Sebutkan dan jelaskan produk produk apa saja yang terdapat di perbankan syariah?

3 Produk Perbankan Syariah

Sebelumnya Saya yakin bahwa para kompasianer telah mengetahui apa saja produk-produk perbankan syariah, tapi disini saya menulis lagi apasih produk-produk tersebut.. Ok lah Check It Out….

Secara garis besar produk perbankan syariah dibagi menjadi 3 bagian yaitu Produk penyalur dana, produk penghimpun dana dan produk jasayang diberikan Bank kepada nasabahnya.

Nah dari sini saya akan menjelaskan produk tersebut satu per satu.

1. Produk Penyalur Dana

Dalam penyaluran dana terhadap nasabah, produk pembiayaan syariah terbagi menjadi 3 kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu:

Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki suatu barang, maka menggunakan prinsip jual beli

  • Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa, maka menggunakan prinsip sewa.

  • Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan untuk mendapatkan barang dan jasa, maka menggunakan prinsip bagi hasil.

    Dari ketiga kategori diatas terdapat beberapa prinsip yaitu:

    Prinsip Jual Beli


    Lihat Ekonomi Selengkapnya

    Ada beragam jenis produk keuangan dan perbankan syariah

    Senin , 05 Oct 2020, 05:40 WIB

    Republika/Wihdan Hidayat

    ilustrasi:layanan bank - Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Mandiri Syariah, Jakarta, beberapa waktu lalu. Meski kondisi pasar modal masih fluktuatif, beberapa perusahaan tetap berkomitmen melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering [IPO] tahun depan. Salah satunya, Bank Syariah Mandiri [BSM].

    Rep: Nidya Zuraya Red: Elba Damhuri

    REPUBLIKA.CO.ID -- Ada beragam jenis produk dana, pembiayaan, dan jasa yang ditawarkan oleh bank syariah. Misalnya, wadiah, murabahah, ijarah, rahn, syirkah, mudharabah, qard, dan bay'i. Adapun arti dari istilah-istilah tersebut adalah:1. Al-Wadiah [Titipan]Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.2. MurabahahPerjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.3. Ijarah [Sewa]Akad pemindahan hak guna [manfaat] atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa [ujroh] tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan barang itu sendiri.4. Rahn [Gadai]Menahan barang sebagai jaminan atas uang.5. Syirkah [Bagi Hasil]Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih [bank dengan nasabah] untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal [dana/expertise] dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.6. MudharabahBentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih pihak di mana pemilik modal [shahibul amal] memercayakan sejumlah modal kepada pengelola [mudharib] dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.7. Al-Qard [Pinjaman]Akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya [jumlah pokok yang diterima] kepada lembaga keuangan syariah [LKS] pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Pembiayaan jenis ini adalah produk pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali dalam bank syariah. Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman ini berasal dari zakat, infak, dan sedekah.8. Bay'i [Jual Beli]

    Ada tiga jenis jual beli dalam pembiayaan di perbankan syariah, yaitu akad Bay'u al-Murabahah [akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan [margin] yang disepakati], Bay'u al-Salam [pembiayaan jual beli di mana barang yang dibeli diserahkan kemudian, sedangkan pembayaran dilakukan di muka], dan Bay'u al-Istishna [kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang].   

    • bank syariah
    • produk bank syariah
    • ekonomi islam

    Produk perbankan syariah yang perlu diketahui secara garis besar produk perbankan syariah dibagi menjadi 3 bagian yaitu Produk penyalur dana, produk penghimpun dana dan produk jasayang diberikan Bank kepada nasabahnya.

    1.Produk Penyalur Dana

    Dalam penyaluran dana terhadap nasabah, produk pembiayaan syariah terbagi menjadi 3 kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu:

    • Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki suatu barang, maka menggunakan prinsip jual beli
    • Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa, maka menggunakan prinsip sewa.
    • Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan untuk mendapatkan barang dan jasa, maka menggunakan prinsip bagi hasil.

    Dari ketiga kategori diatas terdapat beberapa prinsip yaitu:

    Prinsip Jual Beli, Prinsip ini digunakan karena adanya suatu pemindahan kepemilikan barang [transfer of property]. Terdapat 3 jenis transaksi jual beli ini yang dibedakan berdasarkan bentuk dan waktu penyerahan barang, antara lain;

    • Murabahah Yaitu transaksi jual beli dimana Bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Dan kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
    • Salam, yaitu dalam jual beli ini nasabah bertindak sebagai pembeli dan pemesan, dan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itubarang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Pembayaran yang sudah diserahkan menjadi tanggungan Bank sebagai penerimaan pemesanan.
    • Istishna yaitu produk Istishna ini hamper menyerupai salam, namun Istishna ini biasanya digunakan dalam bidang manufaktur. Namun pembayaran Istishna ini dapat dilakukan beberapa kali pembayaran [dapat diangsur].

    2. Produk Penghimpun Dana.

    Penghimpunan dana di perbankan syariah dapat berbentuk Giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadiah dan mudharabah.

    • Prinsip wadiah adalah Penerapan prinsip wadiahyang dilakukan adalah wadiah yad dhamanahyang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah,dimanapihak yang dititipi [bank] bertanggungjawab atas keutuhan harta yang dititipkan sehingga ia boleh memanfaatkan harta tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta yang dititipkan tidak bolehdimanfaatkan oleh yang dititipi.
    • Prinsip Mudharabah adalah Dalam prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagaipemilik modal sedangkan Bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian dilakukan untuk pembiayaan. Dalam hal ini apabila Bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka Bank wajib bertanggung jawab apabila ada kerugian yang mungkin terjadi

    3. Produk Jasa Keuangan.

    Selain Bank dapat melakukan penghimpunan dan menyalurkan dana, Bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa perbankan tersebut antara lain berupa:

    • Sharf [Jual Beli Valuta Asing] Pada prinsipnya Jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf, yaitu Jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama [Spot]. Kemudian Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
    • Ijarah [Sewa] Kegiatan Ijarah ini adalah menyewakan simpanan [Save deposite box] dan jasab tata-laksana administrasi dokumen [Custodian], dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

    Ada produk bank syariah di Indonesia sebagai alternatif produk perbankan di luar produk konvensional. Produk-produknya kurang lebih sama dengan produk-produk perbankan konvesional.

    Bedanya, produk-produk bank syariah telah disesuaikan dengan akad-akad syariah dan diakui Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia [DSN-MUI].

    5 Produk bank syariah

    Berikut ini adalah beberapa produk bank syariah di Indonesia yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas berdasarkan kebutuhan yaitu, tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, pembiayaan atau pinjaman syariah, dan giro syariah.

    1. Tabungan syariah

    Tabungan syariah terikat dengan adanya kesepakatan atau akad antara nasabah dan bank, yaitu akad mudharabah tentang simpanan yang pengelolaannya diberikan kepada bank dengan sistem bagi hasil.

    Produk syariah ini menerapkan sistem bagi hasil. Jadi, bukan bunga karena adanya unsur riba yang tidak halal.

    Bank syariah berperan mengelola dana simpanan untuk disalurkan sebagai modal usaha produktif yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungannya diberikan dalam bentuk bagi hasil kepada nasabah sesuai kesepakatan.

    2. Deposito syariah

    Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola bank syariah. Produk ini bisa didapatkan untuk nasabah perorangan dan perusahaan dengan menggunakan prinsip mudharabah.

    Deposito syariah bisa ditarik setelah jangka waktu simpanan telah berakhir atau jatuh tempo, yaitu pilihan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.

    Keuntungan deposito di bank syariah berupa nisbah atau bagi hasil. Umumnya, nisbah yang ditawarkan adalah 60:40 untuk nasabah dan bank.

    Melihat angka tersebut, gak heran kalau banyak kalangan menilai keuntungan deposito bank syariah lebih tinggi.

    Apa manfaat memiliki deposito syariah?

    • Pembagian keuntungan bisa kamu atur sendiri dan bisa dijadikan jaminan pembiayaan.
    • Pengelolaan dana secara syariah jadi dipastikan halal.
    • Adanya fasilitas automatic roll over [ARO].
    • Dana nasabah dipastikan aman karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan [LPS].

    3. Gadai syariah

    Gadai syariah adalah produk pinjaman tunai dari bank syariah kepada nasabahnya. Khususnya dalam hal ini, gadai syariah menggunakan akad rahn atau ijarah. Sebagai syarat utama, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan.

    Pada penerapannya, jika nasabah atau debitur tidak sanggup melunasi cicilan, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang. Jika harga jualnya melebihi utang, kelebihannya akan dikembalikan kepada debitur.

    Untuk biaya administrasi, debitur dikenakan biaya pemeliharaan barang.

    Sebagaimana dalam pandangan Islam bahwa barang gadai tetap menjadi milik debitur, otomatis biaya pemeliharaan akan ditanggung debitur yang kemudian dibayarkan kepada kreditur atau bank.

    4. Pembiayaan atau pinjaman syariah

    Pinjaman syariah adalah produk pinjaman dari bank syariah. Nasabah wajib melunasi utang tersebut dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan.

    Transaksi semacam ini tidak tidak tergolong riba selama bertujuan tolong-menolong dan tetap mengikuti syariat. Keuntungan bank didapatkan dari margin harga beli barang di toko dengan harga jual kepada nasabah.

    Misalnya, nasabah meminjam uang tunai untuk membeli komputer, bank syariah akan membelikannya terlebih dahulu di toko. Lalu, komputer itu dijual kepada nasabah dengan harga yang telah dimasukkan margin.

    Contoh lainnya dikenal dengan sistem bagi hasil, yaitu saat kita pinjam sejumlah uang untuk modal usaha. Bank akan dapat beberapa persen dari profit usaha kita nantinya. Persentase profit sharing akan disetujui bersama di muka.

    5. Giro syariah

    Giro syariah adalah produk simpanan di bank syariah yang dana bisa ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro selain kartu ATM.

    Nasabah giro, disebut juga dengan giran, bisa dari perorangan atau badan hukum yang membutuhkan kemudahan bertransaksi dalam jumlah yang sangat besar kapan saja.

    Kalau kamu punya pertanyaan terkait produk simpanan dan investasi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

    Akad bagi hasil dalam bank syariah

    Sistem bagi hasil pada bank syariah diterapkan dengan cara berbagi keuntungan atau disebut profit sharing.

    Artinya, nasabah dan bank saling membagi keuntungan bersih dari hasil usaha atau investasi. Dengan kata lain, tidak menggunakan sistem bunga seperti bank konvensional.

    Mudharabah

    Mudharabah adalah kerja sama dengan memberikan pinjaman modal kepada mudharib [debitur] dengan perjanjian yang disepakati di antara kedua belah pihak demi mendapatkan laba usaha. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk kredit atau pinjaman.

    Musyarakah

    Musyarakah adalah kerja sama di antara dua pihak atau lebih dengan pembagian laba dan kerugian berdasarkan persentase dana yang digunakan untuk modal usaha. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk pembiayaan untuk usaha.

    Muzara’ah

    Muzara’ah adalah kerja sama dalam mengelola lahan atau tanah kepada orang lain dengan pembagian imbalan bagi pemilik lahan dan pengelola lahan sesuai dengan kesepakatan. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk pinjaman modal usaha.

    Musaqah

    Musaqah adalah kerja sama dalam mengelola kebun atau tanaman dengan pembagian sesuai dengan akad antara pemilik kebun dan pengelola kebun. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk pembiayaan modal usaha.

    Akad tabungan atau simpanan dalam bank syariah

    Produk tabungan atau simpanan dalam bank syariah memungkinkan untuk mengenakan biaya titipan kepada nasabah.  

    Wadiah

    Wadiah adalah titipan yang mana nasabah dapat menitipkan barang atau uang dengan ketentuan terdapat biaya jasa titipan dari bank syariah sebagai pengelola titipan, seperti produk tabungan/simpanan dalam bank konvensional.

    Mudharabah

    Mudharabah adalah simpanan dana yang dapat digunakan bank [pengelola modal] untuk modal usaha dengan imbalan bagi hasil yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

    Misalnya aja, produk simpanan di bank konvensional yang dapat digunakan bank untuk memberikan modal usaha kepada debitur. 

    Akad kredit dalam bank syariah

    Produk bank konvensional yang paling banyak diminati adalah produk kredit. Produk kredit syariah umum diaplikasikan untuk pembelian kendaraan, rumah, atau barang lainnya sesuai dengan kebutuhan nasabah.

    Bai Murabahah

    Bai Murabahah adalah pembelian barang dengan penambahan keuntungan yang diketahui pembeli. 

    Penjual juga wajib memberi tahu modal pembelian barang tersebut sehingga ada transparansi harga serta keuntungan yang didapatkan penjual.

    Contohnya produk pembiayaan kendaraan atau rumah dalam produk bank konvensional.

    Bai Salam

    Bai Salam adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang sesuai dengan kriteria yang diinginkan pembeli serta disanggupi pembuat atau penjual.

    Metode pembayaran akad ini di muka dengan penyerahan barang di kemudian hari.

    Bai Istishna

    Bai istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pembeli dan disepakati pembuat atau penjual.

    Metode pembayaran dalam akad ini bisa dilakukan dengan metode cicilan.

    Contoh produk ini di bank konvensional adalah pembelian kendaraan atau rumah dengan metode kredit atau cicilan.

    Ijarah

    Proses transaksi dengan akad ijarah biasanya digunakan dalam pembiayaan kendaraan. Debitur akan dikenai biaya sewa barang sekaligus menjadi cicilan pembelian barang pada saat periode sewa berakhir.

    Akad jasa keuangan lainnya dalam bank syariah

    Produk jasa yang ditawarkan bank syariah cukup banyak, seperti penggunaan ATM, internet banking, dan sebagainya untuk memudahkan transaksi perbankan.

    Dalam konteks produk bank syariah atau produk perbankan syariah, layanan tersebut dapat dikenakan biaya yang dibebankan kepada nasabah.

    Wakalah

    Wakalah adalah nasabah memberikan kekuasaan kepada bank untuk melakukan pengelolaan keuangan, seperti transfer, pembukuan, dan sebagainya. Atas usaha yang dilakukannya tersebut, bank akan mendapatkan komisi dari nasabah. 

    Hawalah

    Al-Hawalah adalah mengalihkan utang kepada orang lain dengan maksud menolong. Pengalihan utang ini tetap harus berdasarkan kerelaan dari kreditur ataupun debitur.  

    Rahn

    Rahn adalah menahan aset debitur dengan imbalan pinjaman dana atau modal dari kreditur. Istilah sederhananya adalah menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman.

    Debitur akan dikenai biaya pemeliharaan yang dapat dicicil sesuai dengan akad di awal.  

    Qardh

    Qardh adalah penyaluran dana dengan maksud menolong. Nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan akad.

    Nasabah boleh melebihkan jumlah pembayaran dari pokok sebenarnya tetapi tidak boleh atas dasar paksaan apalagi dicantumkan dalam perjanjian.

    Tips dari Lifepal! Ada produk bank syariah di Indonesia sebagai alternatif produk perbankan di luar produk konvensional. Produk-produknya kurang lebih sama dengan produk-produk perbankan konvesional, namun bedanya telah disesuaikan dengan akad-akad syariah dan diakui Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia [DSN-MUI].

    Beberapa produk bank syariah di Indonesia yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas adalah tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, pembiayaan atau pinjaman syariah dan giro syariah.

    Hitung berapa yang harus kamu tabung setiap bulan

    Sudah tahu berapa yang harus ditabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa digunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

    Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

    Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

    Simak video di bawah ini untuk lebih memahami perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional:

    Tanya jawab seputar produk bank syariah

    Video yang berhubungan

    Bài mới nhất

    Chủ Đề