Sebutkan dua cara hubungan pemerintah pusat dan daerah
Berikut adalah soal mata pelajaran PPKn kelas X SMA materi Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah lengkap dengan kunci jawaban.
1. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena kedaulatan negara berada ditangan rakyat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidaklah mungkin pemerintahan pusat dapat bekerja sendiri, tetapi dapat didistribusikan kepada pemerintahan daerah. Adapun faktor lainnya seperti jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulaunya, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya otonomi diselenggarakan di Indonesia. 2. Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
4. Adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah;
5. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Berdasarkan rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing. Daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, madiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Selain itu, daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara. 6. Menurut UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1) Menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Adapun yang dimaksud dengan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Apa yang membedakannya dengan provinsi lain adalah: DI Aceh menjadi istimewa, berbeda dengan daerah lain, karena peran ulama yang besar dalam kemerdekaan Indonesia. Sebagai Serambi Mekkah, rakyat Indonesia di daerah lain menerima saat pemerintah dan DPR Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang mengakui penerapan syariat Islam, termasuk dalam bidang hukum. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menjadi satu-satunya provinsi yang masih mempertahankan kata istimewa dalam UU-nya, yakni UU Nomor 3 Tahun 1950. Draf Rancangan UU yang diusulkan rakyat Yogyakarta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintah tetap mempertahankan kata ”istimewa” itu. Ini terkait peran kesejarahan Keraton Yogyakarta, Puro Pakualam, dan rakyat Yogyakarta dalam sejarah NKRI. Oleh karena itu, selama ini hampir tak ada keberatan dari provinsi lain, termasuk dari kerajaan di Nusantara, terhadap peran besar Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) sebagai pemimpin Keraton Yogyakarta dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam dalam pemerintahan DIY. Keistimewaan Provinsi DKI Jakarta lain lagi. Sebagai ibu kota negara, Jakarta membutuhkan pengaturan yang pasti berbeda dengan provinsi lain. Inilah satu-satunya provinsi di negeri ini yang tidak dibentuk oleh satuan pemerintahan kota/kabupaten yang lengkap. DKI Jakarta memiliki kota/administratif saja sehingga setelah masa reformasi pun tak ada pemilihan wali kota atau bupati langsung di Jakarta. Papua pun diakui sebagai daerah khusus. Khusus Papua terkait dengan peran masyarakat adat dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Papua Barat, sebagai provinsi baru ”pecahan” Papua, juga menikmati kekhususan itu. Lagi-lagi sebagian besar rakyat Indonesia lainnya menerima ”perbedaan” perlakuan kepada Papua karena memahami perbedaan latar belakang dan kebutuhan provinsi itu. 7. Salah satu contoh bentuk penyelewengan pelaksanaan otonomi daerah adalah korupsi. a. Penyebabnya adalah sebagai berikut:
b. Mendapatkan minimal 1 artikel atau berita tentang penyelewengan otonomi. c. Menganalisis penyebab penyelewengan berdasarkan artikel atau berita tersebut diatas. 8. Makna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk Lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. 9. Sedangkan makna hubungan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah dalam hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 10. Gambar dismping adalah bagan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah: 11. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokrastis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan asalkan memenuhi syarat tertentu. Biasanya pasangan calon ada yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan juga pasangan calon perseorangan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan. 12. Berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014, hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah meliputi:
|