Sebutkan dan jelaskan landasan ideal dan konstitusional dalam pengembangan dan penerapan iptek

Lihat Foto

Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur DOK. Shutterstock

KOMPAS.com - Setiap negara memiliki landasan hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegaranya, termasuk Indonesia.

Landasan hukum ini terbagi menjadi beberapa jenis tergantung pada sistem hukum yang digunakan oleh masing-masing negara.

Pada umumnya, landasan yang paling pokok adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda satu sama lain.

Pengertian Landasan Idiil

Landasan idiil adalah ideologi dasar suatu negara yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi lembaga pemerintahan maupun masyarakat di negara tersebut.

Landasan idiil selalu identik dengan ideologi sebuah bangsa.

Negara Indonesia memiliki landasan idiil yaitu Pancasila. Utamanya pada sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ini memiliki arti bahwa Indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia dia dunia.

Baca juga: Landasan Konstitusional Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Oleh karena itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerjasama dan menghargai, baik antarmasyarakat maupun antarbangsa di dunia.

Pengertian Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang berkaitan erat dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa.

Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Landasan konstitusional berupa konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jakarta -

Negara Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Sedangkan wawasan nusantara merupakan landasan visional Indonesia. Nah, apakah kamu bisa sebutkan landasan idiil bangsa Indonesia?

Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia. Ini artinya, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa.

Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai landasan idiil dapat dipahami dalam satu pemahaman melalui empat pokok pikiran dengan skema berikut, seperti dikutip dari Suplemen Buku Ajar Pendidikan Pancasila yang ditulis Yulia Djahir:

- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab: negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

- Sila Persatuan Indonesia: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

- Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan: Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan

- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Negara hendaknya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi menjadi ideologi negara. Artinya, Pancasila merupakan etika sosial, yaitu seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila merupakan suatu sistem karena keterkaitan antar sila-silanya, menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh. Pengamalan yang baik dari satu sila, sekaligus juga harus diamalkannya dengan baik sila-sila yang lain.

Sebagai ideologi negara, Pancasila bersama ajaran agama khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa menjadi acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Etika sosial tersebut mencakup aspek sosial budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakkan hukum yang berkeadilan, keilmuan, serta lingkungan.

Gimana detikers, udah bisa dong ya sebutkan landasan idiil bangsa Indonesia? Pancasila jawabannya.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



[row/row]

"Undang-undang No 11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK yang telah ditandatangani Presiden RI pada 13 Agustus 2019, merupakan terobosan penting bagi seluruh penyelenggara IPTEK di Indonesia, demikian dikatakan Kepala BPPT Hammam Riza saat acara Konsinyering Penguatan Peran BPPT Berdasarkan UU 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, di Jakarta [06/09].

Dikatakan Hammam, tujuh peran BPPT yang dimuat di dalam UU No 11 Tahun 2011 harus dinyatakan langsung di dalam proses bisnis semua unit kerja di BPPT.

Di dalam Pasal 44 UU No 11 Tahun 2019, Hammam menyebut bahwa fungsi kelembagaan BPPT sebagai lembaga pengakajian dan penerapan teknologi bertanggungjawab menghasilkan inovasi dengan melaksanakan tujuh peran dimaksud.


Lanjut Hammam, dalam UU 11 Tahun 2011 tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

Hammam juga menginginkan bahwa kegiatan BPPT harus mempunyai dampak ekonomi dengan menghasilkan inovasi untuk meningkatkan devisa negara. Serta perlu segera dilakukan identifikasi dan perumusan konsep peraturan perundang-undangan yang segera harus dibuat dalam rangka pelaksanaan UU tersebut.

Sementara, Sestama BPIP, Karjono Atmoharsono mengawali diskusi menyampaikan bahwa, UU No 11/2019 tentang Sinas Iptek merupakan Undang-undang sangat luar biasa, super body, menguatkan Iptek dan mengembalikan marwah Iptek dalam pembangunan nasional, dan “Wajib Berpedoman Pada Haluan Ideologi Pancasila”, dan dengan terbentuknya lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional [BNRI], juga akan menjadi lompatan besar untuk pengembangan Iptek di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 5 huruf a bahwa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila, jelas karjono.

Batas usia pensiun bagi peneliti juga di informasikan oleh Karjono, dalam UU ini batas usia pensiun peneliti dan perekayasa menjadi 70 tahun, yang tadinya batas usia pensiun peneliti 60 tahun atau 65 tahun.

Di sisi lain Karjono juga menyampaikan dengan diundangkannya UU 11/2019 tentang Sinas Iptek juga menjamin Penganggaran Riset Yang Lebih Baik, yakni melalui pengelolaan dana abadi. Kekayaan intelektual pun dikupas tuntas mulai bidang HKI sampai keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa yang harus berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

Sebagai informasi hadir dalam acara teraebut Karjono Atmoharsono Sestama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila [BPIP], Wendy Aritenang mantan Sekjen Perhubungan, Hari Budiarto mantan Deputi Informasi dan data KPK, Semua Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat di lingkungan BPPT dan Tim Nasional Penyusunan dan pembahas UU 11/2019 tentang Sinas Iptek. [Humas/HMP]

Nilai-nilai UUD 1945 digunakan sebagai landasan konstitusional dan dasar hukum dalam menyusun konsepsi pemgabngungan iptek nasional, jadi dapat dipastikan landasan konstitusional dalam pemanfaatan dan pengembangan iptek adalah salah satunya UUD 45.

Disini tak hanya akan hal tersebut yang akan dijelaskan, akan tetapi kamu akan tahu bahwa berdasarkan yang sudah di telusuri, untuk jawaban tersebut ada dua macam.

Keduanya mungkin sulit untuk kamu pahami, apalagi ini tentang sebuah negara, maka berharap kamu bisa memahami apa yang dijelaskan disini ya.

Landasan Konstitusional Dalam Pemanfaatan dan Pengembangan Iptek

Menurut penelusuran, landasan konstitusional dalam pemanfaatan dan pengembangan IPTEK [Ilmu Pengetahuan dan Teknologi] adalah Idil Pancasila dan UUD 45 [Undang-undang Dasar 1945].

Jawaban tersebut persis sesuai dengan apa jawaban yang sudah ditemukan, sehingga kamu berhak menjawab pertanyaan dengan jawaban tersebut.

Hal serupa mungkin tidak ada bedanya, jika ada pertanyaan yang berkaitan atau sama dengan apa yang dijelaskan, kamu dapat menjawabnya sesuai yang sudah terangkum diatas.

Karena benar-benar tidak ada yang lain untuk diberikan, hasil yang sudah di telusuri ada 2 macam saja, dan itu sudah pas untuk menjadi pembahasan kali ini dari Sikalem.

IPTEK, Foto : istimewa

Baca juga : Pengertian Globalisasi : Sejarah Contoh, Ciri dan Dampaknya

Pancasila Sebagai Pandigma Pengembangan Iptek

Dalam penjelasan, kita sudah tahu bahwa landasan konstitusional dalam pemanfaatan dan pengembangan iptek adalah Pancasila salah satunya.

Maka demikian, untuk menjadikan kamu lebih memahami bahwa Pancasila berperan sebagai pandigma pengembangan Iptek.

Itu merupakan salah satu aspek yang dibutuhkan untuk masyarakat agar lebhi hidup modern.

Walau hal ini benar adanya, tetap saja tidak boleh dilakukan sepenuhnya hanya fokus terhadap kemajuan materil.

Setiap bait dalam Pancasila berperan untuk pengembangan Iptek, sebagaimana dalam informasi yang sudah di rangkum dari beberapa sumber.

Mungkin sekarang kamu sudah bisa memahami apa yang terjelaskan, maka semoga saja kamu benar-benar yakin atas apa yang tertulis.

Baca juga : Makna yang Terkandung Dalam Bhineka Tunggal Ika

Kesimpulan

Pengembangan Iptek itu tidak mudah, harus benar-benar ada yang berkaitan, maka salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apa yang sudah dijelaskan.

Demikian informasi tentang landasan konstitusional dalam pemanfaatan dan pengembangan iptek adalah apa yang sudah banyak tertulis.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề