Salah satu tujuan bela negara adalah ... *

Salah satu tujuan bela negara adalah ... *
bendera Indonesia. fimela.com

JABAR | 3 September 2020 09:00 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Setiap warga negara memiliki kewajiban membela negara. Hal tersebut menjadi wujud kecintaan dari warga negara pada tanah airnya yang sudah memberikan kehidupan. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Dalam pelaksanaannya, seseorang bisa melakukan bela negara baik secara fisik maupun non fisik. Bela negara secara fisik bisa dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara itu, bela negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.

2 dari 5 halaman

Dilansir dari situs gurupendidikan.co.id, dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni Batang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.

UUD 1945

Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.”Pasal 30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”Pasal 30 Ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”Pasal 30 Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”Pasal 30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”Pasal 30 Ayat 5: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara

Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaPasal 2: “Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

3 dari 5 halaman

Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara yaitu:• Tujuan bela negara untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara• Tujuan bela negara untuk melestarikan budaya• Tujuan bela negara untuk menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945• Tujuan bela negara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

• Tujuan bela negara untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Fungsi Bela Negara diantaranya

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya adalah:• Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman• Menjaga keutuhan wilayah negara• Merupakan kewajiban setiap warga negara

• Merupakan panggilan sejarah

4 dari 5 halaman

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:• Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.• Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.• Membentuk mental dan fisik yang tangguh.• Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.• Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.• Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.• Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.• Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.• Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.• Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

5 dari 5 halaman

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan antara lain dapat berupa:• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga• Membentuk keluarga yang sadar hukum• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku

• Membayar pajak tepat pada waktunya

(mdk/ank)

SuaraJogja.id - Fungsi dan tujuan bela negara. Bela Negara adalah bentuk sikap dan perilaku warga Negara dengan jiwa akan kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Yakni Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi,” Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Juga tertuang dalam pasal 30 ayat (1),” Tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.

Sejarah bela Negara yakni peristiwa Kota Bukittinggi yang sempat berada dibawah kekuasaan Belanda dan Jepang.

Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap

Hingga pasca kemerdekaan Indonesia, berdasar pada Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 pada tanggal 9 Juni 1947, Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera dengan dibawah kepimpinan Gubernur Mr.Teuku Muhammad Hasan.

Salah satu tujuan bela negara adalah ... *
Sejumlah peserta berlari saat mengikuti acara Bela Negara Run 2018 di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (16/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Kota Bukittinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda yang dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 1948 di Bukittinggi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.

Maka dari peristiwa inilah akhirnya ditetapkan sebagai Hari Bela Negara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2006, dan dibangunlah sebuah Monumen bernama Monumen Nasional Bela Negara yang terletak di salah satu kawasan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia yakni di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Bela Negara merupakan kesetiaan bakti dan berkorban bagi Negara mulai dari hubungan baik sesama warga hingga bersama sama menangkal ancaman nyata dari musuh bersenjata.

Salah satu tujuan bela negara adalah ... *
Sejumlah peserta berlari saat mengikuti acara Bela Negara Run 2018 di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (16/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sementara itu dikutip dari portalbelanegara.com fungsi dari bela Negara antara lain :

Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial

  1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
  2. Menjaga keutuhan wilayah Negara.
  3. Merupakan kewajiban setiap warga Negara.
  4. Merupakan panggilan sejarah.
  5. Bela Negara memiliki tujuan :
  6. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
  7. Melestarikan budaya.
  8. Menjalankan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945.
  9. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
  10. Menjaga identitas dan integritas bangsa/Negara.

Dalam upaya bela Negara, juga memiliki manfaat yakni: