Sebutkan dua cara hubungan pemerintah pusat dan daerah

Berikut adalah soal mata pelajaran PPKn kelas X SMA materi Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah lengkap dengan kunci jawaban.


Soal Essay

  1. Jelaskan latar belakang dilaksanakannya otonomi daerah!
  2. Sebutkan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah?
  3. Jelaskan mengenai asas desentralisasi dalam otonomi daerah!
  4. Sebutkan tujuan otonomi daerah yang sangat dirasakan pemerintah daerah?
  5. Jelaskan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dalam melaksanakan otonomi daerah!
  6. Terdapat empat daerah yang dikategorikan sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua (Papua dan Papua Barat), Daerah Istimewa Aceh, dan DKI Jakarta. Berilah penjelasan mengapa Provinsi tersebut dikelompokkan ke dalam daerah dengan otonomi khusus dan sebutkan dan analisislah apa yang menjadi pembeda dengan provinsi lain. Dengan kalian mencari tahu daerah-daerah tersebut maka pengetahuan kalian akan semakin banyak tentang Indonesia yang kaya akan keanekaragaman dan semakin cinta terhadap tanah air.
  7. Pelaksanaan otonomi daerah yang seharusnya membawa perubahan positif bagi daerah otonom tenyata semuanya tidak berjalan dengan baik. Berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pelaksana otonomi daerah tersebut terjadi. Dapatkah kalian memberikan contoh bentuk penyelewengan pelaksanaan otonomi daerah? Coba kalian cari sebuah artikel dalam berbagai media tentang penyelewengan otonomi tadi kemudian analisis mengapa penyelewengan itu terjadi!
  8. Apakah makna dari hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah?
  9. Apakah makna dari hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah?
  10. Buatlah bagan hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah?
  11. Jelaskan tentang pemilihan kepala daerah di Indonesia?
  12. Sebutkan hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014?


Kunci Jawaban

1.  Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena kedaulatan negara berada ditangan rakyat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidaklah mungkin pemerintahan pusat dapat bekerja sendiri, tetapi dapat didistribusikan kepada pemerintahan daerah. Adapun faktor lainnya seperti jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulaunya, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya otonomi diselenggarakan di Indonesia.

2.  Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  • Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
  • Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
  • Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar- benar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.
3.  Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah;

  • Pendidikan politik.
  • Menciptakan stabilitas politik.
  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
  • Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
  • Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.

5.  Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Berdasarkan rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing. Daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, madiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Selain itu, daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara.

6. Menurut UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1) Menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Adapun yang dimaksud dengan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Apa yang membedakannya dengan provinsi lain adalah:

DI Aceh menjadi istimewa, berbeda dengan daerah lain, karena peran ulama yang besar dalam kemerdekaan Indonesia. Sebagai Serambi Mekkah, rakyat Indonesia di daerah lain menerima saat pemerintah dan DPR Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang mengakui penerapan syariat Islam, termasuk dalam bidang hukum.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menjadi satu-satunya provinsi yang masih mempertahankan kata istimewa dalam UU-nya, yakni UU Nomor 3 Tahun 1950. Draf Rancangan UU yang diusulkan rakyat Yogyakarta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintah tetap mempertahankan kata ”istimewa” itu. Ini terkait peran kesejarahan Keraton Yogyakarta, Puro Pakualam, dan rakyat Yogyakarta dalam sejarah NKRI. Oleh karena itu, selama ini hampir tak ada keberatan dari provinsi lain, termasuk dari kerajaan di Nusantara, terhadap peran besar Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) sebagai pemimpin Keraton Yogyakarta dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam dalam pemerintahan DIY.

Keistimewaan Provinsi DKI Jakarta lain lagi. Sebagai ibu kota negara, Jakarta membutuhkan pengaturan yang pasti berbeda dengan provinsi lain. Inilah satu-satunya provinsi di negeri ini yang tidak dibentuk oleh satuan pemerintahan kota/kabupaten yang lengkap. DKI Jakarta memiliki kota/administratif saja sehingga setelah masa reformasi pun tak ada pemilihan wali kota atau bupati langsung di Jakarta.

Papua pun diakui sebagai daerah khusus. Khusus Papua terkait dengan peran masyarakat adat dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Papua Barat, sebagai provinsi baru ”pecahan” Papua, juga menikmati kekhususan itu. Lagi-lagi sebagian besar rakyat Indonesia lainnya menerima ”perbedaan” perlakuan kepada Papua karena memahami perbedaan latar belakang dan kebutuhan provinsi itu.

7. Salah satu contoh bentuk penyelewengan pelaksanaan otonomi daerah adalah korupsi.

a.  Penyebabnya adalah sebagai berikut:

  • otonomi daerah yang selama ini berjalan cenderung hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam membuat kebijakan, pengelolaan keuangan serta administrasi birokrasi dari pusat ke daerah. Sistem otonomi daerah yang selama ini berjalan luput menyertakan pembagian kekuasaan ke masyarakat. Konsekuensinya, peluang untuk mengakses sumber-sumber ekonomi dan politik daerah hanya terbuka bagi para elite lokal. Hal inilah yang kemudian menyuburkan praktik kongkalikong antara pengusaha nakal dan penguasa korup.
  • otonomi daerah telah memutus struktur hirarkis pemerintahan, yang memungkinkan kepala daerah menjalankan kekuasaannya tanpa kontrol pemerintah pusat. Hubungan pusat dan daerah dalam sistem otonomi yang sekarang ini berjalan ialah hubungan yang bersifat normatif-fungsional. Situasi ini menyebabkan tidak adanya institusi formal yang mampu melakukan pengawasan secara efektif terhadap kinerja pemerintahan daerah.
  • gagalnya dewan legislatif daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan. Bahkan, dalam banyak kasus korupsi di daerah, legislatif acapkali menjadi aktor yang terlibat di dalamnya. Di sisi lain, gerakan masyarakat sipil (civil society) yang diharapkan mampu menjadi agregator kritisisme pada kekuasaan juga belum sepenuhnya mapan terbentuk.

b.  Mendapatkan minimal 1 artikel atau berita tentang penyelewengan otonomi.

c.  Menganalisis penyebab penyelewengan berdasarkan artikel atau berita tersebut diatas.

8.  Makna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk Lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

9. Sedangkan makna hubungan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah dalam hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

10. Gambar dismping adalah bagan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah:

Sebutkan dua cara hubungan pemerintah pusat dan daerah


11.  Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokrastis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan asalkan memenuhi syarat tertentu. Biasanya pasangan calon ada yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan juga pasangan calon perseorangan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

12. Berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014, hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah meliputi:

  • Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah;
  • Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemerintahan daerah tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang;
  • Pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal)