengetahui bahwa ada 64 stem. Yang memilih Republik, ada 55 Stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.

Saya mengucapkan terimaksih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah mendengar , bahwa telah dipilh oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua kali ini, yang melahirkan 64 stem, ialah yang 55 Republik, 6 Kerajaan, 1 Blangko dan 2 Lain-lain. Jadi semuanya ada 64.

sudah ada ketetapan dalam waktu ini , Nanti kita buat laporan yang sejelas-jelasnya.

Jadi, Putusan Panitian Itu Republik ?

Sudah terang Republik yang dipilih dengan suara terbanyak. Sekarang saya minta beristirahat….”

Semangat nasionalisme dan patriotisme terlihat sangat nyata dalam perbincangan sidang BPUPKI tanggal 10 dan 11 juli 1945 ketika membahas masalah wilayah Negara. Semangat tersebut, antara lain dikemukakan oleh beberapa tokoh berikut ini ( Sekretariat Negara Republik Indonesia 1995 : 132-144 )

Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini mempunyai ketinggian kehendak dan kemauan dan menjungjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah mengakui pula bahwa tanah melayu itu sebagian dari tanah air kita … Tanah Papua itu pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang diwariskan oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh karena itu, saya setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tranah air kita hendaklah kita berfikir dengan sebaik-baiknya; jangalah didasarkan pada soal apakah kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul kesanggupan akan merdeka atau tidak….

Soal Lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam Ilmu Pengetahuan, Ethnologie, bahasa, Geografie, ada yang menyebutkan, bahwa pulau  Papua tidak masuk tanah Indonesia. Tetapi faham ini hanyalah dilhirkan oleh orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan. Tetapi ada juga faham-faham lain yang menyatakan bahwa seluruh Pulau Papua masuk Indonesia. Perkataan “ Indonesia “ dibuat oleh orang yang mempunyai paham yang menyatakan bahwa Indonesia melindungi daerah Malaya dan Polinesia. Jadi, dengan sendirinya pada waktu perkataan “ Indonesia “ lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua masuk dalam daerah Indonesia…

….. Dalam ilmu strategi alangkah besar bagi kedua –duanya untuk menjaga sisi masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita ditimur, kepulau Timor, saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh. Yamin, yaitu agar pulau itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru , begitu pula Borneo Utara, dimana terletak serawak, dan dan juga Negara Papua bukanlah kita bersifat meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan…

Anggota Soemitro Kolopaking :

….. jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir telah tercapai, kita dapat melengkapkan aturan itu menjadi aturan-aturan yang sesuai dengan keadaan zaman pada waktu itu, dengan permintaan Indonesia Merdeka ialah seluas Indonesia –Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat disitu merasa juga ingin masuk  dalam lingkaran kita, dengan senang hati mereka akn kita terima sebagai bangsa kita didalam Indonesia Merdeka…”

Dalam membahas masalah wilayah Negara , masih banyak tokoh Pendiri Negara yang menyampaikan Usulanya, Seperti MOh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim, A.A Maramis, Sanoesi, dan Oto Iskandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa Wilayah Indonesia merdeka adalah Hindia Belanda Dahulu ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis dan Pulau –pulau sekitarnya.

Pada Sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 setelah mendengar pandangan dan pemikiran 20 orang anggota , maka dibentuklah tiga panitia kecil, yatu : 

1. Panitia Perancang Undang-undang Dasar , dengan Ketua Ir. Soekarno.

2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta

3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.

Pada tanggal 11 juli 1945 , Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjudkan sidang yang antra lain menghasilkan kesepakatan :

1. Membntuk Panitia Perancang “ Declaration of Rights “ yang beranggotakan Subarjo, Sukiman, dan Parada Harahap.

3. Kepala Negara ditangan satu orang yaitu Presiden.

4. Membentuk Panitia kecil perancang Undang-undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo.

Panitia kecil perancang Undang-undang Dasar, pada tanggal 13 juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara , Negara Kesatuan, Sebuan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo. RancanganUndang-undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “ Pembicaraan tentang pernyataan Kemerdekaan “ sedangkan Sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjudkan acara “ Pembahasan Rancangan Undang-undang Dasar “. Setelah ketua Perancang Undang-undang Dasar, Soekarno memberikan Penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjud Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan Penjelasan terhadap Naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, Antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-undang Dasar ( Sekretariat Negara Indonesia, 1995 : 264 ).

“ Paduka Tuan Ketua ! Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengarti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan Undang-undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan disini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-undang Dasar ini “.

Naskah Undang-undang Dasar akhirnya diterima dengan suara Bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.

Demikainlah artikel singkat tentang seja=rah perumusan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada sidang BPUPKI diatas, semoga bermanfaat untuk dijadikan bahan ajar atau bahan belajar untuk para pembaca.