Sebutkan dan jelaskan PT yang beroperasi di Indonesia

Kehadiran perusahaan asing di Indonesia jadi sebuah bukti bahwa iklim nasional memiliki nilai kompetitif serta potensi dalam pengembangan usaha. Selain itu, keberadaan perusahaan internasional di Indonesia juga memberi dampak positif terhadap meningkatnya lapangan pekerjaan.

10 Perusahaan Asing di Indonesia

Cekindo memiliki daftar 10 perusahaan asing di Indonesia yang cukup terkenal di berbagai kalangan masyarakat.

1. Unilever

Unilever merupakan perusahaan dari Belanda yang melakukan ekspansi ke lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia. Perusahaan asing di Indonesia ini berdiri pada tahun 1930-an.

Saat ini, Unilever memiliki kapitalisasi pasar sebesar $121,8 miliar terhitung pada Agustus 2022. Di Indonesia sendiri, Unilever telah berdiri sejak tahun 1933 di bawah nama Lever Zeepfabrieken N.V. Pergantian nama perusahaan menjadi PT Unilever Indonesia Tbk resmi dilakukan pada 1998 dan memiliki lebih dari 6.000 karyawan.

2. HM Sampoerna

Liem Seeng Tee yang merupakan imigran Cina datang ke Indonesia dan mendirikan perusahaan HM Sampoerna pada tahun 1913. Awalnya perusahaan rokok ini bersifat rumahan dan terus berkembang sebagai salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Di tahun 2005, Phillip Morris International membeli saham perusahaan ini sebesar 97. Hal tersebut membuat HM Sampoerna jadi salah satu perusahaan asing di Indonesia

3. Astra International

Astra International terkenal sebagai salah satu perusahaan asal Indonesia yang bergerak di banyak bidang. Mulai dari industri, layanan keuangan, hingga informasi teknologi. Namun, tahukah Anda jika Astra kini merupakan perusahaan asing di Indonesia?

Saat ini, Jardine Matheson merupakan salah satu shareholder dengan kepemilikan saham tertinggi di perusahaan. Konglomerat asal Inggris tersebut memiliki 50.1 persen saham di Astra Internasional. Namun, direksi perusahaan tetap dikelola oleh Prijono Sugiarto sebagai CEO.

4. Google

Meskipun Singapore merupakan kantor pusat Google di Asia, perusahaan raksasa di dunia teknologi ini memiliki kantor cabang di Indonesia. Berlokasi di Kebayoran Baru, pendirian kantor cabang ini dilakukan demi mengatasi masalah perpajakan yang juga bisa Anda jadikan acuan untuk meningkatkan keuntungan dalam menjalankan perusahaan.

5. Marriott International

Sebagai perusahaan di bidang perhotelan, Marriot International merupakan nama yang sangat populer dan telah memiliki cabang di lebih dari 100 negara. Sebagai perusahaan asing di Indonesia, Marriot International menawarkan beragam layanan hotel, mulai dari akomodasi mewah hingga fasilitas dengan ramah biaya sesuai kebutuhan.

6. Maybank

Memiliki 45,000 karyawan dari 2.400 kantor yang berada di 20 negara, Maybank merupakan salah satu bank terbesar di Asia Tenggara. Hal tersebut terlihat dari kapitalisasi pasar dan aset yang ada pada perusahaan luar negeri di Indonesia satu ini.

7. Medco Energi

Minyak dan gas merupakan salah satu industri besar dan stabil di Indonesia; Medco Energi merupakan pemain utama dalam industri tersebut. Encore Energy Pte Ltd. merupakan pemilik saham terbesar dengan persentase 50.7 persen sehingga membuat Medco Energi sebagai perusahaan asing di Indonesia.

8. Toyota

Toyota tetap lanjut berkembang di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan melalui penunjukkan presiden direktur lokal pertamanya pada bagian manufaktur. Kehadiran direksi lokal meningkatkan fokus perusahaan luar negeri di Indonesia ini untuk meraih pasar lokal sesuai kebutuhan.

9. L’Oreal

L’Oreal merupakan perusahaan luar negeri di Indonesia dengan dua divisi operasional. Perusahaan kosmetik asal Prancis ini memiliki divisi marketing dan distribusi. Selanjutnya, L’Oreal juga memiliki divisi yang berada di bidang manufaktur. membuat perusahaan ini memiliki kontrol penuh terhadap produk yang dijual di Indonesia.

10. Exxon Mobil

Untuk entitas bisnis lainnya yang punya reputasi yang kuat dalam industri minyak dan gas di dunia adalah Exxon Mobil. Di Indonesia sendiri, perusahaan ini telah berdiri lebih dari 100 tahun lalu dan berhasil stabil untuk memiliki pendapatan lebih dari ratusan miliar.

Lebih Mudah Dirikan Perusahaan Asing di Indonesia dengan Cekindo

Tidak hanya sebagai referensi, sepuluh perusahaan yang masuk ke dalam daftar tersebut merupakan kompetitor dalam pengembangan bisnis di Indonesia. Kesuksesan yang terlihat merupakan salah satu bentuk betapa menguntungkannya dalam melakukan investasi di Indonesia.
Dalam mendirikan dan mengoperasikan bisnis Anda di Indonesia, Cekindo siap untuk membantu Anda dengan solusi bisnis yang efisien, cepat, dan dapat dipercaya. Layanan kami tersebar mulai dari pendaftaran perusahaan hingga perekrutan, proses payroll, dan serviced office di Indonesia.

Lihat Foto

ari purnomo

pengendara melintas di depan pabrik PT Esemka, di Boyolali, Jateng. PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 [arti PT].

JAKARTA, KOMPAS.com - PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [arti PT].

Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk badan usaha. Namun yang paling umum adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lainnya yang diakui yakni firma, CV, hingga koperasi.

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Dari modal minimal PT tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Kendati demikian, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

Dalam pendirian usaha berbentuk PT adalah diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.

Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT.

Pengecualian jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi. Dengan kata lain, direktur PT adalah pemilik atau pemegang saham perusahaan tersebut.

Dalam arti PT dan struktur organisasinya, direktur merangkap pemilik perusahaan lazim ditemui pada perusahaan keluarga.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Pendirian PT adalah harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Nama PT adalah berasal dari nama yang sudah didaftarkan di Kemenkumham. Nama PT juga wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.

Simak perbedaan PT dan CV dalam tautan berikut ini. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Penulis : Erick Makmur

Pengertian BUMN [yang selanjutnya disebut BUMN] berdasarkan Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara [yang selanjutnya disebut UU BUMN]  adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Perlu diketahui bahwa BUMN terdiri dari dua jenis, BUMN Berdasarkan Pasal 9 UU BUMN dapat berupa [a] Perseroan [yang selanjutnya disebut Persero] dan [b] Perusahaan Umum [yang selanjutnya disebut Perum]. Namun masih banyak masyarakat yang mengira bahwa BUMN adalah satu. Hal ini yang ingin ditekankan oleh penulis kepada masyarakat agar tidak salah dan lebih paham dengan konsep BUMN berdasarkan UU BUMN.

Hal pertama yang akan dibahas adalah perseroan. Pasal 1 angka 2 UU BUMN, Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas [PT] yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% [lima puluh satu persen] sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Persero tersebut juga dapat menjadi “Terbuka” yang artinya Persero BUMN yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria untuk melakukan penawaran umum dalam bidang pasar modal. Contoh dari perusahaan Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka [Tbk.], PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. [Telkom], PT Garuda Indonesia Tbk. dan sebagainya.

Hal kedua, Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU BUMN, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh dari Perum yang ada di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia [Peruri], Perum Pegadaian dan sebagainya. Tujuan utama dari Perum meliputi melayani kepentingan masyarakat yang umum dan modalnya tidak terbagi atas saham yang hanya dimiliki oleh Negara seorang diri.

Sebagai kesimpulan, BUMN terbagi atas menjadi dua, yaitu Persero dan Perum. BUMN dapat berupa Persero dan Perum. Selanjutnya, Persero dan Perum memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari struktur kepemilikan saham hingga tujuan masing-masing dibentuknya Persero dan Perum berbeda. Kepemilikan Perum seluruhnya dimiliki oleh Negara tidak seperti Persero yang memungkinkan masyarakat atau pihak selain Negara untuk memiliki saham perusahaan tersebut. Selanjutnya tujuan utama Perum dibuat khusus sebagai pelayan masyarakat umum berbeda dengan Persero yang dibuat mengutamakan keuntungan. Namun, perbedaan ini bukan menjadi penghambat dari fungsi dan peranan dari BUMN yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.[2]

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297].

Referensi:

[1] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,  //berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-240.pdf [diakses pada 2 Desember 2020].
[2] I Made Asu Dana Yoga Arta, Status Kepemilikan Badan Usaha Milik Negara [BUMN] Persero Setelah Dikuasai Oleh Pihak Swasta, Jurnal IUS, Volume 5-Nomor 2, Agustus 2017, halaman 180-181.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề