PP 23 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN Program pemulihan Ekonomi Nasional

Oleh:

Fakhri Hermansyah Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Senin [11/5/2020]. Menurut data Kepala Badan Pengatur Jalan Tol [BPJT] Danang Parikesit penurunan lalu lintas harian rata-rata [LHR] kendaraan jalan tol selama PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar] di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sebesar 42% - 60 %. ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dirancang untuk menyelamatkan badan usaha negara, perbankan, dan dunia usaha.

Beleid yang diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 itu, mengatur mekanisme pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] akan dijalankan dengan 4 skema, yakni penyertaan modal negara [PMN], penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Dalam PP itu juga mengatur mengenai siapa saja yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan, yakni mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan.

Mereka yang akan merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN atau melalui BUMNyang ditunjuk. Penyertaan itu bisa melalui memperbaiki struktur permodalan BUMN dan anak perusahaan yang terdampak pandemi.

Dalam rangka pelaksanaan program PEN melalui skema penempatan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan serta memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.

Sementara itu, skema program PEN dalam bentuk investasi akan dilakukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun skema penjaminan bisa dilakukan secara langsung oleh emerintah datau melalui badan usaha Penjaminan yang ditunjuk.

Berikut ini aturan lengkap mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020:

Pp nomor 23 tahun 2020 from HendriTAsworo

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Hendri Tri Widi Asworo

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Berikut adalah poin-poin penting substansi PP tersebut:

1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

2. Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah memiliki empat opsi kebijakan, yakni melakukan Penyertaan Modal Negara [PMN], penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

3. PMN diberikan kepada BUMN untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan anak BUMN yang terdampak pandemi Covid-19. PMN juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan anak BUMN.

4. Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit.

5. Penempatan dana dilakukan kepada bank peserta, yakni 15 bank beraset terbesar.

6. Bank peserta berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana untuk melakukan restrukturisasi kredit.

7. Bank pelaksana harus kategori sehat, memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lndonesia, SBI, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga.

8. Untuk program penjaminan kredit modal kerja, pemerintah menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia [Jamkrindo] dan PT Asuransi Kredit Indonesia [Askrindo].

9. Program PEN melalui belanja negara termasuk pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah. Adapun debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan tersebut harus merupakan UMKM dan koperasi dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori lancar [kolektibilitas 1 atau 2], dan memiliki NPWP.

10. Pembiayaan program PEN didanai dari penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana.

Editor : Hari Gunarto []

PELATIHAN, SOSIALISASI, DIKLAT, WORKSHOP, SEMINAR, IN HOUSE TRAINING TAHUN 2022

Bidang Keuangan

BIMTEK IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN MENGHADAPI ANCAMAN KEUANGAN, STABILITAS SISTEM KEUANGAN DAN PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL SESUAI DENGAN PP NO. 23 TAHUN 2020

         Pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Selama terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19], kegiatan dunia usaha mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan telah mengamanatkan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program PEN.

Program PEN merupakan bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara. Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19]. Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok, yaitu antara lain:

  • prinsip yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam pelaksanaan Program PEN
  • mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha  atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19]
  • pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan
  • pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga
  • pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai sumber dana Program PEN dimaksud; dan 
  • pelaporan, pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program PEN.

Untuk itu dalam rangka meningkatkan pemahamaman dan wawasan tentang hal ini, maka kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti kegiatan ini, yang akan diselenggarakan pada :

 Semester I – 2022

  Paket Tanpa Menginap :                                                               

  • Kontribusi Rp. 3.500.000/peserta  

   Paket Menginap :

  • Kontribusi Rp. 4.500.000/peserta  


   Fasilitas :

  • Check-In Hotel 1 hari Sebelum Kegiatan, Check-Out Hotel 1 hari Setelah Kegiatan
  • Akomodasi Hotel 4 hari/3 malam, Twin Share [1 kamar untuk 2 orang]
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2x rehat kopi
  • Bimtek Kit [Tas ransel exclusive, alat tulis, modul]
  • Soft copy materi up to date berupa Flashdisk 
  • Pelatihan selama 2 hari
  • Terselenggara minimal 6 orang pendaftar [Jakarta & Bandung]
  • Terselenggara minimal 8 orang pendaftar [Jogja, Surabaya, Bali, Malang, Lombok, Makassar, Batam]
  • Group minimal 6 orang mendapatkan potongan kontribusi pengganti transportasi
  • Free WIFI
  • Sertifikat pelatihan

   Wajib di isi

  • Permintaan Surat Klik Disini  [setelah di isi harap memberitahukan ke HP/WA di bawah ini]
  • Formulir Pendaftaran Peserta Unduh Disini  [di isi & di Email/WA kembali ke kami] 

   Konfirmasi Pendaftaran :

  • HP/WA           :  0812 8382 3881 / 0821 1099 7939
  • Tlp                   :  021.4300226, 021.43906239
  • Fax                  :  021.4300226, 021.4300228
  • Email               :  

  Untuk Melihat Semua Tema Reguler Kami Download di sini

  Selain Tema Reguler Yang Telah Kami Susun,  Anda Juga Dapat Meminta Kegiatan-kegiatan

  Yang Sifatnya Private, Kelas Private Memungkinkan Anda Untuk Menentukan Tema, Tempat,

  Tanggal dan Budget Kegiatan Sendiri Sehingga Lebih Fleksibel

  In House Training

  Tema           : Sesuai Permintaan

  Waktu         : Sesuai Permintaan

  Durasi         : Sesuai Permintaan        

  Biaya          : Sesuai Permintaan        

*************************************************

SKT KEMENDAGRI NOMOR :  01-00-00/051/D.IV.1/IX/2017

NPWP : 82.549.977.5-045.000

*************************************************

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề