Rumah atas nama istri saat bercerai
INFORMASI Show
Ditulis oleh Super User on 27 Agustus 2022. Dilihat: 3248 Tanya Hukum : Pembagian Harta Gono Gini Ketika Istri yang Paling Berkontribusi dalam Keluarga Oleh : Wahita Damayanti, S.H Salah satu perkara yang sering muncul akibat adanya perceraian antara suami dan istri adalah gugatan harta bersama atau di masyarakat sering disebut sebagai harta gono-gini. Sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Lebih lanjut dalam ketentuan umu Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam, dijelaskan bahwa “harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”. Artinya, kecuali terdapat perjanjian perkawinan atas harta, maka selama berlangsungnya perkawinan, tidak peduli siapa yang menghasilkan harta, baik suami ataupun istri, maka kekayaan yang ada tersebut disebut sebagai harta bersama. Sering menjadi pertanyaan, bagaimana bila dalam perkawinan istri menghasilkan lebih banyak harta daripada suami? Apakah harta tetap dibagi sama rata? Pertanyaan atas hal tersebut pernah terjadi dalam kasus konkret sekaligus melahirkan yurisprudensi melalui putusan Nomor 266 K/AG/2010. Seorang suami bernama S digugat cerai oleh istrinya T. T sekaligus mengajukan gugatan atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan mereka. T sebagai penggugat mendalilkan bahwa S selama perkawinan tidak menafkahi T dan anak-anaknya bahkan sering melakukan kekerasan terhadap T. Pengadilan Agama Bantul yang mengadili perkara tersebut menilai, oleh karena kontribusi T yang lebih besar selama perkawinan serta kurangnya peran S sebagai suami dalam rumah tangga, memutus dengan membagi harta perkawinan keduanya dengan proporsi yang tidak sama besar yaitu 3/4 (tiga per empat) untuk T dan 1/4 (seperempat) untuk S. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi sehingga melahirkan kaidah hukum “Istri dapat memperoleh bagian lebih besar dari suami dalam pembagian harta bersama”. Berdasarkan yurisprudensi Nomor 266 K/AG/2010, maka menjadi sebuah pedoman hukum bahwa pembagian atas harta bersama tidaklah mutlak harus dibagi sama rata sama besar antara suami dan istri. Majelsi Hakim akan menilai dan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada selama berdirinya rumah tangga dan pengumpulan harta bersama yang sangat mungkin mempengaruhi besaran pembagian harta untuk masing-masing pihak. Rumah lebih baik atas nama siapa?“Pembelian properti dengan metode KPR harus atas nama yang mengajukan pinjaman. Ini artinya jika suami menjadi tulang punggung keluarga mencari nafkah, maka kepemilikan rumah menjadi atas nama dirinya. Hal ini berhubungan dengan aturan bank dan asuransi cicilan yang mengatur,” tandasnya.
Bagaimana pembagian harta jika suami istri bercerai?Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua.
Harta bawaan istri hak siapa?Harta bawaan ini menjadi milik mutlak dari masing-masing suami atau istri dan dikuasai sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut dan terdapat dalam Pasal 87 Kompilasi Hukum Islam.
Apakah istri yang keluar dari rumah mendapatkan harta gono gini?Kembali pada pertanyaan yang kerap ditanyakan, jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono gini? Jawabannya adalah benar, istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta.
|