Perwakilan diplomatik mengurusi hubungan negara dengan negara lain dalam bidang brainly

PENDAHULUAN

Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.

Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan  Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019. Salah  satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi I. Berikut selayang pandang Komisi I DPR RI.


SELAYANG PANDANG KOMISI I DPR RI

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

B. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi I DPR RI

     Komisi I DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat      Paripurna DPR RI tanggal 29 Oktober 2019 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Pertahanan
  2. Luar Negeri
  3. Komunikasi dan Informatika
  4. Intelijen

C.  Mitra Kerja Komisi I DPR RI

     Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi I DPR RI berdasarkan          Keputusan Rapat Paripurna DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024 tanggal 29 Oktober 2019, memiliki Mitra        Kerja sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertahanan (Kemhan);
  2. Kementerian Luar Negeri (Kemlu);
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo);
  4. Panglima TNI/Mabes TNI AD, AL, dan AU;
  5. Badan Intelijen Negara (BIN);
  6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
  7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
  8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas);
  10. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI);
  11. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI);
  12. Dewan Pers;
  13. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat;
  14. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat);
  15. Lembaga Sensor Film (LSF); dan
  16. Perum LKBN Antara.

  D. Susunan Keanggotaan Komisi I DPR RI 

 Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah             Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa               sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Dalam hal ini,       Fraksi mengusulkan nama anggota Komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah Anggota tiap-   tiap Fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun penggantian Anggota Komisi dapat dilakukan oleh               Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.

 Keanggotaan Komisi I DPR RI pada Periode 2019-2024 berjumlah 52 (lima puluh dua) orang dengan susunan             sebagai berikut:

1. Pimpinan Komisi I DPR RI

         Pimpinan Komisi I DPR RI berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:  1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang     Wakil Ketua.

       Adapun Pimpinan Komisi I DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI tanggal 29 Oktober  2019  dan selanjutnya Keputusan Rapat Penetapan Pimpinan Komisi I DPR RI tanggal 4 Februari 2021 adalah  sebagai berikut:

1) Ketua : Meutya Viada Hafid / F-PG

2) a. Wakil Ketua: Utut Adianto / F-PDI Perjuangan

    b. Wakil Ketua: H. Bambang Kristiono, S.E. / F-Gerindra

    c. Wakil Ketua : H. Anton Sukartono Suratto, M.Si/ F-Partai Demokrat

   d. Wakil Ketua : Dr. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS

2. Anggota Komisi I DPR RI

   Anggota Komisi I DPR RI berjumlah 47 (empat puluh tujuh) orang dengan komposisi sebagai berikut:

  1. F-PDI Perjuangan  : 10 orang
  2. F-PG                      :   7 orang
  3. F-Gerindra             :   6 orang
  4. F-Nasdem              :   5 orang
  5. F-PKB                    :   6 orang
  6. F-PD                      :   4 orang
  7. F-PKS                    :   4 orang
  8. F-PAN                    :   4 orang
  9. F-PPP                    :   2 orang

Adapun susunan keanggotaan Komisi I DPR RI pada saat ini (53 orang) adalah sebagaimana terlampir.

E. Tugas Komisi I DPR RI

    Seperti Komisi lainnya, Komisi I DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:

    1. Legislasi (Pembentukan undang-undang)

Dalam bidang pembentukan undang-undang, Komisi I DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI. Untuk itu, Komisi I DPR RI dapat melaksanakan:

  1. Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
  2. Pembahasan terhadap:
    1. RUU Usul Inisiatif Pemerintah
    2. RUU Usul Inisiatif DPR
    3. RUU Kumulatif Terbuka, yaitu Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi)

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, Komisi I DPR RI menerima partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirumuskan dan dibahas oleh Komisi I DPR RI. Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis maupun secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI. Disamping itu, dalam merumuskan dan membahas RUU, Komisi I DPR RI juga meminta masukan dari Pakar/Akademisi/Pejabat Pemerintah melalui RDPU/RDP maupun melalui Kunjungan Kerja.           

 2. Budgeting (anggaran)

     Dalam bidang anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:

  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
  2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
  3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
  4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi
  5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja  Komisi I DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
  6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan Komisi I DPR RI dengan Mitra Kerja Komisi I DPR RI untuk bahan akhir penetapan APBN
  7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi  I DPR RI
  8. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

  3. Pengawasan

      Dalam bidang pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas: 

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
  3. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
  4. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
  5. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
  6. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.

F. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI I DPR RI

   Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi I DPR RI dapat                       mengadakan:

   1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

       Dalam hal ini Komisi I DPR RI mengadakan Raker dengan:

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI, yaitu:
    1. Menteri Pertahanan
    2. Menteri Luar Negeri
    3. Menteri Komunikasi dan Informatika
    4. Panglima TNI
    5. Kepala BIN
    6. Kepala BSSN
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi I DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.

      2. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

      3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya

      Dalam hal ini, Komisi I DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:

  1. Pejabat Pemerintah yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI, yaitu Pejabat di Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
  2. Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang bukan merupakan Mitra Kerja Komisi I DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi I DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

     4. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

     Dalam hal ini, Komisi I DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga           Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi I DPR RI                 maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi I DPR RI di         bidang  legislasi, pengawasan, dan anggaran.

    5.  Rapat Kerja Gabungan

    Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi I DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya      yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.

    6. Kunjungan Kerja (Kunker)

    a. Kunker dalam Masa Reses

       Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke:

  1. Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi I DPR RI di daerah dan sarana dan prasarana yang ada.
  2. Luar Negeri:
    1. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I DPR RI terkait dengan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN termasuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN, termasuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas Duta Besar dan Perwakilan RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan serta untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri.
    2. Dalam rangka memberikan penguatan Diplomasi Parlemen terhadap pelaksanaan Politik Luar Negeri RI, melalui forum pertemuan antar parlemen, pertemuan dengan pimpinan parlemen, dan pemerintahan terkait di negara yang dikunjungi, menjadi dasar forum-forum kegiatan Bilateral, Regional, dan Multilateral.    

b. Kunker Spesifik

Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi I DPR RI, maka Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.

7. Kunker Gabungan

Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi I DPR RI.

Semua hasil Kunjungan Kerja tersebut di atas, dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Mitra Kerja Komisi I DPR RI (Menteri/Pimpinan Lembaga terkait) agar dapat ditindaklanjuti.

8.  Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

9.  Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

10. Komisi menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

Disamping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi I DPR RI juga melaksanakan:

1. Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka:

                    a. Pemberian Pertimbangan terhadap:

                 1) Dubes LBBP RI untuk Negara-Negara Sahabat atau Organisasi Internasional, sesuai ketentuan Pasal 13                       ayat 2 UUD 1945

                 2) Kepala BIN sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

                   b. Memilih atau memberi persetujuan terhadap:

                  1) Panglima TNI berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara                        dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

                 2) Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002                               tentang Penyiaran

                 3) Dewas LPP TVRI berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

                 4)  Anggota KPI berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

                 5)  Anggota Komisi Informasi Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang                                        Keterbukaan Informasi Publik

                 6)  Anggota LSFberdasarkan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

2. Memberikan pertimbangan terhadap pembukaan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

3. Ikut serta dalam proses pemberian pertimbangan terhadap Calon Dubes Negara-Negara Sahabat untuk Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 13 ayat 3 UUD 1945.

4. Pertemuan dengan Dubes Negara Sahabat untuk Indonesia dan menerima kunjungan Delegasi Negara Sahabat dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama dengan negara-negara sahabat dan saling tukar pikiran terhadap isu-isu yang berkembang saat ini antar negara atau dunia.

5. Menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat. Komisi I DPR RI juga menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terkait dengan ruang lingkup tugas dan wewenang Komisi I DPR RI yang disampaikan baik secara tertulis (surat dan email) maupun dalam RDPU ataupun audiensi dengan Komisi I DPR RI. Aspirasi dan pengaduan masyarakat ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat Komisi I DPR RI dengan Mitra Kerja terkait.

2) SISTEM PENDUKUNG KOMISI I DPR RI

     Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi I DPR RI, Komisi I DPR RI didukung oleh :

  1. Sekretariat Komisi I DPR RI, yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang Kabagset
    2. 2 (dua) orang Kasubag
    3. 7 (tujuh) orang Pegawai PNS dan 2 (dua) orang Pegawai Tidak Tetap.
  2. Tenaga Ahli Komisi I DPR RI
  3. Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari: